logo

Written by Super User on . Hits: 5

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczO6MBHjx95aiZ9v5A_XIa0QO-lq9DsGET4-c1m_fOlufwijCxuN1utCQBcB5zTH4KVcfe8q_UZXOH76nFQirwY2Cpi4jFrbkWe2bMF2ad4KkoLcOpk=w2400

Kedungademmu.idAngka perceraian pasangan muda usia 18–30 tahun di Kabupaten Bojonegoro masih menunjukkan tren tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena ini menjadi perhatian serius, terutama karena penyebab perceraian tidak lagi didominasi persoalan ekonomi konvensional, melainkan bergeser ke persoalan gaya hidup digital seperti judi online dan pinjaman daring (pinjol), serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Berdasarkan data perkara di Pengadilan Agama Bojonegoro, gugatan cerai dari pihak istri masih mendominasi setiap tahun. Pada 2023, tercatat sebanyak 1.143 gugatan diajukan oleh istri, sementara dari pihak suami sebanyak 920 perkara. Angka tersebut meningkat pada 2024 menjadi 1.170 gugatan dari istri dan 850 dari suami.

Memasuki 2025, jumlah perkara memang sedikit menurun, tetapi tetap tergolong tinggi, yakni 1.106 gugatan dari istri dan 827 dari suami. Hingga awal 2026, tercatat sudah ada 294 gugatan cerai dari pihak istri dan 205 dari pihak suami.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro,  Sholikin Jamik, menyampaikan kepada kedungademmu.id pada (30/4/2026) mengungkapkan bahwa tren ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam ketahanan rumah tangga generasi muda.

Perceraian usia muda masih tinggi dan didominasi oleh gugatan dari pihak istri,” ujarnya.

Salah satu faktor utama dari pihak suami adalah kecanduan judi online. Kebiasaan ini dinilai berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga, karena penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga justru habis tanpa kontrol.

Judi online sering memicu kebohongan, hilangnya tanggung jawab, hingga konflik berkepanjangan dalam rumah tangga,” jelasnya.

Di sisi lain, dari pihak perempuan, pinjaman online menjadi pemicu konflik yang cukup dominan. Kemudahan akses pinjaman instan melalui aplikasi digital membuat sebagian pasangan muda terjerat utang tanpa perencanaan yang matang.

Utang yang menumpuk kerap memicu pertengkaran dan memperburuk kondisi ekonomi keluarga,” tambahnya.

Selain faktor ekonomi digital, penyebab klasik seperti pertengkaran terus-menerus dan KDRT masih menjadi faktor utama perceraian. Kurangnya kemampuan komunikasi, emosi yang tidak terkendali, serta rendahnya kedewasaan dalam menyelesaikan konflik menjadi akar persoalan yang terus berulang.

Fenomena meningkatnya janda dan duda di kalangan Generasi Z dan milenial ini menjadi alarm serius bagi masyarakat. Banyak pasangan muda dinilai belum memiliki kesiapan yang matang sebelum memasuki jenjang pernikahan.

Di tengah tekanan gaya hidup modern dan pengaruh media sosial, pernikahan tidak cukup hanya berlandaskan cinta. Diperlukan kesiapan mental, kematangan emosional, literasi keuangan, serta kemampuan mengelola konflik agar rumah tangga dapat bertahan.

Sholikin Jamik menegaskan bahwa jika tren ini terus berlanjut, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pasangan yang bercerai, tetapi juga akan memengaruhi tumbuh kembang anak, stabilitas keluarga, hingga ketahanan sosial masyarakat secara luas.

Ini menjadi peringatan bagi generasi muda agar lebih siap dalam membangun rumah tangga, baik secara mental, ekonomi, maupun spiritual,” pungkasnya.

Sumber: https://www.kedungademmu.id/2026/04/janda-dan-duda-muda-di-bojonegoro.html

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229

085117437497 (WA Center)

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024