logo

Written by Super User on . Hits: 7

Empat Perkara Perceraian Diajukan dengan Alasan Cacat Badan

 

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczOsJ3wLa08UIS704ckYIzFRlL4TvcV47QDr7LYaW--GhiUIkds-P4MHwWzL8Y0bHpdMQrlTPBOs1NgQBaFJYOpaSUVDyQBh0KhO23rOqZId0MSqMqcc=w2400

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Alasan perceraian karena cacat badan untuk pertama kalinya muncul dalam data perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) BojonegoroHingga pertengahan tahun ini, tercatat empat perkara perceraian diajukan dengan alasan tersebut. Pada 2024 maupun 2025, tidak ada satu pun perkara perceraian karena cacat badan. 

Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, total ada 1.067 perkara perceraian yang diterima oleh PA Bojonegoro hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, ada empat pasangan yang mengajukan perceraian karena cacat badan. Dua di antaranya cerai talak yang diajukan oleh suami kepada istri. Dua lainnya cerai gugat yang diajukan oleh istri kepada suami karena cacat badan.

‘’Dari empat perkara tersebut. Ada dua cerai talak karena istri gila dan dua lainnya cerai gugat karena suami terkena stroke,’’ bebernya. Dia menjelaskan, cacat badan secara umum merupakan kondisi fisik atau mental seseorang yang mengalami keterbatasan fungsi secara permanen atau jangka panjang.

Meliputi, cacat fisik, adanya gangguan pada tubuh atau jasmani. Misal, stroke, lumpuh, buta, tuli, kehilangan anggota tubuh akibat kecelakaan, hingga bungkuk permanen.  Kemudian, lanjutnya, cacat mental atau jiwa adalah gangguan pada fungsi psikis atau kejiwaan.

Misal, gangguan jiwa berat, skizofrenia, retardasi mental, dan autis berat. Selain itu, ada cacat akibat kecelakaan. Karena adanya cedera yang menyebabkan fungsi tubuh tidak bisa kembali normal. Seperti, patah tulang hingga amputasi. Sholikin menegaskan, alasan perceraian karena cacat badan memang baru muncul pada 2026.

Pada tahun sebelumnya, baik di 2024 maupun 2025, tidak ada pasangan yang mengajukan perceraian dengan alasan tersebut. 
"Cacat badan adalah alasan perceraian yang baru ada. Sebelumnya memang tidak ada (perkara perceraian karena alasan tersebut). Baru kali ini,’’ terangnya. (ewi/msu)

Sumber: https://radarbojonegoro.jawapos.com/peristiwa/2607150008/empat-perkara-perceraian-diajukan-dengan-alasan-cacat-badan?page=1

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229

085117437497 (WA Center)

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024