Edukasi PA Bojonegoro: Pahami Aturan Main Unggah Alat Bukti e-Court Sebelum Sidang Pembuktian
Bojonegoro, 14 September 2026 M - 2 Rabiul Akhir 1448 H
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro terus berinovasi dalam memberikan pelayanan hukum yang berbasis teknologi kepada seluruh lapisan masyarakat. Salah satu wujud transformasi digital tersebut adalah optimalisasi penggunaan aplikasi e-Court dalam proses administrasi dan persidangan perkara perdata. Meskipun sistem ini telah berjalan, masih banyak masyarakat pencari keadilan yang belum memahami tata cara persidangan elektronik secara utuh. Oleh karena itu, PA Bojonegoro kini menggencarkan edukasi mengenai prosedur pengunggahan alat bukti surat ke dalam aplikasi tersebut. Pemahaman yang komprehensif terkait prosedur ini sangat krusial agar proses pembuktian di muka persidangan dapat berjalan lancar.
Kewajiban pengunggahan dokumen pembuktian secara elektronik ini tidak lepas dari payung hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Aturan operasional utamanya tertuang dengan sangat jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019. Regulasi tersebut kemudian disempurnakan lebih lanjut melalui kehadiran PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik. Berdasarkan Pasal 25 dalam regulasi tersebut, setiap pihak yang berperkara diwajibkan untuk mengunggah dokumen alat bukti surat ke dalam sistem. Proses pengunggahan dokumen bukti elektronik ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum agenda sidang pembuktian dimulai.
Dalam praktiknya di PA Bojonegoro, masih sering ditemukan kebingungan mengenai kapan waktu yang tepat untuk mengunggah bukti tersebut. Sesuai tahapan hukum acara perdata, pengajuan alat bukti resmi memiliki agenda sidang tersendiri setelah proses jawab-menjawab selesai. Pihak yang berperkara memang diperbolehkan melampirkan dokumen pendukung saat mengirimkan jawaban atau tanggapan di awal persidangan e-Court. Namun, dokumen yang dilampirkan bersama jawaban tersebut belum diakui secara formal sebagai alat bukti yang sah. Pengunggahan daftar alat bukti yang resmi baru diwajibkan melalui menu khusus di sistem sesaat sebelum jadwal sidang pembuktian digelar.
Masyarakat juga perlu memperhatikan kelengkapan syarat formal dokumen sebelum diunggah ke dalam platform e-Court PA Bojonegoro. Setiap alat bukti surat yang akan dilampirkan secara elektronik wajib dibubuhi meterai yang secukupnya sesuai ketentuan perpajakan. Setelah dokumen digital tersebut berhasil diunggah ke dalam sistem, pihak yang berperkara tidak lantas terbebas dari kewajiban hadir. Mereka tetap diwajibkan untuk datang secara tatap muka ke ruang sidang PA Bojonegoro pada saat agenda pembuktian dilaksanakan. Kehadiran fisik ini bertujuan untuk mencocokkan dokumen elektronik yang diunggah dengan wujud bukti surat aslinya di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim di persidangan memiliki kewenangan penuh untuk mengesahkan alat bukti setelah proses pencocokan dokumen fisik selesai dilakukan. Apabila dokumen elektronik di aplikasi tidak dapat dibuktikan dengan surat aslinya, maka alat bukti tersebut bisa dikesampingkan oleh hakim. Melalui penyebaran informasi hukum yang berkelanjutan ini, masyarakat Bojonegoro diharapkan semakin tanggap terhadap prosedur peradilan berbasis digital. Kepatuhan para pihak terhadap aturan unggah dokumen e-Court akan sangat membantu mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pada akhirnya, peningkatan pemahaman masyarakat ini akan bermuara pada terciptanya tata kelola penegakan hukum yang semakin modern dan transparan.
Pada kesempatan ini, Ketua PA Bojonegoro, Sutikno, S.Ag, M.H, berkomentar, "Transformasi digital melalui e-Court ini bukan sekadar pembaruan sistem, melainkan wujud nyata komitmen kami untuk memberikan pelayanan hukum yang prima. Kami sangat berharap edukasi ini membuat masyarakat tidak lagi kebingungan, sehingga asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat benar-benar dinikmati oleh seluruh pencari keadilan di Bojonegoro." (Snd)

