(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...
ARTIKEL PENGADILAN

34 Persen Perceraian di Bojonegoro Jadikan Gen Z Duda dan Janda Muda PA Ungkap Penyebabnya

28 August 2026
Super User
31 Dilihat
Bojonegoro.

Suasana Pengadilan Agama Bojonegoro, Kamis (27/08/2026). (Foto Lizza Arnofia Choirunisa /Tugu Jatim)

BOJONEGORO, Tugujatim.id Fenomena perceraian di kalangan generasi muda Kabupaten Bojonegoro menjadi perhatian serius. Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat, dari ribuan perkara perceraian yang ditangani sepanjang 2026, sepertiga di antaranya berasal dari kalangan Generasi Z (Gen Z).

Berdasarkan data PA Bojonegoro per 10 Agustus 2026, terdapat 2.033 perkara perceraian yang masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 696 perkara atau 34,2 persen melibatkan pasangan dari kelompok Gen Z hingga menjadi duda dan janda muda.

Gen Z Jadi Penyumbang Terbesar Kedua Perceraian

Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, Gen Z menjadi penyumbang perkara perceraian terbesar kedua setelah generasi Milenial. Rinciannya, Milenial menyumbang 1.020 perkara atau 50,2 persen, disusul Gen Z sebanyak 696 perkara (34,2 persen), Generasi X sebanyak 286 perkara (14,1 persen), dan Baby Boomer sebanyak 62 perkara atau 3 persen.

“Gen Z berada di urutan kedua setelah Milenial dalam jumlah perkara perceraian yang masuk ke PA Bojonegoro,” ujar Sholikin.

Menurut dia, tingginya angka perceraian di kalangan Gen Z dipengaruhi berbagai faktor. Selain persoalan ekonomi, banyak pasangan muda yang menikah pada usia 19 hingga 22 tahun tanpa kesiapan mental dan finansial yang memadai.

“Banyak yang menikah karena melihat teman sudah menikah, hamil lebih dulu, atau karena tekanan keluarga. Padahal kesiapan mental dan ekonominya belum matang,” jelasnya.

Dia menambahkan, tekanan ekonomi kerap menjadi pemicu konflik rumah tangga. Kebutuhan hidup yang terus meningkat dan keinginan memiliki hunian sendiri sering kali tidak sebanding dengan penghasilan pasangan muda yang masih terbatas.

“Ketika kebutuhan tidak terpenuhi, muncul stres ekonomi yang kemudian memicu pertengkaran dalam rumah tangga,” katanya.

Gagap Komunikasi hingga Mudah Ucap Pisah

Selain faktor ekonomi, Sholikin juga menyoroti pola komunikasi pasangan muda di era digital. Menurut dia, banyak pasangan Gen Z yang aktif berkomunikasi melalui media sosial atau aplikasi pesan instan, tetapi kesulitan menyelesaikan konflik secara langsung.

“Banyak yang lancar berkomunikasi lewat chat, tetapi ketika menghadapi masalah justru memilih diam, sibuk dengan ponsel, atau mudah mengucapkan kata pisah,” ungkapnya.

Perceraian Bojonegoro.
Sholikin Jamik, Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, saat ditemui Kamis (27/08/2026). (Foto Lizza Arnofia Choirunisa/ Tugu Jatim)

Untuk menekan angka perceraian, dia mengimbau generasi muda agar tidak hanya mengandalkan cinta sebagai modal pernikahan. Kematangan mental, kemampuan berkomunikasi, serta kesamaan visi hidup dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan bertahan lama.

Gugatan Cerai Pasangan Muda Masih Berproses

Sementara itu, salah satu perkara perceraian yang ditangani PA Bojonegoro diajukan oleh seorang perempuan asal Desa Jampet, Kecamatan Ngasem, berinisial ANF. Dalam gugatan yang didaftarkan pada 6 Mei 2026, ANF tidak hanya meminta perceraian dari suaminya berinisial DW, tetapi juga mengajukan tuntutan hak asuh anak (hadhanah) dan nafkah anak sebesar Rp1 juta per bulan.

Dalam dokumen gugatan disebutkan, pasangan tersebut menikah pada 22 Oktober 2023 dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang kini berusia sekitar satu tahun.

“Rumah tangga awalnya berjalan harmonis. Namun sejak Juli 2024, hubungan mulai diwarnai perselisihan dan pertengkaran karena sikap temperamental tergugat serta ucapan kasar yang kerap dilontarkan,” sambungnya.

Penggugat juga menuding adanya tindakan kekerasan fisik dan ancaman yang membuat hubungan keduanya semakin memburuk. Puncak konflik disebut terjadi pada Februari 2026 hingga akhirnya penggugat memilih kembali ke rumah orang tuanya. Dalam gugatan dijelaskan bahwa kedua pihak telah berpisah tempat tinggal selama kurang lebih tiga bulan.

Selain meminta hak asuh anak diberikan kepadanya, penggugat juga menuntut agar tergugat sebagai ayah kandung diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp1 juta setiap bulan hingga anak berusia 21 tahun.

“Sejak berpisah, tergugat tidak pernah memberikan nafkah wajib untuk kebutuhan anak maupun rumah tangga,” demikian bunyi gugatan yang tercatat di PA Bojonegoro.

Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan dan menunggu putusan majelis hakim.

Sumber : https://tugujatim.id/34-persen-perceraian-di-bojonegoro-disumbang-gen-z/

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Isi Survei Sekarang
LIVE CCTV