(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...
BERITA SEPUTAR PENGADILAN

Langkah Terintegrasi PA Bojonegoro Kawal Nafkah Anak Pasca-Perceraian: Abaikan Kewajiban, Sanksi Pidana Menanti

08 September 2026
Super User
26 Dilihat

Bojonegoro, 8 September 2026 M - 26 Rabiul Awal 1448 H

Fenomena mantan suami yang abai memenuhi nafkah anak pasca-perceraian kini menjadi perhatian serius jajaran Pengadilan Agama Bojonegoro demi menjamin masa depan buah hati. Banyak ibu tunggal di Kabupaten Bojonegoro mengeluhkan hak pemeliharaan anak atau hadhanah yang terabaikan begitu saja seusai putusan hakim diketok palu. Menjawab keresahan tersebut, PA Bojonegoro kini memperketat aturan dengan menahan penerbitan Akta Cerai bagi mantan suami pada perkara cerai gugat sebelum kewajiban nafkah iddah dan mut'ah dituntaskan. Kebijakan tegas ini diambil sebagai instrumen perlindungan hak-hak perempuan serta anak agar tidak dirugikan akibat perpisahan orang tua. Terobosan administratif tersebut menjadi langkah awal pengadilan dalam memastikan bahwa putusan hukum benar-benar terlaksana secara nyata di lapangan.

Keseriusan penegakan nafkah berlanjut melalui rencana penandatanganan Nota Kesepahaman antara PA Bojonegoro dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro beserta instansi terkait. Kerja sama strategis ini berfokus pada mekanisme pemotongan langsung terhadap gaji pokok maupun penghasilan sah lainnya milik mantan suami untuk pemenuhan nafkah anak. Pada fase uji coba awal, skema pemotongan otomatis tersebut akan diprioritaskan bagi para aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Bojonegoro. Apabila mekanisme perdana ini terbukti efektif, sistem serupa bakal diperluas penerapannya ke sektor masyarakat umum melalui payung regulasi dan aplikasi digital terpadu. Inovasi mutakhir ini diharapkan mampu memutus mata rantai pengabaian nafkah anak yang selama ini sulit dieksekusi secara konvensional.

Persoalan kerap muncul manakala amar putusan masa lalu belum memuat klausul nominal kewajiban nafkah, seperti kasus perceraian tahun 2020 yang meninggalkan tunggakan nafkah hingga enam tahun lamanya. Secara perdata, mantan istri yang memegang hak asuh sah berhak mengajukan gugatan baru ke PA Bojonegoro guna menuntut hak nafkah lampau atau madhiyah serta penetapan nafkah masa depan. Melalui instrumen gugatan hak anak tersebut, majelis hakim berwenang menghitung seluruh akumulasi kewajiban finansial yang sengaja diabaikan oleh sang ayah selama bertahun-tahun. Dasar gugatan perdata ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi seorang ibu untuk menagih hak pemeliharaan anak yang belum kedaluwarsa. Edukasi hukum perdata semacam ini sangat esensial agar para ibu memahami tahapan resmi dalam memperjuangkan hak materiil anak kandungnya.

Para ayah patut menyadari bahwa menelantarkan kewajiban nafkah anak tidak hanya berhenti pada ranah persidangan perdata di Pengadilan Agama. Tindakan mengabaikan kebutuhan dasar anak secara sengaja berpotensi menyeret sang ayah ke ranah pidana umum dengan ancaman kurungan yang berat. Sesuai Pasal 76B juncto Pasal 77B UU Perlindungan Anak serta Pasal 49 UU PKDRT, delik penelantaran anak memuat sanksi pidana yang jauh melebihi batas tindak pidana ringan. Jeratan ancaman penjara di atas tiga bulan tersebut jelas membawa dampak hukum yang panjang, memalukan, dan merusak catatan reputasi sosial pelaku. Karena itu, jalur pidana ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua agar tidak menganggap remeh tanggung jawab pengasuhan darah daging sendiri.

Melihat kompleksitas perkara tersebut, kolaborasi penegakan hukum terintegrasi antara PA Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kejari Bojonegoro, hingga PN Bojonegoro kini mendesak untuk diwujudkan. Polres Bojonegoro memegang peranan krusial sebagai pintu pertama dalam merespons laporan aduan masyarakat terkait dugaan penelantaran anak secara objektif. Kejari Bojonegoro dan PN Bojonegoro nantinya memastikan proses penuntutan pidana berjalan selaras guna memberi efek jera nyata bagi para pelanggar kewajiban keluarga. Sinergi lintas institusi yudisial ini bertujuan membangun kesadaran kolektif bahwa ikatan perkawinan memang bisa berakhir, namun tanggung jawab ayah kepada anak bersifat mutlak seumur hidup. Melalui kesatuan komitmen aparat penegak hukum di Bojonegoro, hak masa depan serta tumbuh kembang setiap anak diharapkan senantiasa terlindungi secara paripurna.

"Kami tidak akan membiarkan putusan pengadilan terkait hak anak hanya menjadi macan kertas, sehingga penahanan Akta Cerai bagi mantan suami sebelum kewajiban nafkah dituntaskan adalah komitmen awal kami untuk melindungi masa depan anak dan hak-hak perempuan," tegas Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro (Sutikno, S.Ag., M.H). Beliau menambahkan bahwa ketegasan ini segera diperkuat melalui penandatanganan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk memberlakukan skema pemotongan gaji secara langsung yang pada tahap uji coba difokuskan bagi aparatur sipil negara (ASN). "Bagi para ayah yang bertahun-tahun abai, mantan istri berhak menggugat kembali akumulasi nafkah lampau tersebut, dan saya ingatkan dengan keras bahwa penelantaran ini bukan sekadar pelanggaran perdata, melainkan tindak pidana serius dengan ancaman kurungan di atas tiga bulan; oleh karena itu, kami kini mendesak terwujudnya sinergi hukum terintegrasi bersama Polres, Kejari, dan Pengadilan Negeri Bojonegoro agar hukum benar-benar hadir memberikan efek jera bagi mereka yang lari dari tanggung jawab mutlaknya," pungkasnya. Snd

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Isi Survei Sekarang
LIVE CCTV