(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...
BERITA SEPUTAR PENGADILAN

Tekan Angka Pernikahan Dini, PA Bojonegoro Gencarkan Sosialisasi Bahaya Dispensasi Kawin Melalui Media Sosial

09 September 2026
Super User
28 Dilihat

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mengambil langkah proaktif dalam menekan tingginya angka pengajuan Dispensasi Kawin di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Upaya pencegahan ini tidak hanya difokuskan pada proses penyelesaian perkara di dalam ruang persidangan saja. PA Bojonegoro kini secara masif menggencarkan edukasi mengenai bahaya pernikahan anak di bawah umur kepada publik. Sosialisasi tersebut dilakukan secara intensif melalui berbagai platform media sosial resminya, seperti Instagram, Facebook, dan kanal YouTube.

Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas masih tingginya tren permohonan dispensasi oleh orang tua di pengadilan. Banyak orang tua yang bersikeras meminta izin agar anak mereka yang belum memenuhi syarat usia dapat segera melangsungkan pernikahan. Melalui pemanfaatan media digital, PA Bojonegoro menargetkan kampanye preventif ini dapat menjangkau masyarakat secara lebih cepat dan luas. Pesan edukasi ini diarahkan langsung kepada kalangan remaja, pemuda, dan para orang tua dengan penyampaian yang visual serta interaktif.

Dalam tahap pelaksanaannya, Tim IT dan kreatif PA Bojonegoro turut melibatkan mahasiswa magang secara rutin setiap minggunya. Kolaborasi ini bertujuan untuk mendesain dan mengunggah konten informatif berupa infografis ringkas, video edukasi, hingga cuplikan bincang hukum. Konten tersebut secara komprehensif mengedukasi masyarakat mengenai bahaya kehamilan pada usia anak yang berisiko tinggi memicu stunting. Selain itu, materi edukasi menyoroti ketidaksiapan mental pasangan di bawah umur yang berpotensi memicu kekerasan dalam rumah tangga.

Edukasi digital ini juga memberikan pandangan terkait tantangan finansial bagi pasangan muda yang belum memiliki kemandirian ekonomi yang stabil. Pernikahan dini turut ditekankan memiliki risiko besar dalam memutus hak anak untuk menuntaskan pendidikan minimal dua belas tahun. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro menegaskan bahwa institusi peradilan memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan literasi hukum kepada masyarakat. Beliau ingin mengubah paradigma masyarakat karena sebuah pernikahan itu sejatinya membutuhkan kematangan fisik, mental, sekaligus finansial.

Dengan edukasi berkelanjutan di media sosial, pimpinan berharap para orang tua dapat lebih bijak mempertimbangkan masa depan anaknya. Pertimbangan yang matang sangat diperlukan sebelum mereka terburu-buru mengajukan permohonan dispensasi kawin ke meja pengadilan. Melalui inovasi sosialisasi digital ini, PA Bojonegoro menargetkan adanya penurunan signifikan terhadap grafik perkara tersebut pada tahun ini. Masyarakat terus diimbau untuk mematuhi batas usia perkawinan sembilan belas tahun guna mewujudkan keluarga yang sakinah dan berkualitas.

Pada kesempatan penulis melakukan wawancara dengan Wakil Ketua PA Bojonegoro, Mashudi, S.Ag, beliau berkomentar, "Pemanfaatan platform digital dengan melibatkan mahasiswa magang ini adalah strategi kami agar pesan edukasi lebih mudah diterima, khususnya oleh kalangan muda. Kami sadar bahwa upaya menekan tingginya angka Dispensasi Kawin tidak bisa hanya dilakukan lewat palu hakim di ruang sidang, melainkan harus dicegah secara preventif langsung di tengah masyarakat." (Snd)

Link yang bisa dikunjungi :

  1. https://www.instagram.com/reel/DbmjQGLjTw3/?igsi=dHBnZmY0dTl3eThw
  2. https://www.instagram.com/p/Db2pzUqR64l/?igsi=MTAxMHI5YTh6YjNpYg==
  3. https://www.instagram.com/p/DTPGKKElOw3/?igsi=Z29qNHI4OWt2N3A=
  4. https://www.pa-bojonegoro.go.id/publikasi-arsip-publikasi/arsip-berita/995-kala-kesiapan-mental-dan-finansial-diuji-fenomena-perceraian-pasangan-dispensasi-kawin-yang-menggugah-simpati
ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Isi Survei Sekarang
LIVE CCTV