"Jangan Salah Pilih! Ini Beda Peran Paralegal Desa dan Pengacara di Mata Hukum"
Bojonegoro, 11 September 2026 M - 29 Rabiul Awal 1448 H
Masyarakat saat ini semakin menyadari betapa pentingnya pendampingan hukum ketika mereka harus menghadapi permasalahan yang bersinggungan dengan dunia peradilan. Namun, tidak sedikit warga yang masih merasa bingung dalam membedakan peran hukum antara paralegal desa dengan seorang pengacara. Pemahaman yang keliru mengenai status kedua profesi pendamping ini sering kali menimbulkan ekspektasi penyelesaian yang salah bagi masyarakat. Oleh karena itu, edukasi terkait batasan kewenangan masing-masing pihak berdasarkan landasan aturan terbaru menjadi hal yang sangat mendesak. Melalui pemahaman yang berlandaskan hukum ini, masyarakat dapat memilih bentuk pendampingan yang paling tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan perkaranya.
Paralegal desa merupakan perpanjangan tangan lembaga bantuan hukum yang hadir secara langsung untuk membantu memecahkan masalah di tengah masyarakat. Berdasarkan peraturan terbaru yaitu Permenkumham Nomor 34 Tahun 2025, peran paralegal secara tegas hanya difokuskan pada pemberian bantuan hukum non-litigasi. Kewenangan mereka sebatas melakukan penyuluhan, konsultasi, investigasi perkara, mediasi, negosiasi, hingga pendampingan hukum yang dilakukan di luar ruang pengadilan. Peraturan tersebut juga secara spesifik menegaskan bahwa paralegal tidak diperbolehkan secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di dalam persidangan. Artinya, seorang paralegal desa sama sekali tidak memiliki izin atau kapasitas legal untuk berdiri mewakili kliennya beracara di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, pengacara atau advokat adalah penegak hukum profesional yang telah melewati pendidikan khusus serta ujian profesi secara resmi. Profesi ini diatur dan dilindungi secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjadi landasan utama tugas mereka. Berdasarkan undang-undang tersebut, advokat adalah satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk mendampingi dan mewakili hak klien di segala tingkat peradilan. Dalam proses litigasi atau persidangan, hanya pengacara bersumpah yang diakui secara sah oleh negara untuk beracara dan menangani perkara hukum. Mereka bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyusun dokumen gugatan, melakukan proses pembuktian, serta berargumen membela klien di depan majelis hakim secara langsung.
Saat masyarakat menghadapi sengketa ringan di tingkat lingkungan desa, paralegal adalah pihak pertama yang sangat tepat untuk segera dihubungi. Paralegal dapat diandalkan untuk membantu menyelesaikan konflik antar warga melalui jalur musyawarah atau penyelesaian sengketa alternatif demi mencapai kesepakatan damai. Namun, jika sengketa tersebut gagal menemui jalan keluar dan terpaksa diselesaikan melalui putusan hakim, langkah penanganannya tentu akan berubah drastis. Pada tahapan litigasi inilah masyarakat diwajibkan untuk segera beralih mencari jasa seorang pengacara resmi demi mengurus perkaranya di meja hijau pengadilan. Memaksakan penyerahan urusan persidangan kepada paralegal hanya akan merugikan pencari keadilan karena hal itu jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran paralegal dalam membantu menyelesaikan konflik warga melalui jalur musyawarah atau penyelesaian sengketa alternatif (luar pengadilan) diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mengakui eksistensi paralegal sebagai bagian dari Pemberi Bantuan Hukum (OBH) untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat akar rumput, serta Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum pada Pasal 11 dan Pasal 12 secara spesifik mengatur bahwa kewenangan paralegal murni untuk bantuan hukum non-litigasi. Ruang lingkupnya mencakup mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, konsultasi, dan pendampingan di luar pengadilan.
Edukasi hukum yang berlandaskan peraturan terbaru di tingkat akar rumput diharapkan dapat mengikis ketidaktahuan warga mengenai batasan kewenangan pendampingan ini. Pemerintah desa bersama lembaga bantuan hukum setempat harus berkolaborasi aktif menyebarkan pemahaman aturan ini kepada seluruh lapisan masyarakat bawah. Warga yang cerdas secara hukum tentu tidak akan mudah keliru dalam memilih pendamping atau tertipu oleh oknum tanpa izin beracara resmi. Masyarakat sangat disarankan untuk senantiasa mengecek legalitas serta identitas pendamping hukum sebelum mempercayakan sepenuhnya penyelesaian suatu perkara di pengadilan. Pada akhirnya, keadilan akan lebih mudah diraih apabila setiap warga mampu menempatkan profesi pendamping yang tepat sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Saya sangat sepakat dengan narasi tersebut. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak warga yang menyamakan peran paralegal desa dengan advokat, padahal batasannya sudah sangat jelas secara regulasi. Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah desa dan lembaga bantuan hukum untuk segera berkolaborasi memasifkan edukasi ini. Jangan sampai masyarakat yang sedang mencari keadilan justru dirugikan hanya karena salah memilih kapasitas pendamping hukumnya," ujar Wakil Ketua PA Bojonegoro, Mashudi. S.Ag. (Snd)

