(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...
BERITA SEPUTAR PENGADILAN

Tegas Lindungi Hak Perempuan dan Anak, PA Bojonegoro Tunda Ikrar Talak Jika Nafkah Belum Dibayar

12 October 2026
Super User
62 Dilihat

Bojonegoro, 12 Oktober 2026 M - 1 Jumadil Awal 1448 H

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian melalui langkah hukum yang sangat tegas. Langkah progresif tersebut diwujudkan dengan kebijakan pengadilan yang secara resmi menunda pengucapan ikrar talak jika mantan suami belum menunaikan kewajiban pembayaran nafkahnya. Ketegasan ini terlihat nyata dalam pelaksanaan putusan majelis hakim yang secara eksplisit menghukum pihak pemohon untuk melunasi kewajiban pembebanan nafkah iddah dan mut'ah terlebih dahulu. Seluruh pembayaran hak-hak perempuan tersebut wajib diserahkan secara langsung kepada pihak termohon sesaat sebelum pemohon diizinkan untuk mengucapkan ikrar talak di muka persidangan. Kebijakan ini menjadi jaminan konkret agar para mantan istri beserta anak-anak yang terdampak perceraian tidak ditelantarkan secara ekonomi oleh pihak laki-laki.

Ketegasan perlindungan hukum ini sangat relevan mengingat tingginya angka penyelesaian perkara perceraian di PA Bojonegoro yang mencapai 1.946 putusan sejak bulan Januari hingga September 2026. Berdasarkan data kepaniteraan, perkara cerai gugat mendominasi secara mutlak dengan total akumulasi sebanyak 1.520 perkara berbanding jauh dengan cerai talak yang berjumlah 426 perkara. Angka statistik tersebut membuktikan bahwa inisiatif pengakhiran perkawinan secara signifikan lebih banyak diajukan oleh pihak istri, yakni mencapai sekitar 78 persen dari total keseluruhan perceraian. Pemutusan perkara sengketa keluarga ini juga sempat mengalami fluktuasi ekstrem pada awal tahun, di mana bulan Januari mencatat 112 putusan lalu melonjak menjadi 275 perkara di bulan Februari. Memasuki bulan Mei hingga September, tren pemutusan perkara mulai menunjukkan grafik yang lebih stabil dengan rata-rata konsisten di kisaran 223 hingga 243 perkara setiap bulannya.

Dari total 426 perkara cerai talak yang diputus, sebanyak 90 persen di dalam amar putusannya memuat penghukuman pembebanan kewajiban nafkah kepada pihak pemohon. Tanggungan finansial tersebut sangat komprehensif karena meliputi pembayaran nafkah iddah, mut’ah, nafkah madliyah atau nafkah terhutang, sampai dengan nafkah berkelanjutan untuk pemeliharaan anak. Sebagai contoh, dalam perkara cerai Talak, dimana majelis hakim pernah menghukum Pemohon/ Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah seorang anak bernama Agus Waluyo (bukan nama asli) sejumlah Rp1.200.000,00 setiap bulannya. Kewajiban nafkah yang di luar biaya pendidikan dan kesehatan tersebut bahkan disertai dengan klausul penambahan 10 persen setiap pergantian tahun sampai sang anak berusia 21 tahun atau telah menikah. Dana pemenuhan hak anak ini kemudian wajib diserahkan atau ditransfer secara rutin melalui rekening Bank BCA atas nama ibu kandungnya, yaitu Siti Wahyuni (bukan nama asli).

Praktik perlindungan hukum yang diterapkan oleh Pengadilan Agama Bojonegoro ini memiliki landasan yuridis yang sangat kuat dan sejalan dengan pedoman perundang-undangan. Dasar penundaan ikrar talak ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama. Regulasi dari Mahkamah Agung tersebut secara tegas menginstruksikan bahwa suami yang lalai atau tidak membayar nafkah iddah dan mut'ah tidak dapat mengucapkan ikrar talak di persidangan. Selain itu, hakim juga selalu mempedomani Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 149 dan 156 Kompilasi Hukum Islam (KHI) terkait kewajiban mutlak pemeliharaan anak. Kombinasi hukum acara peradilan agama dan pedoman edaran ini memastikan putusan hakim memiliki kekuatan eksekutorial yang nyata dan tidak hanya sekadar dokumen teks semata.

Menanggapi capaian kinerja peradilan ini, Wakil Ketua Pengadilan Agama, Bojonegoro, Mashudi, S.Ag, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan pernah menoleransi kelalaian mantan suami dalam memenuhi hak-hak keluarganya. Beliau menyatakan bahwa penahanan ikrar talak merupakan instrumen keadilan pro-perempuan yang paling efektif agar laki-laki tidak bisa semena-mena menceraikan istrinya tanpa memberikan kompensasi finansial yang diwajibkan oleh syariat dan negara. Wakil Ketua juga menyoroti pentingnya manajemen kepaniteraan yang adaptif dalam merespons fluktuasi perkara agar pelayanan pencari keadilan tetap berjalan tanpa adanya hambatan. Pemetaan data historis berupa lonjakan perkara yang ekstrem di awal tahun telah diinstruksikan sebagai acuan strategis untuk mencegah penumpukan beban administrasi serta mengoptimalkan penjadwalan. Dengan kesiapan distribusi perkara kepada majelis hakim dan optimalisasi tenggat waktu pengunggahan minutasi ke sistem, Pengadilan Agama Bojonegoro memastikan kualitas pelayanan publik selalu prima setiap saat. Snd

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Isi Survei Sekarang
LIVE CCTV