PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO GELAR FORUM KONSULTASI PUBLIK LIBATKAN MULTI PIHAK UNTUK TINGKATKAN PELAYANAN PRIMA
Bojonegoro, 2 November 2026 M - 22 Jumadilawal 1448 H
Pengadilan Agama Bojonegoro menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 pada Jumat, 30 Oktober 2026. Kegiatan dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Bojonegoro mulai pukul 13.30 WIB sampai selesai. Forum ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan FKP berlandaskan pada UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permenpan RB No 16 Tahun 2017. Kegiatan ini menghadirkan 10 unsur mitra strategis dari berbagai sektor.
Peserta yang hadir terdiri dari Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Bojonegoro beserta para mitra eksternal. Mitra tersebut meliputi DP3AKB Bojonegoro, PT Pos Indonesia, KSPPS BMT Fanshob Karya, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Kantor Hukum NM & Rekan, LKBH Trias Ronando, dan UPTD PPA. Sesi diskusi dipandu secara langsung oleh Sandhy Sugijanto, S.E., S.H., M.H. selaku moderator. Forum dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Agama Bojonegoro sebelum dilanjutkan dengan pengarahan ketua dan panitera. Panitera memetakan peran strategis setiap mitra untuk bersinergi dalam pelayanan.
Berbagai isu strategis dan masukan konkret mengemuka dalam sesi diskusi yang berlangsung dinamis. LKBH Trias Ronando menyoroti antrian panjang di loket Posbakum dan menyatakan kesiapan menambah personel untuk mengurai antrean. PT Pos Indonesia merespons positif evaluasi pengiriman surat tercatat dan siap menindaklanjuti masukan terkait keabsahan pemanggilan sidang. PT BSI didorong untuk mendukung transformasi cashless dengan penempatan mesin ATM dan kemudahan pengembalian sisa panjar. UPTD PPA dan DP3AKB mengusulkan mekanisme rujukan baku dan layanan konseling pasca-perceraian untuk melindungi kepentingan terbaik anak.
Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro menegaskan bahwa FKP merupakan wujud komitmen terbuka untuk menerima evaluasi dari pihak luar. Beliau menyampaikan, "Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik ini merupakan wujud komitmen kami untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel, kami secara terbuka membutuhkan masukan dan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan." Terkait isu advokat magang, Ketua menegaskan bahwa secara hukum mereka tidak memiliki wewenang untuk berperkara di persidangan. Untuk kenyamanan pencari keadilan, usulan pengadaan kantin akan dipertimbangkan dan ruang khusus advokat akan disediakan di gedung baru. Ketua juga memberikan saran strategis kepada BMT Fanshob Karya agar lebih aktif melakukan pendampingan usaha kepada nasabah guna menekan risiko gagal bayar sejak awal.
Manfaat nyata dari forum ini akan langsung dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan di Bojonegoro. Pertama, sinergi PA Bojonegoro dengan DP3AKB, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan akan memperkuat pencegahan perkawinan anak melalui PKS multi-sektor yang lebih luas. Kedua, masyarakat kurang mampu akan lebih mudah mendapatkan bantuan hukum karena optimalisasi layanan Posbakum yang lebih cepat dan bebas antrean. Ketiga, kemudahan transaksi nontunai melalui BSI dan pengiriman surat tercatat oleh PT Pos yang lebih valid akan memberikan kepastian hukum. Keempat, adanya rencana layanan konseling khusus pasca-cerai bersama UPTD PPA akan memitigasi konflik nafkah anak dan hak asuh. Kelima, forum ini memastikan pelayanan di PA Bojonegoro tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga kemudahan akses, transparansi prosedur, serta kenyamanan dan empati bagi masyarakat. Snd