logo

Written by Super User on . Hits: 54

h

BOJONEGORO, Sepanjang bulan Februari 2022, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat sudah ada 568 perkara perceraian, 427 di antaranya istri menceraikan suami. Adapun faktornya beragam mulai masalah ekonomi hingga perselingkuhan.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikhin Jamik, mengatakan dari 568 perkara meliputi 427 cerai gugat dan 141 cerai talak.

Dia mengungkapkan penyebabnya masih sama dengan kasus perceraian pada bulan-bulan sebelumnya, seperti faktor ekonomi hingga perselingkuhan.

Menurutnya, faktor ekonomi masih mendominasi penyebab perceraian masyarakat Bojonegoro. Untuk itu, Sholikhin menyarankan agar dilakukan pemberantasan kemiskinan, termasuk meningkatkan sektor pendidikan di tengah masyarakat.

“Solusinya harusnya mengentaskan kemiskinan dan kebodohan. Jadi problem terbesar masih sama, ketika kemiskinan dan kebodohan menjadi hal yang utama di Bojonegoro, maka selama itu juga tingkat perceraian masih tinggi,” tuturnya.

Dia juga menyarankan agar masyarakat Bojonegoro diberi pelatihan sebagai modal dalam mencari atau menciptakan pekerjaan yang mampu membangkitkan ekonomi.

“Anak-anak di Bojonegoro ini harus berpendidikan tinggi minimal SMA. Kalau dari sisi ekonomi yang terpenting bagaimana masyarakat punya kemampuan keterampilan, meningkatkan pelatihan yang mengarah kepada pendapatan mikro, itu menjadi cikal bakal,” pungkas Sholikhin.

Sementara untuk faktor perselingkuhan, Sholikhin meyakini penyebabnya karena teknologi informasi yang saat ini memudahkan masyarakat dalam berkomunikasi, seperti perselingkuhan lewat media sosial.

“Ini merupakan tren baru di Bojonegoro, hampir 48 persen penyebab perceraian adalah perselingkuhan karena fasilitas handphone,” ungkapnya.

Perceraian yang disebabkan media sosial kebanyakan merupakan masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas yang usia pernikahan mulai dari 6-7 tahun, dan masing-masing pasangan berusia di bawah 30 tahun.

Dari data yang ditemukan, paling banyak perselingkuhan dilakukan oleh perempuan dengan alasan pasangannya dirasa kurang mencukupi kebutuhan. Bahkan di saat bersamaan, perempuan itu tergiur oleh janji manis dan harapan dari orang lain.

“Ini karena mentality yang rendah, efek negatif dari berpikir instan tidak mau usaha tapi mau hasil yang memuaskan sehingga mudah tergiur dengan harapan padahal belum tentu janji manis dari orang lain itu akan diberikan,” jelasnya.

Sholikhin mengaku banyak ditemukan pesan singkat berupa kalimat ‘sayang’ bahkan gambar tidak pantas yang menimbulkan kecemburuan dari pasangan sehingga memancing pertengkaran terus-menerus dan berujung pengajuan gugatan cerai.

Dia menyarankan agar dapat mengoptimalkan penggunakan telepon genggam pada hal yang positif.

“Orang yang bercerai karena HP (handphone) dibuat alat untuk berselingkuh. Pada hakikatnya orang itu tidak mampu memanfaatkan kelebihan HP, tapi justru hanyut oleh efek negatif HP. Harusnya bukan kita yang di kendalikan oleh HP,” pungkas Sholikin.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024