logo

Written by Super User on . Hits: 107

Bupati dan Wakil Bupati Lindung Perempuan dan Anak, lewat Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

 

Bojonegoro, 10 Desember 2025

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menunjukkan langkah serius dalam mewujudkan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak korban kekerasan dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) mendalam mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Raperda ambisius yang terdiri dari 10 bab dan 41 pasal ini disebut sebagai wujud nyata visi-misi Bupati/Wakil Bupati Bojonegoro dalam melindungi masyarakatnya.Bertempat di Hall Gedung Pancasila, MCM café & resto, FGD yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk Anggota DPRD, Konsultan kebijakan dari Universitas Airlangga (Unair), Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), perwakilan Pengadilan Agama Bojonegoro, lembaga sosial masyarakat (NU dan Muhammadiyah), serta Forum Perempuan dan Anak.

Menyongsong Bojonegoro Emas 2045 dengan SDM Unggul, Kepala Dinas DP3AKB Kabupaten Bojonegoro, dr. AHMAD HERNOWO WAHYUTOMO, M.Kes., dalam sambutannya yang mewakili Bupati, menekankan bahwa kegiatan ini sangat penting. "Raperda ini adalah salah satu wujud dari visi misi Bupati, dimana diharapkan terwujud SDM emas dan SDM unggul menyongsong Bojonegoro Emas tahun 2045," ujar dr. Ahmad.Raperda ini secara spesifik berupaya memberikan perlindungan maksimal dan diharapkan dapat Menurunkan angka perkawinan anak dan perceraian anak, Memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak pasca perceraian dan Menurunkan korban kekerasan dalam rumah tangga, mulai dari kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga eksploitasi.

Sistem Informasi Terpadu dan Keterlibatan Swasta Jadi Sorotan, dalam sesi diskusi, perwakilan dari Pengadilan Agama Bojonegoro, Sandhy Sugijanto, S.E., S.H., M.H. (Panitera Muda Hukum), memberikan masukan berbobot yang langsung direspon positif oleh tim konsultan Unair. Ia mengusulkan pentingnya Sistem Informasi Terpadu yang mudah diakses oleh OPD, instansi terkait, hingga pemerintah desa. "Aplikasi ini diharapkan tidak hanya mempermudah pelaporan kasus KDRT dan upaya perkawinan anak, tetapi juga sebagai aplikasi terpadu yang memantau kewajiban seorang ayah dalam memberikan nafkah anak pasca perceraian, sehingga tidak terjadi penelantaran anak," jelas Sandhy Sugijanto.Usulan ini disambut baik oleh tim konsultan Unair, yang mengakui bahwa sistem informasi merupakan hal penting yang perlu dipertajam dalam pasal-pasal Raperda.

Selain itu, hal menarik lainnya terdapat pada Pasal 36 ayat a Raperda yang membuka peluang bagi perusahaan atau sektor swasta untuk berperan serta aktif dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).Segera Launching Aplikasi LAPOR KEPENAK, menutup FGD, Pemda Bojonegoro melalui DP3AKB mengumumkan bahwa pada akhir tahun 2025 ini akan segera meluncurkan aplikasi LAPOR KEPENAK (Kekerasan Perlindungan Anak) dan hotline Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di nomor WA 082229407545. Pihak DP3AKB juga menegaskan komitmen mereka untuk mengoptimalkan peran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di tingkat desa/kelurahan (melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama), kecamatan, hingga kabupaten, untuk sosialisasi dan penanganan masalah, dengan target penurunan signifikan angka perkawinan anak pada tahun 2026.Langkah strategis ini menegaskan posisi Pemda Kabupaten Bojonegoro sebagai pelopor perlindungan hak-hak dasar perempuan dan anak, menjadikannya bukti nyata kepedulian kepemimpinan daerah terhadap kualitas hidup warganya.

(berita ini adalah sebagian saja dari tanya jawab di kegiatan FGD, berita ini hanya terkait tugas dan fungsi Pengadilan Agama Bojonegoro. Untuk penjelasan atau materi FGD yang lebih lengkap bisa menghubungi Dinas DP3AKB Kabupaten Bojonegoro).

Penulsi : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024