logo

Written by Super User on . Hits: 108

Mulai Tahun 2026, Tanggal Sidang Diberitahu Lewat Email dan WA

 

BOJONEGORO, 5 Januari 2026

Di bawah langit pagi yang syahdu mengawali tahun 2026, suasana penuh optimisme menyelimuti halaman Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Mengawali hari kerja pertama setelah masa libur akhir tahun, pimpinan dan seluruh karyawan menggelar apel perdana dengan wajah berseri, membawa misi besar: mengukir prestasi yang lebih cemerlang dari tahun sebelumnya. Bertindak sebagai pembina apel, Dra. Hj. Ummu Laila, M.H.I. (Hakim PA Bojonegoro), dalam amanatnya menekankan bahwa mempertahankan prestasi jauh lebih menantang daripada meraihnya. Momentum pergantian tahun ini pun ditandai dengan sebuah lompatan besar dalam pelayanan publik melalui penerapan sistem Smart Majelis.

Tahun 2026 menjadi tonggak sejarah baru bagi PA Bojonegoro. Jika sebelumnya penentuan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dilakukan melalui penjadwalan manual oleh Ketua PA, kini sistem telah bertransformasi total. Melalui inovasi Smart Majelis, penunjukan hakim kini dilakukan secara otomatis oleh aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) segera setelah Penggugat/Pemohon membayar panjar biaya perkara. Langkah ini diambil untuk menjamin Objektivitas sehingga bisa menghindari subjektivitas dalam penunjukan hakim, kemudian terjadi Efisiensi dimana bisa mempercepat proses administrasi pendaftaran ke persidangan dan terjadi Transparansi mulai dari kepastian jadwal sidang dan majelis yang lebih akuntabel. Konsekuensi dari sistem ini, pemberitahuan tanggal sidang kini sepenuhnya terintegrasi melalui notifikasi otomatis via Email E-court dan pesan WhatsApp, menggantikan pemberitahuan manual di loket oleh petugas PTSP.

Selaras dengan semangat digitalisasi, PA Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pendaftaran perkara secara online. Untuk memastikan proses berjalan lancar, berikut adalah dokumen yang wajib dipersiapkan oleh Penggugat/Pemohon yaitu :

  Buku Nikah. Ini adalah bukti utama pernikahan Anda.

KTP Anda sebagai bukti bahwa anda berdomisili di Kabupaten Bojonegoro.

Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Anak , jika anda meminta hak asuh anak maka tahu hubungan anda dengan anak dan untuk data nomor NIK suami/istri serta anak.

Buku Tabungan Bankatas nama anda sendiri,lebih baik kalau punya M-banking/ SMS-banking, sehingga pembayaran panjar biaya perkara bisa non tunai. Lebih mudah, transparan serta tercatat secara elektronik.

Nomor HP terdaftar di aplikasi Whatsapp.

Alamat Email yang ada di HPmilik anda sendiri.

Surat Gugatan atau Permohonan Cerai. Dokumen ini akan dibantu pembuatannya oleh Posbakum tadi dengan catatan pada saat pembuatan gugatan/permohonan anda harus memberikan informasi yang sejujur-jujurnya dan sedetail-detail kepada petugas.

Siapkan fotokopi KTP milik 2 orang saksi.

Jangan lupa bawa uang untuk panjar biaya perkara,bisa secara tunai atau disukai dan lebih aman di rekening bank anda sehingga saat membayar panjar bisa langsung ditransfer.

Pesan Penting yaitu "Gunakan saksi dari unsur keluarga atau orang dekat yang mengetahui masalah secara langsung. JANGAN MENGGUNAKAN CALO, karena hal itu hanya akan merugikan Anda di persidangan," tegas pihak PA Bojonegoro dalam narasi yang disusun oleh Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum).

Penerapan Smart Majelis dan penguatan sistem E-court ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan menutup celah praktik pungli. Bagi masyarakat yang ingin mempelajari alur persidangan secara lebih mendalam, PA Bojonegoro telah menyediakan panduan lengkap yang dapat diakses melalui Website Resmi PA Bojonegoro. Dengan semangat baru di tahun 2026, PA Bojonegoro siap membuktikan bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus disampaikan dengan cara yang modern, cepat, dan transparan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024