logo

Written by Super User on . Hits: 83

Pastikan Objek Perkara Akurat, PA Bojonegoro Turun Lapangan ke Desa Kedungbendo

Tim Kepaniteraan

BOJONEGORO – Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan yang presisi melalui pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) pada Jumat (09/01/2026). Tim yang dipimpin oleh Hakim Miftahul Huda, S.Ag, M.H., secara resmi membuka persidangan di Kantor Desa Kedungbendo sebelum bergerak menuju lokasi sengketa. Dalam sambutannya di hadapan perangkat desa, Miftahul Huda menekankan pentingnya verifikasi lapangan ini. "Pemeriksaan setempat ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya kami untuk memperoleh keyakinan hakim mengenai kebenaran materiil atas obyek yang disengketakan. Kami harus memastikan bahwa batas-batas dan luas tanah di lapangan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan agar putusan nanti tidak non-executable atau sia-sia saat akan dilaksanakan," tegas beliau.

Langkah ini kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke titik lokasi objek yang menjadi sengketa. Di bawah terik matahari, Ahmad Bajuri, S.H., M.H., bersama tim teknis melakukan pengukuran mendetail dan pencocokan data fisik. Di sela-sela proses pengukuran, Ahmad Bajuri menjelaskan peran vital akurasi data dalam proses ini. "Tugas kami adalah memastikan seluruh pihak hadir dan menyaksikan langsung proses identifikasi fisik ini. Kami melakukan pengukuran dan pencatatan batas-batas secara teliti di hadapan para pihak dan perangkat desa untuk meminimalisir kekeliruan obyek (error in objecto), sehingga seluruh data yang tertuang dalam berita acara merupakan hasil riil di lapangan hari ini," jelasnya kepada para pihak.

Kehadiran tim PA Bojonegoro di lapangan ini juga didampingi oleh aparat keamanan dan pamong desa untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan tanpa hambatan. Fokus utama hari ini adalah mencocokkan luas tanah dan keberadaan bangunan yang selama ini hanya menjadi perdebatan di ruang sidang. Dengan melihat langsung kondisi di lapangan, Majelis Hakim dapat memvalidasi keterangan saksi-saksi dan bukti surat yang telah diajukan sebelumnya, sehingga potensi munculnya masalah di kemudian hari saat eksekusi dapat ditekan sedini mungkin.

Rangkaian kegiatan di Desa Kedungbendo ini diakhiri dengan pencatatan hasil ukur ke dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh petugas. Sidang lapangan ditutup dengan tertib, dan perkara ini akan segera memasuki babak akhir di meja hijau Pengadilan Agama Bojonegoro. Melalui prosedur descente ini, diharapkan putusan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum di atas kertas, tetapi juga benar-benar mencerminkan fakta di lapangan demi keadilan para pihak yang bersengketa.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024