logo

Written by Super User on . Hits: 98

Kabar Baik! Warga Kurang Mampu di Bojonegoro Kini Bisa Urus Perkara Hukum Gratis di Tahun 2026

BOJONEGORO, 15 Januari 2026

Akses keadilan kini semakin terbuka lebar bagi seluruh lapisan masyarakat. Di tahun 2026 ini, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro kembali mempertegas komitmennya dalam membantu masyarakat tidak mampu melalui program Layanan Prodeo atau pembebasan biaya perkara.

Negara hadir untuk memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi siapa pun untuk mendapatkan kepastian hukum. Prodeo adalah layanan pengadilan di mana biaya perkara ditanggung sepenuhnya oleh negara (DIPA). Artinya, masyarakat yang memenuhi syarat tidak perlu membayar biaya pendaftaran perkara alias GRATIS. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H.,  menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2026, telah disiapkan dana sebesar Rp29.088.000,- yang dialokasikan khusus untuk membiayai sedikitnya 65 perkara prodeo.

Seringkali muncul keraguan di tingkat desa: Mengapa pemerintah desa harus membantu warga mengurus perceraian?, dimanapemerintah desa perlu memahami bahwa membantu administrasi prodeo bukan berarti mendukung perpisahan, melainkan 1. Menjamin Hak Hukum atas setiap warga negara berhak atas status hukum yang jelas (seperti status janda/duda resmi agar bisa menikah lagi secara sah atau mengurus administrasi kependudukan), 2. MemberikanSolusi Sosial dengan memberikan jalan keluar bagi permasalahan keluarga yang sudah tidak sehat, demi ketahanan sosial di Masyarakat dan 3. MemberikanPerlindungan Hak dengan memastikan hak asuh anak dan hak-hak perempuan terpenuhi melalui jalur pengadilan yang sah.

Kesuksesan program ini sangat bergantung pada dukungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan aparatur desa di seluruh wilayah Bojonegoro, Dimana pejabat daerah hingga kepala desa diharapkan aktif menyebarluaskan informasi ini kepada warga yang benar-benar membutuhkan. Layanan ini khusus bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi. Syarat utamanya adalah melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa. Sedangkan untuk syarat membawa buku nikah asli, KTP asli, Nomor HP WA, fotokopi buku rekening bank,

Pesan Penting untuk Masyarakat, Panitera PA Bojonegoro, Drs. H. Solikin, S.H,M.H, memberikan pernyataan, Kami mengimbau kejujuran dan kesadaran masyarakat. Jangan mengaku tidak mampu hanya demi mendapatkan layanan gratis ini. Mari kita berikan kesempatan ini kepada saudara-saudara kita yang memang sangat membutuhkan agar anggaran ini tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi ketahanan keluarga di Bojonegoro.

Program ini dijalankan berdasarkan aturan kuat dari Mahkamah Agung yaitu PERMA No. 1 Tahun 2014: Pedoman layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, kemudian SEMA No. 10 Tahun 2010: Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Ada juga  Surat Edaran Dirjen Badilag No. 0508.a/DjA/HK.00/III/2014: Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 (Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan). Ini adalah pedoman teknis paling mendasar yang digunakan oleh seluruh Pengadilan Agama, setelah itu  Surat Keputusan Dirjen Badilag No. 065/DjA/OT.01.1/SK/1/2022: Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara di Lingkungan Peradilan Agama. Peraturan ini diperbarui secara berkala mengikuti tahun anggaran untuk mengatur alokasi dana DIPA prodeo dan untuk pelaksanaan anggaran diatur dalam   Surat Sekretaris Ditjen Badilag No. 3967/DjA.1/KU1/XII/2024: Mengenai Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara Secara Elektronik (e-Court Prodeo).

Mari Bersama Wujudkan Bojonegoro yang Tertib Hukum dan Sejahtera! Segera hubungi kantor desa setempat atau langsung menuju meja informasi Pengadilan Agama Bojonegoro untuk berkonsultasi mengenai layanan prodeo ini, bisa juga kunjungi https://www.pa-bojonegoro.go.id/ atau                                          WA center kami di 0851-1743-7497.

Penulis : sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

Editor    : Tim IT PA Bojonegoro

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024