(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...
ARTIKEL PENGADILAN

Wujudkan Peradilan Bersih dan Modern, PA Bojonegoro Terapkan Ekosistem Pembayaran Non-Tunai Terintegrasi

08 October 2026
Super User
40 Dilihat

Bojonegoro, 7 Oktober 2026 M - 26 Rabiul Akhir 1448 H

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro resmi menerapkan kebijakan baru berupa kewajiban penyerahan nomor rekening bank bagi setiap pihak yang mendaftarkan perkara. Kebijakan yang diluncurkan pada 6 Oktober 2026 ini bertujuan untuk mendukung penerapan pembayaran panjar biaya perkara secara seratus persen non-tunai. Saat ini, seluruh pendaftaran perkara di instansi tersebut telah terintegrasi secara elektronik melalui pemanfaatan aplikasi e-Court. Sistem pembayaran panjar perkara juga telah sepenuhnya mengadopsi mekanisme elektronik tanpa melibatkan uang fisik sama sekali. Langkah inovatif ini sekaligus menjadi bagian dari upaya berkesinambungan dalam mengedukasi masyarakat Bojonegoro menuju era digitalisasi hukum.

Penerapan transaksi non-tunai di lingkungan pengadilan ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Landasan pertama adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 yang secara khusus mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Aturan tersebut kemudian diperkuat oleh SEMA Nomor 04 Tahun 2008 mengenai pedoman pemungutan biaya perkara di pengadilan. Dasar hukum lainnya tertuang dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2018 juncto PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara secara elektronik. Terakhir, Keputusan Ketua MA RI Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 turut menegaskan bahwa pengelolaan biaya perkara harus selalu transparan dan akuntabel.

Mekanisme pembayaran elektronik ini diberlakukan secara ketat sejak awal pendaftaran hingga tahap akhir proses penyelesaian perkara. Saat mendaftar melalui e-Court, para pihak akan menerima e-SKUM dan langsung melakukan penyetoran melalui fasilitas akun virtual perbankan. Apabila di tengah proses persidangan terjadi kekurangan panjar, pihak terkait juga diwajibkan membayar tambahan tersebut melalui metode transfer bank. Petugas kasir pengadilan kini sudah tidak lagi menerima atau melayani penyerahan uang tunai dalam bentuk apa pun dari pihak berperkara. Setelah majelis hakim memutus perkara, tim keuangan akan segera menutup register keuangan secara sistem di dalam aplikasi SIPP dan e-Keuangan.

Inovasi layanan ini juga mencakup mekanisme pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada para pihak yang berhak menerimanya. Pengembalian dana tersebut akan dilakukan secara otomatis tanpa mengharuskan masyarakat datang mengambil langsung ke kantor Pengadilan Agama Bojonegoro. Pihak kasir akan mentransfer sisa uang secara langsung ke nomor rekening bank yang sebelumnya telah diserahkan saat proses pendaftaran awal. Seluruh proses transfer ini terekam dengan jelas dan tercatat secara digital di dalam sistem keuangan pengadilan. Prosedur otomatis ini diyakini mampu menjamin ketepatan jumlah, kecepatan waktu, serta tingkat transparansi yang tinggi dalam pemenuhan hak masyarakat.

Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Sutikno, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa komitmen transaksi keuangan seratus persen non-tunai ini adalah wujud nyata pembangunan Zona Integritas. Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sekaligus mencegah praktik pungutan liar dan gratifikasi. Ia secara khusus mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak perlu merasa ragu saat diminta menyerahkan data rekening bank pribadinya. Melalui kebijakan ini, masyarakat dipastikan akan mendapatkan berbagai manfaat nyata seperti kemudahan tanpa antre, keamanan dari tindak kejahatan, dan transparansi rincian biaya. Dengan implementasi sistem modern ini, Pengadilan Agama Bojonegoro diyakini dapat terus memberikan pelayanan yang bersih, cepat, dan sangat terpercaya. Snd

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Isi Survei Sekarang
LIVE CCTV