(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...
BERITA SEPUTAR PENGADILAN

Meski Gagal Berdamai, Ikhtiar Luhur Mediator PA Bojonegoro di Sengketa Waris Jadi Bukti Peradilan Humanis

23 September 2026
Super User
18 Dilihat

Bojonegoro, 23 September 2026 M - 12 Rabi'ul Akhir 1448 H

Pengadilan Agama Bojonegoro senantiasa mengedepankan upaya penyelesaian sengketa perdata melalui jalur musyawarah mufakat, sebagaimana diamanatkan secara tegas oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam pelaksanaan perkara sengketa kewarisan dengan register nomor 2137/Pdt.G/2026/PA.Bjn, prosedur mediasi telah ditempuh secara optimal sebelum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Di bawah panduan mediator hakim yang arif, ketegangan serta prasangka yang menyelimuti para ahli waris berupaya dicairkan melalui dialog dari hati ke hati. Meskipun hasil akhir dari mediasi ini dinyatakan tidak berhasil mencapai kesepakatan damai, proses perundingan tersebut tetap merupakan langkah fundamental dalam pemenuhan hak prosedural para pihak. Tahapan ini membuktikan bahwa pengadilan selalu berikhtiar mencari titik temu secara kekeluargaan sebelum memutuskan sengketa melalui palu keadilan.

Meskipun dalam setiap agenda persidangan majelis hakim tidak pernah lelah memberikan nasihat serta dorongan moral agar para pihak berdamai, kehadiran forum mediasi khusus tetap memiliki urgensi yang tak tergantikan. Peran mediator, baik dari kalangan hakim maupun non-hakim, menempati posisi strategis sebagai fasilitator netral yang berupaya meruntuhkan dinding resistensi tanpa memberikan penghakiman. Para mediator terlatih ini berjuang menyelami akar persoalan dengan memetakan kepentingan hakiki (underlying interests) para pihak yang tersembunyi di balik tuntutan formal gugatan pembagian waris. Berbagai teknik mediasi mutakhir seperti pertemuan terpisah (kaukus) dan pembingkaian ulang masalah (reframing) telah diupayakan secara maksimal untuk mengurai kebuntuan komunikasi antarpihak. Walaupun mufakat urung terwujud, pendekatan persuasif yang dilakukan oleh mediator telah memberikan ruang aman bagi para pihak untuk menyampaikan uneg-uneg dan mengelola emosi mereka secara lebih konstruktif.

Pelaksanaan mediasi, terlepas dari apa pun hasil akhirnya, tetap memberikan manfaat nyata terhadap sistem penanganan perkara di lingkungan Pengadilan Agama Bojonegoro. Melalui tahapan mediasi yang dilalui secara saksama, para pihak menjadi lebih memahami batasan-batasan hukum serta hak dan kewajiban masing-masing yang akan berproses dalam persidangan (litigasi). Proses mediasi yang gagal ini secara tidak langsung membantu mengerucutkan pokok permasalahan (isu hukum) yang sesungguhnya dipersengketakan, sehingga proses persidangan selanjutnya dapat berjalan lebih fokus dan terarah. Hal ini selaras dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, karena pembuktian di persidangan akan lebih spesifik pada poin-poin krusial yang gagal disepakati. Dedikasi mediator dalam mengupayakan perdamaian ini patut mendapatkan apresiasi tinggi sebagai bentuk pelayanan prima dalam menghadirkan instrumen keadilan restoratif.

Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Sutikno,S.Ag, M.H, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dedikasi dan kerja keras para mediator, khususnya dalam menangani perkara-perkara pelik seperti sengketa kewarisan. "Meskipun mediasi pada perkara nomor 2137/Pdt.G/2026/PA.Bjn dinyatakan tidak berhasil, ikhtiar mulia mediator dalam merajut perdamaian patut kita hargai setinggi-tingginya," ujar beliau saat memberikan keterangan di ruang kerjanya. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan mediasi tidak hanya dinilai dari penandatanganan akta perdamaian, melainkan juga dari terbangunnya kesadaran para pihak untuk bersidang secara bermartabat tanpa anarkisme emosional. "Tugas kita adalah memfasilitasi dan mengupayakan perdamaian dengan sebaik-baiknya; adapun keputusan untuk berdamai sepenuhnya adalah hak mutlak para pihak yang berperkara," lanjut beliau dengan bijaksana. Pimpinan lembaga berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kapasitas mediator demi menjaga standar pelayanan penyelesaian sengketa yang humanis.

Berakhirnya mediasi perkara nomor 2137/Pdt.G/2026/PA.Bjn tanpa kesepakatan damai menjadi cerminan dari dinamika kompleksitas hubungan keluarga dalam perselisihan hak kebendaan. Namun, ruang mediasi Pengadilan Agama Bojonegoro telah menjalankan perannya secara paripurna sebagai titik teduh bagi para pencari keadilan untuk menempuh jalan damai. Kesungguhan mediator hakim dalam menjembatani kepentingan seluruh ahli waris menegaskan bahwa perdamaian tetaplah hukum yang paling mulia yang selalu diperjuangkan oleh aparatur pengadilan. Peristiwa ini menjadi bukti nyata dari integritas lembaga peradilan yang tidak sekadar memutus perkara secara kaku, melainkan mengedepankan pendekatan kemanusiaan yang utuh. Kegigihan para mediator ini diharapkan terus menginspirasi semangat pelayanan publik yang berkeadilan dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat luas. Snd

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Isi Survei Sekarang
LIVE CCTV