Hadirkan Pelayanan Istimewa, PA Bojonegoro Integrasikan SIPP versi 6.2.4 Dengan Antrian Layanan Demi Kemudahan Akses Kaum Rentan Sesuai Perma 2/2025
Bojonegoro, 28 Agustus 2026 M - 15 Rabiul Awal 1448 H
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan pedoman resmi yang mengatur tata cara mengadili perkara bagi penyandang disabilitas saat berhadapan dengan hukum di pengadilan. Dalam praktiknya, PA Bojonegoro tidak hanya memfokuskan aturan ini pada penyediaan fasilitas bagi kelompok disabilitas saja. Pelayanan istimewa dan prioritas kini juga diperluas untuk kelompok rentan lainnya, seperti ibu hamil, ibu menyusui, lansia, anak balita, serta pihak yang sedang sakit. Langkah inklusif ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat mendapatkan akses keadilan yang merata tanpa adanya hambatan berarti.
Sesuai dengan pedoman operasional dalam Perma tersebut, tahap krusial pertama adalah melakukan identifikasi awal dan penilaian personal saat pengguna layanan tiba di pengadilan. Setelah mengetahui ragam hambatan khusus, pihak pengadilan memiliki kewajiban mutlak untuk menyediakan pendamping disabilitas, juru bahasa isyarat, atau ahli relevan lainnya. Selain itu, hakim dan seluruh aparatur peradilan dibebani kewajiban afirmatif untuk selalu menanyakan serta memastikan pemenuhan akomodasi yang layak selama proses persidangan. Sebagai bentuk dukungan nyata, pengadilan juga diharuskan menjamin ketersediaan berbagai sarana fisik pelengkap yang ramah bagi seluruh pengunjung. Fasilitas wajib tersebut meliputi ruang tenang bagi penyandang hambatan perilaku, toilet khusus, hingga papan informasi dengan kontras warna yang mudah dibaca.
Demi mengoptimalkan aturan tersebut, PA Bojonegoro secara rutin mengingatkan seluruh jajaran petugasnya agar selalu peka terhadap kondisi fisik para pencari keadilan. Arahan berkala ini ditujukan kepada petugas keamanan di pintu masuk, petugas antrean, hingga pegawai di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) maupun ruang sidang. Mereka dituntut untuk mampu memberikan penilaian awal yang tanggap guna memberikan hak prioritas pelayanan bagi seluruh kelompok rentan tersebut. Pembinaan kesigapan petugas ini diwujudkan melalui kegiatan pengarahan rutin, penyegaran standar operasional pelayanan, serta pemantauan kualitas mutu layanan. Guna melengkapi kesiapan petugas, PA Bojonegoro juga telah menyediakan sarana fisik mumpuni seperti blok pemandu, jalur landai, kursi roda, alat bantu jalan kruk, formulir Braille, dan kursi prioritas.
Peningkatan kualitas pelayanan ini semakin mutakhir berkat pembaruan sistem aplikasi mesin antrean yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pembaharuan SIPP versi 6.2.4. Melalui skema ini, hasil penilaian awal petugas antrean akan diteruskan kepada petugas PTSP untuk dicetak menjadi formulir identifikasi disabilitas. Informasi penting tersebut kemudian disatukan ke dalam berkas perkara dan langsung diinput ke dalam data umum para pihak di aplikasi SIPP melalui menu khusus disabilitas. Dengan terdaftarnya kondisi spesifik para pihak dalam sistem digital, majelis hakim beserta panitera dapat menyesuaikan proses tata cara persidangan dengan tepat sasaran. Pada akhirnya, seluruh inovasi layanan ini diharapkan mampu menciptakan suasana beracara yang nyaman bagi kaum rentan sekaligus mendukung majelis hakim dalam menyelesaikan perkara secara optimal.
Melalui implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025 di Pengadilan Agama Bojonegoro, masyarakat dari kelompok rentan kini dapat merasakan langsung kemudahan akses keadilan tanpa diskriminasi dan hambatan. Sejak pertama kali tiba di area pengadilan, penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, maupun orang sakit langsung mendapatkan hak prioritas layanan serta pendampingan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan personal mereka. Kenyamanan fisik masyarakat selama berada di lingkungan pengadilan juga sangat terjamin berkat ketersediaan fasilitas inklusif seperti jalur landai, kursi roda, blok pemandu, hingga formulir berhuruf Braille. Keuntungan lainnya dirasakan melalui integrasi sistem digital pada mesin antrean yang membuat proses administrasi berjalan jauh lebih cepat dan efisien tanpa waktu tunggu yang melelahkan. Puncaknya, para pencari keadilan akan menjalani proses persidangan yang tenang dan nyaman karena majelis hakim telah menyesuaikan tata cara peradilan dengan kondisi spesifik masing-masing pihak.
"Kami di Pengadilan Agama Bojonegoro berkomitmen penuh menghadirkan keadilan yang inklusif tanpa hambatan, tidak hanya bagi penyandang disabilitas, tetapi juga bagi lansia, ibu hamil, ibu menyusui, dan masyarakat yang sedang sakit," ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, (Mashudi,S.Ag). "Saya menaruh harapan besar sekaligus menginstruksikan kepada seluruh jajaran, mulai dari petugas keamanan di garda terdepan, petugas antrean, hingga aparatur di PTSP dan ruang sidang, untuk terus mengasah kepekaan dan empati. Lakukan identifikasi awal dengan sigap, berikan hak pelayanan prioritas tanpa diminta, dan manfaatkan seluruh fasilitas fisik maupun pembaruan sistem digital kita secara maksimal. Pastikan setiap kelompok rentan yang datang ke pengadilan ini pulang dengan perasaan dihargai dan dilayani dengan sangat nyaman." (Snd)

