(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...

96 Pasangan Catin Malam Sanga di Bojonegoro Masih Usia AnakIlustrasi: google.com

Malam 29 Ramadan atau orang Jawa menyebutnya Malam Sanga, masih menjadi momen favorit bagi sebagian masyarakat untuk melangsungkan akad nikah. Bahkan meski usia calon pengantin (Catin) belum memenuhi syarat. Di antaranya syarat calon pengantin tidak di bawah umur atau masih usia anak.

Rupanya persyaratan ini tidak terlalu merisaukan bagi para Catin dengan adanya Dispensasi Kawin (Diska) yang bisa diajukan melalui Pengadilan Agama. Sehingga para Catin dapat melangsungkan akad nikah.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, mengatakan ada pengajuan perkara dispensasi pernikahan untuk calon pengantin yang akan menikah saat akhir Ramadan (Malam Sanga).

Hingga hari ini terdaftar sebanyak 96 perkara masuk, rata-rata pengajuan Diska karena ingin melangsungkan pernikahan waktu Malam Sanga.

"Ada 96 perkara masuk Diska dibawah umur, rata-rata faktor karena mereka menginginkan melangsungkan pernikahan dimalam Sanga. Hal tersebut juga sudah menjadi budaya di wilayah Bojonegoro bagian timur," ungkap Solikin Jamik.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Panitera PA Bojonegoro, sebenarnya sangat menyayangkan apabila terdapat keyakinan yang diyakini oleh masyarakat. Namun tanpa dibarengi dengan kesiapan-kesiapan yang lain.

Sebab, pernikahan yang terjadi hanya berdasarkan keyakinan budaya tanpa diimbangi dengan kesiapan ekonomi, psikologi serta kesiapan yang penting dalam membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah.

"Dan ini menjadi problem yang tetap berkembang di Bojonegoro dari tahun ke tahun. Sehingga berakibat bertambahnya angka perceraian kemudian hari," pungkasnya.

 

BOJONEGORO, – Selama bulan Januari hingga februari, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro menangani sebanyak 568 kasus perceraian, 48% diantaranya merupakan perceraian akibat perselingkuhan di media sosial.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik menuturkan bulan januari hingga februati di PA Bojonegoro menangani sebanyak 141 kasus cerai talak, dan 427 kasua cerai gugat. Sementara dari jumlah tersebut penyebab terbaru perceraian merupakan perselingkuhan melalui media online.

“Ini merupakan tren baru di Bojonegoro bahwa hampir 48 % penyebab perceraian adalah perselingkuhan karena fasilitas hand phone,” ungkapnya.

Perceraian yang disebabkan media sosial kebanyakan merupakan masyarakat dengan ekonomi menengah keatas, sedangkan kemiskinan masih menjadi penyebab yang memiliki presentase tertinggi.

“Tren terbaru ini kebanyakan masyarakat yang ekonominya menengah keatas dengan usia pernikahan 6 hingga 7 tahun dan usia masing-masing pasangan dibawah 30 tahun, ini artinya masih labil,” ujarnya.

Setelah ditelisik lebih dalam, ditemukan data terbanyak yang berselingkuh adalah pasangan perempuan dengan alasan pasanganya dirasa kurang mencukupi kebutuhan, disaat bersamaan hadir orang lain yang memberikan janji manis dan harapan palsu.

“Ini karena mentality yang rendah, efek negatif dari berfikir instan tidak mau usaha tapi mau hasil yang memuaskan sehingga mudah tergiur dengan harapan padahal belum tentu janji manis dari orang lain itu akan diberikan,” jelasnya.

Solikin mengaku bahwa banyak ditemukan pesan singkat bahkan gambar tidak pantas yang menimbulkan kecemburuan dari pasangan sehingga memancing pertengkaran yang menjadi dasar pengajuan gugatan cerai.

“Perselingkuhan online ini berbeda dengan perzinaan, karena mayoritas yang berselingkuh tidak sampai melakukan hubungan intim, akan tetapi ada kemungkinan mengarah keperzinaan” ungkapnya

Ia menjelaskan di era milenial ini tidak bisa lepas dari teknologi yang memiliki dampak positif sekaligus dampak negatif, sehingga yang perlu diperhatikan adalah diri sendiri untuk mendesain hand phone dengan hal-hal positif merupakan sebuah pilihan.

“Ini menyangkut mentality, mereka menganggap hidup itu mudah jadi ketika diberi harapan palsu langsung tergiur, seharusnya tidak begitu karena memang hidup itu susah dan harus berjuang,” tutupnya.

 

h

BOJONEGORO, Sepanjang bulan Februari 2022, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat sudah ada 568 perkara perceraian, 427 di antaranya istri menceraikan suami. Adapun faktornya beragam mulai masalah ekonomi hingga perselingkuhan.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikhin Jamik, mengatakan dari 568 perkara meliputi 427 cerai gugat dan 141 cerai talak.

Dia mengungkapkan penyebabnya masih sama dengan kasus perceraian pada bulan-bulan sebelumnya, seperti faktor ekonomi hingga perselingkuhan.

Menurutnya, faktor ekonomi masih mendominasi penyebab perceraian masyarakat Bojonegoro. Untuk itu, Sholikhin menyarankan agar dilakukan pemberantasan kemiskinan, termasuk meningkatkan sektor pendidikan di tengah masyarakat.

“Solusinya harusnya mengentaskan kemiskinan dan kebodohan. Jadi problem terbesar masih sama, ketika kemiskinan dan kebodohan menjadi hal yang utama di Bojonegoro, maka selama itu juga tingkat perceraian masih tinggi,” tuturnya.

Dia juga menyarankan agar masyarakat Bojonegoro diberi pelatihan sebagai modal dalam mencari atau menciptakan pekerjaan yang mampu membangkitkan ekonomi.

“Anak-anak di Bojonegoro ini harus berpendidikan tinggi minimal SMA. Kalau dari sisi ekonomi yang terpenting bagaimana masyarakat punya kemampuan keterampilan, meningkatkan pelatihan yang mengarah kepada pendapatan mikro, itu menjadi cikal bakal,” pungkas Sholikhin.

Sementara untuk faktor perselingkuhan, Sholikhin meyakini penyebabnya karena teknologi informasi yang saat ini memudahkan masyarakat dalam berkomunikasi, seperti perselingkuhan lewat media sosial.

“Ini merupakan tren baru di Bojonegoro, hampir 48 persen penyebab perceraian adalah perselingkuhan karena fasilitas handphone,” ungkapnya.

Perceraian yang disebabkan media sosial kebanyakan merupakan masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas yang usia pernikahan mulai dari 6-7 tahun, dan masing-masing pasangan berusia di bawah 30 tahun.

Dari data yang ditemukan, paling banyak perselingkuhan dilakukan oleh perempuan dengan alasan pasangannya dirasa kurang mencukupi kebutuhan. Bahkan di saat bersamaan, perempuan itu tergiur oleh janji manis dan harapan dari orang lain.

“Ini karena mentality yang rendah, efek negatif dari berpikir instan tidak mau usaha tapi mau hasil yang memuaskan sehingga mudah tergiur dengan harapan padahal belum tentu janji manis dari orang lain itu akan diberikan,” jelasnya.

Sholikhin mengaku banyak ditemukan pesan singkat berupa kalimat ‘sayang’ bahkan gambar tidak pantas yang menimbulkan kecemburuan dari pasangan sehingga memancing pertengkaran terus-menerus dan berujung pengajuan gugatan cerai.

Dia menyarankan agar dapat mengoptimalkan penggunakan telepon genggam pada hal yang positif.

“Orang yang bercerai karena HP (handphone) dibuat alat untuk berselingkuh. Pada hakikatnya orang itu tidak mampu memanfaatkan kelebihan HP, tapi justru hanyut oleh efek negatif HP. Harusnya bukan kita yang di kendalikan oleh HP,” pungkas Sholikin.

 

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Lihat Hasil Survey