logo

KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Bertempat di ruang PTSP pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 25 Maretr 2024 pukul 15.15 WIB, Ketua PA Bojonegoro melakukan sidak untuk memonitoring pemanfaatan
KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Desk Evaluation PA Bojonegoro

Bojonegoro, 3/8/2023 – “Jalan-jalan ke Kota Madiun, Mari Kita Mulai Penilaian Ini dengan Ucapan Assalamualaikum” sebait pantun dari Jhon Rico, Sp.SI.,M.M., s
Desk Evaluation PA Bojonegoro

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 596

448 Pemohon Dispensasi Nikah di PA Bojonegoro 296 Masih Menganggur

448 Pemohon Dispensasi Nikah di PA Bojonegoro, 296 Masih Menganggur

BOJONEGORO – Hingga akhir Desember tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur menerima 448 permohonan Dispensasi Nikah (Diska) sejak Januari 2023. Dari data yang ada, mayoritas pemohon adalah anak berusia 17-18 tahun atau kurang dari batas minimal umur yang diizinkan undang-undang untuk melangsungkan pernikahan.

“Rata-rata pemohon dispensasi nikah ini lulusan SLTP sederajat. Dan jumlahnya hingga 231 pemohon,” ungkap Sholikin Jamik, Ketua Panitera PA Bojonegoro, Sabtu (6/1/24)

Terangnya, sebanyak 85 pemohon dispensasi nikah sudah hamil duluan. Sejumlah 69 anak karena putus sekolah dan dorongan ekonomi sehingga terpaksa melangsungkan pernikahan dini.

Lanjut Sholikin, juga karena salah satu akibat berkembangnya budaya ngebrok di masyarakat kita. Yakni tradisi atau anggapan bahwa boleh berkumpul layaknya suami istri setelah ada pinangan atau lamaran. Juga adanya beberapa persepsi masyarakat soal perempuan yang sudah baligh diharuskan menikah hingga takut mendapat julukan perawan tua, ada sebanyak 92 pengajuan. Bahkan selebihnya dengan alasan untuk menghindari zina 123 pemohon.

“Menghindari zina dalam artian, si anak tersebut berpacaran melebihi batas. Karena orang tua khawatir, maka si anak segera dinikahkan untuk menghindari kemudharatan yang lebih besar,” jelasnya.

Sholikin Jamik mengungkapkan, wilayah pemohon dispensasi nikah terbanyak berasal dari Kecamatan Temayang dan Kedungadem. Menurutnya, kerjasama antar semua pihak, mulai dari Pemkab Bojonegoro dan institusi terkait sangat
diperlukan untuk dapat terus menekan tingginya angka dispensasi nikah ini.

“Mirisnya, pemohon diska ini rerata mereka belum bekerja. Sementara dalam setahun bisa menyentuh angka 296 yang tentu akan menambah masalah kemiskinan baru,” ujarnya.[cipt/red]

Sumber : https://kabarpasti.com/448-pemohon-dispensasi-nikah-di-pa-bojonegoro-296-masih-menganggur/

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur


(0353) 881235

(0353) 892229

pabojonegoro@gmail.com