448 Pemohon Dispensasi Nikah di PA Bojonegoro 296 Masih Menganggur
BOJONEGORO – Hingga akhir Desember tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur menerima 448 permohonan Dispensasi Nikah (Diska) sejak Januari 2023. Dari data yang ada, mayoritas pemohon adalah anak berusia 17-18 tahun atau kurang dari batas minimal umur yang diizinkan undang-undang untuk melangsungkan pernikahan.
“Rata-rata pemohon dispensasi nikah ini lulusan SLTP sederajat. Dan jumlahnya hingga 231 pemohon,” ungkap Sholikin Jamik, Ketua Panitera PA Bojonegoro, Sabtu (6/1/24)
Terangnya, sebanyak 85 pemohon dispensasi nikah sudah hamil duluan. Sejumlah 69 anak karena putus sekolah dan dorongan ekonomi sehingga terpaksa melangsungkan pernikahan dini.
Lanjut Sholikin, juga karena salah satu akibat berkembangnya budaya ngebrok di masyarakat kita. Yakni tradisi atau anggapan bahwa boleh berkumpul layaknya suami istri setelah ada pinangan atau lamaran. Juga adanya beberapa persepsi masyarakat soal perempuan yang sudah baligh diharuskan menikah hingga takut mendapat julukan perawan tua, ada sebanyak 92 pengajuan. Bahkan selebihnya dengan alasan untuk menghindari zina 123 pemohon.
“Menghindari zina dalam artian, si anak tersebut berpacaran melebihi batas. Karena orang tua khawatir, maka si anak segera dinikahkan untuk menghindari kemudharatan yang lebih besar,” jelasnya.
Sholikin Jamik mengungkapkan, wilayah pemohon dispensasi nikah terbanyak berasal dari Kecamatan Temayang dan Kedungadem. Menurutnya, kerjasama antar semua pihak, mulai dari Pemkab Bojonegoro dan institusi terkait sangat
diperlukan untuk dapat terus menekan tingginya angka dispensasi nikah ini.
“Mirisnya, pemohon diska ini rerata mereka belum bekerja. Sementara dalam setahun bisa menyentuh angka 296 yang tentu akan menambah masalah kemiskinan baru,” ujarnya.[cipt/red]
Sumber : https://kabarpasti.com/448-pemohon-dispensasi-nikah-di-pa-bojonegoro-296-masih-menganggur/
Berita Terkait: