(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatatkan kinerja yang sangat memuaskan dalam penyelesaian perkara gugatan dan permohonan pada periode 21 hingga 25 September 2026. Berdasarkan data rekapitulasi terbaru, aparatur peradilan berhasil merealisasikan hampir seluruh agenda persidangan yang telah dijadwalkan dengan presisi tinggi. Secara akumulatif selama lima hari kerja tersebut, PA Bojonegoro merencanakan penyelesaian untuk 257 perkara. Dari jumlah target tersebut, sebanyak 253 perkara berhasil direalisasikan dan diselesaikan secara optimal sesuai jadwal. Pencapaian ini menunjukkan bahwa tingkat keberhasilan realisasi persidangan di PA Bojonegoro berhasil mencapai persentase 98,44 persen.

Ketua PA Bojonegoro, Sutikno, S.Ag, M.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi seluruh jajaran aparatur peradilan. Beliau menegaskan bahwa capaian 98,44 persen ini merupakan wujud nyata komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan. Keberhasilan penyelesaian perkara tersebut mencakup berbagai tahapan agenda persidangan yang berlangsung tanpa hambatan. Agenda sidang pertama mencatatkan hasil sempurna dengan merealisasikan seluruh target sebanyak 72 perkara. Sementara itu, pada agenda sidang lanjutan, seluruh 84 perkara yang terdaftar juga berhasil disidangkan sepenuhnya.

Selain itu, agenda jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan sebanyak 6 perkara serta 79 perkara putusan juga tuntas 100 persen. Untuk pemeriksaan setempat di lapangan, sebanyak 2 perkara terlaksana sesuai rencana pada 25 September 2026. Meskipun mayoritas agenda berjalan lancar, terdapat sedikit dinamika pada pelaksanaan agenda sidang ikrar talak. Dari total rencana 14 perkara ikrar talak, hanya 10 perkara yang berhasil direalisasikan oleh majelis hakim. Realisasi tersebut meliputi 5 perkara pada tanggal 21, 4 perkara pada tanggal 22, serta 1 perkara pada tanggal 24 September 2026.

Adanya selisih 4 perkara ikrar talak yang tertunda disebabkan oleh ketidakhadiran pihak Pemohon di persidangan. Ketua PA Bojonegoro menjelaskan bahwa ketidakhadiran pemohon berkaitan erat dengan kewajiban pemenuhan hak-hak mantan istri dan anak. Pengadilan bersikap tegas mewajibkan Pemohon melunasi pembayaran nafkah mut'ah, iddah, maupun nafkah anak sebelum ikrar talak diizinkan. Apabila kewajiban finansial tersebut belum dipenuhi, maka majelis hakim tidak akan melanjutkan proses pengucapan ikrar talak. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi perempuan dan anak pasca-perceraian.

Pengadilan Agama Bojonegoro berkomitmen untuk tidak hanya mengejar kuantitas perkara, melainkan juga memastikan keadilan substantif. Pemenuhan hak-hak finansial mantan istri dan anak menjadi prioritas utama sebelum perkara ditutup secara legal. Ketegasan ini membuktikan bahwa lembaga peradilan senantiasa menjaga integritas serta kepastian hukum dalam setiap putusannya. Melalui prinsip ini, seluruh putusan hakim diharapkan mampu memberikan rasa adil dan perlindungan yang nyata bagi masyarakat. Capaian positif pekan ini menegaskan komitmen PA Bojonegoro dalam mengoptimalkan pelayanan hukum bagi seluruh pencari keadilan.

20260918

BOJONEGORO,Bromartani.com - Upaya mencegah pernikahan anak Di usia Dini terus diperkuat melalui edukasi dan penyuluhan hukum di tingkat masyarakat. Pemerintah Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, menggelar penyuluhan hukum dan edukasi pencegahan dispensasi kawin (diska) di Pendopo Kecamatan Baureno, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti para istri kepala desa dan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) desa se-Kecamatan Baureno. Kegiatan dibuka Camat Baureno, Dery Aprilian, S.STP., M.M., yang menekankan pentingnya peran perempuan dan organisasi PKK dalam memperkuat ketahanan keluarga sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

Menurut Dery, TP PKK bersama para istri kepala desa memiliki posisi strategis karena dapat menjadi ujung tombak edukasi masyarakat hingga tingkat RT/RW. Melalui penyuluhan tersebut, peserta diharapkan mampu memahami akar persoalan sosial serta risiko pernikahan anak di bawah umur.

Hadir sebagai narasumber utama, Drs. H. Sholikhin Jamik, S.H., M.H., dari Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa dispensasi kawin merupakan akibat dari persoalan sosial yang kompleks, bukan akar masalahnya.

Ia menyebut sejumlah faktor yang turut mendorong terjadinya pernikahan dini, antara lain tekanan ekonomi keluarga, tingginya angka putus sekolah, serta minimnya pemahaman mengenai kesehatan reproduksi.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, sekitar 70 persen pemohon dispensasi kawin belum bekerja atau menganggur, sedangkan 66 persen lainnya memiliki tingkat pendidikan SLTP ke bawah. Karena itu, menurut Sholikhin, persoalan dispensasi kawin tidak dapat hanya diselesaikan melalui lembaga peradilan, tetapi membutuhkan intervensi bersama sejak dari hulu.

"Dispensasi kawin itu akibat, bukan sebab dari masalah sosial yang ada di masyarakat kita,” ujar Sholikhin Jamik. 

Ia juga menyoroti eratnya hubungan antara tingkat pendidikan dengan angka pernikahan dini. Semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat, menurutnya, semakin rendah kecenderungan terjadinya pernikahan anak.

Sebaliknya, tekanan ekonomi keluarga dapat mendorong pernikahan dini sebagai jalan pintas untuk mengurangi beban orang tua. Karena itu, para ibu PKK didorong untuk ikut mengawal keberlangsungan pendidikan anak agar tidak mengalami putus sekolah.

Selain faktor pendidikan dan ekonomi, penyuluhan juga membahas pengaruh media sosial serta minimnya edukasi kesehatan reproduksi di kalangan remaja. Akses media sosial yang tidak dibarengi pengawasan dan edukasi yang memadai dinilai dapat membuat anak menghadapi kematangan biologis tanpa kesiapan psikologis maupun ekonomi.

Sholikhin juga mengingatkan adanya risiko kesehatan yang dapat muncul ketika pernikahan dan kehamilan terjadi pada usia terlalu muda, terutama karena organ reproduksi belum sepenuhnya matang.

Sebagai langkah jangka panjang, kegiatan tersebut merekomendasikan penguatan program Wajib Belajar 12 Tahun, sehingga anak-anak di Bojonegoro diharapkan dapat menyelesaikan pendidikan minimal jenjang SMA atau sederajat.

Selain itu, percepatan pengentasan kemiskinan melalui pendidikan vokasi dan peningkatan keterampilan kerja keluarga juga dinilai penting untuk memutus mata rantai persoalan sosial yang menjadi faktor pendorong pernikahan dini.

“Solusi mendasar dari masalah ini adalah mewujudkan kemakmuran yang merata dan memastikan tingkat pendidikan masyarakat maju minimal tamatan SMA,” pungkas Sholikhin Jamik.

Penyuluhan tersebut menegaskan bahwa pencegahan dispensasi kawin membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari keluarga, lingkungan masyarakat, pemerintah desa hingga pemerintah daerah, dengan pendidikan dan penguatan ekonomi keluarga sebagai bagian penting dari upaya pencegahan sejak dini.(**/Red).

Sumber : https://www.bromartani.com/pemerintahan/2313038852/cegah-pernikahan-dini-kecamatan-baureno-perkuat-edukasi-hukum-dan-pendidikan

Bojonegoro, 14 September 2026 M - 2 Rabiul Akhir 1448 H

Transformasi digital di lingkungan peradilan saat ini menjadi sebuah keharusan demi mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Sebagai urat nadi administrasi, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di seluruh pengadilan di bawah Mahkamah Agung RI terus mengalami pembaruan secara berkala. Perkembangan teknologi dan kompleksitas tantangan di lapangan secara langsung mendorong lahirnya pembaruan aplikasi SIPP ke versi yang lebih mutakhir. Pembaruan sistem ini bukan sekadar untuk menyegarkan tampilan antarmuka semata, melainkan sebagai langkah strategis adaptasi terhadap berbagai faktor krusial operasional.

Salah satu pendorong utama pembaruan ini adalah tingginya kebutuhan integrasi yang lancar dengan layanan peradilan elektronik seperti e-Court. Selain itu, restrukturisasi sistem peradilan sangat diperlukan untuk mengatasi lonjakan jutaan data perkara yang kerap menyebabkan pelambatan kinerja server. Pembaruan ini sekaligus merespons masukan berharga dari para aparatur pengadilan melalui penyempurnaan fitur dan penyederhanaan alur input data administrasi. Mahkamah Agung juga turut meningkatkan standar keamanan data menggunakan sistem enkripsi mutakhir guna melindungi dokumen persidangan maupun identitas para pihak.

Pada aplikasi SIPP versi terbaru ini, terdapat penekanan khusus terkait peningkatan kepatuhan Pengadilan khususnya Pengadilan Agama Bojonegoro dalam mengunggah berbagai dokumen elektronik. Dokumen wajib tersebut secara rinci meliputi Penetapan Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Sidang, Penunjukan Jurusita atau Jurusita Pengganti, Penetapan Hari Sidang, hingga kelengkapan jadwal sidang (court calendar). Bagi aparatur pengadilan, kehadiran fitur otomatisasi dokumen dalam sistem baru ini terbukti mampu memangkas beban kerja ganda secara sangat signifikan. Untuk mempermudah pengawasan kepatuhan dan penyisiran dokumen yang belum lengkap, tim IT PA Bojonegoro telah melahirkan inovasi baru berupa aplikasi NAWALA (Nilai Akurasi Waktu dan Log Aplikasi SIPP).

Melalui kehadiran inovasi ini, pimpinan pengadilan kini dapat memantau kinerja penyelesaian perkara secara langsung dan presisi melalui dashboard aplikasi NAWALA tersebut. Validitas data yang terjamin dari sistem terintegrasi ini akan sangat membantu pimpinan Mahkamah Agung dalam merumuskan kebijakan promosi, mutasi, maupun pembinaan pegawai. Sementara itu, masyarakat pencari keadilan turut merasakan manfaat langsung berupa transparansi informasi terkait jadwal sidang dan rincian biaya perkara secara daring. Sinkronisasi yang sangat baik antara aplikasi SIPP dan e-Court juga memastikan notifikasi persidangan tersampaikan tepat waktu guna meminimalisasi potensi keterlambatan para pihak.

Menanggapi rangkaian pembaruan ini, Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. H. Solikin, S.H., M.H., menegaskan bahwa transformasi SIPP merupakan wujud optimalisasi layanan yang wajib didukung penuh. Beliau secara khusus menyoroti pentingnya penyempurnaan arsitektur sistem yang mampu memacu peningkatan kepatuhan aparatur PA Bojonegoro dalam mengunggah dokumen persidangan secara tertib. Menurutnya, integrasi sistem yang kini berjalan tanpa hambatan membuat pekerjaan administratif semakin efisien dan terbukti mengurangi beban stres akibat kendala teknis saat mengunggah berkas. Seluruh inovasi teknologi ini pada akhirnya menjadi komitmen nyata institusi dalam memastikan proses keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga transparan dan mudah diakses oleh masyarakat luas. (Snd)

Bojonegoro, 21 September 2026 M - 10 Rabi'ul Akhir 1448 H

Pengadilan Agama Bojonegoro menunjukkan kinerja yang sangat impresif dalam penyelesaian perkara hingga periode Agustus 2026. Berdasarkan data rekapitulasi terbaru, mayoritas perkara berhasil diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat. Capaian ini mencerminkan komitmen kuat pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat dan efisien bagi masyarakat luas. Keberhasilan tersebut tentunya menjadi tolok ukur yang sangat positif bagi sistem peradilan agama di tingkat daerah.

Analisis data menunjukkan bahwa penyelesaian perkara dalam rentang waktu hingga tiga bulan sangat mendominasi statistik bulanan. Angka tertinggi untuk kategori putusan cepat ini terjadi pada bulan Februari dengan total 364 perkara yang berhasil diselesaikan. Secara keseluruhan, jumlah perkara yang diputus di bawah tiga bulan tercatat pada angka 1.652 perkara pada baris jumlah tabel. Terdapat pula catatan khusus pada bulan Juli dengan 2 perkara damai dan bulan Agustus dengan 1 perkara Gugatan Sederhana (GS) pada kategori ini.

Meskipun penyelesaian cepat sangat dominan, pengadilan tetap cermat memproses sejumlah kecil perkara yang membutuhkan waktu lebih lama. Tercatat ada 26 perkara yang diputus dalam rentang waktu tiga hingga lima bulan selama periode delapan bulan tersebut. Sementara itu, perkara yang memakan waktu lebih dari lima bulan untuk diputus hanya berjumlah 8 kasus saja. Kasus dengan durasi penyelesaian lebih dari lima bulan ini baru mulai muncul dan diputus pada bulan Juni, Juli, serta Agustus.

Menanggapi pencapaian kinerja ini, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Mashudi,S.Ag, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran aparatur peradilan. "Kami sangat bangga melihat mayoritas perkara bisa diputus di bawah tiga bulan, karena ini bukti nyata dari penerapan asas peradilan cepat," ujarnya. Beliau juga menambahkan bahwa kecepatan proses ini tidak boleh sama sekali mengurangi tingkat ketelitian dan rasa keadilan bagi para pencari keadilan. "Tantangan utama kita ke depan adalah mempertahankan ritme kerja prima ini sembari menuntaskan sisa perkara yang masih tertunda," pungkasnya dengan tegas.

Di sisi lain, jajaran pengadilan juga terus mengevaluasi sisa tunggakan perkara yang belum putus dalam kurun waktu lebih dari lima bulan. Berdasarkan tabel rekapitulasi bulanan, jumlah kumulatif untuk perkara yang belum putus lebih dari lima bulan mencapai 31 kasus. Bulan Juli mencatatkan angka tunggakan tertinggi di kategori tersebut, yakni sebanyak 9 perkara yang belum terselesaikan. Melalui langkah evaluasi berkelanjutan, Pengadilan Agama Bojonegoro optimis dapat segera menekan angka tunggakan tersebut hingga akhir tahun. Snd

Kecamatan Baureno Gencarkan Pencegahan Diska

20260918
Sosialisasi Pencegahan Diska di Kecamatan Baureno

Bojonegoro UpWarta.com  – Pemerintah Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, menggencarkan upaya pencegahan dispensasi kawin (diska). Edukasi dilakukan melalui penyuluhan hukum yang melibatkan istri kepala desa dan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) se-Kecamatan Baureno.

Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Kecamatan Baureno, Jumat (18/9/2026). Acara dibuka Camat Baureno Dery Aprilian, S.STP, M.M.

Dalam sambutannya, Dery menekankan pentingnya peran perempuan dan TP PKK dalam menjaga ketahanan keluarga sekaligus mencegah pernikahan anak.

Menurutnya, istri kepala desa dan kader PKK memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat hingga tingkat RT/RW.

“TP PKK dan para istri kepala desa merupakan ujung tombak dalam mengedukasi masyarakat hingga tingkat RT/RW,” ujar Dery dalam kegiatan tersebut.

Ia berharap penyuluhan hukum ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai akar persoalan sosial serta risiko pernikahan anak di bawah umur.

Narasumber utama dalam kegiatan tersebut yakni Drs H Sholikhin Jamik, S.H., M.H., dari Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Ia menjelaskan bahwa pengajuan dispensasi kawin bukan merupakan akar persoalan, melainkan salah satu dampak dari berbagai persoalan sosial.

“Dispensasi kawin itu akibat, bukan sebab dari masalah sosial yang ada di masyarakat kita,” kata Sholikhin.

Ia menyebut sejumlah faktor yang berkaitan dengan pernikahan dini, di antaranya tekanan ekonomi keluarga, tingginya angka putus sekolah, serta minimnya pemahaman mengenai kesehatan reproduksi.

Berdasarkan data yang dipaparkannya, sekitar 70% pemohon dispensasi kawin merupakan mereka yang belum bekerja atau menganggur. Sementara sekitar 66% lainnya memiliki tingkat pendidikan SLTP ke bawah.

“Semakin tinggi pendidikan, semakin rendah angka pernikahan dini,” tegasnya.

Sholikhin mengatakan persoalan dispensasi kawin tidak dapat hanya dibebankan kepada lembaga peradilan. Pencegahan, kata dia, perlu dilakukan secara bersama-sama dari tingkat keluarga hingga pemerintah.

Ia juga mengingatkan pentingnya mencegah anak putus sekolah. Para ibu yang tergabung dalam TP PKK diharapkan ikut mengawal pendidikan anak di lingkungan masing-masing.

Selain pendidikan dan ekonomi, penyuluhan juga membahas pengaruh media sosial serta minimnya edukasi kesehatan reproduksi terhadap remaja.

Menurut Sholikhin, akses media sosial yang tidak disertai pengawasan dan edukasi dapat membuat anak menghadapi perubahan biologis tanpa diimbangi kesiapan psikologis maupun ekonomi.

Ia juga memaparkan sejumlah alasan yang menjadi latar belakang pengajuan dispensasi kawin, termasuk upaya menghindari zina hingga kehamilan di luar nikah.

“Pernikahan dini tanpa kesiapan organ reproduksi yang matang sangat berisiko meningkatkan angka kematian ibu dan anak saat melahirkan,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah langkah pencegahan juga menjadi bahan pembahasan. Salah satunya penerapan program wajib belajar 12 tahun sehingga anak-anak di Bojonegoro diharapkan minimal menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.

Selain itu, pengentasan kemiskinan melalui pendidikan vokasi dan peningkatan keterampilan kerja keluarga dinilai penting untuk mengurangi tekanan ekonomi yang dapat menjadi salah satu pemicu pernikahan dini.

Sholikhin menegaskan pencegahan dispensasi kawin membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, terutama keluarga, masyarakat, pemerintah desa, hingga pemerintah daerah.

“Solusi mendasar dari masalah ini adalah mewujudkan kemakmuran yang merata dan memastikan tingkat pendidikan masyarakat maju minimal tamatan SMA,” pungkasnya. (Udin,)

Sumber : https://upwarta.com/2026/09/18/kecamatan-baureno-gencarkan-pencegahan-diska/

Bojonegoro, 14 September 2026 M - 2 Rabiul Akhir 1448 H

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro terus berinovasi dalam memberikan pelayanan hukum yang berbasis teknologi kepada seluruh lapisan masyarakat. Salah satu wujud transformasi digital tersebut adalah optimalisasi penggunaan aplikasi e-Court dalam proses administrasi dan persidangan perkara perdata. Meskipun sistem ini telah berjalan, masih banyak masyarakat pencari keadilan yang belum memahami tata cara persidangan elektronik secara utuh. Oleh karena itu, PA Bojonegoro kini menggencarkan edukasi mengenai prosedur pengunggahan alat bukti surat ke dalam aplikasi tersebut. Pemahaman yang komprehensif terkait prosedur ini sangat krusial agar proses pembuktian di muka persidangan dapat berjalan lancar.

Kewajiban pengunggahan dokumen pembuktian secara elektronik ini tidak lepas dari payung hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Aturan operasional utamanya tertuang dengan sangat jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019. Regulasi tersebut kemudian disempurnakan lebih lanjut melalui kehadiran PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik. Berdasarkan Pasal 25 dalam regulasi tersebut, setiap pihak yang berperkara diwajibkan untuk mengunggah dokumen alat bukti surat ke dalam sistem. Proses pengunggahan dokumen bukti elektronik ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum agenda sidang pembuktian dimulai.

Dalam praktiknya di PA Bojonegoro, masih sering ditemukan kebingungan mengenai kapan waktu yang tepat untuk mengunggah bukti tersebut. Sesuai tahapan hukum acara perdata, pengajuan alat bukti resmi memiliki agenda sidang tersendiri setelah proses jawab-menjawab selesai. Pihak yang berperkara memang diperbolehkan melampirkan dokumen pendukung saat mengirimkan jawaban atau tanggapan di awal persidangan e-Court. Namun, dokumen yang dilampirkan bersama jawaban tersebut belum diakui secara formal sebagai alat bukti yang sah. Pengunggahan daftar alat bukti yang resmi baru diwajibkan melalui menu khusus di sistem sesaat sebelum jadwal sidang pembuktian digelar.

Masyarakat juga perlu memperhatikan kelengkapan syarat formal dokumen sebelum diunggah ke dalam platform e-Court PA Bojonegoro. Setiap alat bukti surat yang akan dilampirkan secara elektronik wajib dibubuhi meterai yang secukupnya sesuai ketentuan perpajakan. Setelah dokumen digital tersebut berhasil diunggah ke dalam sistem, pihak yang berperkara tidak lantas terbebas dari kewajiban hadir. Mereka tetap diwajibkan untuk datang secara tatap muka ke ruang sidang PA Bojonegoro pada saat agenda pembuktian dilaksanakan. Kehadiran fisik ini bertujuan untuk mencocokkan dokumen elektronik yang diunggah dengan wujud bukti surat aslinya di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim di persidangan memiliki kewenangan penuh untuk mengesahkan alat bukti setelah proses pencocokan dokumen fisik selesai dilakukan. Apabila dokumen elektronik di aplikasi tidak dapat dibuktikan dengan surat aslinya, maka alat bukti tersebut bisa dikesampingkan oleh hakim. Melalui penyebaran informasi hukum yang berkelanjutan ini, masyarakat Bojonegoro diharapkan semakin tanggap terhadap prosedur peradilan berbasis digital. Kepatuhan para pihak terhadap aturan unggah dokumen e-Court akan sangat membantu mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pada akhirnya, peningkatan pemahaman masyarakat ini akan bermuara pada terciptanya tata kelola penegakan hukum yang semakin modern dan transparan.

Pada kesempatan ini, Ketua PA Bojonegoro, Sutikno, S.Ag, M.H, berkomentar, "Transformasi digital melalui e-Court ini bukan sekadar pembaruan sistem, melainkan wujud nyata komitmen kami untuk memberikan pelayanan hukum yang prima. Kami sangat berharap edukasi ini membuat masyarakat tidak lagi kebingungan, sehingga asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat benar-benar dinikmati oleh seluruh pencari keadilan di Bojonegoro." (Snd)

Tekan Dispensasi Kawin di Bojonegoro, Pendidikan dan Ketahanan Ekonomi Keluarga Jadi Kunci

 

SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Kecamatan Baureno menggelar penyuluhan hukum dan edukasi pencegahan dispensasi kawin (diska) di Pendopo Kecamatan Baureno, Kamis (18/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti jajaran istri kepala desa dan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan  Keluarga (TP PKK) desa se-Kecamatan Baureno.

Acara dibuka Camat Baureno Dery Aprilian, S.STP., M.M. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran perempuan, khususnya TP PKK dan para istri kepala desa, dalam menjaga ketahanan  keluarga sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

Menurutnya, TP PKK memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat hingga tingkat RT dan RW. Melalui penyuluhan tersebut, para peserta diharapkan mampu memahami berbagai persoalan sosial yang menjadi pemicu pernikahan anak serta ikut melakukan pencegahan sejak dini.

Hadir sebagai narasumber, H. Sholikin Jamik, S.H., M.H., selaku Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro. Ia menjelaskan bahwa pengajuan dispensasi kawin pada dasarnya bukan merupakan akar persoalan, melainkan akibat dari berbagai permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat.

“Dispensasi kawin itu akibat, bukan sebab dari masalah sosial yang ada di masyarakat kita,” ujar Sholikin Jamik saat menyampaikan materi.

Ia menyebut sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap munculnya pernikahan anak, di antaranya tekanan  ekonomi keluarga, tingginya angka putus sekolah, serta minimnya pemahaman mengenai kesehatan reproduksi.

Sholikin mengatakan, berdasarkan data yang dipaparkannya, sekitar 70 persen pemohon dispensasi kawin merupakan mereka yang belum bekerja atau menganggur. Sementara sekitar 66 persen di antaranya memiliki tingkat pendidikan SLTP ke bawah.

“Semakin tinggi pendidikan, semakin rendah angka pernikahan dini. Tingkat pendidikan berpengaruh negatif dan signifikan terhadap angka pernikahan dini,” tegasnya.

Menurut dia, kondisi ekonomi keluarga juga dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya pernikahan anak. Dalam kondisi tertentu, pernikahan dianggap sebagai jalan pintas untuk mengurangi beban ekonomi keluarga.

Karena itu, Sholikin mendorong para ibu PKK untuk ikut mengawal pendidikan anak-anak di lingkungannya. Pencegahan pernikahan anak, kata dia, harus dimulai dari upaya memastikan anak tetap bersekolah dan tidak mengalami putus sekolah.

Selain pendidikan dan ekonomi, Sholikin turut menyoroti pengaruh media sosial serta minimnya edukasi kesehatan reproduksi bagi remaja. Kemudahan akses terhadap berbagai informasi tanpa pendampingan yang memadai dinilai dapat membuat anak lebih cepat mengenal persoalan orang dewasa, sementara kematangan psikologis dan ekonominya belum memadai.

Ia menyebut alasan pengajuan dispensasi kawin juga berkaitan dengan upaya menghindari zina hingga kehamilan di luar nikah.

Dari sisi kesehatan, Sholikin mengingatkan bahwa perkawinan pada usia terlalu muda juga memiliki risiko, khususnya ketika organ reproduksi belum matang dan pasangan belum memiliki kesiapan fisik maupun psikologis.

“Pernikahan dini tanpa kesiapan organ reproduksi yang matang sangat berisiko meningkatkan angka kematian ibu dan anak saat melahirkan,” jelasnya.

Sholikin menegaskan, persoalan dispensasi kawin tidak dapat diselesaikan hanya melalui lembaga peradilan. Menurutnya, diperlukan intervensi bersama sejak dari tingkat keluarga, lingkungan masyarakat, sekolah hingga pemerintah daerah.

Salah satu langkah yang didorong adalah penguatan program Wajib Belajar 12 Tahun sehingga anak-anak di Bojonegoro dapat menyelesaikan pendidikan minimal jenjang SMA atau sederajat.

Selain itu, pengentasan kemiskinan melalui pendidikan vokasi dan peningkatan keterampilan kerja keluarga juga dinilai penting untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat.

“Solusi mendasar dari masalah ini adalah mewujudkan kemakmuran yang merata dan memastikan tingkat pendidikan masyarakat maju, minimal tamatan SMA,” pungkas Sholikin.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kecamatan Baureno berharap peran TP PKK dan keluarga kepala desa dapat semakin kuat dalam melakukan edukasi dan pencegahan pernikahan anak di tingkat masyarakat. (Red)

Sumber : https://suarabojonegoro.com/tekan-dispensasi-kawin-di-bojonegoro-pendidikan-dan-ketahanan-ekonomi-keluarga-jadi-kunci/

Dewan Pendidikan Dorong Wajib Belajar 12 Tahun untuk Cegah Pernikahan Anak

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik menjadi Narasumber pada sosialisasi pencegahan pencegahan anak, pendopo Kecamatan Baureno, Jumat 18-9-2026. Foto : PA Bojonegoro

Bojonegoro, Damarinfo.com – Pemerintah Kecamatan Baureno menggelar penyuluhan hukum dan edukasi pencegahan dispensasi kawin (diska) di Pendopo Kecamatan Baureno.

Kegiatan tersebut melibatkan para istri kepala desa dan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) desa se-Kecamatan Baureno.

Camat Baureno Dery Aprilian, S.STP., M.M., membuka kegiatan tersebut. Ia menekankan peran perempuan dan PKK dalam memperkuat ketahanan keluarga.

Menurut Dery, TP PKK dan para istri kepala desa memiliki posisi strategis dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat. Mereka dapat menjangkau keluarga hingga tingkat RT dan RW.

Ia berharap peserta memahami akar persoalan sosial yang mendorong pernikahan anak. Dengan begitu, pencegahan tidak hanya dilakukan ketika keluarga sudah mengajukan dispensasi kawin.

Dispensasi Kawin Bukan Akar Masalah

Narasumber dari Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Drs. H. Sholikhin Jamik, S.H., M.H., mengajak peserta melihat persoalan dispensasi kawin dari sisi yang lebih luas.

Menurut dia, pengajuan dispensasi kawin merupakan akibat dari persoalan sosial. Karena itu, penanganannya membutuhkan intervensi sejak dari hulu.

“Dispensasi kawin itu akibat, bukan sebab dari masalah sosial yang ada di masyarakat kita,” ujar Sholikhin Jamik.

Ia menyebut tekanan ekonomi keluarga, putus sekolah, dan minimnya pemahaman kesehatan reproduksi sebagai sejumlah faktor yang perlu mendapat perhatian.

Data yang ia paparkan menunjukkan sekitar 70 persen pemohon dispensasi kawin belum bekerja atau menganggur. Sementara itu, sekitar 66 persen pemohon hanya berpendidikan SLTP ke bawah.

Data tersebut menunjukkan keterkaitan antara pendidikan, kondisi ekonomi, dan persoalan dispensasi kawin.

Pendidikan Menjadi Titik Intervensi

Sholikhin juga menyoroti hubungan tingkat pendidikan dengan pernikahan anak di Bojonegoro.

Menurut dia, peningkatan pendidikan dapat menekan angka pernikahan dini. Sebaliknya, putus sekolah membuat anak menghadapi risiko sosial yang lebih besar.

“Tingkat pendidikan berpengaruh negatif dan signifikan. Semakin tinggi pendidikan, semakin rendah angka pernikahan dini,” tegasnya.

Karena itu, ia mendorong keluarga menjaga anak agar tetap bersekolah hingga menyelesaikan pendidikan menengah.

Peran tersebut, menurutnya, dapat diperkuat melalui PKK dan keluarga kepala desa. Mereka dapat ikut mengidentifikasi anak yang berisiko putus sekolah dan mendorong keluarga mencari solusi.

Tekanan Ekonomi dan Pengaruh Media Sosial

Selain pendidikan, faktor ekonomi juga menjadi perhatian. Sholikhin menjelaskan, sebagian keluarga menghadapi tekanan ekonomi yang kemudian memengaruhi keputusan terkait masa depan anak.

Dalam kondisi tertentu, keluarga dapat melihat pernikahan sebagai jalan untuk mengurangi beban ekonomi.

Selain itu, perkembangan media sosial membawa tantangan baru bagi remaja. Anak semakin mudah mengakses berbagai informasi tanpa selalu mendapat pendampingan yang memadai.

Menurut Sholikhin, perkembangan biologis anak tidak selalu berjalan seiring dengan kematangan psikologis dan kesiapan ekonomi.

Ia juga menyoroti alasan pengajuan dispensasi kawin yang berkaitan dengan upaya menghindari zina hingga kehamilan di luar nikah.

Risiko Kesehatan Reproduksi

Penyuluhan tersebut juga membahas risiko kesehatan akibat pernikahan pada usia terlalu muda.

Sholikhin mengingatkan bahwa kehamilan pada usia yang belum matang dapat meningkatkan risiko kesehatan bagi ibu dan bayi.

“Pernikahan dini tanpa kesiapan organ reproduksi yang matang sangat berisiko meningkatkan angka kematian ibu dan anak saat melahirkan,” terangnya.

Karena itu, edukasi kesehatan reproduksi perlu masuk dalam upaya pencegahan. Remaja dan keluarga membutuhkan informasi yang benar agar dapat memahami risiko kehamilan dan pernikahan pada usia anak.

Wajib Belajar 12 Tahun

Dalam penyuluhan tersebut, Sholikhin menawarkan sejumlah langkah pencegahan. Salah satunya memperkuat program Wajib Belajar 12 Tahun.

Program tersebut bertujuan memastikan anak di Bojonegoro minimal menyelesaikan pendidikan hingga SMA atau sederajat.

Selain itu, pemerintah perlu memperkuat pengentasan kemiskinan melalui pendidikan vokasi dan keterampilan kerja. Langkah tersebut menyasar keluarga yang menghadapi persoalan ekonomi.

Menurut Sholikhin, pencegahan dispensasi kawin membutuhkan kerja bersama. Pemerintah, sekolah, keluarga, organisasi masyarakat, dan lingkungan sekitar memiliki peran masing-masing.

Ia menilai pendidikan dan kesejahteraan keluarga menjadi bagian penting dari solusi jangka panjang.

“Solusi mendasar dari masalah ini adalah mewujudkan kemakmuran yang merata dan memastikan tingkat pendidikan masyarakat maju, minimal tamatan SMA,” pungkasnya.

Editor : Syafik

Sumber : https://damarinfo.com/dewan-pendidikan-wajib-belajar-12-tahun/

Bojonegoro.

Suasana Pengadilan Agama Bojonegoro, Kamis (27/08/2026). (Foto Lizza Arnofia Choirunisa /Tugu Jatim)

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Fenomena perceraian di kalangan generasi muda Kabupaten Bojonegoro menjadi perhatian serius. Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat, dari ribuan perkara perceraian yang ditangani sepanjang 2026, sepertiga di antaranya berasal dari kalangan Generasi Z (Gen Z).

Berdasarkan data PA Bojonegoro per 10 Agustus 2026, terdapat 2.033 perkara perceraian yang masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 696 perkara atau 34,2 persen melibatkan pasangan dari kelompok Gen Z hingga menjadi duda dan janda muda.

Gen Z Jadi Penyumbang Terbesar Kedua Perceraian

Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, Gen Z menjadi penyumbang perkara perceraian terbesar kedua setelah generasi Milenial. Rinciannya, Milenial menyumbang 1.020 perkara atau 50,2 persen, disusul Gen Z sebanyak 696 perkara (34,2 persen), Generasi X sebanyak 286 perkara (14,1 persen), dan Baby Boomer sebanyak 62 perkara atau 3 persen.

“Gen Z berada di urutan kedua setelah Milenial dalam jumlah perkara perceraian yang masuk ke PA Bojonegoro,” ujar Sholikin.

Menurut dia, tingginya angka perceraian di kalangan Gen Z dipengaruhi berbagai faktor. Selain persoalan ekonomi, banyak pasangan muda yang menikah pada usia 19 hingga 22 tahun tanpa kesiapan mental dan finansial yang memadai.

“Banyak yang menikah karena melihat teman sudah menikah, hamil lebih dulu, atau karena tekanan keluarga. Padahal kesiapan mental dan ekonominya belum matang,” jelasnya.

Dia menambahkan, tekanan ekonomi kerap menjadi pemicu konflik rumah tangga. Kebutuhan hidup yang terus meningkat dan keinginan memiliki hunian sendiri sering kali tidak sebanding dengan penghasilan pasangan muda yang masih terbatas.

“Ketika kebutuhan tidak terpenuhi, muncul stres ekonomi yang kemudian memicu pertengkaran dalam rumah tangga,” katanya.

Gagap Komunikasi hingga Mudah Ucap Pisah

Selain faktor ekonomi, Sholikin juga menyoroti pola komunikasi pasangan muda di era digital. Menurut dia, banyak pasangan Gen Z yang aktif berkomunikasi melalui media sosial atau aplikasi pesan instan, tetapi kesulitan menyelesaikan konflik secara langsung.

“Banyak yang lancar berkomunikasi lewat chat, tetapi ketika menghadapi masalah justru memilih diam, sibuk dengan ponsel, atau mudah mengucapkan kata pisah,” ungkapnya.

Perceraian Bojonegoro.
Sholikin Jamik, Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, saat ditemui Kamis (27/08/2026). (Foto Lizza Arnofia Choirunisa/ Tugu Jatim)

Untuk menekan angka perceraian, dia mengimbau generasi muda agar tidak hanya mengandalkan cinta sebagai modal pernikahan. Kematangan mental, kemampuan berkomunikasi, serta kesamaan visi hidup dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan bertahan lama.

Gugatan Cerai Pasangan Muda Masih Berproses

Sementara itu, salah satu perkara perceraian yang ditangani PA Bojonegoro diajukan oleh seorang perempuan asal Desa Jampet, Kecamatan Ngasem, berinisial ANF. Dalam gugatan yang didaftarkan pada 6 Mei 2026, ANF tidak hanya meminta perceraian dari suaminya berinisial DW, tetapi juga mengajukan tuntutan hak asuh anak (hadhanah) dan nafkah anak sebesar Rp1 juta per bulan.

Dalam dokumen gugatan disebutkan, pasangan tersebut menikah pada 22 Oktober 2023 dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang kini berusia sekitar satu tahun.

“Rumah tangga awalnya berjalan harmonis. Namun sejak Juli 2024, hubungan mulai diwarnai perselisihan dan pertengkaran karena sikap temperamental tergugat serta ucapan kasar yang kerap dilontarkan,” sambungnya.

Penggugat juga menuding adanya tindakan kekerasan fisik dan ancaman yang membuat hubungan keduanya semakin memburuk. Puncak konflik disebut terjadi pada Februari 2026 hingga akhirnya penggugat memilih kembali ke rumah orang tuanya. Dalam gugatan dijelaskan bahwa kedua pihak telah berpisah tempat tinggal selama kurang lebih tiga bulan.

Selain meminta hak asuh anak diberikan kepadanya, penggugat juga menuntut agar tergugat sebagai ayah kandung diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp1 juta setiap bulan hingga anak berusia 21 tahun.

“Sejak berpisah, tergugat tidak pernah memberikan nafkah wajib untuk kebutuhan anak maupun rumah tangga,” demikian bunyi gugatan yang tercatat di PA Bojonegoro.

Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan dan menunggu putusan majelis hakim.

Sumber : https://tugujatim.id/34-persen-perceraian-di-bojonegoro-disumbang-gen-z/

Pengadilan Agama Bojonegoro Gencarkan Pencegahan DISKA Melalui Penyuluhan Hukum Bagi Istri Kades dan TP. PKK Kecamatan Baureno

Bojonegoro _ Indoshinju.com _  Pada 18 September 2026 pemerintah kecamatan Baureno menggelar acara penyuluhan hukum dan edukasi pencegahan dispensasi kawin (DISKA), bertempat di pendopo kecamatan Baureno,

kegiatan ini dihadiri oleh jajaran istri kepala desa serta tim penggerak PKK pemberdayaan kesejahteraan keluarga TP.PKK Desa se – kecamatan Baureno.

Acara dibuka secara resmi oleh Camat Baureno Dery Aprilia, menekankan pentingnya peran strategi perempuan dan organisasi PKK dalam menjaga ketahanan keluarga dalam sambutannya Camat Baureno menyampaikan,

“Bahwa TP PKK dan para istri kepala desa merupakan ujung tombak dalam mengedukasi masyarakat sehingga tingkat RT RW.”.

ia berharap melalui penyuluhan ini para peserta dapat memahami akar permasalahan sosial serta bahaya pernikahan anak dibawah umur.

Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Drs H. Sholikhin Jamik SH MH , dari dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dalam pemaparannya,
ia menegaskan bahwa “Fenomena pengajuan dispensasi kawin merupakan sebuah akibat dari berbagai persoalan kompleks, dan bukan sebab utama.”

Beliau mengungkapkan bahwa “Maraknya kasus pernikahan dini dipicu oleh tekanan ekonomi keluarga sehingga tekanan ekonomi keluarga yang tinggi angka putus sekolah serta minimnya pemahaman kesehatan reproduksi.”Tegasnya.

Menurut data sekitar 70% pemohon dispensasi kawin adalah mereka yang belum bekerja atau menganggur dan 66% diantaranya hanya berpendidikan SLTP ke bawah Oleh karena itu penanganan dispensasi kawin tidak bisa hanya dibebankan pada lembaga peradilan semata melainkan butuh investasi bersama dari Hulu.

Dalam kesempatan tersebut Sholikhin Jamik menyampaikan poin-poin penting terkait keterkaitan antara tingkat pendidikan dan angka pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro

“Dispensasi kawin itu akibat bukan sebab dari masalah soal yang ada di masyarakat di masyarakat kita “.ujar H Solikin Jamik saat memberikan materi di depan para peserta.
ia menambahkan bahwa “Semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat angka pernikahan anak akan segera signifikan mengalami penurunan, sedangkan tingkat pendidikan berpengaruh negatif dan signifikan semakin tinggi pendidikan semakin rendah angka pernikahan dini”. tegasnya.

“Sebaliknya tekanan ekonomi memicu pernikahan dini sebagai jalan pintas Untuk meringankan beban orang tua “.pungkasnya.

Beliau juga menghimbau agar para ibu PKK berperan aktif mengawal anak-anak mereka agar tidak putus sekolah di tengah jalan selain menyoroti masalah pendidikan dan ekonomi narasumber juga memaparkan dampak media sosial dan minimnya edukasi kesehatan reproduksi di kalangan remaja.

kemudahan akses media soal dampak sosial tanpa pengawasan yang kuat dapat memicu anak cepat dewasa secara biologis, tanpa dibarengi kedewasaan psikologis dan ekonomi yang tangguh.

“Hal ini terbukti dari alasan utama pengajuan dispensasi kawin yang didominasi oleh upaya menghindari zina hingga kasus hamil diluar nikah”. Ucapnya.

Sholikhin Jamik mengingatkan peserta mengenai risiko kesehatan fisik yang mengintai pernikahan di usia terlalu muda “pernikahan ini dampak kesiapan organ reproduksi yang kurang matang sangat beresiko meningkatkan angka kematian ibu dan anak saat melahirkan.”Jelasnya.

Sebagai langkah konkrit dan solusi jalan Panjang penyuluhan hukum ini merumuskan sejumlah rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah dan masyarakat salah satu langkah utama yang ditawarkan oleh Pemerintah adalah penerapan program wajib belajar 12 tahun agar seluruh anak di Bojonegoro minimal lulus jenjang sma/sederajat, selain itu percepatan pengentasan kemiskinan melalui pendidikan vokasi dan keterampilan kerja.

Keluarga juga menjadi prioritas mendesak titik di akhir pemaparan Sholikhin Jamik juga menegaskan pentingnya mewujudkan kemakmuran dan pemerataan akses pendidikan solusi mendasar dari masalah ini adalah Mewujudkan kemakmuran yang merata dan memastikan tingkat pendidikan masyarakat maju minimal tamatan SMA” pungkasnya dihadapan seluruh peserta penyuluh.(sh).

 Sumber : https://www.indoshinju.com/pengadilan-agama-bojonegoro-gencarkan-pencegahan-diska-melalui-penyuluhan-hukum-bagi-istri-kades-dan-tp-pkk-kecamatan-baureno/

Bojonegoro, 18 September 2026 M - 7 Rabi'ul Akhir 1448 H

Fenomena perceraian pada pasangan muda kini menjadi sorotan utama di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Berdasarkan data per Agustus 2026, dari total 2.115 perkara masuk, sebanyak 629 perkara atau 29,7 persen diajukan oleh pasangan yang usia pernikahannya di bawah lima tahun. Angka ini diperparah dengan fakta bahwa 823 perkara atau 38,9 persen dari total kasus diajukan oleh kelompok usia di bawah 30 tahun. Dari ribuan perkara yang telah diputus, mayoritas atau sekitar 65,8 persen ternyata disebabkan oleh faktor perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus. Fakta di level Kabupaten Bojonegoro yang memprihatinkan ini terungkap kuat sebagai bahan kajian mengenai transparansi keuangan keluarga yang difokuskan di Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Di balik tingginya angka perselisihan tersebut, masalah ekonomi dan minimnya komunikasi transparan sering kali menjadi akar kehancuran rumah tangga. Banyak istri yang ternyata tidak mengetahui secara pasti besaran gaji suaminya karena nafkah hanya diberikan harian secara sangat terbatas. "Sekarang malah ada fenomena istri mengambil pinjaman online tanpa sepengetahuan suami dengan dalih untuk mencukupi kebutuhan keluarga yang kurang," ungkap Panitera PA Bojonegoro, Drs. H. Solikin, S.H, M.H menyikapi realita di persidangan. Ketidakterbukaan finansial semacam ini sangat mudah menyulut sumbu stres yang berujung pada pertengkaran hebat yang tidak berkesudahan di dalam rumah. Akibatnya, ego yang masih tinggi pada rentang usia muda membuat mereka lebih memilih jalur perceraian daripada merendahkan hati untuk mencari solusi perdamaian.

Sayangnya, ketika krisis ekonomi melanda, peran keluarga besar sebagai jaring pengaman justru sering kali tidak berjalan maksimal dan terkesan pasif. Dalam berbagai persidangan, saksi yang merupakan saudara kandung para pihak terkadang tidak mengetahui akar masalah atau sengaja bungkam karena takut dianggap ikut campur. Bahkan, ketika majelis hakim bertanya kepada saksi dari pihak orang tua, terungkap bahwa komunikasi antar besan dalam merukunkan anak-anaknya sangat minim. Padahal, dukungan logistik atau bantuan modal tanpa syarat dari orang tua sangat krusial untuk menyelamatkan kapal rumah tangga anak-anak mereka yang sedang karam. Intervensi keluarga yang salah kaprah, seperti menghakimi atau merendahkan martabat menantu secara sepihak, justru akan semakin mempercepat hancurnya sebuah ikatan pernikahan.

Untuk mencegah badai perceraian ini, pasangan muda wajib membekali diri dengan kematangan psikologis dan keterampilan komunikasi yang jauh lebih efektif. Mereka harus menerapkan aturan rasio lima berbanding satu, yaitu membalas satu interaksi negatif dengan minimal lima interaksi positif yang menyegarkan hubungan. Pasangan suami istri juga perlu menyeimbangkan waktu untuk diri sendiri dan keluarga agar tidak ada pihak yang merasa terkekang maupun diabaikan kepentingannya. Selain itu, sangat penting untuk menjaga nada suara dan mengontrol bahasa tubuh saat berdebat karena hal tersebut terbukti lebih menyakitkan daripada rentetan kata-kata kasar. Mengganti sikap defensif dengan kebiasaan mendengarkan keluhan secara empatik akan membuat suami maupun istri merasa lebih dihargai keberadaannya.

Edukasi mengenai pentingnya transparansi finansial dan cara komunikasi yang sehat ini harus terus digencarkan secara luas kepada seluruh lapisan masyarakat. Pasangan muda dewasa ini dituntut untuk segera menanggalkan gengsi dan duduk bersama guna membuka kartu mengenai realita pendapatan maupun hutang secara jujur. Ketika roda ekonomi keluarga sedang memburuk, gaya hidup dan ekspektasi suami istri harus segera dikalibrasi ulang agar menyesuaikan dengan kondisi dompet terkini. Orang tua dan saudara kandung juga harus selalu diedukasi agar proaktif menjadi mediator yang bijaksana tanpa memberikan tekanan tambahan bagi pasangan. Dengan sinergi komunikasi yang transparan antara keluarga inti dan keluarga besar, ancaman perceraian akibat himpitan krisis ekonomi pasti dapat dihindari secara maksimal.(Snd)

 

Oleh: H. Sholikin Jamik

Data di  Pengadilan Agama Bojonegoro tiga tahun terakhir perkara  perceraian lebih banyak istri yang gugat cerai suaminya, hal ini bisa di lihat dari data perkara masuk per Juli 2023 perkara cerai talak (CT) (suami mencerai istri) sebanyak 432, sedangkan cerai gugat (CG) (istri menggugat suami sebanyak 1221 jumlah 1655, Tahun 2024 CT sebanyak 405 sedangkan CG, sebanyak 1283 jumlah 1688 dan Tahun 2025, CT sebanyak 451

sedangkan CG sebanyak 1438 jumlah 1889, data tersebut di samping tren perceraian terus naik,

juga gugatan cerai yang di ajukan istri juga terus naik.

Ini fenomena global, bukan cuma di Bojonegoro. Di Bojonegoro dari data di atas artinya 3x lipat lebih banyak istri yang gugat suami dari pada suami menceraikan istri, maka publik sekarang berselorok Pengadilan Agama Bojonegoro sekarang memproduksi duda bukan janda.

Sebagai pelaku di lapangan saya menganalisa mengapa pergeseran nilai itu terjadi, setidaknya

Ada 5 penyebab utama:

1. FAKTOR EKONOMI PALING DOMINAN

Dulu istri “bertahan” karena gak punya penghasilan sendiri. Sekarang banyak istri kerja, punya penghasilan, punya pilihan.

Kalau suami: nganggur, tidak memberi nafkah, judi online, atau boros maka istri langsung gugat.

Prinsipnya: _”Kalau gak bisa jadi imam yang menafkahi, ya lepaskan”_

2. KESADARAN HUKUM & AKSES INFORMASI NAIK

Dulu perempuan tidak tau haknya. Sekarang:

1. Tau UU Perkawinan & KHI : Istri tau bisa gugat kalau suami dzolim, KDRT, selingkuh, gak nafkah

2. Sosial Media : Cerita orang lain, konsultasi online, LBH. Jadi tau “aku bisa lapor”

3.  Pengadilan Agama lebih ramah : Ada posbakum, sidang lebih cepat, biaya lebih terjangkau

3. PERGESERAN NILAI & MENTALITAS

1. Standar kebahagiaan naik : Dulu “yang penting ada beras”. Sekarang istri nuntut: komunikasi, menghargai, setia, tanggung jawab

2. Gak mau “bertahan demi anak” : Banyak istri mikir: “rumah tangga toxic lebih merusak anak daripada cerai”

3. Stigma janda berkurang : Dulu aib. Sekarang janda/pekerja lebih diterima masyarakat

4. PERUBAHAN PERAN SUAMI-ISTRI

1. Istri mandiri : Banyak istri jadi tulang punggung keluarga. Saat suami lepas tanggung jawab, istri capek

2. Suami kurang siap jadi kepala rumah tangga : Ada fenomena “man-child”. Main game, judi online, gak mau kerja, tapi nuntut dilayani

3. Campur tangan mertua dan medsos : Pemicu pertengkaran kecil jadi besar

5. FAKTOR BARU ZAMAN NOW

Dari data PA Bojonegoro 2025:

1. Judi Online : Bikin bangkrut, bohong, utang. Peringkat 3 penyebab cerai

2. Perselingkuhan lewat HP : Selingkuh lebih mudah karena WA, FB, TikTok

3. KDRT terbalik : Fenomena baru di Bojonegoro 2025: 92 dari 105 KDRT pelakunya istri. Ini karena akumulasi tekanan ekonomi + suami temperamental

PANDANGAN ISLAM

Islam tidak melarang gugat cerai / khulu’ kalau memang ada alasan syar’i.

Rasulullah ﷺ pernah menceraikan istri Sahabat Tsabit bin Qais karena istrinya tidak suka dan takut kufur nikmat.

Tapi Islam juga ingatkan: cerai itu halal tapi paling dibenci Allah. Makanya sebelum gugat, mediasi dulu.

KESIMPULAN

Bukan berarti perempuan “tidak sabar”. Tapi karena:

1. Ekonomi jadi beban utama

2. Istri punya daya : pendidikan, kerja, dan tau hukum

3. Tekanan zaman : judi online, gaya hidup, medsos

Dulu perempuan “terjebak”. Sekarang perempuan “memilih”.

Sumber : https://suarabojonegoro.com/pengadilan-agama-bojonegoro-sekarang-memproduksi-duda-bukan-janda/

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Isi Survei Sekarang
LIVE CCTV