(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...

Hari Anak Nasional dan Realita Hukum Keluarga: Menelusuri Jejak Dispensasi Kawin hingga Perlindungan Hak Anak di PA Bojonegoro

 

Bojonegoro, 23 Juli 2026 M bertepatan dengan 8 Safar 1448 H

Setiap anak lahir membawa harapan, bukan hanya bagi keluarganya, tetapi juga bagi masa depan bangsa. Harapan tersebut hanya dapat terwujud apabila setiap anak memperoleh hak untuk tumbuh, belajar, berkembang, serta hidup dalam lingkungan yang aman dan terlindungi. Perlindungan terhadap anak bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga, melainkan juga tanggung jawab bersama antara masyarakat dan negara demi mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak.

Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli menjadi momentum untuk merefleksikan kembali sejauh mana komitmen tersebut telah diwujudkan. Mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”, peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026 mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat kolaborasi dalam menghadirkan ruang yang aman dan nyaman bagi anak. Semangat tersebut menegaskan bahwa perlindungan anak tidak hanya diwujudkan melalui pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan, tetapi juga melalui upaya mencegah berbagai persoalan yang berpotensi menghambat tumbuh kembang serta masa depan mereka.

Dalam semangat itulah, Pengadilan Agama Bojonegoro turut mengambil peran melalui kewenangannya dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan dengan perlindungan hak anak. Salah satu di antaranya adalah permohonan dispensasi kawin yang hingga kini masih menjadi perhatian. Perkara tersebut bukan sekadar permohonan untuk memperoleh izin melangsungkan perkawinan di bawah batas usia yang ditentukan undang-undang, melainkan juga mencerminkan berbagai persoalan sosial yang melatarbelakanginya. Di balik setiap permohonan terdapat kisah yang berbeda, mulai dari faktor pendidikan, kondisi ekonomi keluarga, hingga dinamika pergaulan remaja yang berdampak pada masa depan anak.

Melalui momentum Hari Anak Nasional, Pengadilan Agama Bojonegoro mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat komitmen dalam melindungi hak-hak anak. Berangkat dari realitas perkara yang ditangani, fenomena dispensasi kawin menjadi cerminan bahwa upaya mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak masih memerlukan perhatian dan sinergi yang berkelanjutan dari keluarga, masyarakat, pemerintah serta negara.

Realita Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Bojonegoro

Semangat perlindungan anak yang diusung dalam Hari Anak Nasional perlu dibaca berdampingan dengan realitas yang masih dihadapi di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Bojonegoro. Salah satu potret tersebut tercermin dari perkara permohonan dispensasi kawin yang ditangani oleh Pengadilan Agama Bojonegoro. Data perkara ini menjadi gambaran bahwa perlindungan hak anak tidak hanya berbicara mengenai kebijakan dan regulasi, tetapi juga berkaitan dengan berbagai persoalan yang masih dihadapi dalam kehidupan masyarakat.

Berdasarkan data kepaniteran Pengadilan Agama Bojonegoro, jumlah permohonan dispensasi kawin menunjukkan tren menurun dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 394 perkara, kemudian menurun menjadi 325 perkara pada tahun 2025 atau sekitar 17,5 persen. Hingga Juni 2026, jumlah permohonan yang diterima mencapai 141 perkara. Apabila tren tersebut berlanjut hingga akhir tahun, jumlah permohonan diproyeksikan kembali mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Data tersebut juga menunjukkan bahwa lebih dari 90 persen permohonan diajukan terhadap calon mempelai perempuan. Mayoritas pemohon berada pada rentang usia 17 hingga 18 tahun, dengan latar belakang pendidikan didominasi lulusan SMP/sederajat, serta sebagian besar belum memiliki pekerjaan. Gambaran ini menunjukkan bahwa sebagian besar pemohon masih berada pada fase pendidikan dan belum memiliki kemandirian ekonomi yang memadai.

Meskipun jumlah permohonan menunjukkan kecenderungan menurun, angka tersebut tetap menjadi perhatian karena setiap perkara merepresentasikan anak yang harus menghadapi perkawinan sebelum mencapai usia yang ditetapkan oleh undang-undang. Dengan demikian, perkara dispensasi kawin tidak hanya menjadi bagian dari statistik penanganan perkara di Pengadilan Agama Bojonegoro, tetapi juga menjadi indikator bahwa pemenuhan hak anak atas pendidikan, tumbuh kembang yang optimal, dan kesempatan mempersiapkan masa depan masih menghadapi tantangan. Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak memerlukan komitmen dan kolaborasi seluruh pihak, sekaligus mendorong perlunya menelusuri faktor-faktor yang melatarbelakangi masih diajukannya permohonan dispensasi kawin.

Menelusuri Faktor-faktor yang Melatarbelakangi Permohonan Dispensasi Kawin

Data perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Bojonegoro menunjukkan bahwa setiap permohonan memiliki latar belakang yang berbeda. Namun demikian, terdapat sejumlah faktor yang secara berulang muncul dan saling berkaitan sehingga mendorong diajukannya permohonan dispensasi kawin. Hal tersebut menunjukkan bahwa perkawinan anak bukan semata-mata persoalan hukum yang diselesaikan melalui mekanisme peradilan, melainkan persoalan sosial yang dipengaruhi oleh berbagai aspek kehidupan masyarakat. Memahami faktor-faktot tersebut menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan.

a. Faktor Pendidikan

Pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam membentuk kualitas sumber daya manusia sekaligus menjadi instrumen perlindungan terhadap anak. Anak yang memperoleh kesempatan menyelesaikan pendidikan cenderung memiliki kesiapan yang lebih baik dalam mengambil keputusan, memahami konsekuensi dari setiap tindakan, serta merencanakan masa depannya.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Bojonegoro, mayoritas anak pemohon dispensasi kawin memiliki latar belakang pendidikan SMP/sederajat, bahkan sebagian lainnya hanya menamatkan pendidikan dasar. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar pemohon masih berada pada usia sekolah atau belum menyelesaikan pendidikan menengah ketika permohonan dispensasi diajukan.

Terbatasnya akses maupun keberlanjutan pendidikan berpotensi mempersempit pilihan anak dalam merencanakan masa depannya. Ketika pendidikan terhenti atau anak mengalami putus sekolah, peluang untuk mengembangkan potensi diri menjadi semakin terbatas. Dalam situasi demikian, perkawinan kerap dipandang sebagai pilihan yang tersedia, meskipun belum tentu menjadi solusi terbaik bagi kehidupan anak di masa mendatang.

Dengan menjaga keberlangsungan pendidikan anak, menjadi salah satu langkah strategis mencegah perkawinan anak di bawah umur.

b. Kondisi Ekonomi Keluarga

Selain faktor pendidikan, kondisi ekonomi keluarga juga menjadi salah satu faktor yang turut memengaruhi pengajuan dispensasi kawin. Dalam kondisi tertentu, keterbatasan ekonomi menyebabkan perkawinan dipandang sebagai jalan keluar untuk mengurangi beban keluarga. Meskipun tidak selalu menjadi penyebab utama, faktor ekonomi sering kali berkaitan dengan faktor-faktor lainnya sehingga memperkuat keputusan orang tua untuk mengajukan dispensasi kawin.

Data Pengadilan Agama Bojonegoro menunjukkan bahwa lebih dari separuh anak pemohon dispensasi kawin tercatat belum memiliki pekerjaan. Kondisi tersebut menggambarkan bahwa sebagian besar anak pemohon belum memiliki kemandirian ekonomi maupun kesiapan finansial untuk membangun kehidupan rumah tangga.

Di sisi lain, keterbatasan ekonomi juga dapat berdampak pada keberlanjutan pendidikan anak. Kesulitan memenuhi kebutuhan pendidikan berpotensi meningkatkan angka putus sekolah yang pada akhirnya mempersempit pilihan anak dalam merencanakan masa depan. Dalam kondisi demikian, perkawinan dini terkadang dipandang sebagai alternatif yang dianggap mampu memberikan kepastian, meskipun pada kenyataannya belum tentu menyelesaikan persoalan ekonomi keluarga.

Oleh karena itu, penguatan ketahanan ekonomi keluarga perlu menjadi bagian dari upaya pencegahan perkawinan anak. Dukungan terhadap akses pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan keluarga menjadi langkah yang saling berkaitan dalam menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi tumbuh kembang anak.

Pada akhirnya, perkara dispensasi kawin bukan hanya berbicara mengenai pemberian izin untuk melangsungkan perkawinan di bawah usia yang ditentukan undang-undang. Lebih dari itu, setiap permohonan mencerminkan persoalan yang telah berkembang di tengah masyarakat. Memahami faktor-faktor penyebab menjadi langkah awal untuk melihat berbagai konsekuensi yang dapat timbul apabila perkawinan anak tetap terjadi, baik terhadap kehidupan keluarga maupun terhadap perlindungan hak-hak anak itu sendiri.

Dampak Sosial dan Hukum Pasca Dispensasi Kawin

Perkawinan anak tidak berhenti ketika pengadilan mengabulkan permohonan dispensasi kawin. Dalam praktiknya, perkawinan pada usia anak dapat memunculkan berbagai persoalan baru, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dari sisi hukum. Oleh karena itu, dispensasi kawin tidak hanya dipandang sebagai penyelesaian atas kondisi tertentu, tetapi juga menjadi titik awal munculnya berbagai konsekuensi yang perlu mendapat perhatian bersama.

a. Kerentanan Perceraian pada Usia Muda

Dispensasi kawin tidak selalu menjadi akhir dari persoalan yang dihadapi pasangan muda. Dalam praktiknya, perkawinan yang dilangsungkan pada usia yang belum matang masih memiliki kerentanan terhadap berbagai persoalan rumah tangga, mulai dari ketidaksiapan mental, emosional, hingga ekonomi. Kondisi tersebut dapat berujung pada perceraian dalam waktu yang relatif singkat setelah perkawinan berlangsung.

Hal tersebut juga tergambar dari data Pengadilan Agama Bojonegoro. Sepanjang tahun 2025 tercatat 82 perkara perceraian yang melibatkan pasangan eks dispensasi kawin, terdiri atas 68 perkara cerai gugat dan 14 perkara cerai talak. Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian pasangan yang sebelumnya memperoleh dispensasi kawin masih menghadapi tantangan dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga.

Perceraian pada usia muda tidak hanya berdampak terhadap putusnya hubungan suami istri, tetapi juga berpotensi memengaruhi pemenuhan hak-hak anak atas pengasuhan, kasih sayang, dan nafkah. Oleh karena itu, perlindungan anak tidak berhenti pada pemberian dispensasi kawin, tetapi juga memerlukan penguatan ketahanan keluarga agar tujuan perkawinan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dapat terwujud.

b. Problematika Legalitas Identitas Anak dan Kepastian Nasab

Selain berpotensi menimbulkan perceraian pada usia muda, perkawinan anak juga dapat memunculkan persoalan hukum yang berkaitan dengan identitas dan status hukum anak. Dalam praktik peradilan di Pengadilan Agama Bojonegoro masih dijumpai permohonan itsbat nikah maupun asal-usul anak yang diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas perkawinan yang sebelumnya tidak tercatat (nikah siri) ataupun terhadap anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Di samping itu, terdapat pula perkara mengenai pencatatan identitas anak yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, seperti fenomena cucu yang didaftarkan sebagai anak kandung oleh kakek atau nenek untuk menutupi kehamilan di luar perkawinan ataupun perkawinan yang tidak tercatat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan perkawinan anak dapat berkembang menjadi persoalan hukum keluarga yang lebih kompleks.

Dalam konteks tersebut, Pengadilan Agama Bojonegoro tidak hanya berperan memeriksa dan memutus perkara, tetapi juga memberikan kepastian hukum melalui penetapan yang menjamin kejelasan identitas, nasab, serta hak-hak keperdataan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa dampak perkawinan anak tidak berhenti pada proses perkawinan itu sendiri. Di balik setiap perkara dispensasi kawin terdapat potensi munculnya persoalan hukum keluarga lain yang menyangkut perceraian, identitas anak, hingga kepastian nasab. Oleh karena itu, upaya perlindungan anak perlu dilakukan secara menyeluruh melalui langkah-langkah pencegahan yang melibatkan keluarga, masyarakat, pemerintah, dan lembaga peradilan.

Membangun Perlindungan Anak dari Akar Rumput

Berbagai persoalan yang melatarbelakangi permohonan dispensasi kawin menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada lembaga peradilan. Pengadilan Agama pada hakikatnya hadir ketika persoalan telah memasuki ranah hukum. Oleh karena itu, upaya yang lebih penting adalah membangun sistem pencegahan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat sejak dari lingkungan terdekat anak. Sinergi antara keluarga, masyarakat, pemerintah desa, serta berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan perlindungan anak yang berkelanjutan.

Benteng pertama perlindungan anak berada dalam lingkungan keluarga inti. Orang tua memiliki peran strategis dalam memberikan pengasuhan yang penuh kasih sayang, pendidikan karakter, serta membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Di tengah perkembangan teknologi dan arus informasi yang semakin pesat, kehadiran orang tua sebagai pendamping menjadi semakin penting agar anak memperoleh ruang yang aman untuk tumbuh, belajar, dan menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapinya. Penguatan fungsi keluarga menjadi langkah awal untuk mencegah berbagai risiko yang dapat berujung pada perkawinan usia anak.

Di samping keluarga inti, keluarga besar juga memiliki peran sebagai sistem pendukung (support system) yang memberikan solusi secara bijaksana ketika keluarga menghadapi persoalan. Dalam berbagai kasus, tekanan untuk segera menikahkan anak demi menjaga nama baik keluarga atau menutupi kehamilan di luar perkawinan masih ditemukan di masyarakat. Padahal, pendekatan tersebut tidak selalu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh dan justru berpotensi menimbulkan dampak hukum maupun sosial di kemudian hari. Oleh karena itu, keluarga besar diharapkan menjadi ruang musyawarah yang mampu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak daripada sekadar mempertimbangkan stigma sosial.

Peran masyarakat juga tidak kalah penting. Lingkungan sosial yang memberikan stigma, gunjingan, atau tekanan terhadap keluarga sering kali menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya perkawinan anak. Sebaliknya, masyarakat yang peduli, inklusif, dan memiliki kesadaran hukum dapat menjadi bagian dari sistem perlindungan anak dengan menciptakan lingkungan yang aman, memberikan edukasi, serta mendorong anak untuk tetap melanjutkan pendidikan dan mengembangkan potensi dirinya.

Pada tingkat pemerintahan, pemerintah desa memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam pengawasan sosial. Melalui perangkat desa, berbagai persoalan yang berpotensi mengarah pada perkawinan anak dapat dideteksi lebih dini, baik melalui pelayanan administrasi maupun pembinaan kepada masyarakat. Pemerintah desa juga dapat memperkuat kolaborasi dengan sekolah, KUA, Puskesmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta lembaga terkait lainnya dalam memberikan edukasi mengenai dampak perkawinan anak dan pentingnya pemenuhan hak-hak anak.

Dengan demikian, perlindungan anak tidak dapat dipahami sebagai tanggung jawab satu institusi semata. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui sinergi seluruh elemen masyarakat. Ketika keluarga menjalankan fungsi pengasuhan dengan baik, masyarakat membangun lingkungan yang mendukung, pemerintah desa memperkuat pengawasan sosial, dan lembaga peradilan memberikan perlindungan hukum, maka upaya mencegah perkawinan anak akan menjadi lebih efektif. Semangat inilah yang sejalan dengan peringatan Hari Anak Nasional, yakni menghadirkan ruang yang aman agar setiap anak dapat tumbuh, berkembang, dan menata masa depannya secara optimal.

Integrasi Sistem Data Lintas Instansi Menuju Penanganan By Name By Address

Perlindungan anak tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum setelah suatu perkara terjadi. Negara perlu hadir sejak tahap pencegahan melalui kebijakan yang terintegrasi, sehingga penanganan perkawinan anak tidak lagi dilakukan secara parsial oleh masing-masing instansi, melainkan melalui kolaborasi yang berkesinambungan. Dengan demikian, penyelesaian perkara dispensasi kawin tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi menjadi bagian dari upaya perlindungan anak yang dilakukan secara menyeluruh.

Dalam konteks tersebut, diperlukan penguatan ekosistem integrasi data lintas sektoral yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah Desa dapat berperan sebagai pintu awal pendataan masyarakat dan identifikasi anak yang berpotensi mengajukan dispensasi kawin. Selanjutnya, Kantor Urusan Agama (KUA) bersama Puskesmas melakukan penyaringan administrasi perkawinan sekaligus pemeriksaan kesiapan kesehatan reproduksi. Pengadilan Agama berperan menjalankan fungsi yudisial melalui pemeriksaan dan penetapan permohonan dispensasi kawin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, Pemerintah Daerah bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki peran penting dalam penguatan kebijakan, administrasi kependudukan, serta tindak lanjut perlindungan anak pascapersidangan.

Salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan untuk memperkuat kolaborasi tersebut adalah sistem integrasi data berbasis by name by address. Pendekatan ini memungkinkan setiap permohonan dispensasi kawin dipetakan secara akurat berdasarkan identitas dan alamat anak, sehingga tidak hanya menghasilkan data statistik, tetapi juga menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan intervensi yang lebih tepat sasaran. Dengan basis data tersebut, pemerintah dapat mengetahui siapa anak yang membutuhkan pendampingan, di mana mereka berada, serta bentuk perlindungan yang diperlukan sesuai kondisi masing-masing.

Integrasi data tersebut juga berpotensi memperkuat proses verifikasi administrasi sehingga dapat meminimalkan terjadinya manipulasi identitas, kesalahan pencatatan asal-usul anak, maupun permasalahan administrasi kependudukan lainnya. Selain itu, data yang terintegrasi dapat menjadi dasar pemberian layanan lanjutan, seperti pendampingan psikologis, edukasi kesehatan reproduksi, pengembalian anak ke dunia pendidikan, hingga program bantuan sosial apabila diperlukan. Dengan demikian, penanganan dispensasi kawin tidak berhenti pada aspek legal formal, tetapi berlanjut pada upaya pemenuhan kepentingan terbaik bagi anak.

Pada akhirnya, kehadiran negara dalam perlindungan anak tidak hanya diwujudkan melalui pembentukan regulasi maupun putusan pengadilan, tetapi juga melalui sinergi antarinstansi yang mampu membangun sistem perlindungan yang terintegrasi. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak sekaligus memastikan bahwa setiap anak memperoleh perlindungan, pendampingan, dan kesempatan yang sama untuk tumbuh serta membangun masa depan yang lebih baik.

Peran Progresif Pengadilan Agama Bojonegoro dalam Perlindungan Hukum Anak

Perlindungan terhadap anak tidak berhenti ketika suatu perkara diputus di ruang sidang. Sebaliknya, putusan pengadilan menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi setelah lahirnya suatu konsekuensi hukum. Dalam menjalankan fungsi tersebut, Pengadilan Agama Bojonegoro tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga berupaya menghadirkan putusan yang memberikan perlindungan nyata terhadap kepentingan terbaik bagi anak.

Salah satu bentuk perlindungan tersebut diwujudkan melalui penggunaan kewenangan ex officio hakim dalam perkara cerai talak. Dalam perkara tertentu, hakim dapat menetapkan kewajiban mantan suami untuk memberikan nafkah bagi anak meskipun tidak diminta secara khusus oleh para pihak. Pendekatan ini mencerminkan bahwa perlindungan terhadap anak tidak boleh bergantung semata pada tuntutan para pihak, tetapi juga menjadi tanggung jawab pengadilan untuk memastikan hak anak atas pemeliharaan dan keberlangsungan hidup tetap terpenuhi setelah perceraian orang tuanya.

Perlindungan tersebut juga tercermin dalam penetapan hak hadhanah (hak asuh anak). Pengadilan tidak hanya mempertimbangkan siapa yang paling tepat memperoleh hak asuh, tetapi juga memastikan bahwa anak tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh kasih sayang dari kedua orang tuanya. Oleh karena itu, meskipun hak asuh berada pada salah satu pihak, hak akses bagi orang tua yang tidak memegang hak asuh tetap dijamin sepanjang pelaksanaannya memberikan manfaat bagi tumbuh kembang anak. Pendekatan ini menunjukkan bahwa kepentingan terbaik bagi anak selalu menjadi pertimbangan utama dalam setiap putusan.

Momentum Hari Anak Nasional menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja. Keluarga sebagai lingkungan pertama, masyarakat sebagai kontrol sosial, pemerintah melalui kebijakan dan integrasi data, serta lembaga peradilan melalui putusan yang berkeadilan, memiliki peran yang saling melengkapi dalam membangun sistem perlindungan anak yang utuh.

Pada akhirnya, perlindungan hak anak di Kabupaten Bojonegoro memerlukan keterpaduan yang kokoh antara kesadaran keluarga, kepedulian masyarakat, kehadiran negara, dan progresivitas lembaga peradilan. Data dispensasi kawin yang masih ditemukan menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan harus terus diperkuat. Melalui sinergi tersebut, diharapkan setiap anak memperoleh kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan mempersiapkan masa depannya secara optimal sebelum memasuki kehidupan berkeluarga. Dengan demikian, semangat Hari Anak Nasional tidak berhenti sebagai peringatan tahunan, tetapi menjadi komitmen bersama untuk menghadirkan perlindungan hukum dan perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi setiap anak.

Penulis : Hanny Andiana Herlinda

               (UIN Walisongo Semarang- Mahasiswa magang)

Doa Rosul di Thoif, Puncak Kesabaran adalah Ridho

 

 
 
 

Oleh: Sholikin Jamik*)

Doa Nabi ? di Thaif ini dibaca beliau waktu berteduh di kebun anggur, badan luka-luka habis dilempari penduduk Thaif.

Doa ini disebut “Doa Al-Madhlum”  doanya orang yang terzalimi. Isinya pengaduan paling mengharukan ke Allah
Ya Allah, kepada-Mu aku mengadukan lemahnya kekuatanku, sedikitnya upayaku, dan hinanya diriku di hadapan manusia.

Wahai Dzat yang paling Penyayang di antara para penyayang. Engkau Tuhan orang-orang yang lemah, dan Engkau juga Tuhanku.

Kepada siapa Engkau akan menyerahkanku? Kepada orang jauh yang akan berwajah masam kepadaku? Atau kepada musuh yang Engkau kuasakan atas urusanku?

Jika Engkau tidak murka kepadaku, maka aku tidak peduli. Akan tetapi afiat dari-Mu lebih luas bagiku.

Aku berlindung dengan cahaya wajah-Mu yang telah menyinari kegelapan, dan dengannya menjadi baik urusan dunia dan akhirat, dari turunnya murka-Mu kepadaku, atau singgahnya kemarahan-Mu atasku.

Untuk-Mu aku tunduk dan patuh sampai Engkau ridha. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Mu.

[HR. Thabrani, dan dinilai hasan oleh Al-Albani]

4 Pelajaran dari doa ini:

1. Ngadu ke Allah, bukan ke manusia
Awal doa: “Ilaika asyku” = Kepada-Mu aku mengadu. Nabi ? nggak curhat ke Zaid, nggak ngeluh ke penduduk Mekah. Langsung ke Allah. Itu adab orang beriman.

2. Akui lemah di hadapan Allah
“Lemahnya kekuatanku, sedikitnya upayaku”. Padahal beliau Nabi. Tapi tetap merasa lemah. Kita yang manusia biasa, lebih pantas ngaku lemah.

3. Yang penting bukan balas dendam, tapi ridha Allah
Kalimat kuncinya: “In lam yakun bika ‘alayya ghadhabun fala ubali” = Jika Engkau tidak murka kepadaku, maka aku tidak peduli.
Nabi nggak minta Allah hancurin Thaif. Beliau cuma minta Allah ridha. Itu puncak sabar.

4. Penutupnya tawakal total
“Laa hawla wa laa quwwata illa billah” = Nggak ada daya & kekuatan kecuali dengan Allah. Setelah ngadu, pasrah total.

Kapan kita baca doa ini?
1. Lagi dizalimi orang
2. Usaha mentok, jalan buntu
3. Capek batin, ngerasa hina di hadapan orang
4. Butuh kekuatan setelah berjuang

Tips baca: Baca pas sujud terakhir, pas tahajud, atau kapan aja pas lagi sesak. Nggak harus bahasa Arab. Pakai bahasa Indonesia pun Allah paham.

Setelah doa ini, Allah kirim Malaikat + awan menaungi Nabi ?. Jibril nawarin himpitkan gunung ke Thaif. Tapi Nabi tolak. Beliau pilih doa kebaikan.

Itu kenapa Thaif sekarang jadi kota subur, dingin, penuh mawar & anggur. Berkah dari doa Nabi yang nggak dendam.

Sumber : https://kabarpasti.com/doa-rosul-di-thoif-puncak-kesabaran-adalah-ridho/

Makna Mabit di Musdzalifah

https://upwarta.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG_20260527_120341-400x225.jpg 400w, https://upwarta.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG_20260527_120341-768x432.jpg 768w, https://upwarta.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG_20260527_120341-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" style="box-sizing: border-box; vertical-align: middle; height: auto; max-width: 100%; width: 683.328px;">

Oleh Sholikin Jamik

Mabit di Muzdalifah = bermalam di Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijjah, setelah wukuf di Arafah dan sebelum lempar Jumrah Aqabah.

Itu wajib haji, bukan cuma istirahat biasa. Ada makna ibadah dan simbolik yang dalam di dalamnya.

1. Makna secara hukum dan praktik

Waktu: Setelah Maghrib dan Isya tanggal 9 Dzulhijjah, jamaah berangkat dari Arafah ke Muzdalifah.
Amalan: Jamaah jama’ dan qashar Maghrib-Isya, lalu mabit sampai lewat tengah malam.
Minimal mabit = lewat tengah malam sampai sebelum fajar.
Nabi ? mabit sampai subuh, baru sholat Subuh di awal waktu, lalu berangkat ke Mina.

Tujuannya: Mengambil batu untuk lempar jumrah dan mempersiapkan diri fisik-mental untuk hari Nahr.

2. Makna spiritual mabit di Muzdalifah

a. Simbol kerendahan dan persamaan manusia
Muzdalifah itu tanah lapang tanpa tenda mewah. Semua tidur di tanah, beralaskan langit.
Kaya, miskin, pejabat, rakyat biasa tidur berdampingan.
Maknanya: di hadapan Allah semua sama. Yang membedakan cuma takwa.

b. Istirahat setelah ujian berat
Sebelum Muzdalifah ada wukuf di Arafah seharian, berdiri, doa, panas, capek.
Muzdalifah adalah jeda. Allah kasih waktu istirahat fisik tapi hati tetap hidup dengan dzikir dan doa.
Maknanya: setelah berjuang, Allah beri ketenangan. Tapi jangan lupa dzikir.
Allah berfirman: _”Apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram”_ [QS. Al-Baqarah: 198]

c. Persiapan untuk perang melawan setan
Di Muzdalifah jamaah mengambil 7 batu kecil untuk lempar Jumrah Aqabah.
Batu = simbol melawan hawa nafsu dan godaan setan.
Malam di Muzdalifah adalah malam mempersiapkan diri secara mental untuk “perang” itu.

d. Menghidupkan sunnah dan mengikuti Nabi
Nabi ? mabit di Muzdalifah dan memerintahkan sahabat untuk melakukannya.
Ibnu Umar bilang: “Nabi ? sholat Maghrib dan Isya di Muzdalifah dengan satu iqamat, lalu beliau tidur sampai subuh”.

Meninggalkan mabit tanpa udzur = wajib bayar dam.

3. Yang dilakukan saat mabit

Nggak ada ritual khusus yang ribet. Yang dianjurkan:

1. Sholat Maghrib dan Isya jamak qashar begitu sampai.
2. Tidur untuk istirahat supaya kuat untuk ibadah besok.
3. Bangun malam untuk dzikir, doa, istighfar. Ini waktu mustajab.
4. Sholat Subuh di awal waktu, lalu wukuf kecil di Masy’aril Haram sebelum berangkat ke Mina.
5. Mengambil batu untuk lempar jumrah, boleh juga ambil di Mina.

4. Bedanya dengan mabit di Mina
Muzdalifah Mina
1 malam saja, malam 10 Dzulhijjah 2-3 malam, 11-13 Dzulhijjah
Wajib untuk mayoritas ulama Wajib untuk mayoritas ulama
Fokus: istirahat, dzikir, ambil batu Fokus: lempar jumrah, dzikir, takbir
Tanah terbuka, tanpa tenda khusus Ada tenda, lebih ramai

Singkatnya:
Mabit di Muzdalifah itu malam peralihan. Malam turunnya derajat dari kemuliaan wukuf, ke kesiapan menghadapi ujian lempar jumrah.

Malam untuk merendahkan diri, tidur di tanah, ingat bahwa kita semua sama di hadapan Allah, dan mengisi waktu dengan dzikir karena besok adalah hari paling besar: Hari Nahr.

Mabit ini ngajarin: ibadah itu ada capeknya, ada tenangnya, ada persiapannya. Semua diatur Allah biar hati nggak kosong.

Sumber : https://upwarta.com/makna-mabit-di-musdzalifah/

Bukan Cuma Nafkah: Petaka Judol, Pinjol, dan Belanja Online

di Balik Perceraian Bojonegoro

 

BOJONEGORO, 22 Juni 2026

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro merilis rekapitulasi data faktor penyebab terjadinya perceraian untuk periode bulan Mei pada tiga tahun terakhir, yakni 2024, 2025, dan 2026. Secara keseluruhan, total perkara perceraian pada bulan Mei tercatat berfluktuasi, dari 938 perkara di tahun 2024, naik menjadi 1.002 perkara di tahun 2025, dan kembali turun di angka 909 perkara pada tahun 2026. Di balik pergerakan angka tersebut, terdapat pergeseran signifikan pada klasifikasi faktor penyebab yang dilatarbelakangi oleh proses pembuktian di persidangan serta munculnya fenomena sosial baru di era digital.

Salah satu perubahan paling mencolok terlihat pada faktor Zina. Pada Mei 2024, tercatat ada 62 perkara dengan alasan zina, namun angka ini turun tajam menjadi 0 pada tahun 2025, dan hanya 2 perkara di tahun 2026. Penurunan drastis ini bukan berarti kasus perselingkuhan hilang sepenuhnya, melainkan karena ketatnya syarat pembuktian zina secara hukum materil. Banyak kasus yang terjadi saat ini merupakan perselingkuhan secara verbal maupun cyber affair melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook. Ketika pihak yang berperkara tidak mampu menghadirkan bukti sempurna untuk memenuhi unsur zina, maka majelis hakim akan mengklasifikasikannya ke dalam faktor Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus. Hal inilah yang menyebabkan faktor perselisihan melonjak tajam lebih dari dua kali lipat, dari 284 perkara (2024) menjadi 579 perkara (2026).

Fenomena serupa juga terjadi pada faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai 95 perkara, angka KDRT mengalami penurunan signifikan menjadi 32 perkara di tahun 2025, sebelum akhirnya naik tipis menjadi 44 perkara di tahun 2026. Penyesuaian angka ini sangat dipengaruhi oleh proses di ruang sidang, di mana KDRT membutuhkan pembuktian fisik (seperti visum) atau saksi verbal yang kuat. Seringkali, pihak yang berperkara tidak dapat membuktikan kekerasan tersebut secara sempurna, sehingga pada akhirnya alasan perceraian dialihkan ke faktor perselisihan terus menerus.

Perubahan klasifikasi yang paling masif terjadi pada faktor Ekonomi. Pada bulan Mei 2024 dan 2025, faktor ekonomi mendominasi dengan angka masing-masing 402 dan 507 perkara. Namun, pada Mei 2026, angkanya merosot jauh menjadi hanya 107 perkara. Penurunan lumayan besar ini terjadi karena adanya penajaman kriteria dari majelis hakim. Pada tahun 2026, faktor penyebab diklasifikasikan sebagai "Ekonomi" murni hanya jika Pemohon/Tergugat terbukti sama sekali tidak memiliki pekerjaan dan tidak memberikan nafkah sepeser pun kepada Termohon/Penggugat. Sedangkan pada tahun 2024 dan 2025, meskipun pihak suami masih memberikan nafkah namun dirasa kurang atau tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga, perkara tersebut masih dimasukkan dalam kategori faktor ekonomi.

Gaya Hidup Digital: Belanja Online dan Pinjol Diam-Diam Jadi Pemicu Baru

Menariknya, lonjakan pada faktor Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus juga dipicu oleh dinamika gaya hidup digital di dalam rumah tangga. Dalam beberapa perkara Cerai Talak (perceraian yang diajukan oleh suami), terungkap bahwa salah satu akar permasalahan bermula dari kebiasaan istri yang terlalu rajin atau impulsif berbelanja barang secara online.

Selain itu, ditemukan pula fenomena di mana istri mencoba "kreatif" untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena nafkah yang diberikan oleh suami dirasa kurang. Sayangnya, langkah kreatif tersebut diambil dengan cara yang keliru, yaitu mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan dan izin dari suami. Ketika tagihan membengkak dan debt collector mulai melakukan penagihan, hal ini memicu benturan argumen, hilangnya rasa percaya, hingga pertengkaran hebat yang akhirnya membuat suami melayangkan permohonan cerai talak ke pengadilan.

Di sisi lain, faktor Judi sebagai pemicu hancurnya rumah tangga juga menunjukkan tren kenaikan yang patut diwaspadai. Dari 53 perkara di tahun 2024, naik menjadi 77 perkara di tahun 2025 (naik 45,28%), dan menjadi 80 perkara pada Mei 2026. Secara total dari 2024 ke 2026, angka perceraian akibat judi melonjak hampir 51%, yang sebagian besar juga dikatalisasi oleh maraknya judi online.

Tips & Trik Menghindari Jebakan Belanja Online dan Pinjol dalam Rumah Tangga

Agar keutuhan rumah tangga tidak goyah akibat tekanan ekonomi digital, berikut adalah beberapa langkah praktis yang dapat diterapkan oleh pasangan suami istri:

  1. Transparansi Keuangan Total: Suami dan istri harus terbuka mengenai jumlah pendapatan, utang, dan pengeluaran. Saling jujur sejak awal mengenai kondisi finansial akan menutup celah munculnya kecurigaan.
  2. Menyusun Anggaran Bersama (Budgeting): Buat batasan yang jelas untuk uang belanja bulanan, tabungan, dan dana darurat. Alokasikan pula anggaran khusus yang disepakati bersama untuk hiburan atau belanja pribadi agar keinginan berbelanja online tetap terkendali.
  3. Komunikasi Sebelum Berutang: Buat aturan tegas bahwa segala bentuk pinjaman (baik ke bank, kerabat, maupun pinjol) harus atas kesepakatan bersama. Menanggung beban utang secara diam-diam hanya akan merusak kepercayaan.
  4. Evaluasi dan Turunkan Ekspektasi Gaya Hidup: Menyesuaikan gaya hidup dengan pendapatan riil adalah kunci. Jika nafkah dirasa kurang, bicarakan dengan kepala dingin untuk mencari solusi produktif bersama, bukan dengan mencari jalan pintas melalui pinjol.

Sinergi Lintas Sektor: Pendekatan Berbasis Agama dan Masyarakat

Berdasarkan data yang dihimpun PA Bojonegoro, mayoritas perkara perceraian didominasi oleh Cerai Gugat (gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri). Mengingat tingginya angka inisiatif perpisahan ini serta kompleksitas pemicunya di era digital, upaya pencegahan membutuhkan sinergi berlapis yang menyentuh ranah moral dan spiritual masyarakat:

  • Peran Aktif Tokoh Agama & Tokoh Masyarakat: Tokoh sentral di masyarakat diharapkan turun tangan secara langsung untuk memberikan edukasi ketahanan keluarga (family resilience), dengan pendekatan yang disesuaikan untuk masing-masing kelompok:
  • Peran Keluarga Besar: Menjadi penengah yang bijak, memberikan nasihat finansial yang sehat, serta membantu mediasi secara internal sebelum masalah dibawa ke ranah hukum.
  • Pemerintah Desa: Melalui Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) tingkat desa, perlu aktif mengadakan sosialisasi pranikah dan bimbingan krisis rumah tangga.
  • Pemerintah Daerah Bojonegoro: Diharapkan terus menggencarkan program pemberdayaan ekonomi keluarga serta kampanye masif anti-judi online dan literasi keuangan digital guna menjaga keutuhan keluarga di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
    • Melalui Pengajian Ibu-ibu (Majelis Taklim): Sangat disarankan agar materi pengajian rutin disisipkan pembahasan mengenai manajemen keuangan rumah tangga dalam Islam. Ibu-ibu perlu dibekali pemahaman tentang bahaya gaya hidup konsumtif, bahaya riba/pinjol, serta pentingnya rasa qanaah (rasa cukup dan bersyukur). Edukasi ini penting agar kecerdasan mengelola keuangan keluarga dapat menjadi benteng pencegah perceraian.
    • Melalui Khotbah Jumat & Pengajian Bapak-bapak: Di sisi lain, para khatib dan pemuka agama perlu rutin menyuarakan kewajiban moral suami. Pesan-pesan dalam khotbah dapat diarahkan pada tanggung jawab pencarian nafkah yang halal, larangan keras mendekati judi online dan kemaksiatan, serta kewajiban memperlakukan istri (menggauli istri) dengan cara yang baik (mu'asyarah bil ma'ruf) untuk mencegah kekerasan fisik maupun verbal.

Dinamika perkara perceraian di Pengadilan Agama Bojonegoro pada tiga tahun terakhir menunjukkan pergeseran nyata, di mana syarat pembuktian persidangan dan gaya hidup digital kini menjadi faktor penentu. Masalah klasik seperti kurangnya nafkah kini semakin diperparah oleh hadirnya ancaman modern berupa kecanduan judi online, perilaku belanja impulsif, hingga jeratan pinjaman online tanpa izin pasangan. Menghadapi tren perceraian yang sebagian besar didominasi oleh cerai gugat ini, upaya pelestarian pernikahan tidak bisa lagi hanya diserahkan pada proses hukum di pengadilan semata. Penyelamatan institusi keluarga membutuhkan sinergi berlapis yang melibatkan transparansi finansial suami istri, pendampingan keluarga besar, serta edukasi moral berkelanjutan dari tokoh agama dan pemerintah daerah. Melalui langkah kolaboratif dan proaktif dari seluruh elemen masyarakat tersebut, diharapkan ketahanan keluarga di Kabupaten Bojonegoro dapat semakin tangguh dalam menghadapi ujian era digital.

???????? ??????? ???? ??????????? ?????????????? ???? ????? ??????. ????? (Nas'alullaha an yahfadzana wa yujannibana min kulli dzalik. Aamiin) - Mugi-mugi kita sedaya dipuntebihaken saking sedaya perkawis menika. Amin - May we all be protected from all of that. Amen - Semoga kita semua dihindarikan dari itu semua. Amin

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

Ziarah ke Taif: Melatih Ujian Kesabaran yang Berat

 

Oleh: Sholikin Jamik

SuaraBojonegoro.com – Dengan izin Allah SWT, insyaallah pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026, jemaah haji KBIHU Masyarakat Madani akan melakukan ziarah ke tempat lawatan dakwah Nabi Muhammad di Taif.

Dalam sejarah Rasulullah, lawatan dakwah ke Taif ini terjadi pada tahun ke-10 kenabian atau sekitar tahun 619–620 Masehi. Detailnya adalah sebagai berikut:

1. Waktunya: “Amul Huzni” (Tahun Kesedihan)

Nabi ? berangkat ke Taif setelah dua orang yang paling beliau cintai wafat dalam waktu yang berdekatan:

Khadijah binti Khuwailid – Wafat pada 10 Ramadhan tahun ke-10 kenabian / 619 M.

Abu Thalib – Wafat 3 bulan setelah Khadijah, yaitu pada bulan Syawal tahun ke-10 kenabian / 620 M.

Setelah keduanya wafat, kaum Quraisy menjadi berani mengganggu Nabi ? secara terang-terangan karena tidak ada lagi sosok pelindung utama beliau. Masa-masa sulit inilah yang disebut “Amul Huzni” atau Tahun Kesedihan.

2. Perjalanan ke Taif

Nabi ? berangkat ke Taif ditemani oleh Zaid bin Haritsah. Jarak antara Mekah dan Taif sekitar 90 km, yang saat itu ditempuh dengan berjalan kaki selama 3–4 hari.

Tujuan beliau adalah berdakwah kepada Bani Tsaqif di Taif. Beliau berharap mereka mau menerima Islam di saat penolakan di Mekah sudah terasa sangat keras.

3. Kejadian di Taif

Sesampainya di Taif, Nabi ? menemui tiga bersaudara yang merupakan pemimpin Bani Tsaqif: Abdu Yalil, Mas’ud, dan Habib bin Amr. Namun, dakwah beliau ditolak mentah-mentah.

Bahkan, mereka menghasut para budak dan anak-anak kecil untuk melempari Nabi ? dengan batu hingga kaki beliau terluka dan sandal beliau dipenuhi darah. Zaid bin Haritsah yang berusaha melindungi beliau pun ikut mengalami luka-luka.

Di tengah kondisi terluka tersebut, Nabi ? berteduh di sebuah kebun anggur milik Utbah dan Syaibah bin Rabi’ah. Di tempat itulah beliau memanjatkan doa Taif yang sangat masyhur:

“Ya Allah, kepada-Mu aku mengadukan lemahnya kekuatanku…”

Catatan Penting:

Bukan “Hijrah”: Peristiwa ini berbeda dengan Hijrah ke Madinah. Peristiwa ini lebih tepat disebut “Perjalanan Dakwah ke Taif”, karena setelah itu Nabi ? tetap kembali ke Mekah.

Waktu Pasti: Tidak ada riwayat sahih yang menyebutkan tanggal dan bulan secara pasti (seperti tanggal 1 atau 15). Para ulama hanya sepakat pada tahunnya, yaitu tahun ke-10 kenabian setelah wafatnya Abu Thalib.

Urutan Kronologi: Tahun ke-10 kenabian (Perjalanan ke Taif) \rightarrow Tahun ke-11 kenabian (Bertemu 6 orang kaum Anshar di Aqabah) \rightarrow Tahun ke-13 kenabian (Hijrah ke Madinah).

Singkatnya:

Nabi ? melakukan perjalanan ke Taif sekitar tahun 619–620 M saat beliau berusia 50 tahun. Ini merupakan salah satu ujian terberat beliau sebelum peristiwa Isra Mikraj. Namun, di balik penolakan pedih di Taif, Allah SWT menggantinya dengan kemuliaan Isra Mikraj dan dibukanya jalan bagi Islam untuk berkembang di Madinah.

Oleh karena itu, ziarah ke Taif esensinya adalah ziarah napak tilas untuk menghayati tempat di mana kesabaran Nabi ? diuji dengan begitu berat.

Poin-Poin Koreksi yang Dilakukan:

Koreksi Kata Serapan: Ziaroh menjadi Ziarah, Thoif/Thaif menjadi Taif (sesuai KBBI/PUEBI), Dahwah menjadi Dakwah, Jamaah menjadi Jemaah, Rosul menjadi Rasul/Rasulullah, Shahih menjadi Sahih.

Huruf Kapital & Singkatan: Merapikan penulisan insyaallah (tidak dipisah insya allah), penulisan SWT, nama-nama bulan, serta nama tokoh.

Tanda Baca & Format: Mengubah format nomor menjadi sub-heading dan bullet points agar tulisan lebih rapi, enak dibaca, dan tampak profesional saat dibagikan ke jemaah. (**)

Sumber : https://suarabojonegoro.com/ziarah-ke-taif-melatih-ujian-kesabaran-yang-berat/

Sumber : https://suarabojonegoro.com/ziarah-ke-taif-melatih-ujian-kesabaran-yang-berat/

CJH Bojonegoro Diminta Ibadah Sunah Setelah Puncak Haji

CJH Bojonegoro Diminta Ibadah Sunah Setelah Puncak HajiJAGA KESEHATAN: CJH Bojonegoro saat di Tanah Suci, diminta menjaga kesehatan, dan beribadah sunah setelah pundak haji. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Kurang dari seminggu menjelang puncak ibadah haji, calon jemaah haji (CJH) Bojonegoro diimbau untuk fokus mematangkan persiapan, khsusunya menjaga kesehatan.

Untuk ibadah sunah, disarankan untuk dilakukan setelah pelaksanaan puncak haji. Mengingat, jemaah haji Bojonegoro masih memiliki waktu cukup panjang yang bisa dimanfaatkan untuk memaksimalkan ibadah sunah setelah puncak haji nanti.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Hafith mengimbau, jemaah haji Bojonegoro agar menjaga kesehatan. Juga, fokus untuk persiapan puncak ibadah haji. Sedangkan, ibadah sunah bisa dilanjutkan setelah pelaksanaan puncak haji nanti.

"Untuk ibadah sunah, seperti wisata religi maupun umrah sunah. Bisa dilakukan setelah puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna)," ujarnya.

Amirul Hajj Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Masyarakat Madani, Sholikin Jamik menjelaskan, puncak haji akan dimulai pada 25 Mei saat tarwiyah. Selanjutnya, 26 Mei merupakan jadwal wukuf di Arafah. Kemudian dilanjutkan 27 Mei atau 10 Dzulhijjah hingga Sabtu mendatang.

Puncak haji tinggal satu minggu lagi. Perjalanan dari hotel ke Mina, lalu ke Arafah, Muzdalifah, kemudian kembali ke Mina membutuhkan tenaga besar,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya terus mengimbau jemaah untuk tidak memaksakan diri beribadah di Masjidil Haram setiap waktu. Apalagi, jarak maktab jemaah menuju Masjidil Haram mencapai hampir delapan kilometer. Sementara suhu di Makkah dalam beberapa hari terakhir berkisar 42 hingga 43 derajat Celsius.

Dia menambahkan, setelah rangkaian puncak haji selesai, jemaah masih memiliki waktu lebih dari 10 hari untuk memperbanyak ibadah di Masjidil Haram. Saat ini, yang paling penting adalah menjaga stamina, mengonsumsi makanan bergizi, vitamin, serta rutin minum obat bagi jemaah yang membutuhkan.

"Alhamdulillah kondisi fisik jemaah cukup bagus. Penting untuk terus menjaga mental dan kesehatan fisik," pungkasnya. (ewi/msu)

 

Editor : Hakam Alghivari

Sumber : https://radarbojonegoro.jawapos.com/haji-umrah/2605210007/cjh-bojonegoro-diminta-ibadah-sunah-setelah-puncak-haji

Doa Rosul di Thoif, Puncak Kesabaran adalah Ridho

Doa Rosul di Thoif, Puncak Kesabaran adalah Ridho 

Oleh: Sholikin Jamik*)

Doa Nabi ? di Thaif ini dibaca beliau waktu berteduh di kebun anggur, badan luka-luka habis dilempari penduduk Thaif.

Doa ini disebut “Doa Al-Madhlum”  doanya orang yang terzalimi. Isinya pengaduan paling mengharukan ke Allah
Ya Allah, kepada-Mu aku mengadukan lemahnya kekuatanku, sedikitnya upayaku, dan hinanya diriku di hadapan manusia.

Wahai Dzat yang paling Penyayang di antara para penyayang. Engkau Tuhan orang-orang yang lemah, dan Engkau juga Tuhanku.

Kepada siapa Engkau akan menyerahkanku? Kepada orang jauh yang akan berwajah masam kepadaku? Atau kepada musuh yang Engkau kuasakan atas urusanku?

Jika Engkau tidak murka kepadaku, maka aku tidak peduli. Akan tetapi afiat dari-Mu lebih luas bagiku.

Aku berlindung dengan cahaya wajah-Mu yang telah menyinari kegelapan, dan dengannya menjadi baik urusan dunia dan akhirat, dari turunnya murka-Mu kepadaku, atau singgahnya kemarahan-Mu atasku.

Untuk-Mu aku tunduk dan patuh sampai Engkau ridha. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Mu.

[HR. Thabrani, dan dinilai hasan oleh Al-Albani]

4. Pelajaran dari doa ini:

1. Ngadu ke Allah, bukan ke manusia
Awal doa: “Ilaika asyku” = Kepada-Mu aku mengadu. Nabi ? nggak curhat ke Zaid, nggak ngeluh ke penduduk Mekah. Langsung ke Allah. Itu adab orang beriman.

2. Akui lemah di hadapan Allah
“Lemahnya kekuatanku, sedikitnya upayaku”. Padahal beliau Nabi. Tapi tetap merasa lemah. Kita yang manusia biasa, lebih pantas ngaku lemah.

3. Yang penting bukan balas dendam, tapi ridha Allah
Kalimat kuncinya: “In lam yakun bika ‘alayya ghadhabun fala ubali” = Jika Engkau tidak murka kepadaku, maka aku tidak peduli.
Nabi nggak minta Allah hancurin Thaif. Beliau cuma minta Allah ridha. Itu puncak sabar.

4. Penutupnya tawakal total
Laa hawla wa laa quwwata illa billah” = Nggak ada daya & kekuatan kecuali dengan Allah. Setelah ngadu, pasrah total.

Kapan kita baca doa ini?
1. Lagi dizalimi orang
2. Usaha mentok, jalan buntu
3. Capek batin, ngerasa hina di hadapan orang
4. Butuh kekuatan setelah berjuang

Tips baca: Baca pas sujud terakhir, pas tahajud, atau kapan aja pas lagi sesak. Nggak harus bahasa Arab. Pakai bahasa Indonesia pun Allah paham.

Setelah doa ini, Allah kirim Malaikat + awan menaungi Nabi ?. Jibril nawarin himpitkan gunung ke Thaif. Tapi Nabi tolak. Beliau pilih doa kebaikan.

Itu kenapa Thaif sekarang jadi kota subur, dingin, penuh mawar & anggur. Berkah dari doa Nabi yang nggak dendam.

Sumber : https://kabarpasti.com/doa-rosul-di-thoif-puncak-kesabaran-adalah-ridho/

Jemaah Haji Bojonegoro Diminta Jaga Keselamatan Saat Lempar Jumrah LEMPAR JUMRAH: Jemaah haji Bojonegoro saat persiapan lempar jurmah (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COMJemaah haji Bojonegoro terus menjalani rangkaian puncak ibadah haji. Pada 10 Zulhijah, tepatnya kemarin (27/5), para jemaah melaksanakan lempar jumrah aqabah di Mina. Prosesi tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam ibadah haji yang diikuti jutaan umat muslim dari seluruh dunia.

Amirul Hajj Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Masyarakat Madani, Sholikin Jamik mengatakan, rombongan jemaah Bojonegoro sempat mengalami antrean panjang di Muzdalifah. Meski demikian, seluruh jemaah dalam kondisi aman hingga sampai di Mina.

“Alhamdulillah, jemaah haji Bojonegoro sekitar pukul 05.13 WAS akhirnya bisa diangkut menuju Mina setelah sebelumnya antre panjang di Muzdalifah. Para jemaah juga diminta melaksanakan salat subuh di Muzdalifah,” ujarnya.

Dia menyampaikan, seluruh jemaah haji dunia berkumpul di Mina untuk melaksanakan lempar jumrah aqabah. Ibadab tersebut menjadi simbol meneladani Nabi Ibrahim AS dan Rasulullah Muhammad SAW dalam melawan godaan setan.

Namun, di tengah jutaan manusia yang memadati kawasan Mina, faktor keselamatan menjadi perhatian utama. Sholikin menyebut, secara sunnah waktu yang dianggap afdal untuk lempar jumrah memang saat dhuha. Akan tetapi, kondisi lapangan membuat pengaturan waktu dilakukan secara ketat oleh syarikah.

“Keselamatan jiwa lebih diutamakan daripada mengejar keafdalan waktu. Karena jutaan manusia berkumpul pada satu titik,” tegasnya.

Dia menjelaskan, untuk jemaah dari Asia Tenggara, seperti Indonesia, biasanya tidak diberi waktu antara setelah subuh hingga jam 12.00. Waktu tersebut biasanya digunakan untuk jemaah haji dengan fisik besar dan tinggi. Maka, jika dibarengkan dengan jemaah haji dari Indonesia, maka akan kalah secara fisik.

"Oleh karena itu, kami menghimbau seluruh jemaah jangan mengejar keafdalan. Tapi melupakan keselamatan fisik yang seharusnya kita jaga," pungkasnya. (ewi/msu)

 

Editor : Yuan Edo Ramadhana

Sumber : https://radarbojonegoro.jawapos.com/haji-umrah/2605280007/jemaah-haji-bojonegoro-diminta-jaga-keselamatan-saat-lempar-jumrah

Puncak Haji: CJH Bojonegoro Wukuf di Arafah

Puncak Haji: CJH Bojonegoro Wukuf di Arafah PUNCAK HAJI: CJH menjalankan rangkaian puncak ibadah haji, yakni wukuf di Arafah. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Jemaah haji Bojonegoro mulai menjalankan puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Rangkaian puncak haji diawali dengan pelaksanaan wukuf di Arafah, Selasa (26/5), seluruh jemaah dari berbagai belahan dunia berkumpul menjadi satu di Padang Arafah

Amirul Hajj Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Masyarakat Madani, Sholikin Jamik menyampaikan, jemaah haji Bojonegoro melakukan tarwiyah terlebih dulu.

Seperti yang dilakukan Rosulullah SAW di Tenda Mina. Kemudian, pukul 09.00 pagi WAS, bertemu di tenda Arafah. Dan, menjalankan puncak haji hari ini (26/5), tepatnya di 9 dzulhijjah untuk melakukan wukuf di Arafah.

"Hari inilah sebenarnya puncak haji, yakni melakukan wukuf di Arafah. Seluruh jemaah haji di berbagai benua atau negara, terkumpul di satu tempat, yakni Padang Arafah. Ini inti dari ibadah haji," terangnya.

Menurut Ketua KBIHU Masyarakat Madani tersebut, jemaah haji Bojonegoro telah melakukan persiapan menjelang puncak haji ini. Mulai dari persiapan mental dan spritual, persiapan fisik atau kesehatan. Serta, energi untuk menjalankan puncak haji.

"Kita sudah siapkan obat-obatan yang harus diminum. Persiapan diri tentang tenaga. Juga, pemahaman, bahwa haji adalah perjalanan yang berpindah-pindah. Maka, yang kuat tidak boleh sombong, yang lemah tidak boleh iri hati atau dengki. Penting adanya kebersamaan di sini, tolong menolong, pemahaman, dan penghormatan," ujarnya.

Jemaah haji asal Desa/Kecamatan Purwosari, Umi Zumrothin mengatakan, telah mempersiapkan diri untuk puncak haji di Armuzna. Baik tenaga, energi, maupun spiritual.

"Kami persiapkan diri untuk mengakui semua dosa-dosa yang telah kita lakukan. Pokoknya bener-benar ngenolkan diri di hadapan Allah," pungkasnya. (ewi/msu)

 

Editor : Bhagas Dani Purwoko

Sumber : https://radarbojonegoro.jawapos.com/haji-umrah/2605260001/puncak-haji-cjh-bojonegoro-wukuf-di-arafah

Besuk kita ke Masjid Addas Thoif, ( Kisah Addas, budak Nasrani yang bantu Nabi ? di Thaif)

Oleh Sholikin Jamik

Ini kisah paling mengharukan setelah Nabi ? dilempari batu sama penduduk Thaif.

1. Kondisi Nabi ? waktu itu
Setelah ditolak & dilempari batu, Nabi ? lari ke kebun anggur milik 2 saudara Quraisy: Utbah & Syaibah bin Rabi’ah.
Badan beliau luka, sandal penuh darah, hati sedih banget.

Di situlah beliau berdoa Doa Thaif yang sangat masyhur.

2. Utbah & Syaibah kasih anggur lewat budaknya
Utbah & Syaibah lihat Nabi ? dalam keadaan luka & sendirian. Mereka ngerasa kasihan, walau mereka musuh Islam.

Mereka panggil budak Nasrani mereka bernama Addas dan nyuruh:
“Ambil anggur, bawa ke orang itu. Kasih dia makan”

Addas pun bawa sepiring anggur ke Nabi ?.

3. Percakapan yang bikin Addas masuk Islam
Nabi ? terima anggur itu, lalu sebelum makan beliau baca: “Bismillah”.

Addas kaget. Dia bilang: “Orang sini nggak pernah ngomong gitu”

Nabi ? balik nanya: “Kamu dari mana? Agamamu apa?”
Addas jawab: “Saya dari Niniveh. Saya Nasrani”

Nabi ? bilang: “Niniveh? Itu kota Yunus bin Matta, Nabi yang shalih”

Addas makin kaget: “Dari mana tuan tahu tentang Yunus?”

Nabi ? jawab: “Dia saudaraku. Dia Nabi, aku juga Nabi”

4. Addas mencium kaki & kepala Nabi ?
Begitu denger itu, Addas langsung nunduk, pegang kepala, tangan, dan kaki Nabi ? lalu dicium sambil nangis.

Utbah & Syaibah yang ngintip dari jauh kaget. Pas Addas balik, mereka marahin:
“Celaka kamu Addas! Kenapa kamu cium-cium orang itu?”

Addas jawab: “Tuan, nggak ada orang di muka bumi ini yang lebih baik dari dia. Dia ngasih tau aku hal yang cuma diketahui Nabi”

Utbah bilang: “Hati-hati Addas, jangan sampai dia palingkan kamu dari agamamu. Agamamu lebih baik dari agamanya”

Tapi Addas nggak goyah. Dia udah ngerasain cahaya kebenaran.

Makna dari kisah Addas:

1. Akhlak Nabi meluluhkan hati musuh: Utbah & Syaibah benci Islam, tapi mereka tetap kasih makan Nabi yang luka. Addas yang cuma budak, hatinya langsung luluh cuma karena denger “Bismillah” + akhlak Nabi.

2. Hidayah datang dari hal kecil: Addas masuk Islam bukan karena ceramah panjang. Cuma dari 1 kata “Bismillah” + pengakuan Nabi tentang Yunus AS.

3. Balasan kebaikan: Penduduk Thaif lempari batu, tapi Allah ganti dengan 1 orang beriman = Addas. Nabi ? bilang: _”Aku berharap Allah mengeluarkan dari keturunan mereka orang yang menyembah Allah”_. Doa itu dikabulkan. Sekarang Thaif kota muslim semua.

4. Tanda kenabian: Addas tahu kalau yang tahu kisah Yunus secara detail cuma Nabi. Itu jadi bukti buat dia.

Singkatnya:
Addas = bukti kalau hidayah itu milik Allah. Orang yang nyuruh lempar batu belum tentu masuk Islam. Tapi budak Nasrani yang cuma nganter anggur, malah jadi orang pertama dari Thaif yang beriman ke Nabi ?.

Makanya kalau ziarah Thaif, Masjid Adas jadi tempat wajib. Itu tempat Addas sujud pertama kali ke Nabi ?.

Sumber : https://upwarta.com/besuk-kita-ke-masjid-addas-thoif-kisah-addas-budak-nasrani-yang-bantu-nabi-%EF%B7%BA-di-thaif/

Makna Lempar Jumroh Tanggal 10 Dzulhijah

https://upwarta.com/wp-content/uploads/2026/05/kmc_20260527_120625-768x1024.png 768w, https://upwarta.com/wp-content/uploads/2026/05/kmc_20260527_120625-1152x1536.png 1152w" sizes="(max-width: 1440px) 100vw, 1440px" style="box-sizing: border-box; vertical-align: middle; height: auto; max-width: 100%; width: 683.328px;">

Oleh Sholikin Jamik

Lempar Jumrah Aqabah tanggal 10 Dzulhijjah itu ritual simbolik yang maknanya dalam banget.

Hari itu namanya Hari Nahr, dan lempar jumrah jadi amalan pertama yang dilakukan jamaah haji setelah turun dari Muzdalifah.

1. Asal usulnya: Kisah Nabi Ibrahim vs Setan

Ini inti maknanya. Lempar jumrah meniru kejadian Nabi Ibrahim ‘alaihissalam:

Saat Ibrahim diperintah Allah menyembelih Ismail, setan datang 3 kali untuk menggoda beliau agar membatalkan perintah itu.

– Pertama di Jumrah Ula
– Kedua di Jumrah Wustha
– Ketiga di Jumrah Aqabah

Setiap kali setan muncul, Jibril bilang ke Ibrahim: “Lempar dia!
Ibrahim pun melempar setan dengan 7 batu kecil, dan setan lari.

Jadi lempar jumrah tanggal 10 Dzulhijjah itu meniru aksi Nabi Ibrahim yang menolak godaan setan dengan tegas.

2. Makna simboliknya

Lempar jumrah bukan main lempar batu ke tiang. Ada 3 makna utama:

a. Pernyataan perang terhadap setan dan hawa nafsu
Batu yang kamu lempar itu simbol penolakan.
Setiap lemparan = “Aku menolak bisikanmu, aku taat pada Allah”
Setan itu musuh nyata, dan cara melawannya adalah dengan taat, bukan debat.

b. Praktik ketundukan tanpa banyak tanya
Nabi Ibrahim nggak nanya “kenapa harus sembelih anakku?”. Beliau langsung taat.
Lempar jumrah ngajarin kita: ada perintah Allah yang kita jalankan meski akal belum sepenuhnya paham hikmahnya.
Itu namanya ubudiyah murni.

c. Pembuka untuk taubat dan pembersihan diri
Setelah lempar jumrah Aqabah, kamu cukur rambut dan tahalul awal.
Artinya: setelah “mengusir setan”, kamu masuk ke fase pembersihan diri dan kembali suci.
Makanya urutannya: lempar ? sembelih ? cukur ? tahalul.

3. Tata caranya yang disyariatkan

Tanggal 10 Dzulhijjah cuma lempar 1 jumrah, yaitu Jumrah Aqabah yang paling besar dan paling dekat ke Mekah.

Waktu: Setelah matahari terbit sampai sebelum maghrib. Yang paling afdhal setelah matahari agak tinggi.
– Jumlah batu: 7 butir, seukuran kacang hijau.
Cara: Berdiri menghadap jumrah, takbir tiap lemparan “Allahu Akbar”.
– Niat: Nggak perlu dilafalkan. Cukup dalam hati mengikuti perintah Allah.

Setelah itu baru sembelih kurban, cukur rambut, tawaf ifadhah.

4. Makna untuk hidup sehari-hari

Lempar jumrah itu latihan praktis:

1. Setiap hari kita digoda setan lewat malas sholat, ghibah, riba, marah. Lempar jumrah ngajarin: lawan langsung, jangan dituruti.
2. Setan nggak mati, makanya ada 3 jumrah yang dilempar 3 hari berturut-turut. Godaan datang berulang, jadi perlawanan juga harus konsisten.
3. Batu kecil bisa ngusir setan besar kalau dilakukan dengan niat dan taat. Amal kecil yang ikhlas lebih berat dari amal besar yang riya.

Ibnu Qayyim bilang: “Lempar jumrah itu menegakkan syiar tauhid, menghinakan setan, dan menampakkan sikap bermusuhan dengannya”.

5. Kalau nggak bisa lempar sendiri?

Kalau sakit, tua, atau ramai banget, boleh diwakilkan.
Tapi yang afdhal tetap lempar sendiri karena itu bagian dari latihan melawan hawa nafsu.

Singkatnya:
Lempar jumrah 10 Dzulhijjah = deklarasi “Aku di pihak Allah, bukan setan”.
Itu warisan Nabi Ibrahim, latihan taat tanpa debat, dan pembuka untuk tahalul.
Bukan batu yang ngena ke setan, tapi ketaatanmu yang bikin setan kalah.

Sumber : https://upwarta.com/makna-lempar-jumroh-tanggal-10-dzulhijah/

Jemaah Haji Bojonegoro Selesaikan Wukuf Arafah, Mulai Bergerak ke Mina

Jemaah Haji Bojonegoro Selesaikan Wukuf Arafah, Mulai Bergerak ke MinaBERGESER KE MINA: Setelah menjalani wukuf di Arafah kemarin (26/5). Jemaah dijadwalkan bergerak menuju Muzdalifah, sebelum melanjutkan perjalanan ke Mina hari ini (27/5). (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Rangkaian puncak ibadah haji terus berlanjut. Setelah menjalani wukuf di Arafah kemarin (26/5). Jemaah dijadwalkan bergerak menuju Muzdalifah, sebelum melanjutkan perjalanan ke Mina hari ini (27/5).

Amirul Hajj Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Masyarakat Madani, Sholikin Jamik mengatakan, seluruh jemaah haji sudah menjalankan wukuf di Padang Arafah kemarin (26/5). Yang menjadi inti dari puncak ibadah haji. Ini merupakan gambaran satu suasana di hadapan Allah, dimana kita meninggalkan segala hal duniawi. Dengan pakaian sama, di tempat yang sama.

Jemaah berkumpul di Padang Arafah setelah dhuhur, mendengarkan khutbah wukuf Arafah. Kemudian, melakukan sholat dhuhur dan ashar di jamak qashar. Kemudian, melakukan ibadah masing-masing. Mengingat, waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari merupakan waktu yang mustajab. Padang Arafah inilah gambaran dari Hotel Seribu Bitang karena jemaah tidur di alas sederhana di alam terbuka. Sebagai muhasabah untuk perenungan.

‘’Setelah terbenamnya matahari, seluruh jemaah akan diangkut bus menuju Muzdalifah. Melakukan sholat magrib dan isya di jamak,’’ terangnya.

Menurutnya, perjalanan dari Arafah ke Muzdalifah akan dilanjutkan ke Mina. Terdapat dua kebijakan yang diambil pemerintah, yakni murur yang diperuntukan bagi jemaah disabilitas atau resiko tinggi (risti) yang memerlukan pendampingan. Direncanakan akan diangkut menggunakan bus dan hanya melindas di Muzdalifah, tidak turun. Mengingat, jutaan orang yang berada di tempat tersebut, sehingga beresiko jika dipaksakan untuk turun.

‘’Dari Arafah hanya melintas ke Muzdalifah untuk menuju ke tenda Mina,’’ ujarnya.

Dia melanjutnya, untuk jemaah yang sehat, dikenal dengan skema tanazul. Jemaah sehat diangkut pukul 23.00 WAS. Hanya melintas di Muzdalifah, tidak turun karena dianggap sudah mabit. Sehingga, jemaah langsung dibawa ke Tenda Mina.

‘’Untuk menjaga jiwa, agar selamat. Mengurangi kepadatan, mengingat jemaah haji mencapai sekitar empat juta orang dari seluruh dunia,’’ pungkasnya. (ewi/msu)

 

Editor : Yuan Edo Ramadhana

Sumber : https://radarbojonegoro.jawapos.com/haji-umrah/2605270004/jemaah-haji-bojonegoro-selesaikan-wukuf-arafah-mulai-bergerak-ke-mina

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Lihat Hasil Survey