- Details
- Written by Super User
- Hits: 34
Bojonegoro, 25 September 2026 M - 13 Rabiul Akhir 1448 H
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Pimpinan Daerah (PD) ‘Aisyiyah Bojonegoro telah menyelenggarakan kegiatan audiensi Program Inklusi hari Jum'at tanggal 25 September 2026, bertempat di Ruang Sinergi Lantai 6 Gedung Pemkab Bojonegoro. Agenda penting ini dihadiri secara langsung oleh jajaran pimpinan perangkat daerah, unsur lembaga masyarakat, serta perwakilan dari instansi vertikal terkait. Pertemuan ini menjadi momentum strategis guna menyatukan visi dalam mendorong kemajuan pembangunan daerah yang berfokus pada kesetaraan gender, inklusi sosial, serta penguatan partisipasi masyarakat sipil.
Fokus pembahasan dalam audiensi tersebut mencakup beberapa poin krusial, mulai dari pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Bojonegoro dan PD ‘Aisyiyah, hingga penguatan regulasi daerah yang pro-kelompok rentan. Target utama dari rangkaian program inklusi ini adalah menghadirkan sistem pelayanan publik yang lebih adil, merata, dan ramah disabilitas di berbagai sektor kehidupan masyarakat. Melalui peta jalan yang jelas, program ini dirancang agar mampu memberikan kepastian perlindungan hukum serta jaminan sosial yang komprehensif bagi seluruh warga tanpa terkecuali.
Kehadiran unsur pemerintah daerah yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Drs. Sukaemi, M.Si., memberikan angin segar terhadap keberlanjutan misi sosial ini dalam mewujudkan tata kelola daerah yang inklusif. Dalam arahannya, beliau menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap poin pembahasan audiensi tersebut. Beliau mengungkapkan, "Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PD ‘Aisyiyah serta seluruh pihak yang hadir, di mana Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tentu akan selalu siap mendukung penuh program-program kolaboratif ini. Sinergi lintas sektoral seperti ini sangat dibutuhkan agar kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan oleh kelompok rentan, termasuk dalam menjamin hak-hak dasar perempuan dan anak di tengah dinamika sosial saat ini."
Komitmen kolektif tersebut semakin diperkuat dengan kehadiran institusi penegak hukum yang bersentuhan langsung dengan persoalan keluarga di tengah masyarakat. Ibu Endah Ratna Wijaya, S.H., selaku Panitera Muda Permohonan yang hadir mewakili Pengadilan Agama Bojonegoro, menyatakan kesiapan lembaganya untuk berkolaborasi secara nyata dalam penanganan isu-isu krusial tersebut. Beliau menyampaikan secara langsung, "Kami dari Pengadilan Agama Bojonegoro pada prinsipnya sangat mendukung dan siap bersinergi secara aktif dalam program yang kita lakukan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian. Koordinasi lintas lembaga ini sangat penting agar implementasi putusan hukum, pemenuhan hak-hak perempuan, serta perlindungan masa depan anak-anak pascaperceraian dapat berjalan lebih optimal, terpadu, dan berkeadilan."
Dampak positif dari kolaborasi erat antara Pemkab, PD ‘Aisyiyah, dan Pengadilan Agama ini diyakini akan mampu dirasakan secara nyata oleh masyarakat luas di Kabupaten Bojonegoro. Dengan adanya jalinan kerja sama yang terintegrasi, penanganan masalah-masalah sosial kemasyarakatan dapat diselesaikan melalui pendekatan yang lebih humanis dan tepat sasaran. Harapannya, langkah inovatif dan berkelanjutan ini akan membawa Kabupaten Bojonegoro bertransformasi menjadi daerah yang semakin inklusif, adil, sejahtera, dan membanggakan bagi seluruh warganya.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 31
Bojonegoro, 25 September 2026 — Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas IA, Sutikno, S.Ag., M.H., menghadiri kegiatan jalan sehat dan senam massal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2026, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 06.00 WIB tersebut dipusatkan di kawasan Alun-Alun Bojonegoro, Jalan Mas Tumapel, dan terbuka secara gratis bagi masyarakat umum.
Rangkaian kegiatan diisi dengan jalan sehat dan senam bersama. Para peserta menempuh rute jalan sehat sepanjang kurang lebih 3,62 kilometer. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pelajar, pemuda, komunitas dan organisasi olahraga, ASN, hingga masyarakat umum.
Suasana kegiatan berlangsung meriah dan penuh semangat. Selain menjadi momentum untuk menjaga kebugaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya olahraga, kegiatan Haornas 2026 juga menjadi ajang mempererat kebersamaan antarmasyarakat dan unsur pemerintahan di Kabupaten Bojonegoro.
Panitia turut menyediakan berbagai doorprize bagi para peserta yang mengikuti kegiatan. Di sela-sela rangkaian acara, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga memberikan apresiasi kepada atlet-atlet muda Bojonegoro yang telah berhasil meraih prestasi di berbagai cabang olahraga tingkat nasional.
Keikutsertaan Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap semangat sportivitas, kesehatan, kebersamaan, dan pembinaan generasi muda di Kabupaten Bojonegoro.
Selamat Hari Olahraga Nasional 2026.
Ayo Bergerak, Ayo Berolahraga, Sehat dan Berprestasi!
- Details
- Written by Super User
- Hits: 19
Bojonegoro, 24 September 2026 — Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas IA, Sutikno, S.Ag., M.H., mengikuti kegiatan Kuliah Umum dan Sosialisasi Program Kertagama (Klinik Edukasi dan Rekrutmen Talenta Calon Hakim Peradilan Agama) secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka kerja sama antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Universitas Islam Malang (UNISMA). Kegiatan diikuti secara hybrid oleh para Sekretaris dan Kasubag Kepegawaian Pengadilan Agama se-Jawa Timur melalui command center masing-masing.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Bojonegoro, Ketua PA Bojonegoro bersama jajaran mengikuti rangkaian acara melalui media konferensi daring.
Agenda kegiatan diawali dengan acara seremonial, dilanjutkan penandatanganan kerja sama antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Universitas Islam Malang, serta kuliah umum bertema “Masa Depan Hukum: Peluang dan Tantangan Alumni dalam Penguatan Peradilan Agama di Indonesia” yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.
Selain itu, kegiatan juga diisi dengan sosialisasi RPL UNISMA serta berbagai materi edukasi dan pembekalan terkait persiapan rekrutmen calon hakim peradilan agama.
Keikutsertaan Pengadilan Agama Bojonegoro dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan wawasan, kompetensi, serta pengembangan sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama.
Pengadilan Agama Bojonegoro — Melayani, Amanah, Transparan, Objektif, Hebat.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 44
Bojonegoro, 25 September 2026 M - 13 Rabiul Akhir 1448 H
Selain di wilayah Sumberrejo, Pengadilan Agama Bojonegoro juga melaksanakan agenda Sidang Pemeriksaan Setempat di kawasan Desa Kalangan. Kegiatan persidangan di luar gedung pengadilan ini secara khusus bertujuan untuk menyelesaikan perkara sengketa kewarisan. Majelis hakim yang turun langsung ke lokasi persidangan dipimpin oleh Bapak Gembong selaku Ketua Majelis. Dalam menjalankan tugas yudisial tersebut, beliau didampingi oleh Ibu Ummu sebagai Hakim Anggota dan Bapak Ulin selaku Panitera Sidang. Pada kegiatan peninjauan lapangan ini, jajaran aparat pemerintah desa setempat juga turut mendampingi agar seluruh proses identifikasi objek berjalan dengan aman.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat di Desa Kalangan ini, objek sengketa yang diperiksa meliputi berbagai wujud aset kebendaan berharga yang harus dipastikan keberadaannya. Pemeriksaan langsung terhadap berbagai objek kebendaan tersebut sangat krusial untuk menghindari potensi kesalahan identifikasi maupun kesimpangsiuran informasi terkait spesifikasi fisik barang. Oleh karena itu, kehadiran Bapak Gembong beserta seluruh tim di lokasi bertujuan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap kualitas, kuantitas, serta kondisi riil harta peninggalan. Hakim Anggota, Ibu Ummu, juga terlihat sangat aktif berdialog dengan pihak-pihak terkait guna menggali informasi yang objektif mengenai riwayat dan status aset. Selanjutnya, Bapak Ulin dengan sigap mencatat setiap detail spesifikasi wujud kebendaan beserta berbagai keterangan penting warga ke dalam lembar berita acara persidangan.
Persidangan di lapangan ini mengedukasi warga tentang prinsip hukum bahwa kebenaran materiil jauh lebih penting daripada sekadar dokumen formal semata. Bukti surat di atas kertas seringkali memiliki selisih atau tidak sesuai dengan wujud maupun luas riil objek yang dikuasai secara fisik. Berdasarkan aturan Pasal 180 R.Bg dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001, hakim sangat dilarang untuk memutus perkara dengan hanya bertumpu pada asumsi. Majelis hakim harus melihat kondisi objek sengketa dengan mata kepala sendiri agar terhindar dari keterangan palsu pihak yang tidak bertanggung jawab mengenai rincian barang. Proses pemeriksaan langsung ini pada akhirnya berhasil menutup celah bagi pihak-pihak yang mungkin mencoba memanipulasi data objek sengketa selama masa persidangan berlangsung.
"Pemeriksaan langsung ke lapangan ini adalah wujud transparansi peradilan untuk menggali kebenaran materiil secara faktual agar putusan yang kami jatuhkan tidak sekadar bertumpu pada asumsi dokumen semata," tegas Bapak Gembong selaku Ketua Majelis. Beliau merasa sangat bersyukur karena selama tahapan verifikasi wujud aset kebendaan tersebut, para pihak yang berperkara menunjukkan sifat yang sangat kooperatif sehingga proses identifikasi berjalan lancar. "Kami juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pelayanan prima dari jajaran perangkat Desa Kalangan yang telah proaktif memberikan fasilitas dan pendampingan selama kegiatan persidangan setempat ini berlangsung," tambahnya. Kesiapan aparatur pemerintah desa dalam menjaga kondusivitas serta kelengkapan fasilitas peninjauan terbukti sangat membantu majelis hakim dalam menyelesaikan tugas yudisial di luar gedung pengadilan. "Berkat dukungan dari sifat kooperatif para pihak beserta fasilitas optimal dari pemerintah desa setempat, kami semakin optimis mampu melahirkan putusan yang berkualitas, adil, dan memberikan kepastian hukum," tutup beliau.
Pelaksanaan sidang di tempat ini menjadi bukti nyata tingginya transparansi peradilan dalam menyelesaikan konflik kepemilikan harta secara menyeluruh bagi warga desa. Sikap transparansi ini terbukti sangat ampuh dalam mencegah kemungkinan munculnya sengketa turunan antar ahli waris di masa yang akan datang. Praktik persidangan yang terbuka di Desa Kalangan ini juga semakin menegaskan kelayakan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi yang disandang oleh Pengadilan Agama Bojonegoro. Dedikasi tinggi yang ditunjukkan oleh Bapak Gembong, Ibu Ummu, dan Bapak Ulin merupakan representasi nyata dari wajah lembaga peradilan modern yang terus berinovasi. Putusan hukum yang dilahirkan dari kerja keras meninjau lapangan ini dipastikan akan memiliki kualitas keadilan paripurna sehingga kemanfaatan hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Snd
- Details
- Written by Super User
- Hits: 69
Bojonegoro, 24 September 2026 M - 12 Rabi'ul Akhir 1448 H
Perkembangan teknologi modern telah mengubah wajah peradilan di Indonesia secara drastis, tak terkecuali di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Memasuki pertengahan tahun 2026 ini, operasional pengadilan tersebut telah banyak didukung oleh inovasi canggih berbasis Kecerdasan Buatan. Sejarah mencatat bahwa adopsi teknologi pintar ini tidak terjadi secara instan, melainkan melalui proses evolusi sistem yang terukur. Transformasi ini bermula dari sekadar otomatisasi sederhana hingga akhirnya mencapai tahap kecerdasan buatan sesungguhnya demi mewujudkan standar pelayanan prima. Tujuan utamanya adalah menghadirkan sistem peradilan yang lebih cepat, transparan, dan sangat rasional bagi seluruh masyarakat pencari keadilan di Bojonegoro.
Jejak awal digitalisasi layanan di PA Bojonegoro mulai dirintis dan berakselerasi secara masif pada masa pasca-pandemi sekitar tahun 2022 silam. Pada masa ini, pengadilan mulai mengoptimalkan penggunaan aplikasi e-Court untuk pendaftaran perkara, pembayaran, hingga pemanggilan secara elektronik. Kebutuhan akan arus informasi yang cepat dari basis data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) kemudian memicu lahirnya inovasi pendukung berupa asisten virtual atau chatbot pada platform WhatsApp melalui layanan informasi. Mesin mampu melakukan broadcast jadwal persidangan dan menjawab puluhan pertanyaan masyarakat berdasarkan kata kunci yang telah diprogramkan oleh administrator. Meskipun masih sangat dasar, inovasi otomatisasi ini sukses membantu masyarakat menanyakan syarat pendaftaran perkara di e-Court maupun memantau jadwal persidangan yang terintegrasi dengan SIPP secara daring.
Pemanfaatan teknologi di PA Bojonegoro juga mulai merambah ke tahapan pengenalan Natural Language Processing (NLP) dengan adanya fitur text-to-speech untuk layanan antri sidang dan antrian PTSP diwebsite guna membantu kelompok rentan dan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan. Sementara itu, sistem administrasi persidangan internal di bagian kepaniteraan juga semakin efisien berkat optimalisasi SIPP melalui Aplikasi Pembuatan Berita Acara Sidang (APS) besutan Badilag dan pemanfaatan Smart Majelis. Fitur "Smart Majelis" yang didukung penuh oleh Rule-Based Filtering, Entropy, dan Technique for Order by Similarty to Ideal Solution (TOPSIS). Algoritma ini secara otomatis mampu mendistribusikan beban kerja perkara kepada majelis hakim secara proporsional dan mendeteksi anomali data jika terdapat suatu perkara yang mulai mendekati batas waktu penyelesaian.
Lompatan terbesar menuju kecerdasan buatan yang sesungguhnya baru benar-benar terealisasi pada periode tahun 2025 hingga pertengahan tahun 2026. Pada era ini, PA Bojonegoro mulai memanfaatkan Generative AI seperti ChatGPT dan Gemini yang bertindak cerdas sebagai AI Agent mandiri. Inovasi AI ini juga digunakan untuk menunjang beberapa tugas pokok di bidang kehumasan khususnya untuk menyusun draf berita, memproduksi video informatif, hingga merancang desain infografis berbasis data yang tervalidasi.
Transformasi teknologi yang sangat komprehensif ini merupakan bukti nyata dari evolusi slogan MATOH yang menjadi ruh pelayanan pengadilan sejak 2018. Nilai luhur kepanjangan dari Melayani, Amanah, Transparan, Objektif, dan Hebat tersebut kini terus diwujudkan. Meski teknologi telah mampu menganalisis data secara mutakhir, pimpinan PA Bojonegoro selalu menegaskan bahwa peran aparatur peradilan sama sekali tidak tergantikan. Sentuhan empati dan pertimbangan nurani sang hakim tetap menjadi instrumen paling krusial dalam merumuskan sebuah putusan yang seadil-adilnya bagi masyarakat. Melalui perpaduan yang sangat harmonis antara keakuratan agen kecerdasan buatan dan nurani keadilan, PA Bojonegoro sukses membuktikan kesiapannya sebagai peradilan modern.Snd-Nkn
- Details
- Written by Super User
- Hits: 65
Bojonegoro, 23 September 2026 M - 12 Rabi'ul Akhir 1448 H
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Acara ini berlangsung di Ruang Angling Dharma lantai 2 Gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan. Selain itu, acara ini juga dimaksudkan untuk membangun komitmen bersama dalam pelaksanaan program Kabupaten Layak Anak di Bojonegoro.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Bupati Bojonegoro, Kepala Dinas P3AKB, Kepala Bidang PPHA DP3AK Provinsi Jawa Timur, konsultan ahli pendamping pembuatan raperda KLA, serta perwakilan dari instansi lain seperti Pengadilan Agama Bojonegoro. Kehadiran perwakilan dari berbagai instansi ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif dalam diskusi dan penyampaian masukan. Hal ini penting untuk memastikan implementasi Perda KLA berjalan efektif sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing pihak. Panitera Muda Hukum, Sandhy Sugijanto, S.E., S.H., M.H., turut hadir mewakili instansinya dalam acara penting ini.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bojonegoro H. Setyo Wahono menegaskan pentingnya kolaborasi dan komitmen bersama dalam mengimplementasikan peraturan ini. "Sinergi bersama dan komitmen bersama dalam mengimplementasikan perda ini harus bisa memenuhi kebutuhan anak. Harapannya akan menjadi komitmen bersama dan semangat bersama mengimplementasikan ke kegiatan dan program yang berpihak kepada anak, serta koordinasi lintas sektoral dan kebijakan terintegrasi yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak-anak Bojonegoro," ujarnya.
Selain itu, Bapak Sutikno, S.Ag., M.H. Ketua PA Bojonegoro memberikan tanggapannya mengenai kegiatan sosialisasi ini. "Kami menyambut baik adanya Perda ini karena memberikan landasan hukum yang kuat bagi perlindungan anak di Bojonegoro," ujarnya. Ia menambahkan bahwa Pengadilan Agama akan terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan yang kondusif bagi anak-anak. "Sinergi antar lembaga sangat diperlukan agar hak-hak anak dapat terpenuhi dengan maksimal," tegasnya.
Sosialisasi ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi, tetapi juga wadah untuk merumuskan langkah-langkah strategis ke depan. Dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2026, diharapkan Bojonegoro dapat benar-benar mewujudkan diri sebagai Kabupaten Layak Anak. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan KLA secara berkala. Dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan mulia ini.
Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini, berbagai program dan kegiatan akan diimplementasikan. Fokus utama adalah pada pemenuhan hak dasar anak, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan. Sosialisasi serupa rencananya akan terus dilakukan ke berbagai lapisan masyarakat. Harapannya, kesadaran akan pentingnya menciptakan lingkungan yang layak bagi anak dapat terus meningkat di Bojonegoro.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 37
Bojonegoro, 8 September 2026 M - 13 Rabiul Akhir 1448 H
Pengadilan Agama Bojonegoro kembali menggelar agenda Sidang Pemeriksaan Setempat atau Descente untuk menyelesaikan sengketa kewarisan dan harta bersama di wilayah Desa Deru, Kecamatan Sumberrejo. Majelis Hakim yang bertugas pada persidangan kali ini diketuai langsung oleh Bapak Drs. Abd. Gani, M.H., dengan didampingi oleh Panitera Sidang Bapak Drs. Nur Wachid. Rangkaian persidangan lapangan ini diawali dan dibuka secara resmi oleh Majelis Hakim bertempat di Balai Desa Deru dengan dihadiri oleh para pihak yang berperkara. Setelah memastikan kehadiran seluruh pihak terkait, Ketua Majelis langsung menyatakan bahwa sidang dibuka serta terbuka untuk umum. Sebelum menuju lokasi, Ketua Majelis tetap memberikan nasihat dan mengupayakan perdamaian sesuai amanat undang-undang yang mewajibkan penerapan asas perdamaian dalam sengketa perdata.
Ketika upaya damai tersebut belum membuahkan hasil kesepakatan, Majelis Hakim segera memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan secara langsung ke titik lokasi sengketa. Setibanya di lokasi, Majelis Hakim segera melakukan pengamatan mendetail terhadap letak, luas, serta batas-batas tanah untuk dicocokkan dengan bukti surat maupun keterangan saksi. Keterlibatan perangkat desa sangat krusial dalam tahap ini guna memberikan petunjuk arah dan mengonfirmasi batas wilayah secara akurat bersama para pihak. Pencocokan data ini bertujuan memastikan bahwa objek yang disengketakan benar-benar ada secara fisik dan tidak mengalami perubahan wujud secara sepihak. Setiap temuan faktual yang diperoleh di lapangan tersebut langsung dicatat dengan teliti oleh panitera untuk dimasukkan ke dalam berita acara persidangan.
Pelaksanaan sidang lapangan ini memberikan edukasi penting bagi masyarakat mengenai urgensi kejelasan objek sengketa dalam ranah hukum perdata. Langkah descente ini merupakan instrumen utama pengadilan untuk memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan nantinya tidak berujung kabur atau obscuur libel. "Pemeriksaan setempat ini adalah langkah krusial untuk memastikan kebenaran materiil di lapangan secara langsung agar putusan memiliki kekuatan eksekutorial yang pasti," tegas Drs. Abd. Gani, M.H. Hal ini sangat penting karena seringkali masyarakat mengalami kendala saat eksekusi putusan akibat objek tanah ternyata terbukti tumpang tindih atau bahkan fiktif. Oleh karena itu, kepastian letak dan batas objek melalui pemeriksaan langsung ini akan menjamin putusan pengadilan dapat dieksekusi secara nyata tanpa menimbulkan konflik baru.
Rangkaian pelaksanaan sidang lapangan ini dapat berjalan sangat lancar berkat dukungan penuh dan kesiapan optimal dari jajaran Pemerintah Desa Deru. Sejak awal agenda, pihak balai desa telah memfasilitasi ruang persidangan yang memadai untuk proses pembukaan sidang sekaligus mediasi awal. Selain itu, pemerintah desa juga menyiagakan perangkatnya secara khusus untuk mendampingi Majelis Hakim menuju ke titik lokasi objek sengketa. Sinergi dan keterlibatan aktif perangkat desa tersebut sangat membantu pengadilan dalam mengonfirmasi riwayat tanah serta batas-batas wilayah secara komprehensif. Bantuan fasilitasi dan informasi yang akurat dari aparatur desa ini terbukti mampu mempercepat penyelesaian perkara demi mewujudkan kepastian hukum bagi warga.
Kegiatan peninjauan lapangan di Desa Deru ini secara utuh mencerminkan komitmen kuat Pengadilan Agama Bojonegoro dalam memberikan pelayanan peradilan yang optimal. Ketua Majelis Hakim menambahkan, "Langkah turun ke lokasi ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang selalu berlandaskan pada semangat MATOH." Slogan MATOH yang berarti Melayani, Amanah, Transparan, Objektif, dan Hebat tersebut dibuktikan pengadilan melalui pertimbangan hukum yang selalu didasarkan pada fakta riil. Melalui pendekatan ini, masyarakat pencari keadilan diharapkan semakin memahami bahwa proses hukum di Pengadilan Agama senantiasa dilakukan secara teliti dan adil. Pada akhirnya, putusan yang berkualitas dan berlandaskan fakta lapangan tersebut akan bermuara pada terciptanya kemanfaatan hukum bagi seluruh lapisan Masyarakat. Snd
- Details
- Written by Super User
- Hits: 47
Bojonegoro, 24 September 2026 M - 13 Rabi'ul Akhir 1448 H
Slogan MATOH yang kini menjadi ikon kebanggaan Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro lahir di Aula PTA Surabaya pada tahun 2018. Slogan ikonik ini diadaptasi dari bahasa lokal masyarakat Bojonegoro yang memiliki arti bagus, top, dan hebat. Di lingkungan peradilan agama, kata tersebut secara kreatif diberi makna filosofis baru sebagai standar akronim pelayanan. Perumusan makna baru ini diselesaikan di sela-sela kegiatan sosialisasi Sistem Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) gagasan Ditjen Badilag. Program SAPM sendiri merupakan terobosan bersejarah untuk mereformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di peradilan agama.
Dalam implementasi awalnya, sistem SAPM membagi penilaian ke dalam pilar Manajemen Kepemimpinan, Manajemen Kepaniteraan, dan Manajemen Kesekretariatan. Pada masa awal penerapan tersebut, institusi PA Bojonegoro dipimpin langsung oleh Ketua Bapak Nahison Dasa Brata bersama Wakil Ketua Bapak Muhajir. Jabatan strategis lainnya diisi secara cakap oleh Bapak Solikin sebagai Panitera dan Ibu Yeti Rianawati sebagai penanggung jawab Kesekretariatan. Penerapan sistem pengawasan SAPM yang sangat ketat menuntut seluruh jajaran untuk membenahi standar operasional hingga tata kelola layanan. Untuk merespons tantangan perubahan tersebut, Bapak Muhajir dan Ibu Yeti hadir langsung sebagai delegasi pengadilan dalam kegiatan sosialisasi di Surabaya.
Sosok sentral pencetus konsep slogan MATOH ini tidak lain adalah Bapak Muhajir yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua. Beliau secara mandiri menyusun draf awal yang memuat unsur Melayani, Akuntabel, Transparan, Obyektif, dan Hebat di tengah padatnya jadwal sosialisasi. Konsep rancangan awal tersebut kemudian dibahas secara intens dan dinamis di dalam Aula PTA Surabaya bersama Ibu Yeti Rianawati. Dalam proses diskusi tersebut, muncul sebuah masukan penting untuk menghadirkan nuansa yang lebih Islami pada pemilihan kata Akuntabel. Setelah melewati perbincangan panjang, akhirnya disepakati bersama bahwa kata Akuntabel resmi diganti dengan Amanah agar selaras dengan nilai peradilan, dengan filosofi MATOH bahwa PA Bojonegoro selalu MELAYANI dengan AMANAH, TRANSPARAN, OBJEKTIF itulah Pengadilan Agama yang HEBAT.
Kesepakatan final di aula bersejarah itu merumuskan kepanjangan MATOH secara utuh menjadi Melayani, Amanah, Transparan, Objektif, dan Hebat. Tim delegasi PA Bojonegoro untuk pertama kalinya memberanikan diri mendemonstrasikan slogan baru itu ke dalam wujud yel-yel penyemangat. Yel-yel kebanggaan tersebut diteriakkan dengan sangat lantang dan diakhiri dengan ucapan kata "Yes" sebanyak tiga kali di hadapan peserta. Momen demonstrasi penuh semangat tersebut berhasil memukau dan mendapat sambutan tepuk tangan meriah dari seluruh peserta sosialisasi yang hadir. Dedikasi kuat dalam menjalankan program SAPM ini pada akhirnya sukses mengantarkan PA Bojonegoro meraih sertifikat akreditasi tertinggi berupa predikat "A Excellent".
Sepulang dari perjalanan dinas di Surabaya, rumusan akronim hasil musyawarah tersebut langsung dikukuhkan melalui Surat Keputusan Ketua PA Bojonegoro. Sejak resmi di-SK-kan pada tahun 2018, yel-yel "MATOH Yes Yes Yes" akhirnya mengakar menjadi tradisi wajib saat pelaksanaan apel pagi. Budaya tertib administrasi warisan SAPM dan semangat yel-yel tersebut turut mengantarkan PA Bojonegoro sukses meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Predikat bergengsi tingkat nasional ini menjadi bukti paling nyata dari keberhasilan implementasi nilai pelayanan prima di lapangan. Semangat besar yang awalnya dicetuskan pada era Ketua Nahison Dasa Brata di tahun 2018 ini dipastikan akan terus hidup menyala selamanya.Snd
- Details
- Written by Super User
- Hits: 55
Bojonegoro, 23 September 2026 M - 12 Rabi'ul Akhir 1448 H
Pengadilan Agama Bojonegoro senantiasa mengedepankan upaya penyelesaian sengketa perdata melalui jalur musyawarah mufakat, sebagaimana diamanatkan secara tegas oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam pelaksanaan perkara sengketa kewarisan dengan register nomor 2137/Pdt.G/2026/PA.Bjn, prosedur mediasi telah ditempuh secara optimal sebelum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Di bawah panduan mediator hakim yang arif, ketegangan serta prasangka yang menyelimuti para ahli waris berupaya dicairkan melalui dialog dari hati ke hati. Meskipun hasil akhir dari mediasi ini dinyatakan tidak berhasil mencapai kesepakatan damai, proses perundingan tersebut tetap merupakan langkah fundamental dalam pemenuhan hak prosedural para pihak. Tahapan ini membuktikan bahwa pengadilan selalu berikhtiar mencari titik temu secara kekeluargaan sebelum memutuskan sengketa melalui palu keadilan.
Meskipun dalam setiap agenda persidangan majelis hakim tidak pernah lelah memberikan nasihat serta dorongan moral agar para pihak berdamai, kehadiran forum mediasi khusus tetap memiliki urgensi yang tak tergantikan. Peran mediator, baik dari kalangan hakim maupun non-hakim, menempati posisi strategis sebagai fasilitator netral yang berupaya meruntuhkan dinding resistensi tanpa memberikan penghakiman. Para mediator terlatih ini berjuang menyelami akar persoalan dengan memetakan kepentingan hakiki (underlying interests) para pihak yang tersembunyi di balik tuntutan formal gugatan pembagian waris. Berbagai teknik mediasi mutakhir seperti pertemuan terpisah (kaukus) dan pembingkaian ulang masalah (reframing) telah diupayakan secara maksimal untuk mengurai kebuntuan komunikasi antarpihak. Walaupun mufakat urung terwujud, pendekatan persuasif yang dilakukan oleh mediator telah memberikan ruang aman bagi para pihak untuk menyampaikan uneg-uneg dan mengelola emosi mereka secara lebih konstruktif.
Pelaksanaan mediasi, terlepas dari apa pun hasil akhirnya, tetap memberikan manfaat nyata terhadap sistem penanganan perkara di lingkungan Pengadilan Agama Bojonegoro. Melalui tahapan mediasi yang dilalui secara saksama, para pihak menjadi lebih memahami batasan-batasan hukum serta hak dan kewajiban masing-masing yang akan berproses dalam persidangan (litigasi). Proses mediasi yang gagal ini secara tidak langsung membantu mengerucutkan pokok permasalahan (isu hukum) yang sesungguhnya dipersengketakan, sehingga proses persidangan selanjutnya dapat berjalan lebih fokus dan terarah. Hal ini selaras dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, karena pembuktian di persidangan akan lebih spesifik pada poin-poin krusial yang gagal disepakati. Dedikasi mediator dalam mengupayakan perdamaian ini patut mendapatkan apresiasi tinggi sebagai bentuk pelayanan prima dalam menghadirkan instrumen keadilan restoratif.
Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Sutikno,S.Ag, M.H, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dedikasi dan kerja keras para mediator, khususnya dalam menangani perkara-perkara pelik seperti sengketa kewarisan. "Meskipun mediasi pada perkara nomor 2137/Pdt.G/2026/PA.Bjn dinyatakan tidak berhasil, ikhtiar mulia mediator dalam merajut perdamaian patut kita hargai setinggi-tingginya," ujar beliau saat memberikan keterangan di ruang kerjanya. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan mediasi tidak hanya dinilai dari penandatanganan akta perdamaian, melainkan juga dari terbangunnya kesadaran para pihak untuk bersidang secara bermartabat tanpa anarkisme emosional. "Tugas kita adalah memfasilitasi dan mengupayakan perdamaian dengan sebaik-baiknya; adapun keputusan untuk berdamai sepenuhnya adalah hak mutlak para pihak yang berperkara," lanjut beliau dengan bijaksana. Pimpinan lembaga berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kapasitas mediator demi menjaga standar pelayanan penyelesaian sengketa yang humanis.
Berakhirnya mediasi perkara nomor 2137/Pdt.G/2026/PA.Bjn tanpa kesepakatan damai menjadi cerminan dari dinamika kompleksitas hubungan keluarga dalam perselisihan hak kebendaan. Namun, ruang mediasi Pengadilan Agama Bojonegoro telah menjalankan perannya secara paripurna sebagai titik teduh bagi para pencari keadilan untuk menempuh jalan damai. Kesungguhan mediator hakim dalam menjembatani kepentingan seluruh ahli waris menegaskan bahwa perdamaian tetaplah hukum yang paling mulia yang selalu diperjuangkan oleh aparatur pengadilan. Peristiwa ini menjadi bukti nyata dari integritas lembaga peradilan yang tidak sekadar memutus perkara secara kaku, melainkan mengedepankan pendekatan kemanusiaan yang utuh. Kegigihan para mediator ini diharapkan terus menginspirasi semangat pelayanan publik yang berkeadilan dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat luas. Snd
- Details
- Written by Super User
- Hits: 45
Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro bersama Sekretaris dan Kepala Subbagian Umum dan Keuangan melaksanakan kunjungan kerja strategis pada hari ini, Jumat, 25 September 2026. Kunjungan resmi ini bertujuan untuk meninjau secara langsung progres pembangunan serta rehabilitasi fisik gedung kantor Pengadilan Agama Bojonegoro. Adapun proyek renovasi tersebut berlokasi di Jalan Pattimura Nomor 22, Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.
Setibanya di lokasi tujuan, rombongan pimpinan Pengadilan Agama Bojonegoro langsung disambut dengan hangat oleh Sekretaris Dinas PU Cipta Karya. Pertemuan awal tersebut dilanjutkan dengan agenda koordinasi tertutup guna membahas tahapan teknis pengerjaan proyek rehabilitasi gedung. Diskusi ini dinilai sangat krusial agar seluruh spesifikasi bangunan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan perencanaan anggaran yang telah ditetapkan.
Dalam sesi koordinasi, kedua belah pihak saling bertukar informasi mendalam mengenai kendala teknis di lapangan serta solusi cepat untuk mengatasinya. Pihak Dinas PU Cipta Karya berkomitmen untuk terus mengawasi kualitas pekerjaan fisik agar bangunan baru nantinya dapat memberikan kenyamanan maksimal. Sinergi lintas instansi ini diharapkan mampu mempercepat proses penyelesaian renovasi gedung pelayanan hukum bagi masyarakat Bojonegoro.
Menutup rangkaian kegiatan hari ini, rombongan menyempatkan diri untuk meninjau langsung beberapa titik krusial pada bangunan yang sedang dalam tahap pengerjaan. Kunjungan lapangan ini memberikan gambaran nyata mengenai persentase kemajuan fisik pembangunan yang sedang berlangsung saat ini. Seluruh rangkaian agenda koordinasi berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen kerja sama yang baik. (Nkn)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 27
Bojonegoro, 22 September 2026 — Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro menghadiri Pembukaan Festival Literasi Digital 2026 yang bertempat di Pendopo Malowopati, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan literasi digital bagi generasi muda, khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) secara bijak dan bertanggung jawab.
Acara diawali dengan sambutan dari Wakil Bupati Bojonegoro, Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah, serta perwakilan ExxonMobil. Festival ini mengangkat edukasi literasi remaja dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo).
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan edukasi mengenai pentingnya memahami perkembangan teknologi digital, termasuk pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) secara tepat, bijak, dan bertanggung jawab.
Festival Literasi Digital 2026 juga diramaikan dengan pengumuman para juara berbagai kompetisi bagi pelajar Bojonegoro, di antaranya Literacy Video Contest, Literacy Clash Championship, serta berbagai penghargaan lainnya.
Kehadiran Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro dalam kegiatan ini menjadi bentuk dukungan terhadap upaya bersama dalam membangun generasi muda yang cerdas, kreatif, adaptif, dan bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 85
Jejak panjang berdirinya Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro tidak lepas dari dedikasi para perintisnya yang harus bekerja di tengah keterbatasan fasilitas pada masa lampau. Bapak Nahrowi, beliau berusia 87 tahun asal Sukosewu, Bojonegoro, menjadi salah satu saksi hidup perjalanan institusi ini. Sebagai seorang mantan Hakim Honorer sekaligus ayahanda dari Dra. Hj. Ummu Laila, M.H.I. salah satu hakim yang kini bertugas di PA Bojonegoro, rentetan ingatan beliau merangkai kembali kepingan sejarah yang sangat berharga bagi penyusunan buku profil pengadilan.
Berdasarkan catatan ingatan beliau saat berusia 87 tahun ini, Bapak Nahrowi mulai berdinas pada 1 Mei 1959 setelah menamatkan pendidikan dari PHIN Yogyakarta . Pada masa awal berdirinya, kondisi kantor PA Bojonegoro terbilang memprihatinkan karena hanya berukuran 6 x 4 meter . Ruang tunggu bagi masyarakat pencari keadilan menempati emperan depan dengan fasilitas tempat duduk berupa bangku panjang . Belum berdirinya fasilitas sanitasi membuat para pegawai harus menumpang ke kamar mandi masjid di sekitarnya .
Pada masa itu, pucuk pimpinan PA Bojonegoro dipegang oleh K. M. Balyah sebagai Ketua, dibantu oleh Damamini, AS selaku Panitera, Tamjis sebagai Bendahara, serta Jupri yang bertugas sebagai pesuruh. Proses administrasi berjalan dengan alur dari pendaftaran, dilanjutkan pemeriksaan oleh Panitera, hingga Penetapan Hari Sidang (PHS) . Perkara yang mendominasi persidangan pada saat itu adalah kasus fasakh atau pembatalan perkawinan . Menariknya, sistem peradilan saat itu banyak ditopang oleh hakim swasta atau hakim honorer, yang beberapa di antaranya berlatar belakang dari Masjid Darussalam serta para Kyai Pondok Pesantren .
Sistem dan administrasi persidangan dijalankan dengan sarana seadanya seperti mesin ketik . Bahkan, karena tidak adanya blangko resmi, dokumen persidangan seringkali harus ditulis secara mandiri . Hukum Acara Perdata dijalankan di mana regulasinya masih merujuk secara langsung pada "Kitab" . Dalam administrasi putusan, dokumen diketik, namun khusus untuk teks berbahasa Arab harus ditulis tangan dengan saksama . Secara aturan yang berlaku saat itu, putusan perkara fasakh dari Pengadilan Agama juga harus dikukuhkan dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat. Hubungan kelembagaan dengan instansi luar saat itu juga dirasakan masih kurang aktif .
Seiring berjalannya dekade, institusi ini mulai mengalami perpindahan dan pengembangan fasilitas. Pada tahun 1962, kantor PA Bojonegoro berpindah lokasi bersama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten. Sejarah mencatat kantor ini pernah berlokasi di sebelah selatan Taman Makam Pahlawan (TMP), sebelum akhirnya mendapat proyek pengadaan tanah di Jl. MH Thamrin yang dimulai pada era kepemimpinan Bupati Acim Darsono . Pada masa itu pula, kebutuhan akan tenaga peradilan terus ditambah, salah satunya dengan ditariknya Bapak Sahid dari instansi KUA untuk turut bertugas sebagai hakim honorer .



