(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...

Pengadilan Agama Bojonegoro melaksanakan kegiatan kesekretariatan pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan agenda rapat perdana pengelola keuangan bersama Sekretaris. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sekretaris tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB. Rapat dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan Semester I Tahun 2026.

Dalam rapat tersebut, tim pengelola keuangan bersama Sekretaris melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan selama Semester I Tahun 2026. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui capaian, kendala, serta hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan. Selain itu, rapat juga membahas langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan dalam pengelolaan keuangan pada Semester II Tahun 2026.

Memasuki siang hari, pada pukul 13.30 WIB, dilaksanakan rapat koordinasi tim pengelola website dan media sosial Pengadilan Agama Bojonegoro. Rapat tersebut kembali bertempat di Ruang Sekretaris dan diikuti oleh tim yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan website serta media sosial. Koordinasi dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan publikasi kegiatan Pengadilan Agama Bojonegoro.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, diharapkan pengelolaan administrasi kesekretariatan, khususnya bidang keuangan, dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, koordinasi tim website dan media sosial diharapkan mampu mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan informatif. Seluruh kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Bojonegoro untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan publik.

Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas IA menyelenggarakan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sekretaris, yang dirangkaikan dengan Pisah Sambut Sekretaris serta Pengantar Alih Tugas Wakil Ketua dan Pelaksana, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Bojonegoro.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Bpk Sutikno, S.Ag., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan bpk Ahdiyat Ilmawan Nehru, S.H.I., M.H. sebagai Sekretaris Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas IA.

Sebelum mengemban amanah di Pengadilan Agama Bojonegoro, bpk Ahdiyat Ilmawan Nehru, S.H.I., M.H. bertugas sebagai Sekretaris Pengadilan Agama Pacitan. Dengan pengalaman yang dimiliki, diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas tata kelola administrasi, pengelolaan kesekretariatan, serta pelayanan di Pengadilan Agama Bojonegoro.

Dalam rangkaian acara juga dilaksanakan serah terima dokumen jabatan dari ibu Yeti Rianawati, S.H., M.H., yang telah mengemban amanah sebagai Sekretaris Pengadilan Agama Bojonegoro dan kini mendapat tugas baru sebagai Sekretaris Pengadilan Agama Lamongan, setelah resmi dilantik pada 30 Juli 2026.

 

Acara berlangsung dengan khidmat dan disaksikan oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Bojonegoro serta para tamu undangan. Momen ini menjadi simbol kesinambungan kepemimpinan dan regenerasi dalam rangka mewujudkan tata kelola peradilan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Keluarga Besar Pengadilan Agama Bojonegoro menyampaikan selamat datang dan selamat bertugas kepada Bpk Ahdiyat Ilmawan Nehru, S.H.I., M.H. Semoga amanah yang diemban dapat dijalankan dengan penuh dedikasi, integritas, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya juga disampaikan kepada Ibu Yeti Rianawati, S.H., M.H. atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian selama bertugas di Pengadilan Agama Bojonegoro. Semoga sukses dan senantiasa diberikan kemudahan dalam mengemban amanah di tempat tugas yang baru.

Semoga dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme, Pengadilan Agama Bojonegoro terus berkomitmen menghadirkan pelayanan peradilan yang modern, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat.

Melayani, Amanah, Transparan, Objektif, Hebat.

 

Negara Hadir Lindungi Generasi: Sinergi Kuat PA dan Kejari Bojonegoro

Kawal Perwalian Anak Serentak se-Jatim

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczPznm2JkWsI_4CZy0rgVLL47gHpL3zc8TmeApYbcTR_jAPtFSkC9Gdcx6vz4MmJbSoLLHz08w7J3inbd6E0LDFLz6MlUUdkTppmhi65jEQyqVmkN8WS=w2400.

Bojonegoro, 16 Juli 2026 M bertepatan dengan bertepatan dengan 1 Safar 1448 H

Sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak keperdataan anak, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama seluruh jajaran peradilan dan kejaksaan menggelar program "Perwalian Anak Serentak se-Jawa Timur". Puncak seremonial dari inisiatif luhur ini diselenggarakan dengan penuh khidmat di Convention Hall Arief Rahman Hakim, Kota Surabaya, pada Kamis, 16 Juli 2026. Acara berskala besar ini dihadiri langsung oleh para pemangku kebijakan utama, di antaranya Gubernur Jawa Timur, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, hingga Kapolrestabes Surabaya. Kehadiran jajaran pimpinan tinggi ini menegaskan komitmen kuat instansi pemerintahan dan penegak hukum dalam mendukung pemenuhan hak identitas anak demi mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkualitas.

Selaras dengan agenda besar di tingkat provinsi tersebut, implementasi kepastian hukum dieksekusi secara brilian dan nyata di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Mengedepankan integritas dan pelayanan prima, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menorehkan rekam jejak yang membanggakan dalam memberikan perlindungan hukum. Pada momen bersejarah tersebut, Ketua PA Bojonegoro, Sutikno, S.Ag., M.H., secara langsung menyerahkan dokumen penetapan perwalian untuk 4 (empat) perkara kepada pihak Kejari Bojonegoro. Penyerahan dokumen hukum yang bernilai krusial bagi masa depan anak-anak ini diterima dengan penuh tanggung jawab oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Wahyudiono, S.H., yang hadir mewakili institusi kejaksaan.

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczNr7KCfugnq4k2PmoFCb3qLCL5G8Rk1vGKR3IVP-doZykxpD5lkV7P81BYuftKvkkATrHm__hRNwQySejse890LxIM1h4Kl4vNJhKnahx9juchPfmjr=w2400

Langkah proaktif yang diambil oleh jajaran pimpinan PA dan Kejari Bojonegoro ini merupakan manifestasi nyata dari kewibawaan dan ketegasan hukum negara. Melalui instrumen Jaksa Pengacara Negara (JPN), institusi kejaksaan mengambil peran strategis untuk bertindak mewakili kepentingan negara dalam mengajukan permohonan penetapan perwalian anak ke pengadilan. Tindakan progresif JPN ini memiliki landasan yuridis yang sangat kokoh, yakni berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindakan Hukum Lain. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan amanat agung Undang-Undang Perlindungan Anak dalam memberikan legalitas dan status yang sah di mata hukum.

Sinergi lintas kelembagaan ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa hukum di Indonesia tidak hanya tegak dalam penindakan, tetapi juga sangat humanis dalam mengayomi warga negaranya yang paling rentan. Program perlindungan perwalian ini difokuskan secara presisi untuk menyasar anak-anak yatim piatu yang berada di bawah naungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), anak-anak yang keberadaan orang tuanya tidak diketahui, hingga anak-anak yang menjadi korban situasi khusus. Melalui kolaborasi institusional yang kuat antara PA Bojonegoro dan Kejari Bojonegoro, instansi negara memastikan tidak ada satupun anak yang tertinggal dalam mendapatkan kepastian hukum dan masa depan yang terlindungi.

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

 

 

 

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczOHke_cQv06zGbRtuctIb6iEZ7-nwboRl9TL64nkJZfd06CZKWw3tpLfLryC5kD4-ESpWf49Cy9OHxOpody2nVEiUzLAYpoLeoeGEI-usMTd3Tn75oP=w2400

LAMONGAN – Pengadilan Agama (PA) se-Koordinator Wilayah (Koorwil) Bojonegoro menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Diskusi Hukum yang bertempat di Pengadilan Agama Lamongan. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh pimpinan, hakim, panitera, sekretaris, serta panitera muda dari PA se-Koorwil Bojonegoro. Turut hadir memberikan arahan dan pembinaan secara langsung, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., Wakil Ketua PTA Surabaya, Panitera PTA Surabaya, serta Hakim Tinggi Pengawas Bidang PTA Surabaya selaku narasumber.

Rangkaian acara diawali dengan sesi pembukaan yang dipandu oleh MC Indah Fajar Dinanti Dalimunthe, A.Md, Bns. Seluruh peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung yang dipimpin oleh dirijen Ihda Marddhia, S.Hum., dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Tho’at Imam Muttaqien, S.HI. Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Koordinator Wilayah, Ali Hamdi, S.Ag., M.H., dan dilanjutkan pembinaan sekaligus pembukaan secara resmi kegiatan diskusi hukum oleh Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. Sesi pembukaan kemudian ditutup dengan menyanyikan Mars PTA Surabaya serta pembacaan doa oleh Wakil Ketua PA Tuban, Moehamad Fathnan, S.Ag., M.H.I.

Dalam sambutannya, Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., menekankan pentingnya esensi dari diskusi hukum itu sendiri. Beliau menjelaskan bahwa diskusi merupakan sarana menimba ilmu dengan cara berpikir secara berjamak, serta wadah bertukar pikiran untuk menyatukan pandangan dan memaklumkan adanya perbedaan persepsi. Menurutnya, diskusi bertujuan untuk mencari kebenaran bersama, berbeda dengan debat yang cenderung berfokus pada pembenaran masing-masing pihak.

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczPNU2YHEaofyWZ4URDpqO1DmwuLq7duWDdztDRsPrIdcs_QE6Kb8Fvpqv3OpYDDXvAr2DIIWv3V324fMXY0gqOc2gaQ-fQ30g1ZEgG2lEgBzvHIBpOG=w2400

Memasuki sesi inti yang dimoderatori oleh Wakil Ketua PA Bojonegoro, Mashudi, S.Ag., fokus diskusi hukum tahun ini membedah berkas perkara dan putusan terkait kasus Harta Bersama yang diputus oleh PA Lamongan. Materi dipresentasikan oleh Hakim PA Lamongan, Dr. Drs. H. Tomi Asram, S.H., M.H., yang kemudian ditanggapi secara aktif oleh perwakilan hakim dan panitera pengganti dari satker-satker se-Koorwil Bojonegoro serta Hakim Tinggi Pengawas PTA Surabaya.

Dalam pembahasan berkas perkara tersebut, para peserta mengkritisi analisis penentuan dasar hukum terkait syarat surat kuasa yang dapat ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO). Diskusi juga mendalami perencanaan persidangan melalui court calendar pasca-laporan mediasi, penetapan jadwal jawaban dan gugatan rekonvensi, replik dan duplik rekonvensi, hingga tahapan pengucapan putusan secara elektronik.

Selain itu, ditekankan pula pentingnya ketelitian dalam penyusunan berita acara sidang. Panitera sidang dituntut untuk cermat dan terstruktur dalam mencatat setiap jalannya persidangan secara lengkap dan sesuai dengan fakta riil di lapangan. Bagi jajaran majelis hakim, pembuatan putusan wajib memedomani format yang diatur dalam KMA 139. Khusus untuk perkara kebendaan, pemeriksaan perkara harus dilakukan secara lebih detail; objek perkara harus jelas, status kepemilikannya tegas, serta jika melibatkan objek tanah, batas-batas dan ukuran luasnya wajib terurai secara presisi.

Mengakhiri kegiatan diskusi hukum tersebut, Ketua PTA Surabaya kembali mengingatkan seluruh hakim dan aparatur peradilan di wilayah Koorwil Bojonegoro untuk senantiasa meningkatkan ketelitian dan menjaga profesionalisme. Sebagai "wakil Tuhan" di muka bumi, majelis hakim diingatkan agar tidak melakukan kesalahan dalam memeriksa serta memutus perkara, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan keadilan yang substantif dapat betul-betul terwujud.

Tertib Administrasi Waris Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban: Catatan Penting dari Sidang Descente PA Bojonegoro

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczPZ4q6hvjAOYfKzwPQE7pfSobRHSVVbjlTC4lenepfmApc8GnRVUcMJcXdXHOPXW0GgupRGVyJEwPFTreVvXZATEMk_ZPM3s9fj5029t_9nkNP9Al5N=w2400

Bojonegoro, 24 Juli 2026 M - 9 Safar 1448 H

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro kembali menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) terkait perkara sengketa harta waris di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro. Pelaksanaan sidang lapangan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan pembuktian materil untuk memastikan keberadaan, ukuran, dan batas-batas objek sengketa yang diklaim para pihak. Langkah Majelis Hakim yang turun langsung ke lapangan ini bertujuan agar putusan yang dihasilkan nantinya benar-benar berlandaskan pada fakta yang akurat dan berkeadilan. Sengketa harta waris semacam ini memang sering kali menguras emosi, waktu, serta biaya yang tidak sedikit bagi keluarga yang sedang berpekara. Realita di lapangan memberikan cerminan nyata bahwa urusan pembagian harta sering kali mengalahkan ikatan darah jika tidak dikelola secara bijak sejak dini.

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczNHdzriY7G-wwLxzayPN9Ers8iOuDhrcCcn25zfpi4vjAVjZ7fNcJJNoIf3XC_tCfREwIqd48uZqyLXB3NtZe4N9GLeGGEwK1Uy4UfpCxVk6ijkyoY-=w2400

Ketika musyawarah keluarga menemui jalan buntu, para pihak harus siap berhadapan dengan prosedur peradilan yang panjang dan menguras tenaga. Proses litigasi ini membutuhkan kesabaran ekstra mulai dari pendaftaran, pemanggilan sidang yang diatur ketat, hingga tahapan pembuktian lapangan yang memakan waktu. Penanganan perkara saat ini juga menuntut masyarakat untuk melek terhadap literasi digital dan prosedur peradilan modern. Layanan peradilan kini telah terintegrasi dengan administrasi elektronik seperti e-court, validasi tanda tangan elektronik panitera, hingga sistem pembaruan data e-AC dari Badilag. Pada akhirnya, memenangkan sengketa di meja hijau sering kali tetap terasa seperti kekalahan karena tingginya biaya emosional dan operasional yang terkuras.

Dalam perspektif Islam, hukum waris (Ilmu Faraid) memiliki kedudukan yang sangat istimewa karena ketentuannya diatur dalam ayat Al-Qur'an. Penetapan terperinci seperti dalam Surah An-Nisa tersebut merupakan bentuk hukum preventif (preventive divine law) untuk menutup celah perdebatan dan ketidakadilan. Islam menempatkan porsi pembagian waris sebagai batas-batas hukum Allah (Hududullah) demi meredam ego serta rasa iri antar-saudara. Selain itu, Islam melarang keras pembagian harta dilakukan secara terburu-buru sebelum menyelesaikan hierarki pemenuhan hak atas harta peninggalan (tirkah). Kewajiban pelunasan biaya pengurusan jenazah, utang piutang, dan pelaksanaan wasiat mutlak harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum sisa harta dibagikan kepada ahli waris.

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczNwPe7Gpl0oiZk8zRQAkCTpx20eFoj0yuuw6w448kO-g7bvlZlbq96avoZMGEIrUY5lmpSPIsWM8IJa28xJ46SmhGxGue9N0wqx2npw_3ERThMoSYGo=w2400

Untuk mencegah timbulnya konflik, masyarakat membutuhkan keseimbangan antara pendekatan kekeluargaan dan kepatuhan terhadap aturan hukum. Mempersiapkan peralihan harta sejak dini melalui komunikasi transparan saat orang tua masih hidup dan sehat merupakan langkah terbijak demi menjaga kerukunan. Masyarakat juga perlu tertib secara administratif dengan memanfaatkan instrumen hukum preventif seperti hibah yang adil maupun wasiat yang sah di hadapan pejabat berwenang. Kejelasan legalitas aset, seperti memastikan seluruh harta tidak bergerak sudah bersertifikat atas nama pewaris, menjadi kunci penting agar proses turun waris berjalan lancar. Apabila porsi waris sudah diketahui secara transparan, para ahli waris tetap dapat menggunakan mekanisme musyawarah saling rela (takharuj) sebagai solusi damai yang penuh kebaikan.

Dampak terburuk dari sengketa waris yang berlarut-larut adalah hancurnya tatanan sosiokultural dan ikatan kekerabatan yang selama ini dijunjung tinggi. Masyarakat Bojonegoro yang dikenal erat dengan nilai paguyuban dan gotong royong sering kali harus menyaksikan putusnya silaturahmi antar-saudara akibat perebutan harta. Pelajaran paling getir dari realita ini adalah menyadari bahwa harta yang diperebutkan tidak akan pernah bisa membeli kembali kerukunan keluarga yang telah terputus. Oleh sebab itu, tindakan preventif melalui perencanaan waris yang matang serta berlandaskan syariat selalu lebih baik daripada menempuh jalur kuratif di pengadilan. Mari kita senantiasa mengutamakan musyawarah kekeluargaan, memanfaatkan mediator netral, dan menertibkan dokumen legalitas aset demi menjaga keharmonisan generasi penerus.

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

Sinergi Lintas Instansi: PA Bojonegoro dan KUA Kapas Mantapkan Pemahaman Kalibrasi Kiblat

https://lh3.googleusercontent.com/pw/AP1GczO4Foluhm2DftPDDz2n7l0QmQVvd3_S3yeELav1j3Y8ydO4zhJiVugEiZEXtX6R3nV7Dt7V6IxBf-uQQUv_fLrbilC42ixRiuROZNLptMx7HsTS84uk=w2400

Bojonegoro, 16 Juli 2026 M bertepatan dengan 1 Safar 1448 H

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro berpartisipasi aktif dalam mendukung program pemerintah dengan menyelenggarakan kegiatan penyuluhan Gerakan Nasional Rashdul Qiblat. Kegiatan edukatif ini dilaksanakan secara khidmat di area Musholla Al Mahkamah pada pukul 12.15 WIB. Penyuluhan tersebut secara khusus disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional, Filza Noor Rikzal Afifi,Lc dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Acara penting ini dihadiri langsung oleh jajaran hakim serta seluruh pegawai yang berada di lingkungan PA Bojonegoro. Antusiasme para peserta terlihat jelas saat mereka mendengarkan pemaparan mengenai pentingnya kalibrasi arah kiblat secara akurat.

Bapak Aunur, salah seorang hakim PA Bojonegoro yang hadir, memberikan komentar positif terkait inisiatif kegiatan penyuluhan ini. Beliau menegaskan bahwa pengecekan ulang arah kiblat menggunakan fenomena alam sangat penting untuk menjaga kesempurnaan ibadah shalat. "Kegiatan penyuluhan ini memberikan pemahaman praktis yang sangat bermanfaat bagi seluruh aparatur pengadilan, khususnya dalam memastikan keakuratan arah kiblat di lingkungan kerja," ujar Bapak Aunur. Beliau juga berharap agar ilmu yang didapatkan hari ini dapat diterapkan dan disebarluaskan kepada masyarakat di sekitar tempat tinggal masing-masing pegawai. Tanggapan positif ini mencerminkan komitmen kuat dari para aparatur peradilan dalam menyukseskan agenda keagamaan nasional tersebut.

Kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari tahapan sosialisasi wilayah yang dijadwalkan berlangsung sejak 1 Juni hingga 10 Juli 2026. Selama periode tersebut, panitia pusat juga telah membuka portal registrasi nasional secara mandiri bagi seluruh takmir masjid, pengelola mushala, instansi, hingga masyarakat umum. Setelah masa registrasi berakhir, agenda akan dilanjutkan dengan tahap bimbingan teknis dan simulasi alat pada tanggal 11 hingga 14 Juli 2026. Tahapan bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan arahan secara rinci terkait penyiapan instrumen lot pembayang yang tepat. Selain itu, kegiatan tersebut juga akan difokuskan pada penyamaan persepsi mengenai kalibrasi waktu nasional agar seluruh wilayah memiliki rujukan yang seragam.

Rangkaian kegiatan kalibrasi ini akan mencapai puncaknya pada tanggal 15 dan 16 Juli 2026 yang ditetapkan sebagai Hari Puncak Pelaksanaan Rashdul Qiblat. Pada momen istimewa tersebut, seluruh peserta yang telah terdaftar akan melakukan pengamatan bayangan matahari secara serentak di tingkat nasional tepat pada jam puncak utama. Pengamatan serentak ini menjadi momentum krusial untuk mengkalibrasi arah kiblat dengan memanfaatkan posisi matahari yang berada tegak lurus di atas Ka'bah. Setiap peserta kemudian diwajibkan untuk mengunggah tautan dokumentasi hasil pengamatan mereka ke dalam sistem pelaporan yang telah disediakan. Sebagai bentuk apresiasi dan legalitas, dokumentasi tersebut akan digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat akurasi digital resmi bagi lokasi yang telah dikalibrasi.

Bojonegoro, 4 Agustus 2026 M - 19 Safar 1448 H

Suasana penuh kehangatan dan keakraban mewarnai pertemuan dua institusi penting di Kabupaten Bojonegoro tatkala pucuk pimpinan kepolisian setempat berkunjung ke Pengadilan Agama. Kepala Kepolisian Resort Bojonegoro yang baru, AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H., beserta jajaran Pejabat Utama melakukan kunjungan silaturahmi yang disambut dengan senyum ramah tuan rumah. Rombongan kepolisian tersebut diterima secara langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Bapak Sutikno, S.Ag., M.H, didampingi oleh Bapak Wakil Ketua, Bapak Panitera, serta Plh Sekretaris. Momen istimewa ini pada dasarnya merupakan langkah awal bagi AKBP Yenni Diarty untuk memperkenalkan diri secara resmi sebagai pejabat baru di lingkungan Forkopimda Bojonegoro. Namun lebih dari sekadar perkenalan formal, kunjungan ini langsung menjelma menjadi fondasi yang kuat untuk membangun sinergi antar lembaga ke depannya.

Silaturahmi yang diawali dengan perkenalan hangat tersebut dengan cepat mengalir menjadi sebuah diskusi yang sangat produktif dan penuh makna. Kedua belah pihak saling bertukar pandangan mengenai berbagai kemungkinan kerja sama strategis untuk menguatkan peran institusi masing-masing di tengah masyarakat. Walaupun bergerak pada bidang pengabdian yang berbeda, kepolisian dan pengadilan agama menyadari bahwa mereka memiliki satu muara tujuan yang sama. Tujuan mulia tersebut tidak lain adalah komitmen tak tergoyahkan dalam berfokus pada pemberian pelayanan publik yang prima kepada warga Bojonegoro. Pertemuan ini membuktikan bahwa batas-batas kewenangan instansi sama sekali bukan penghalang untuk menciptakan inovasi pelayanan yang berorientasi pada rasa aman dan keadilan.

Dalam perbincangan inten tersebut, mereka secara khusus menyoroti persinggungan tugas terdekat yang bisa langsung dikolaborasikan demi kepentingan bersama institusi negara. Poin krusial pertama yang dibahas secara mendalam adalah komitmen kemitraan strategis dalam menjamin keamanan lingkungan kantor Pengadilan Agama Bojonegoro dari potensi gangguan. Selain aspek keamanan fisik bangunan, diskusi lintas sektoral ini juga menyentuh ranah administratif yang melibatkan aparatur sipil negara dan penegak hukum. Secara spesifik, mereka membahas kelancaran birokrasi terkait izin dinas bagi anggota polisi maupun pegawai sipil yang terpaksa mengajukan proses perceraian di instansi tersebut. Kesepahaman dalam prosedur administratif ini diharapkan mampu mempermudah birokrasi tanpa pernah mengesampingkan aturan disiplin ketat yang berlaku di institusi masing-masing pendaftar.

Topik penting lainnya yang turut menjadi fokus utama dalam silaturahmi ini adalah pengamanan pada tahapan penegakan hukum di lapangan yang seringkali rawan. Kedua belah pihak menyepakati pentingnya kerja sama dan sinergi tangguh dalam pengamanan pelaksanaan permohonan sita maupun eksekusi putusan di wilayah hukum Bojonegoro. Menyambut baik inisiatif dari pihak kepolisian ini, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Bapak Sutikno, S.Ag., M.H., menyampaikan apresiasi tertingginya secara langsung. "Kami sangat berterima kasih atas dukungan penuh dari Ibu Kapolres, karena sinergi ini akan sangat menguatkan mental aparatur kami saat melaksanakan tugas eksekusi di lapangan agar berjalan tertib dan kondusif," ungkap Bapak Sutikno. Dukungan perlindungan taktis dari kepolisian ini dipastikan akan sangat membantu kelancaran tugas para pelayan keadilan dalam mengeksekusi setiap ketetapan hukum secara paripurna.

Pada akhir pertemuan yang berkesan ini, tergambar jelas sebuah harmoni luar biasa yang saling menguatkan antara Kepolisian Resort dan Pengadilan Agama Bojonegoro. Semangat kebersamaan yang terjalin erat ini seolah membawa angin segar bagi iklim keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di wilayah kabupaten tercinta ini. Masyarakat Bojonegoro kini dapat merasa jauh lebih tenang karena aparat pemerintahnya bersatu padu secara nyata dalam memberikan perlindungan yang komprehensif. Jabat tangan hangat antar pimpinan pada penghujung acara tersebut murni menjadi simbol komitmen bahwa negara selalu solid hadir untuk melayani rakyatnya. Melalui jalinan persahabatan institusional yang diwarnai sinergi ini, kualitas keamanan dan pelayanan prima kepada masyarakat Bojonegoro diyakini akan semakin cemerlang.

Raih Juara 1 Kinerja Nasional, PA Bojonegoro Pastikan Pelayanan Hukum Prima dan Merakyat

 

Bojonegoro, 23 Juli 2026 M bertepatan dengan 8 Safar 1448 H

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro kembali menorehkan tinta emas dengan mengukuhkan posisinya sebagai jawara di tingkat nasional. Institusi peradilan ini berhasil menyabet predikat Juara 1 dalam Penilaian Kinerja Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah untuk kategori PA Klas IA. Keberhasilan gemilang ini secara resmi ditetapkan melalui Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1989/DJA/OT1.6/VII/2026. Surat keputusan yang diterbitkan pada tanggal 21 Juli 2026 tersebut menjadi bukti nyata atas kualitas wibawa peradilan yang paripurna. Pencapaian ini sekaligus menegaskan dominasi PA Bojonegoro sebagai instansi peradilan yang unggul dan konsisten di kancah nasional.

Penilaian kinerja tingkat nasional ini merupakan evaluasi komprehensif yang dilaksanakan secara rutin setiap tiga bulan sekali. Terdapat dua puluh enam kriteria kinerja ketat yang harus dipenuhi oleh setiap satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia. Untuk mencapai puncak prestasi tersebut, dibutuhkan tingkat kekompakan yang luar biasa mulai dari unsur pimpinan tertinggi hingga seluruh jajaran pelaksana. Selain itu, seluruh aparatur juga harus memiliki stamina yang tangguh guna mengoptimalkan pencapaian poin pada setiap kriteria penilaian. Pemahaman yang mendalam terhadap regulasi oleh pimpinan dan pelaksana juga menjadi kunci utama dalam merumuskan strategi kinerja yang tepat sasaran.

Seluruh upaya optimalisasi kinerja tersebut digerakkan oleh semangat visi dan misi bersama menuju tata kelola PA Bojonegoro yang MATOH. Filosofi MATOH ini merupakan singkatan dari prinsip Melayani, Amanah, Transparan, Obyektif, dan Hemat dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan. Implementasi visi ini terlihat sangat jelas pada tabel penilaian yang menempatkan kinerja Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai indikator utama. Nilai SIPP yang memuaskan ini memberikan gambaran komprehensif mengenai tingginya efektivitas pelayanan peradilan di era modern. Pelayanan berstandar tinggi tersebut mencakup kelancaran sistem penerimaan perkara secara elektronik, pelaksanaan persidangan elektronik, hingga ketepatan proses hukum acaranya.

Wibawa PA Bojonegoro tidak hanya diukur dari kecanggihan sistem pelayanan, tetapi juga dari tingginya kedisiplinan dan moralitas aparatur. Hal ini dibuktikan dengan komitmen kuat dari pimpinan, hakim, hingga staf pelaksana dalam menjaga integritas institusi yang sangat bersih. Komitmen teguh tersebut berhasil membuahkan rekam jejak yang luar biasa, yakni tercapainya status zero hukuman disiplin bagi seluruh pegawai. Selain aspek kedisiplinan, kepatuhan mutlak seluruh aparatur dalam melaporkan harta kekayaannya turut menjadi variabel penentu kemenangan. Ketepatan waktu dalam pelaporan LHKPN dan LHASN terbukti memberikan kontribusi poin maksimal dalam pemenuhan instrumen penilaian kinerja tersebut.

Gelar Juara 1 Nasional ini sejatinya adalah sebuah wujud apresiasi atas kinerja luar biasa yang telah ditunjukkan oleh institusi. Prestasi ini tentu tidak lepas dari peran aktif dan sinergi yang solid dari semua pihak pemangku kepentingan di lingkungan PA Bojonegoro. Mahkota juara ini bukan sekadar kebanggaan administratif semata, melainkan sebuah amanah besar untuk terus menjaga wibawa lembaga peradilan. Institusi ini akan terus bergerak maju dengan inovasi-inovasi terbarunya demi mempertahankan standar keunggulan yang telah berhasil diraih. Pada akhirnya, seluruh capaian gemilang ini didedikasikan sepenuhnya untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat Bojonegoro.

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Tinjau Progress Rehabilitasi Gedung Kantor

Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro melaksanakan kunjungan bersama konsultan pengawas proyek rehabilitasi Gedung Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro di Jalan Pattimura pada Kamis, 16 Juli 2026, guna memantau secara langsung perkembangan pelaksanaan pekerjaan. Dalam kegiatan tersebut, konsultan pengawas menyampaikan hasil pemantauan bahwa rehabilitasi gedung berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Kontrak Nomor 640/522/FL.BTB/412.205/2026. Konsultan pengawas memiliki tugas untuk mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan proyek sekaligus menyusun laporan perkembangan pekerjaan secara berkala sebagai bentuk pengendalian mutu dan waktu pelaksanaan. Proyek rehabilitasi ini dilaksanakan selama periode 11 Mei 2026 hingga 6 November 2026 . Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, progress pekerjaan hingga saat ini berjalan sesuai target, sebagaimana tercantum dalam kontrak, sehingga diharapkan seluruh pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu dengan tetap mengedepankan kualitas hasil pembangunan.

Silaturahmi dalam Alih Tugas, PA Bojonegoro dan PA Gresik Bertukar Strategi Tingkatkan Kinerja

Dalam rangka mengantarkan alih tugas Lulut Putri Indah Sari, A.Md. ke Pengadilan Agama Gresik, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Bapak Mashudi, S.Ag. secara langsung menyerahkan yang bersangkutan kepada Wakil Ketua Pengadilan Agama Gresik Ibu Hikmah, S.Ag., M.Sy. untuk selanjutnya memperoleh pembinaan dan bimbingan dalam melaksanakan tugas serta fungsinya di satuan kerja yang baru. Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro menyampaikan bahwa selama bertugas di Pengadilan Agama Bojonegoro, Lulut Putri Indah Sari merupakan salah satu pegawai dengan kinerja yang sangat baik. Beliau berharap Lulut dapat diterima dengan baik di lingkungan Pengadilan Agama Gresik serta mampu mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi dan dedikasi yang telah ditunjukkan selama bertugas di Pengadilan Agama Bojonegoro.

Selain prosesi penyerahan alih tugas tersebut, berlangsung pula diskusi hangat antara Wakil Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Gresik mengenai berbagai strategi peningkatan kinerja satuan kerja. Mengingat kedua pengadilan memiliki beban perkara yang relatif seimbang, dengan jumlah perkara masuk hingga Juli 2026 mencapai lebih dari 2.000 perkara yang terdiri atas perkara gugatan maupun permohonan, diskusi berlangsung sangat konstruktif. Wakil Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro mempelajari pelaksanaan nota kesepahaman (MoU) yang telah dijalin Pengadilan Agama Gresik dengan berbagai instansi terkait dalam pelaksanaan pemenuhan nafkah anak pascaperceraian yang kini menjadi percontohan nasional.

Sebaliknya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Gresik menggali pengalaman Pengadilan Agama Bojonegoro dalam meraih Peringkat 1 Penilaian Kinerja Satuan Kerja (Kinsatker) Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, termasuk berbagai inovasi yang berpotensi direplikasi di Pengadilan Agama Gresik. Menutup pertemuan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro menyampaikan undangan kepada Pengadilan Agama Gresik untuk melaksanakan studi banding sebagai bagian dari persiapan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dengan harapan praktik-praktik terbaik dari Pengadilan Agama Bojonegoro dapat memberikan manfaat bagi Pengadilan Agama Gresik. Sinergi ini diharapkan menjadi hubungan yang saling menguatkan, di mana keberhasilan Pengadilan Agama Gresik meraih predikat WBK juga akan menjadi motivasi bagi Pengadilan Agama Bojonegoro dalam mewujudkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada kesempatan yang akan datang.

Lompatan Prestasi! Pengadilan Agama Bojonegoro Raih Peringkat 1 Kinerja Nasional Triwulan II 2026

Pengadilan Agama Bojonegoro berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Peringkat 1 Penilaian Kinerja Satuan Kerja di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan II Tahun 2026. Capaian ini merupakan hasil dari komitmen dan kerja keras seluruh aparatur dalam meningkatkan kualitas pelayanan, tata kelola, dan kinerja organisasi. Prestasi tersebut juga menunjukkan peningkatan yang signifikan setelah pada Triwulan I Tahun 2026 Pengadilan Agama Bojonegoro berada di peringkat ke-5. Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Bojonegoro untuk terus mempertahankan budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima demi mewujudkan peradilan yang modern dan terpercaya.

Harmonisasi Regulasi Daerah, Kanwil Kemenham Jatim Gelar Analisis dan Evaluasi Raperda Berperspektif HAM di Bojonegoro

BOJONEGORO – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Analisa dan Evaluasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM di Ballroom Andrawina, Aston Bojonegoro City Hotel. Langkah strategis ini diambil guna memastikan regulasi yang tengah disusun di tingkat daerah selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta berpihak pada kelompok rentan. Melalui mekanisme ini, potensi norma yang diskriminatif atau berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM dapat diidentifikasi sejak tahap pembentukan regulasi. Acara ini dilaksanakan secara luring dengan metode pemaparan materi serta sesi tanya jawab interaktif bersama para peserta. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terwujud produk hukum daerah yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu menjamin perlindungan HAM secara komprehensif dan berkeadilan.

Kegiatan penting yang berlangsung dari pagi hingga sore hari ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur, Toar RE Mangaribi, S.H., M.Si. Agenda strategis tersebut dilanjutkan dengan laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Plh Kabid Instrumen dan Penguatan HAM, Ratno Suhartono, S.H., M.H. Jalannya acara juga diisi dengan sambutan dari Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sudiyono, S.H. Kehadiran jajaran pimpinan tinggi dari berbagai instansi ini menegaskan komitmen kuat dalam melahirkan produk hukum yang inklusif di Bojonegoro. Sinergi yang erat antara instansi vertikal dan pemerintah daerah menjadi kunci utama keberhasilan pelaksanaan evaluasi regulasi berbasis hak asasi manusia ini.

Salah satu instansi vertikal yang memberikan perhatian serius terhadap jalannya evaluasi ini adalah Pengadilan Agama Bojonegoro. Hadir langsung di lokasi acara, Sekretaris Pengadilan Agama Bojonegoro, Yeti Rianawati, S.H., M.H., menyampaikan dukungannya secara langsung terkait penyesuaian regulasi daerah. Beliau menekankan bahwa penegakan hak asasi manusia harus dimulai dari penyusunan aturan di tingkat dasar. "Kami sangat mendukung penuh adanya evaluasi produk hukum daerah berbasis HAM ini," ujar Yeti Rianawati saat ditemui di sela-sela kegiatan. "Sebagai institusi yang bersentuhan langsung dengan persoalan hukum keluarga, perempuan, dan anak, kami berharap raperda yang disusun nantinya benar-benar mampu memberikan perlindungan hukum yang maksimal, inklusif, serta bebas dari diskriminasi bagi seluruh masyarakat Bojonegoro," tegasnya.

Fokus utama dari analisis dan evaluasi kali ini mencakup tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026. Ketiganya meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Ketiga Raperda tersebut dinilai memiliki dimensi HAM yang sangat kuat karena berkaitan erat dengan hak atas rasa aman masyarakat. Selain itu, regulasi ini juga menyentuh hak anak untuk tumbuh berkembang secara optimal serta hak perempuan untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang komprehensif untuk memastikan bahwa substansi pengaturan dalam ketiga Raperda tersebut telah mengakomodasi prinsip-prinsip HAM secara optimal.

Selain Kakanwil Kemenham Jatim, acara ini juga menghadirkan narasumber ahli lainnya untuk mengupas tuntas pasal-pasal di dalam draf Raperda. Para ahli tersebut adalah Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro, Agus Setiadi Rakhman, S.H., M.M., serta Wakil Dekan I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Indrawati, S.H., LL.M. Melalui diskusi panel interaktif yang dibagi dalam beberapa sesi, seluruh peserta diajak aktif memetakan potensi adanya pasal atau norma yang diskriminatif. Rekomendasi hasil analisa dan evaluasi ini nantinya akan diintegrasikan ke dalam substansi Raperda sebagai bentuk perbaikan kualitas regulasi daerah. Dengan demikian, Kabupaten Bojonegoro diharapkan dapat segera memiliki Peraturan Daerah baru yang ramah terhadap hak asasi manusia dan berpihak pada kelompok rentan.

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Lihat Hasil Survey