(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...

Bojonegoro, 15 September 2026 M - 3 Rabiul Akhir 1448 H

Pengadilan Agama Bojonegoro terus berupaya memberikan informasi yang mudah dipahami masyarakat mengenai layanan hukum yang tersedia, termasuk pengajuan dispensasi nikah. Dispensasi nikah merupakan permohonan yang diajukan ketika terdapat calon mempelai yang belum memenuhi ketentuan usia perkawinan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Agar proses pengajuan dapat berjalan dengan tertib, masyarakat perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan sebelum mengajukan perkara. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh para pemohon. Dengan memahami persyaratan sejak awal, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan di Pengadilan Agama Bojonegoro dengan lebih efektif dan lancar.

Berdasarkan informasi persyaratan pengajuan dispensasi nikah, Pemohon I atau ayah calon mempelai perempuan yang masih di bawah umur perlu melampirkan satu lembar fotokopi KTP. Apabila ayah calon mempelai tersebut telah meninggal dunia, dokumen tersebut dapat digantikan dengan surat kematian dari desa atau akta kematian. Sementara itu, Pemohon II atau ibu calon mempelai perempuan yang masih di bawah umur juga diwajibkan melampirkan satu lembar fotokopi KTP. Apabila ibu telah meninggal dunia, pemohon dapat melampirkan surat kematian dari desa atau akta kematian. Persyaratan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan identitas dan kedudukan para pemohon dalam pengajuan dispensasi nikah.

Selain dokumen identitas orang tua, pemohon juga perlu menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Dokumen berikutnya adalah satu lembar fotokopi akta kelahiran anak pemohon yang masih di bawah umur sebagai calon mempelai. Pemohon juga harus melampirkan satu lembar fotokopi akta kelahiran calon suami atau calon istri dari anak pemohon. Kelengkapan dokumen kependudukan tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai identitas dan hubungan keluarga para pihak. Oleh karena itu, masyarakat yang akan mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Bojonegoro disarankan untuk memastikan seluruh dokumen tersebut telah tersedia dan memiliki data yang sesuai.

Tidak hanya dokumen kependudukan, terdapat pula persyaratan berkaitan dengan kondisi kesehatan calon mempelai perempuan. Pemohon diwajibkan melampirkan satu lembar fotokopi hasil uji laboratorium dari puskesmas calon mempelai perempuan, yang di dalamnya harus terdapat hasil tes kehamilan yang menerangkan apakah calon mempelai perempuan dalam kondisi hamil atau tidak hamil. Hasil pemeriksaan tersebut perlu dipastikan tercantum secara jelas agar kondisi calon mempelai perempuan dapat diketahui sebagai bagian dari kelengkapan dokumen pengajuan. Setelah seluruh persyaratan dokumen terpenuhi, pemohon juga perlu mempersiapkan pembayaran panjar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat perlu memperhatikan kelengkapan dokumen mulai dari identitas orang tua, dokumen keluarga, akta kelahiran, hasil pemeriksaan kesehatan beserta hasil tes kehamilan, hingga biaya perkara.

Pengadilan Agama Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan persyaratan dispensasi nikah secara lengkap dan teliti sebelum datang mengajukan perkara. Persyaratan berupa fotokopi KTP orang tua, KK, akta kelahiran calon mempelai, serta hasil uji laboratorium dari puskesmas yang mencantumkan hasil tes kehamilan dengan keterangan hamil atau tidak hamil perlu diperhatikan agar proses pelayanan dapat berlangsung dengan baik. Ketentuan mengenai persyaratan dokumen tersebut dalam informasi layanan merujuk pada Perma Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 5 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam informasi persyaratan dispensasi nikah. Masyarakat yang masih memiliki pertanyaan mengenai tata cara maupun kelengkapan pengajuan dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui layanan informasi Pengadilan Agama Bojonegoro. Dengan tersedianya informasi yang jelas dan mudah diakses, diharapkan masyarakat dapat memahami prosedur hukum sekaligus mempersiapkan pengajuan dispensasi nikah secara lebih tertib dan bertanggung jawab.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro. Mashudi, S.Ag, pada kesempatan terakhir memberikan komentar, “Sesuai amanat Perma Nomor 5 Tahun 2019, kelengkapan administrasi dalam pengajuan dispensasi nikah adalah hal mutlak. Tidak hanya KTP orang tua dan akta kelahiran, hasil uji laboratorium dari puskesmas terkait status kehamilan calon mempelai perempuan juga wajib dilampirkan agar proses persidangan berjalan tertib dan transparan," tegas. (Puti – Snd)

Bojonegoro, 10 September 2026 M - 28 Rabiul Awal 1448 H

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pemenuhan eviden Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP). Instrumen strategis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) ini berfungsi mengukur, menilai, dan membina kualitas pelayanan di lingkungan instansi pemerintah. Kegiatan krusial ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Bojonegoro demi memastikan kesiapan seluruh data dukung. Seluruh anggota tim PEKPPP PA Bojonegoro turut hadir memberikan kontribusi aktif selama jalannya evaluasi internal tersebut.

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan penyisiran mendalam terhadap penginputan data di aplikasi resmi KemenPANRB. Pemeriksaan ketat ini difokuskan untuk melihat kesesuaian bukti dukung objektif pada setiap aspek penilaian yang dipersyaratkan. Berdasarkan hasil penyisiran tersebut, tim monev masih menemukan beberapa aspek yang membutuhkan penambahan dokumen pendukung. Oleh karena itu, pimpinan menginstruksikan agar perbaikan dan penambahan eviden tersebut dapat diselesaikan paling lambat besok pada tanggal 11 September 2026. Target internal ini sengaja dipercepat dari batas akhir resmi KemenPANRB yang jatuh pada tanggal 13 September 2026.

Proses pemenuhan dokumen ini mencakup enam aspek penilaian pelayanan publik dengan bobot strategis yang berbeda-beda. Aspek Kebijakan Pelayanan yang berbobot 24 persen menitikberatkan pada Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Forum Konsultasi Publik, dan Survei Kepuasan Masyarakat. Sementara itu, aspek Profesionalisme SDM memegang bobot tertinggi sebesar 25 persen untuk menilai kompetensi, etika pelayanan, hingga sistem penegakan kode etik. Kehadiran aspek Sarana dan Prasarana sebesar 18 persen juga menjadi fokus utama guna memastikan ketersediaan fasilitas yang nyaman serta ramah bagi kelompok rentan.

Tiga aspek penunjang lainnya juga tidak luput dari pemeriksaan intensif demi menyempurnakan total nilai evaluasi. Aspek Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dengan bobot 11 persen diuji akurasi data profil dan standar pelayanannya secara elektronik. Pada aspek Konsultasi dan Pengaduan seberat 10 persen, keterpaduan multi-kanal dengan SP4N-LAPOR! menjadi poin krusial yang harus terpenuhi. Terakhir, aspek Inovasi Pelayanan dengan bobot 12 persen menuntut adanya terobosan berbasis digital yang mampu memberikan efisiensi nyata bagi masyarakat.

Sinergi yang kuat antara unsur pimpinan dan pelaksana berhasil merampungkan pemenuhan dokumen eviden yang dibutuhkan secara komprehensif. Demi menjaga kredibilitas data, PA Bojonegoro juga telah menunjuk tim evaluator khusus untuk mengawal setiap aspek penilaian secara mandiri. Penunjukan evaluator internal ini bertujuan memastikan kualitas dan keabsahan dokumen sebelum disajikan dalam aplikasi PEKPPP. Melalui langkah taktis ini, PA Bojonegoro optimis dapat meraih hasil penilaian yang prima dan mempertahankan komitmen pelayanan prima.

Wakil Ketua PA Bojonegoro, Mashudi, S.Ag., menegaskan pentingnya percepatan ini dengan menyatakan, "Kegiatan monev ini merupakan langkah krusial untuk memastikan seluruh dokumen bukti dukung kita benar-benar valid, berkualitas, dan sesuai dengan standar ketat KemenPANRB. Walaupun batas akhir pengumpulan dari pusat jatuh pada tanggal 13 September, saya meminta seluruh tim untuk menuntaskan sisa kekurangan eviden paling lambat besok tanggal 11 September sebagai bentuk komitmen dan kesiapan kita. Kita sengaja mempercepat target internal ini agar memiliki waktu yang cukup untuk melakukan verifikasi akhir dan memastikan tidak ada satu pun detail penilaian yang terlewat." (Snd)

Bojonegoro, 8 September 2026 M - M - 26 Rabiul Awal 1448 H

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro melalui Subbagian Kepegawaian menggelar kegiatan pendampingan intensif pemutakhiran data MyASN dan SIKEP bagi seluruh pegawainya. Kegiatan internal Kesekretariatan ini merupakan bentuk tindak lanjut langsung atas instruksi pimpinan terkait penguatan tata kelola administrasi sumber daya manusia. Fokus utama dari agenda ini adalah memastikan seluruh pegawai memiliki rekam data yang valid, akurat, serta senantiasa mutakhir. Pemutakhiran tersebut sangat penting agar informasi aparatur terintegrasi sempurna di sistem kepegawaian nasional maupun server Mahkamah Agung.

Pelaksanaan pendampingan ini membawa target yang sangat spesifik dan terukur bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan. Upaya pendampingan secara menyeluruh ini diinisiasi dengan tujuan utama menuju Document Management System (DMS) semua ASN PA Bojonegoro mencapai skor 100. Selain mengejar kesempurnaan kelengkapan dokumen pada DMS, kegiatan ini juga dirancang secara khusus agar evaluasi IKADA mendapat skor 0. Pencapaian pada kedua indikator penilaian tersebut akan menjadi wujud nyata bahwa pengelolaan data aparatur instansi berjalan dengan sangat maksimal.

Agenda pendampingan pengisian kelengkapan data ini sejatinya dilaksanakan murni dalam rangka untuk mewujudkan tertib administrasi di tubuh instansi. Langkah strategis ini sekaligus menjadi bentuk kepatuhan atas ketentuan dan peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setiap pegawai diwajibkan memeriksa kembali riwayat jabatannya dan mengunggah berbagai berkas pendukung yang dipersyaratkan oleh sistem pengelola kepegawaian. Sinkronisasi administrasi ini dinilai akan sangat memudahkan proses pembinaan serta kelancaran pengembangan karier para aparatur peradilan di masa mendatang.

Selama proses pendampingan berlangsung, tim kepegawaian PA Bojonegoro senantiasa memberikan bimbingan teknis secara berkelanjutan kepada setiap aparatur negara. Kehadiran tim pendamping ini terbukti sangat membantu para pegawai yang sempat mengalami kendala teknis saat mengunggah sejumlah dokumen digital. "Kami mengawal langsung jalannya pemutakhiran ini guna memastikan seluruh proses pendataan berjalan lancar tanpa kendala teknis," ungkap Sekretaris PA Bojonegoro. Beliau juga menegaskan bahwa target penyelesaian pendataan tersebut sangat membutuhkan kesadaran dan tindakan proaktif dari semua pihak tanpa terkecuali.

Antusiasme para pegawai tampak begitu jelas dari tingginya kesadaran mereka dalam memverifikasi setiap isian informasi yang diminta oleh platform. Kesekretariatan PA Bojonegoro sendiri tetap berkomitmen penuh untuk terus memantau pergerakan progres pengisian ini hingga tuntas seratus persen. Dengan rampungnya pemutakhiran data secara kolektif ini, rekam jejak digital kepegawaian di pengadilan tersebut akan memiliki validitas yang tinggi. Pada akhirnya, keakuratan basis data yang sempurna ini akan berdampak positif pada kelancaran operasional manajemen peradilan secara keseluruhan.

"Kegiatan pendampingan ini adalah langkah konkret kami di Subbagian Kepegawaian untuk merealisasikan target DMS ASN mencapai skor 100 dan evaluasi IKADA berskor 0. Kami sangat mengapresiasi antusiasme rekan-rekan pegawai, karena tertib administrasi ini pada akhirnya akan sangat berimbas positif pada kelancaran karier mereka sendiri."ujar Kasub Bagian ORTALA PA Bojonegoro, Try Maya Octavia, S.E. (Maya-Snd)

BOJONEGORO – Dalam rangka mengumpulkan data dan literatur otentik untuk penyusunan Buku Sejarah Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Tim Pembentukan Buku Sejarah PA Bojonegoro melaksanakan kegiatan napak tilas sekaligus penggalian informasi sejarah pada hari Senin (14/9/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menelusuri jejak awal mula penyebaran agama Islam di wilayah Bojonegoro yang erat kaitannya dengan cikal bakal sistem peradilan agama.

Dalam kegiatan napak tilas kali ini, tim mengunjungi dua situs makam bersejarah yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, yaitu:

  1. Makam Kyai Tameng, yang berlokasi di Desa Sudah, Kecamatan Malo.

  2. Makam Mbah Menak Anggrung Kuncen, yang beralamat di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro

Saat berkunjung ke Makam Kyai Tameng Jati, tim melakukan wawancara mendalam untuk menggali informasi dari tokoh masyarakat setempat, yakni Bapak Fathul Mu’in selaku perawat makam dan Bapak Sumadji.

Berdasarkan hasil telusur dan wawancara dengan narasumber, tim berhasil menghimpun sejumlah fakta sejarah penting terkait sosok Kyai Tameng Jati. Diketahui bahwa Kyai Tameng Jati memiliki nama asli Syekh Abdurrahman Hadi. Beliau merupakan ulama besar yang berasal dari negeri Syam.

Sekitar tahun 1230, beliau diutus oleh Syekh Abdul Kadir untuk datang ke tanah Jawa dengan misi menyiarkan agama Islam. Proses penyebaran dakwah ini kemudian berlangsung secara estafet dalam rentang periode tahun 1230 hingga 1600-an Masehi.

"Kyai Tameng Jati menghabiskan waktu cukup lama di Desa Leran, Kecamatan Manyar, Gresik. Sedangkan masa dakwah beliau di wilayah Bojonegoro berlangsung selama kurang lebih 7 tahun," ungkap narasumber kepada tim.

Dalam perjuangannya di Bojonegoro, Kyai Tameng Jati bersahabat dan berjuang bersama tokoh-tokoh lain, di antaranya Menak Anggrung (Mbah Hasyim dan Mbah Sabil) serta Sepet Jati yang dikenal sebagai ahli perang. Berdasarkan penuturan sejarah setempat, estafet perjuangan penyebaran agama Islam di Bojonegoro memiliki urutan tokoh sebagai berikut: Kyai Tameng Jati, dilanjutkan oleh Wali Kidangan, kemudian Zakaria, Sunan Blongsong, hingga bermuara pada Aryo Dalem.

Narasumber juga menjelaskan mengenai riwayat makam tersebut. Sebelum dibangun menjadi bentuk permanen seperti saat ini pada 10 tahun yang lalu, area makam tersebut kerap dijadikan sebagai tempat ritual nyadran oleh masyarakat sekitar. Kini, syiar Islam peninggalan beliau terus dijaga. Makam Kyai Tameng Jati senantiasa makmur oleh peziarah, dengan agenda rutin berupa tahlil dan pengajian yang digelar setiap hari Jumat Pahing.

Seluruh data dan informasi berharga yang diperoleh dari napak tilas di kedua lokasi ini akan dikaji lebih lanjut dan disusun menjadi salah satu bagian penting dalam Buku Sejarah Pengadilan Agama Bojonegoro yang saat ini tengah dirampungkan.

Bojonegoro, 9 September 2026 M

Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek gedung baru di Jalan Pattimura untuk memastikan progres fisik berjalan sesuai target. Fokus utama dari kunjungan kerja ini adalah mengawal kelancaran tahap penyelesaian pembangunan pada area lantai tiga gedung. Langkah pengawasan ini merupakan bentuk komitmen kuat institusi dalam menghadirkan fasilitas peradilan yang representatif bagi masyarakat. Dalam tinjauan tersebut, tim kesekretariatan juga secara khusus menghitung kekurangan anggaran untuk penyediaan sarana dan prasarana pendukung operasional. Hal ini dinilai krusial agar seluruh kebutuhan dasar pelayanan telah terpenuhi dengan baik sebelum gedung diresmikan pada tahun 2027 mendatang.

Proses penyelesaian akhir sebuah proyek bangunan sering kali memunculkan berbagai dinamika kebutuhan fasilitas yang berubah dari rencana awal. Oleh karena itu, inventarisasi detail langsung di lapangan menjadi solusi terbaik untuk menyelaraskan dokumen perencanaan dengan kondisi nyata. Berdasarkan hasil pengamatan tersebut, pihak kesekretariatan dituntut segera menyusun rincian anggaran belanja tambahan secara cermat dan komprehensif. Pencatatan kebutuhan yang sangat teliti ini dilakukan semata-mata untuk mencegah terlewatkannya komponen krusial penunjang aktivitas persidangan. Fleksibilitas serta langkah antisipatif yang tepat dipastikan akan menekan berbagai potensi kendala teknis di masa mendatang.

Terkait dinamika di lapangan, Sekretaris PA Bojonegoro memberikan penegasan mengenai pentingnya langkah antisipasi sejak dini. "Kunjungan kerja hari ini sangat penting untuk memastikan penyelesaian fisik lantai tiga berjalan tepat waktu, sekaligus menginventarisasi secara langsung kebutuhan sarana operasional yang masih kurang," tegasnya. Pimpinan kesekretariatan tersebut sangat menyadari bahwa tahap penyempurnaan bangunan pasti membutuhkan penyesuaian rincian anggaran belanja tambahan. Pihaknya berkomitmen untuk segera menyusun perhitungan anggaran tersebut secara akurat agar tidak mengganggu jadwal pelayanan masyarakat nantinya. "Harapan kami, dengan penganggaran yang matang sejak saat ini, gedung baru tiga lantai sudah benar-benar siap terintegrasi saat resmi dioperasikan pada tahun 2027," tambahnya.

Daya tarik utama dari pengoperasian gedung baru ini kelak adalah hadirnya inovasi layanan terpadu satu atap khusus penanganan perkara dispensasi kawin. PA Bojonegoro siap menggandeng Dinas Kesehatan setempat guna memfasilitasi penerbitan rekomendasi kelayakan kesehatan reproduksi bagi para pemohon. Loket terintegrasi ini juga akan menghadirkan petugas DP3AKB untuk mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan psikologi anak secara langsung. Sinergi lintas instansi di dalam satu gedung pemerintahan yang sama ini diyakini akan sangat menghemat waktu dan tenaga masyarakat. Pemohon kini tidak perlu lagi merasa kelelahan karena harus berpindah-pindah instansi dalam mengurus kelengkapan persyaratan administratif persidangannya.

Kehadiran gedung berlantai tiga ini dipastikan membawa dampak positif yang sangat signifikan bagi kenyamanan fisik warga pencari keadilan. Masyarakat Bojonegoro tidak akan lagi merasa berdesakan berkat ruang tunggu yang jauh lebih luas, modern, dan sangat ramah terhadap kelompok rentan. Tata letak ruangan yang terstruktur rapi juga memungkinkan pemisahan yang sangat jelas antara area persidangan, ruang mediasi, dan loket pelayanan terpadu. Alur pelayanan yang tertib dan terpusat ini diharapkan mampu menekan tingkat stres warga yang sedang menghadapi permasalahan hukum. Pada akhirnya, infrastruktur baru yang berkelas ini menjadi bukti nyata hadirnya pelayanan prima yang cepat, transparan, serta profesional. (Novan – Sandhy)

Bojonegoro, 8 September 2026 M - 26 Rabiul Awal 1448 H

Fenomena mantan suami yang abai memenuhi nafkah anak pasca-perceraian kini menjadi perhatian serius jajaran Pengadilan Agama Bojonegoro demi menjamin masa depan buah hati. Banyak ibu tunggal di Kabupaten Bojonegoro mengeluhkan hak pemeliharaan anak atau hadhanah yang terabaikan begitu saja seusai putusan hakim diketok palu. Menjawab keresahan tersebut, PA Bojonegoro kini memperketat aturan dengan menahan penerbitan Akta Cerai bagi mantan suami pada perkara cerai gugat sebelum kewajiban nafkah iddah dan mut'ah dituntaskan. Kebijakan tegas ini diambil sebagai instrumen perlindungan hak-hak perempuan serta anak agar tidak dirugikan akibat perpisahan orang tua. Terobosan administratif tersebut menjadi langkah awal pengadilan dalam memastikan bahwa putusan hukum benar-benar terlaksana secara nyata di lapangan.

Keseriusan penegakan nafkah berlanjut melalui rencana penandatanganan Nota Kesepahaman antara PA Bojonegoro dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro beserta instansi terkait. Kerja sama strategis ini berfokus pada mekanisme pemotongan langsung terhadap gaji pokok maupun penghasilan sah lainnya milik mantan suami untuk pemenuhan nafkah anak. Pada fase uji coba awal, skema pemotongan otomatis tersebut akan diprioritaskan bagi para aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Bojonegoro. Apabila mekanisme perdana ini terbukti efektif, sistem serupa bakal diperluas penerapannya ke sektor masyarakat umum melalui payung regulasi dan aplikasi digital terpadu. Inovasi mutakhir ini diharapkan mampu memutus mata rantai pengabaian nafkah anak yang selama ini sulit dieksekusi secara konvensional.

Persoalan kerap muncul manakala amar putusan masa lalu belum memuat klausul nominal kewajiban nafkah, seperti kasus perceraian tahun 2020 yang meninggalkan tunggakan nafkah hingga enam tahun lamanya. Secara perdata, mantan istri yang memegang hak asuh sah berhak mengajukan gugatan baru ke PA Bojonegoro guna menuntut hak nafkah lampau atau madhiyah serta penetapan nafkah masa depan. Melalui instrumen gugatan hak anak tersebut, majelis hakim berwenang menghitung seluruh akumulasi kewajiban finansial yang sengaja diabaikan oleh sang ayah selama bertahun-tahun. Dasar gugatan perdata ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi seorang ibu untuk menagih hak pemeliharaan anak yang belum kedaluwarsa. Edukasi hukum perdata semacam ini sangat esensial agar para ibu memahami tahapan resmi dalam memperjuangkan hak materiil anak kandungnya.

Para ayah patut menyadari bahwa menelantarkan kewajiban nafkah anak tidak hanya berhenti pada ranah persidangan perdata di Pengadilan Agama. Tindakan mengabaikan kebutuhan dasar anak secara sengaja berpotensi menyeret sang ayah ke ranah pidana umum dengan ancaman kurungan yang berat. Sesuai Pasal 76B juncto Pasal 77B UU Perlindungan Anak serta Pasal 49 UU PKDRT, delik penelantaran anak memuat sanksi pidana yang jauh melebihi batas tindak pidana ringan. Jeratan ancaman penjara di atas tiga bulan tersebut jelas membawa dampak hukum yang panjang, memalukan, dan merusak catatan reputasi sosial pelaku. Karena itu, jalur pidana ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua agar tidak menganggap remeh tanggung jawab pengasuhan darah daging sendiri.

Melihat kompleksitas perkara tersebut, kolaborasi penegakan hukum terintegrasi antara PA Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kejari Bojonegoro, hingga PN Bojonegoro kini mendesak untuk diwujudkan. Polres Bojonegoro memegang peranan krusial sebagai pintu pertama dalam merespons laporan aduan masyarakat terkait dugaan penelantaran anak secara objektif. Kejari Bojonegoro dan PN Bojonegoro nantinya memastikan proses penuntutan pidana berjalan selaras guna memberi efek jera nyata bagi para pelanggar kewajiban keluarga. Sinergi lintas institusi yudisial ini bertujuan membangun kesadaran kolektif bahwa ikatan perkawinan memang bisa berakhir, namun tanggung jawab ayah kepada anak bersifat mutlak seumur hidup. Melalui kesatuan komitmen aparat penegak hukum di Bojonegoro, hak masa depan serta tumbuh kembang setiap anak diharapkan senantiasa terlindungi secara paripurna.

"Kami tidak akan membiarkan putusan pengadilan terkait hak anak hanya menjadi macan kertas, sehingga penahanan Akta Cerai bagi mantan suami sebelum kewajiban nafkah dituntaskan adalah komitmen awal kami untuk melindungi masa depan anak dan hak-hak perempuan," tegas Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro (Sutikno, S.Ag., M.H). Beliau menambahkan bahwa ketegasan ini segera diperkuat melalui penandatanganan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk memberlakukan skema pemotongan gaji secara langsung yang pada tahap uji coba difokuskan bagi aparatur sipil negara (ASN). "Bagi para ayah yang bertahun-tahun abai, mantan istri berhak menggugat kembali akumulasi nafkah lampau tersebut, dan saya ingatkan dengan keras bahwa penelantaran ini bukan sekadar pelanggaran perdata, melainkan tindak pidana serius dengan ancaman kurungan di atas tiga bulan; oleh karena itu, kami kini mendesak terwujudnya sinergi hukum terintegrasi bersama Polres, Kejari, dan Pengadilan Negeri Bojonegoro agar hukum benar-benar hadir memberikan efek jera bagi mereka yang lari dari tanggung jawab mutlaknya," pungkasnya. Snd

Bojonegoro, 11 September 2026 M - 29 Rabiul Awal 1448 H

Pengadilan Agama Bojonegoro kembali melaksanakan sidang pemeriksaan setempat atau descente pada hari ini. Pelaksanaan sidang di tempat tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Abdul Gani selaku Ketua Majelis. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembuktian untuk perkara gugatan harta bersama dengan nomor register 733/Pdt.G/2026/PA Bjn. Berbeda dengan pemeriksaan aset fisik biasa, obyek pemeriksaan pada sidang kali ini terpusat pada sebuah fasilitas pinjaman bank. Oleh karena itu, majelis hakim mendatangi langsung kantor lembaga keuangan BRI Unit Balen di Bojonegoro sebagai lokasi pemeriksaan.

Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan sesuai dengan perintah majelis hakim yang telah ditetapkan pada sidang tanggal 31 Agustus 2026. Perintah tersebut secara khusus ditujukan kepada para pihak, terutama pihak Penggugat, dalam rangka pembuktian terkait dalil pinjaman bank. Majelis hakim memandang perlu untuk turun langsung ke lapangan guna memverifikasi data dan status keuangan tersebut secara obyektif. Langkah ini diambil karena descente merupakan instrumen krusial dalam hukum acara perdata untuk menggali kebenaran materiil suatu perkara. Pelaksanaan sidang di lembaga keuangan ini membuktikan bahwa persidangan bukan sekadar formalitas, melainkan upaya mencari fakta sebenarnya.

Secara normatif, pelaksanaan descente yang diatur dalam Pasal 153 HIR atau 180 RBg membawa berbagai manfaat utama bagi penyelesaian sengketa. Manfaat pertama adalah memastikan objek sengketa benar-benar ada, sehingga hakim mengetahui bahwa dalil tersebut sesuai dengan realitas di lapangan. Proses ini juga sangat penting untuk menghindari error in objecto atau kesalahan penetapan sasaran penyelesaian aset di kemudian hari. Selain itu, pengecekan ke bank secara langsung akan mengungkap status penguasaan nyata beserta beban hukum yang sedang mengikat harta bersama. Fakta di lokasi akan menunjukkan dengan jelas apakah objek terkait sedang dialihkan atau memiliki tunggakan yang menjadi tanggung jawab bersama.

Pemeriksaan yang teliti ini akan mencegah lahirnya putusan non-executable atau putusan hukum yang hampa dan tidak dapat dijalankan. Putusan hakim nantinya harus memiliki kepastian yang jelas agar pembagian beban hutang atau aset dapat dieksekusi dengan sempurna. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar penentuan proporsionalitas pembagian harta bersama, baik secara natura maupun mekanisme lainnya. Kehadiran majelis hakim, panitera, dan para pihak di lokasi juga menunjukkan proses peradilan yang sangat transparan serta teliti. Transparansi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen lembaga peradilan dalam memberikan kepastian hukum yang mengedepankan masyarakat.

Proses pemeriksaan di kantor BRI Unit Balen tersebut berjalan dengan lancar dan kooperatif berkat dukungan seluruh pihak terkait. Pemeriksaan ini berhasil menjembatani kesenjangan antara bukti surat di ruang sidang dengan fakta empiris di lokasi perbankan. Bapak Drs. Abd Gani,M.H, selaku Ketua Majelis menyampaikan apresiasinya terhadap kelancaran agenda persidangan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan tersebut. "Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat hari ini berjalan sangat baik, serta data langsung dari pihak bank amat membantu majelis dalam menyusun pertimbangan hukum yang akurat," ujar beliau. Dengan selesainya agenda descente ini, tahapan persidangan perkara harta bersama tersebut akan segera dilanjutkan guna menghasilkan putusan yang komprehensif. (Snd)

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mengambil langkah proaktif dalam menekan tingginya angka pengajuan Dispensasi Kawin di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Upaya pencegahan ini tidak hanya difokuskan pada proses penyelesaian perkara di dalam ruang persidangan saja. PA Bojonegoro kini secara masif menggencarkan edukasi mengenai bahaya pernikahan anak di bawah umur kepada publik. Sosialisasi tersebut dilakukan secara intensif melalui berbagai platform media sosial resminya, seperti Instagram, Facebook, dan kanal YouTube.

Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas masih tingginya tren permohonan dispensasi oleh orang tua di pengadilan. Banyak orang tua yang bersikeras meminta izin agar anak mereka yang belum memenuhi syarat usia dapat segera melangsungkan pernikahan. Melalui pemanfaatan media digital, PA Bojonegoro menargetkan kampanye preventif ini dapat menjangkau masyarakat secara lebih cepat dan luas. Pesan edukasi ini diarahkan langsung kepada kalangan remaja, pemuda, dan para orang tua dengan penyampaian yang visual serta interaktif.

Dalam tahap pelaksanaannya, Tim IT dan kreatif PA Bojonegoro turut melibatkan mahasiswa magang secara rutin setiap minggunya. Kolaborasi ini bertujuan untuk mendesain dan mengunggah konten informatif berupa infografis ringkas, video edukasi, hingga cuplikan bincang hukum. Konten tersebut secara komprehensif mengedukasi masyarakat mengenai bahaya kehamilan pada usia anak yang berisiko tinggi memicu stunting. Selain itu, materi edukasi menyoroti ketidaksiapan mental pasangan di bawah umur yang berpotensi memicu kekerasan dalam rumah tangga.

Edukasi digital ini juga memberikan pandangan terkait tantangan finansial bagi pasangan muda yang belum memiliki kemandirian ekonomi yang stabil. Pernikahan dini turut ditekankan memiliki risiko besar dalam memutus hak anak untuk menuntaskan pendidikan minimal dua belas tahun. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro menegaskan bahwa institusi peradilan memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan literasi hukum kepada masyarakat. Beliau ingin mengubah paradigma masyarakat karena sebuah pernikahan itu sejatinya membutuhkan kematangan fisik, mental, sekaligus finansial.

Dengan edukasi berkelanjutan di media sosial, pimpinan berharap para orang tua dapat lebih bijak mempertimbangkan masa depan anaknya. Pertimbangan yang matang sangat diperlukan sebelum mereka terburu-buru mengajukan permohonan dispensasi kawin ke meja pengadilan. Melalui inovasi sosialisasi digital ini, PA Bojonegoro menargetkan adanya penurunan signifikan terhadap grafik perkara tersebut pada tahun ini. Masyarakat terus diimbau untuk mematuhi batas usia perkawinan sembilan belas tahun guna mewujudkan keluarga yang sakinah dan berkualitas.

Pada kesempatan penulis melakukan wawancara dengan Wakil Ketua PA Bojonegoro, Mashudi, S.Ag, beliau berkomentar, "Pemanfaatan platform digital dengan melibatkan mahasiswa magang ini adalah strategi kami agar pesan edukasi lebih mudah diterima, khususnya oleh kalangan muda. Kami sadar bahwa upaya menekan tingginya angka Dispensasi Kawin tidak bisa hanya dilakukan lewat palu hakim di ruang sidang, melainkan harus dicegah secara preventif langsung di tengah masyarakat." (Snd)

Link yang bisa dikunjungi :

  1. https://www.instagram.com/reel/DbmjQGLjTw3/?igsi=dHBnZmY0dTl3eThw
  2. https://www.instagram.com/p/Db2pzUqR64l/?igsi=MTAxMHI5YTh6YjNpYg==
  3. https://www.instagram.com/p/DTPGKKElOw3/?igsi=Z29qNHI4OWt2N3A=
  4. https://www.pa-bojonegoro.go.id/publikasi-arsip-publikasi/arsip-berita/995-kala-kesiapan-mental-dan-finansial-diuji-fenomena-perceraian-pasangan-dispensasi-kawin-yang-menggugah-simpati

Bojonegoro, 7 September 2026 M - 25 Rabiul Awal 1448 H

Warga Bojonegoro kini tidak perlu lagi merasa kesulitan atau harus repot mengambil cuti kerja seharian hanya untuk mengurus perkara hukum di pengadilan. Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro resmi menghadirkan terobosan layanan publik terbaru bernama REBAHAN atau Registrasi E-court Bisa Akses Hanya Andalkan iNternet. Melalui inovasi digital ini, masyarakat diberikan kebebasan penuh untuk memulai proses hukum dari rumah, kantor, atau mana saja selama terhubung dengan jaringan internet. Gagasan brilian ini baru saja dinyatakan lolos seleksi administrasi dalam ajang bergengsi Bojonegoro Inovasi Award (BIA) Tahun 2026. Saat ini, seluruh jajaran PA Bojonegoro tengah bersiap melangkah ke tahap krusial berikutnya yang meliputi penilaian presentasi dan wawancara.

Untuk memastikan pelayanan berjalan optimal, PA Bojonegoro merancang alur operasional REBAHAN menjadi tiga langkah praktis yang saling terintegrasi. Langkah pertama dimulai dengan mengunduh aplikasi SIDORA guna melakukan registrasi akun e-Court secara mandiri tanpa harus mendatangi meja informasi pengadilan. Selanjutnya, masyarakat dapat mengunjungi portal web resmi PA Bojonegoro untuk mengunduh lalu mengisi blangko gugatan atau permohonan secara mandiri tanpa bantuan jasa pihak ketiga. Pemohon juga diwajibkan menyiapkan alat bukti awal dalam bentuk pindaian digital, seperti KTP, buku nikah, akta kelahiran anak, atau surat keterangan penghasilan sesuai jenis perkara. Setelah seluruh dokumen siap, tahap pendaftaran, pengunggahan berkas, hingga pembayaran panjar biaya perkara diselesaikan sepenuhnya secara elektronik melalui aplikasi e-Court.

Selesai melakukan pendaftaran dan pembayaran digital, pihak berperkara cukup bersantai di rumah sembari menunggu notifikasi resmi dari pihak pengadilan. Pemberitahuan mengenai detail jadwal serta tanggal persidangan akan dikirimkan secara otomatis langsung ke nomor telepon seluler maupun email pendaftar. Keunggulan paling utama dari sistem REBAHAN ini adalah warga baru diwajibkan hadir secara fisik ke kantor PA Bojonegoro tepat pada saat sidang pertama digelar. Transformasi prosedur ini secara otomatis menghapus budaya antrean panjang dan prosedur administrasi melelahkan yang selama ini menjadi bayang-bayang menakutkan bagi pencari keadilan. Waktu masyarakat tidak lagi terbuang sia-sia, sehingga mereka tetap bisa menjalankan aktivitas harian serta mempertahankan mata pencaharian tanpa harus absen bekerja.

Inovasi REBAHAN bukan sekadar digitalisasi sistem biasa, melainkan sebuah lompatan besar yang memberikan dampak psikologis serta finansial yang nyata bagi warga. Biaya bahan bakar dan transportasi umum yang biasanya membengkak bagi warga dari kecamatan terjauh kini dapat dipangkas habis untuk dialokasikan pada kebutuhan keluarga lainnya. Rasa terintimidasi oleh kerumitan birokrasi maupun bahasa hukum juga berhasil dikikis berkat ketersediaan panduan dokumen yang jelas serta mudah dipahami oleh orang awam. Proses pendaftaran yang dilakukan dari ruang privat ini sangat membantu menjaga privasi sekaligus melindungi kenyamanan emosional warga yang tengah menghadapi sengketa keluarga. Pada akhirnya, ketika pihak berperkara menginjakkan kaki di pengadilan pada hari sidang pertama, mereka datang dengan status berkas yang sudah terverifikasi serta mental yang lebih fokus.

Menyikapi keberhasilan lolos seleksi BIA 2026, Ketua PA Bojonegoro, Sutikno, S.Ag, M.H, menegaskan bahwa meraih gelar juara dalam kompetisi tersebut hanyalah sebuah bonus. Beliau menggarisbawahi bahwa kemenangan sesungguhnya adalah ketika kehadiran inovasi REBAHAN ini secara nyata mampu mempermudah urusan warga tanpa membebani mereka secara moril maupun materiil. Institusi pengadilan berkomitmen memastikan terobosan ini terus memberikan pelayanan yang adil sekaligus kemanfaatan langsung bagi seluruh lapisan masyarakat Bojonegoro. Guna menghadapi tahap seleksi presentasi lanjutan, PA Bojonegoro telah menyiapkan tim khusus untuk menjabarkan dampak positif dari inovasi peradilan merakyat ini. Didukung oleh sosialisasi masif melalui portal web, layanan obrolan langsung, dan kampanye media sosial, akses keadilan yang modern kini benar-benar merata dan berada di dalam genggaman masyarakat. Snd

Bojonegoro, 11 September 2026 M - 29 Rabiul Awal 1448 H

Masyarakat saat ini semakin menyadari betapa pentingnya pendampingan hukum ketika mereka harus menghadapi permasalahan yang bersinggungan dengan dunia peradilan. Namun, tidak sedikit warga yang masih merasa bingung dalam membedakan peran hukum antara paralegal desa dengan seorang pengacara. Pemahaman yang keliru mengenai status kedua profesi pendamping ini sering kali menimbulkan ekspektasi penyelesaian yang salah bagi masyarakat. Oleh karena itu, edukasi terkait batasan kewenangan masing-masing pihak berdasarkan landasan aturan terbaru menjadi hal yang sangat mendesak. Melalui pemahaman yang berlandaskan hukum ini, masyarakat dapat memilih bentuk pendampingan yang paling tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan perkaranya.

Paralegal desa merupakan perpanjangan tangan lembaga bantuan hukum yang hadir secara langsung untuk membantu memecahkan masalah di tengah masyarakat. Berdasarkan peraturan terbaru yaitu Permenkumham Nomor 34 Tahun 2025, peran paralegal secara tegas hanya difokuskan pada pemberian bantuan hukum non-litigasi. Kewenangan mereka sebatas melakukan penyuluhan, konsultasi, investigasi perkara, mediasi, negosiasi, hingga pendampingan hukum yang dilakukan di luar ruang pengadilan. Peraturan tersebut juga secara spesifik menegaskan bahwa paralegal tidak diperbolehkan secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di dalam persidangan. Artinya, seorang paralegal desa sama sekali tidak memiliki izin atau kapasitas legal untuk berdiri mewakili kliennya beracara di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, pengacara atau advokat adalah penegak hukum profesional yang telah melewati pendidikan khusus serta ujian profesi secara resmi. Profesi ini diatur dan dilindungi secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjadi landasan utama tugas mereka. Berdasarkan undang-undang tersebut, advokat adalah satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk mendampingi dan mewakili hak klien di segala tingkat peradilan. Dalam proses litigasi atau persidangan, hanya pengacara bersumpah yang diakui secara sah oleh negara untuk beracara dan menangani perkara hukum. Mereka bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyusun dokumen gugatan, melakukan proses pembuktian, serta berargumen membela klien di depan majelis hakim secara langsung.

Saat masyarakat menghadapi sengketa ringan di tingkat lingkungan desa, paralegal adalah pihak pertama yang sangat tepat untuk segera dihubungi. Paralegal dapat diandalkan untuk membantu menyelesaikan konflik antar warga melalui jalur musyawarah atau penyelesaian sengketa alternatif demi mencapai kesepakatan damai. Namun, jika sengketa tersebut gagal menemui jalan keluar dan terpaksa diselesaikan melalui putusan hakim, langkah penanganannya tentu akan berubah drastis. Pada tahapan litigasi inilah masyarakat diwajibkan untuk segera beralih mencari jasa seorang pengacara resmi demi mengurus perkaranya di meja hijau pengadilan. Memaksakan penyerahan urusan persidangan kepada paralegal hanya akan merugikan pencari keadilan karena hal itu jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran paralegal dalam membantu menyelesaikan konflik warga melalui jalur musyawarah atau penyelesaian sengketa alternatif (luar pengadilan) diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mengakui eksistensi paralegal sebagai bagian dari Pemberi Bantuan Hukum (OBH) untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat akar rumput, serta Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum pada Pasal 11 dan Pasal 12 secara spesifik mengatur bahwa kewenangan paralegal murni untuk bantuan hukum non-litigasi. Ruang lingkupnya mencakup mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, konsultasi, dan pendampingan di luar pengadilan.

Edukasi hukum yang berlandaskan peraturan terbaru di tingkat akar rumput diharapkan dapat mengikis ketidaktahuan warga mengenai batasan kewenangan pendampingan ini. Pemerintah desa bersama lembaga bantuan hukum setempat harus berkolaborasi aktif menyebarkan pemahaman aturan ini kepada seluruh lapisan masyarakat bawah. Warga yang cerdas secara hukum tentu tidak akan mudah keliru dalam memilih pendamping atau tertipu oleh oknum tanpa izin beracara resmi. Masyarakat sangat disarankan untuk senantiasa mengecek legalitas serta identitas pendamping hukum sebelum mempercayakan sepenuhnya penyelesaian suatu perkara di pengadilan. Pada akhirnya, keadilan akan lebih mudah diraih apabila setiap warga mampu menempatkan profesi pendamping yang tepat sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Saya sangat sepakat dengan narasi tersebut. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak warga yang menyamakan peran paralegal desa dengan advokat, padahal batasannya sudah sangat jelas secara regulasi. Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah desa dan lembaga bantuan hukum untuk segera berkolaborasi memasifkan edukasi ini. Jangan sampai masyarakat yang sedang mencari keadilan justru dirugikan hanya karena salah memilih kapasitas pendamping hukumnya," ujar Wakil Ketua PA Bojonegoro, Mashudi. S.Ag. (Snd)

Bojonegoro, 9 September 2026 M - 27 Rabiul Awal 1448 H

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro melalui Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP) terus berkomitmen penuh dalam mendukung operasional sistem peradilan berbasis digital. Komitmen ini diwujudkan dengan kesuksesan tim PTIP dalam mengembangkan sekaligus mengoptimalkan keseluruhan infrastruktur jaringan e-Court di lingkungan pengadilan secara komprehensif. Peningkatan kinerja ini mencakup penambahan kapasitas bandwidth, perbaikan performa server secara intensif, hingga penataan ulang topologi jaringan lokal agar lebih efisien. Optimalisasi perangkat jaringan ini menjadi kunci utama untuk memastikan seluruh proses pendaftaran dan persidangan elektronik dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Dalam praktiknya, stabilitas koneksi internet menjadi prioritas utama demi menjaga kelancaran alur kerja peradilan daring secara seketika atau real-time. Guna mengantisipasi terjadinya gangguan teknis, Subbag PTIP telah menyiapkan koneksi internet cadangan yang akan langsung aktif jika jaringan utama terputus. Selain mengamankan akses jaringan, manajemen PA Bojonegoro juga menerapkan sistem pencadangan penyimpanan data server yang sangat ketat dan terstruktur. Seluruh data vital peradilan tersebut kini secara otomatis tersimpan dengan aman melalui sistem cadangan di server lokal maupun layanan komputasi awan (cloud).

Keberhasilan pengembangan infrastruktur sistem informasi ini tentunya tidak lepas dari langkah pengawasan dan pemeliharaan jaringan yang dilakukan secara rutin. Kegiatan pemeliharaan yang terjadwal ini dilaksanakan dalam rangka memberikan kepastian penuh untuk menjaga mutu layanan publik yang prima di lingkungan peradilan. Melalui pengecekan yang konsisten, kualitas koneksi jaringan yang mumpuni dapat terus dipertahankan pada jam-jam sibuk pelayanan masyarakat pencari keadilan. Pencegahan masalah teknis sejak dini dinilai jauh lebih efektif daripada melakukan perbaikan mendadak saat sistem pelayanan elektronik sedang beroperasi melayani masyarakat.

Selain fokus pada pengelolaan jaringan internet, tim teknologi informasi juga senantiasa memastikan seluruh peralatan pendukung operasional e-Court dapat berfungsi sempurna. Perawatan perangkat komputer dan komponen elektronik penunjang lainnya dilakukan secara teliti melalui tahap pemeliharaan berkala di setiap area pelayanan. Langkah optimalisasi operasional perangkat tersebut juga diimbangi dengan proses pembaruan secara berkala, baik dari sisi perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). "Kami secara rutin melakukan pemeliharaan infrastruktur jaringan dan pembaruan perangkat penunjang agar kualitas pelayanan bagi para pencari keadilan selalu berada pada performa terbaiknya tanpa hambatan teknis," tegas Sekretaris PA Bojonegoro, Ahdiyat Ilmawan Nehru, S.H.I., M.H..

Inovasi dan kerja keras Subbag PTIP ini secara langsung telah memperkuat fondasi digitalisasi pada sistem administrasi peradilan agama di Bojonegoro. Seluruh aparatur pengadilan kini dapat memanfaatkan fasilitas teknologi yang andal guna mempercepat proses penyelesaian perkara secara lebih transparan dan akuntabel. Ke depannya, pengembangan inovasi layanan teknologi informasi akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman serta regulasi terbaru dari Mahkamah Agung. Pada akhirnya, integrasi teknologi yang komprehensif ini diharapkan mampu mengukuhkan posisi PA Bojonegoro sebagai pengadilan tingkat pertama yang modern serta inklusif.

Masyarakat pencari keadilan kini dapat merasakan langsung manfaat berupa kemudahan dan kelancaran saat mengakses layanan pendaftaran perkara maupun persidangan elektronik (e-Court) tanpa khawatir mengalami hambatan teknis. Peningkatan kualitas infrastruktur jaringan beserta perangkat pendukung ini membuat proses administrasi peradilan berjalan jauh lebih responsif, sehingga masyarakat dapat menghemat waktu serta biaya pengurusan perkara secara signifikan. Selain itu, sistem pencadangan data ganda yang diterapkan oleh pengadilan memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum bahwa seluruh dokumen rahasia milik warga terlindungi dengan sangat baik. Pada akhirnya, ketersediaan fasilitas pelayanan peradilan berbasis digital yang modern dan stabil ini secara nyata mampu meningkatkan kepuasan sekaligus kepercayaan publik terhadap kinerja pelayanan di Pengadilan Agama Bojonegoro. (Novan – Sandhy)

Bojonegoro, 4 September 2026 – 22 Rabiul Awal 1448 H

Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro kembali menggelar kegiatan rutin Jumat Berkah dengan membagikan makanan gratis kepada warga setempat. Aksi sosial ini dilaksanakan tepat di sekitar lingkungan kantor PA Bojonegoro pada Jumat pagi mulai pukul 07.00 WIB. Berlangsung singkat selama kurang lebih 15 menit, pembagian makanan ini ditujukan sebagai bentuk nyata kepedulian institusi terhadap lingkungan terdekatnya. Melalui program rutinan tersebut, PA Bojonegoro juga berupaya menjalin silaturahmi sekaligus membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar.

Pelaksanaan Jumat Berkah kali ini diwarnai dengan pembagian bungkusan nasi kepada warga maupun para pengguna jalan yang kebetulan melintas. Kegiatan peduli sesama ini sengaja dilakukan pada pagi hari sebelum seluruh aktivitas pelayanan resmi di kantor pengadilan dimulai. Warga sekitar tampak sangat antusias dan menyambut hangat bingkisan sarapan pagi yang dibagikan langsung oleh jajaran pegawai PA Bojonegoro. Meskipun terlihat sederhana, aksi berbagi nasi bungkus ini diharapkan mampu memberikan manfaat langsung serta menyalurkan keberkahan khusus di hari Jumat.

Lebih dari sekadar rutinitas membagikan makanan, program Jumat Berkah ini secara konsisten mencerminkan kepekaan aparatur peradilan terhadap realitas sosial. Langkah kecil berupa sedekah makanan ini dipercaya mampu meringankan beban penerima sekaligus menumbuhkan kembali semangat kepedulian antarwarga. Tradisi baik ini perlahan menjadi budaya institusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang tidak hanya berorientasi pada tugas pelayanan, tetapi juga memiliki empati tinggi. Dengan komitmen pelaksanaannya yang dijaga secara berkelanjutan, nilai-nilai luhur kebersamaan diyakini akan semakin mengakar kuat di lingkungan pengadilan.

Melalui inisiatif Jumat Berkah ini, PA Bojonegoro terus berupaya agar kehadiran instansi pemerintah dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh akar rumput. Pihak pengadilan menaruh harapan besar agar rutinitas berbagi setiap Jumat pagi ini bisa terus berjalan tanpa hambatan pada masa mendatang. Di tengah padatnya kesibukan aparatur dalam melayani para pencari keadilan, kegiatan ini menjadi pengingat berharga tentang pentingnya menyisihkan rezeki. Pada akhirnya, semangat saling berbagi ini diharapkan mampu mempererat sinergi sekaligus merawat hubungan baik antara lembaga peradilan dan warga sekitarnya. 

Pada kesempatan ini, Ketua PA Bojonegoro, Bapak Sutikno, S.Ag, M.H berkomentar, "Kegiatan Jumat Berkah ini merupakan wujud nyata bahwa kehadiran Pengadilan Agama Bojonegoro tidak hanya berfokus pada penyelesaian perkara peradilan, tetapi juga membawa kemanfaatan sosial secara langsung bagi masyarakat di sekitar kita. Berbagi sarapan pagi sebelum memulai jam pelayanan adalah cara kami merawat empati di tengah kesibukan birokrasi. Ke depannya, saya berharap inisiatif kebaikan ini dapat terus berjalan secara berkesinambungan tanpa hambatan. Semoga melalui langkah kecil ini, sinergi dan tali silaturahmi antara lembaga peradilan dengan warga akar rumput dapat semakin erat." (Shelya – Dian Mahasiswa Unugiri Bojonegoro)

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Isi Survei Sekarang
LIVE CCTV