- Details
- Written by Super User
- Hits: 67
Bojonegoro, 22 September 2026 M - 11 Rabi'ul Akhir 1448 H
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro telah merilis rencana penyelesaian perkara untuk minggu keempat bulan September tahun 2026. Berdasarkan data dari Aplikasi Jadwal Sidang PA Bojonegoro, terdapat total 217 perkara yang dijadwalkan untuk disidangkan mulai tanggal 21 hingga 25 September 2026. Agenda persidangan tersebut mencakup berbagai tahapan mulai dari sidang pertama, sidang lanjutan (sidang ke-2 atau lebih yang dilaksanakan secara offline), Jawaban, replik, duplik sampai kesimpulan (sidang elitigasi/ online), pemeriksaan setempat, pembacaan putusan hinggaa sidang pengucapan ikrar talak. Jumlah persidangan harian berfluktuasi dengan puncaknya terjadi pada tanggal 23 September yang menangani hingga 61 perkara secara bersamaan.
Dari total agenda minggu ini, sidang lanjutan mendominasi jadwal pengadilan dengan jumlah mencapai 79 perkara sepanjang pekan tersebut. Sementara itu, sidang pertama yang baru mulai didaftarkan dan diproses oleh majelis hakim berjumlah sebanyak 56 perkara. Untuk agenda penyelesaian akhir, majelis hakim dijadwalkan akan menjatuhkan putusan terhadap 61 perkara yang telah melewati seluruh proses pembuktian di persidangan. Selain itu, terdapat 14 agenda ikrar talak serta agenda pendukung lainnya berupa 5 sidang elitigasi/online dan 2 pemeriksaan setempat.
Menanggapi padatnya jadwal tersebut, Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. H. Solikin, S.H, M.H, beliau menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan peradilan yang cepat dan tepat waktu. Beliau menegaskan bahwa seluruh aparatur pengadilan telah bersiap secara maksimal guna memastikan penyelesaian 217 perkara ini berjalan lancar tanpa hambatan berarti. "Kami selalu mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Jadwal Sidang agar masyarakat bisa memantau perkembangan perkaranya secara transparan dan terukur," ujar Panitera tersebut saat dimintai keterangan. Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian 61 putusan pada minggu ini merupakan bentuk komitmen nyata pengadilan terhadap asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Keterbukaan informasi jadwal sidang ini tentunya memberikan berbagai manfaat positif yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pencari keadilan di wilayah Bojonegoro. Dengan adanya publikasi jadwal yang rinci, warga tidak perlu lagi mengantre terlalu lama atau datang tanpa kepastian waktu di ruang tunggu pengadilan. Masyarakat bisa mengatur waktu bekerja dan aktivitas harian lainnya secara lebih efisien karena mengetahui dengan pasti kapan perkara mereka akan disidangkan. Transparansi penjadwalan ini juga secara otomatis meminimalisir potensi praktik percaloan sehingga masyarakat merasa lebih aman, nyaman, dan terlayani dengan baik. Dan sekarang di website PA Bojonegoro ada fasilitas tampilan daftar perkara yang akan disidangkan hari ini secara real time, baik itu sidang offline di ruang sidang juga sidang online di aplikasi ecourt. Anda bisa klik menu Jadwal Sidang di website atau klik link ini https://jadwalsidang.pa-bojonegoro.go.id/.
Ke depannya, Pengadilan Agama Bojonegoro berharap tingkat penyelesaian perkara dapat terus stabil agar tidak terjadi penumpukan kasus menjelang akhir tahun 2026. Koordinasi yang kuat antara jajaran majelis hakim, kepaniteraan, dan kelengkapan pihak berperkara menjadi kunci utama keberhasilan pelaksanaan jadwal padat ini. Masyarakat yang berperkara juga selalu diimbau untuk hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan demi kelancaran proses persidangan. Melalui dedikasi tinggi dari seluruh elemen aparatur pengadilan, pelayanan administrasi hukum bagi masyarakat Bojonegoro diharapkan semakin berkualitas, profesional, dan sangat terpercaya. Snd - Rian
- Details
- Written by Super User
- Hits: 81
Bojonegoro, 17 September 2026 M - 6 Rabi'ul Akhir 1448 H
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam mewujudkan perlindungan sosial yang inklusif serta responsif gender di wilayahnya. Hal ini dibuktikan melalui langkah strategis lintas sektor yang dirangkai dalam agenda resmi pemerintah daerah pada tahun 2026 ini. Berbagai persiapan matang telah dilakukan oleh instansi terkait demi memastikan seluruh rangkaian acara dapat berjalan secara tertib dan sukses. Kebijakan ini sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat. Langkah progresif tersebut tentu mendapatkan sambutan positif dari berbagai pihak yang hadir dalam kegiatan penting itu.
Bertempat di Ruang Angling Dharma Lantai 2 Gedung Pemkab Bojonegoro, agenda penting ini diselenggarakan secara resmi pada hari Kamis, 17 September 2026. Pemilihan lokasi tersebut dinilai sangat representatif untuk menampung seluruh tamu undangan dari berbagai instansi dan elemen masyarakat. Acara utama yang menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut adalah peluncuran program inovatif bertajuk Bersama Tegakkan Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Forum Kolaboratif dan Lapor Kepenak di Kabupaten Bojonegoro (BERTAPPA). Suasana di dalam ruang rapat tampak khidmat dan antusias diikuti oleh para peserta yang hadir sejak pagi hari. Seluruh rangkaian acara disusun secara sistematis guna memaksimalkan penyampaian informasi kepada para tamu undangan.
Peluncuran program inovatif ini diintegrasikan secara bersamaan dengan kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Pengarusutamaan Gender (PUG) yang berskala kabupaten. Dalam kegiatan tersebut, dari Pengadilan Agama (PA) dihadiri secara langsung oleh Ibu Endah Ratna Wijaya, S.H. selaku Panitera Muda Permohonan. Selain unsur internal kami, kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Jajaran Perangkat Daerah serta berbagai perwakilan lembaga masyarakat di wilayah Kabupaten Bojonegoro juga turut ambil bagian dalam forum ini. Kehadiran lintas sektor ini mencerminkan tingginya kepedulian kolektif terhadap isu-isu krusial yang berkaitan dengan kelompok rentan, dan sinergi antarinstansi ini diharapkan mampu membangun sistem pengawasan serta pelayanan yang jauh lebih terintegrasi ke depannya.
Inisiatif pembentukan BERTAPPA dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk memperkuat sinergi serta komitmen bersama dalam memberikan perlindungan yang optimal. Program ini diproyeksikan secara khusus untuk menjadi wadah kolaborasi lintas sektor guna menanggulangi berbagai permasalahan kekerasan maupun diskriminasi. Berbagai tantangan sosial yang kerap menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan anak memerlukan penanganan yang terpadu. Melalui forum kolaboratif ini, setiap aduan masyarakat dapat direspons dengan cepat dan tepat oleh instansi yang berwenang. Oleh karena itu, kehadiran program BERTAPPA diyakini mampu menjadi solusi efektif dalam menekan angka kasus kekerasan di daerah.
Dalam sambutan dan pengarahannya pada sesi peluncuran, Bupati Bojonegoro menyampaikan pesan penting mengenai esensi dari program baru ini. Beliau menegaskan bahwa kolaborasi yang solid antarinstansi merupakan kunci utama keberhasilan perlindungan sosial di tingkat daerah. Dukungan penuh dari berbagai pihak sangat diperlukan agar program perlindungan ini tidak hanya sekadar menjadi simbol seremonial belaka. Pemerintah daerah terus mendorong agar setiap perangkat daerah aktif berpartisipasi dalam menyukseskan implementasi kebijakan tersebut. Pada kesempatan yang sama, beliau secara khusus menegaskan sebuah harapan besar terkait keberlanjutan program ini. "Harapannya dengan adanya BERTAPPA bisa mempermudah implementasi dan kolaborasi dalam perlindungan perempuan dan anak," ungkap Bupati Bojonegoro.
Melalui peresmian program BERTAPPA ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap penanganan kasus serta pelayanan publik dapat berjalan jauh lebih optimal. Setiap program kerja yang dirancang harus benar-benar berpihak kepada kepentingan perlindungan perempuan dan anak di seluruh wilayah kecamatan. Proses penanganan laporan dari masyarakat kini dirancang agar lebih cepat, terpadu, dan tepat sasaran tanpa birokrasi yang berbelit-belit. Langkah strategis ini sekaligus memperkuat posisi Bojonegoro sebagai daerah yang serius mengimplementasikan pembangunan inklusif serta responsif gender. Ke depannya, komitmen ini akan terus dievaluasi secara berkala guna memastikan efektivitas perlindungan sosial bagi seluruh warga.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 57
Pengadilan Agama Bojonegoro baru saja menyelenggarakan rapat dinas penting yang dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan serta pegawai. Acara tersebut dilangsungkan di ruang Media Center Pengadilan Agama Bojonegoro dengan suasana yang khidmat. Pertemuan rutin ini dimulai tepat pada pukul 13.30 WIB sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
Agenda rapat ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Pengadilan Agama Bojonegoro dengan pemaparan pengantar singkat. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kedisiplinan dan kerja sama tim dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kehadiran seluruh pegawai menunjukkan komitmen tinggi terhadap kemajuan lembaga peradilan tersebut.
Fokus utama pembahasan dalam rapat dinas kali ini adalah evaluasi menyeluruh terhadap berbagai capaian kinerja. Evaluasi tersebut merangkum seluruh pencapaian yang telah diraih hingga triwulan 3 tahun 2026 ini. Berbagai indikator keberhasilan dibahas secara mendalam untuk mengidentifikasi aspek yang masih perlu ditingkatkan.
Selain evaluasi, rapat juga merumuskan berbagai strategi taktis untuk menghadapi triwulan 4 ke depannya. Jajaran pimpinan memberikan arahan khusus agar target tahunan dapat tercapai secara optimal sebelum akhir tahun. Seluruh peserta rapat tampak antusias mendengarkan paparan strategi serta aktif memberikan masukan konstruktif.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 70
Bojonegoro, 21 September 2026 M - 10 Rabi'ul Akhir 1448 H
Pengadilan Agama Bojonegoro terus membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima melalui inovasi layanan digital unggulan. Berdasarkan catatan terbaru, rata-rata sebanyak 40 pengunjung memanfaatkan layanan Live Chat setiap harinya melalui website resmi pa-bojonegoro.go.id. Tingginya angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas komunikasi jarak jauh yang telah disediakan secara gratis oleh pengadilan. Hebatnya, seluruh pertanyaan yang masuk dipastikan terlayani 100 persen oleh petugas khusus yang selalu bersiaga di depan layar komputer. Kualitas pelayanan ini semakin nyata terbukti dengan rata-rata waktu respon petugas yang sangat cepat, yakni kurang dari tiga menit saja.
Layanan interaktif ini beroperasi secara aktif setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Selama jam operasional tersebut, fitur percakapan ini dikelola secara langsung oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah sangat terlatih. Para petugas dengan sigap dan ramah menjawab berbagai macam pertanyaan terkait prosedur persidangan maupun masalah administrasi kependudukan lainnya. Jenis pertanyaan yang paling banyak diajukan oleh masyarakat biasanya berkaitan erat dengan syarat pendaftaran perkara cerai gugat dan perkara cerai talak. Selain itu, informasi mengenai jadwal persidangan serta prosedur pengambilan akte cerai juga menjadi topik yang kerap mendominasi ruang obrolan virtual ini.
Kehadiran inovasi layanan digital ini memberikan dampak positif dan kemudahan yang sangat signifikan bagi seluruh masyarakat Bojonegoro tercinta. Warga kini tidak perlu lagi membuang waktu untuk datang dan antre di kantor pengadilan hanya sekadar menanyakan informasi awal pendaftaran. Cukup dengan duduk santai dari rumah masing-masing, masyarakat sudah bisa mendapatkan kepastian mengenai syarat kelengkapan berkas dan rincian biaya perkara. Proses pencarian informasi hukum menjadi jauh lebih efisien serta menghemat banyak biaya transportasi bagi warga yang tinggal di pelosok desa. Hal ini sangat sejalan dengan visi pengadilan untuk menghadirkan peradilan yang cepat, sederhana, dan memiliki biaya yang sangat ringan bagi para pencari keadilan.
Komitmen pelayanan PA Bojonegoro yang mengesankan ini tercermin pula dari data aplikasi survei kepuasan milik Badilag - Mahkamah Agung RI. Hingga tanggal 18 September 2026, tercatat sebanyak 344 responden yang telah memberikan penilaian terhadap kualitas layanan pengadilan secara keseluruhan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 101 responden pengguna layanan penyelesaian perkara dan 111 responden layanan penyerahan produk peradilan telah memberikan ulasan positif mereka. Sementara itu, 132 responden lainnya adalah para pengguna layanan permohonan informasi maupun pengaduan masyarakat yang puas dengan kinerja petugas. Hasil pengolahan data akhir menunjukkan prestasi luar biasa, di mana Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) mencapai skor 3,96, serta Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) berhasil menembus angka sempurna 4.
Capaian membanggakan ini tentu saja mendapat dukungan penuh dan apresiasi tinggi dari unsur pimpinan Pengadilan Agama Bojonegoro. "Capaian indeks kepuasan yang luar biasa ini menjadi bukti nyata bahwa dedikasi dan inovasi pelayanan kita benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga," tegas Ketua PA Bojonegoro, Sutikno,S.Ag, M.H, menanggapi tingginya hasil survei tersebut. Senada dengan hal itu, Panitera PA Bojonegoro, Drs. H. Solikin, S.H, M.H, menambahkan, "Kami ingin memastikan tidak ada warga yang bingung karena kurang informasi, prinsip kami kalau bisa dibantu dari chat kenapa harus suruh datang jauh-jauh." Komitmen kuat dari pimpinan ini menjadi pendorong bagi seluruh aparatur untuk terus melayani dengan sepenuh hati. Oleh karena itu, masyarakat terus diimbau untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Live Chat di website pa-bojonegoro.go.id ataupun menghubungi telepon 0353-881235 juga di WA Center di 085117437497 untuk berkonsultasi. Snd
- Details
- Written by Super User
- Hits: 73
Pengadilan Agama Tuban menjadi tuan rumah pelaksanaan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Bojonegoro yang diselenggarakan pada hari ini, Kamis, 17 September 2026. Pertemuan penting ini dihadiri oleh jajaran ketua, panitera, serta sekretaris dari seluruh satuan kerja yang tergabung dalam Korwil Bojonegoro. Kegiatan secara resmi dibuka langsung oleh Ketua Korwil Bojonegoro, Bapak Ali Hamdi, dengan penuh khidmat.
Agenda utama rapat kali ini berfokus pada pembahasan bedah buku serta penjilidan hasil diskusi hukum yang telah dilakukan sebelumnya. Selain itu, para peserta juga melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran sewa kendaraan untuk sidang di luar gedung dan eksekusi. Topik krusial lainnya yang turut dibahas mendalam adalah tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas).
Tidak hanya mengevaluasi program kerja yang sedang berjalan, rakorwil ini juga mulai merancang agenda strategis untuk tahun mendatang. Salah satu persiapan besar yang dibahas adalah menyambut turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) PTA Cup Tahun 2027. Seluruh pimpinan pengadilan agama yang hadir tampak antusias memberikan masukan guna menyukseskan berbagai program yang telah dirumuskan.
Rapat koordinasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi dan meningkatkan kinerja lembaga peradilan di wilayah Bojonegoro secara berkelanjutan. Berbagai keputusan dan langkah strategis yang telah disepakati bersama akan segera ditindaklanjuti oleh masing-masing satuan kerja. Acara ditutup dengan sesi diskusi interaktif demi memastikan seluruh target kerja triwulan ini dapat tercapai optimal.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 61
Sekretaris Pengadilan Agama Bojonegoro, Kasubbag Perencanaan, IT dan Pelaporan, serta Operator SAKTI telah mengikuti kegiatan rapat koordinasi secara daring selama 2 (dua) berturut-turut yaitu hari Senin dan Selasa tanggal 14 sampai 15 September 2026 . Mereka mengikuti zoom meeting tersebut di ruang Media Center Pengadilan Agama Bojonegoro. Kehadiran para pejabat dan staf ini menunjukkan keseriusan instansi dalam mengawal perencanaan keuangan satuan kerja.
Kegiatan virtual ini dilaksanakan berdasarkan undangan resmi dari Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung Bapak Sobandi. Acara tersebut berlangsung selama dua hari berturut-turut, yaitu pada hari Senin dan Selasa tanggal 14 sampai 15 September 2026. Seluruh rangkaian pertemuan daring ini dimulai tepat pukul 09.00 waktu setempat hingga selesai.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut nyata dari surat bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Surat bersama tersebut membahas mengenai Pagu Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga serta Dana Alokasi Khusus untuk Tahun Anggaran 2027. Melalui tindak lanjut ini, setiap instansi diharapkan mampu menyelaraskan program kerjanya dengan kebijakan fiskal nasional yang berlaku.
Agenda utama dalam rapat koordinasi ini adalah persiapan penyusunan pagu alokasi untuk tahun anggaran 2027. Selain itu, terdapat agenda kedua yang tidak kalah penting, yaitu penyampaian materi teknis mengenai penyusunan Kerangka Acuan Kerja atau TOR dan Rencana Anggaran Biaya atau RAB. Pemahaman yang mendalam terhadap materi tersebut sangat diperlukan agar perencanaan anggaran tahun depan dapat disusun secara akurat dan akuntabel. (Nkn)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 71
Bojonegoro, 18 September 2026 - 7 Rabi'ul Akhir 1448 H
Pemerintah Kecamatan Baureno menggelar acara penyuluhan hukum dan edukasi pencegahan dispensasi kawin (diska) bertempat di Pendopo Kecamatan Baureno. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran istri kepala desa serta Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) desa se-Kecamatan Baureno. Acara dibuka secara resmi oleh Camat Baureno, Dery Aprilian, S.STP, M.M., yang menekankan pentingnya peran strategis perempuan dan organisasi PKK dalam menjaga ketahanan keluarga. Dalam sambutannya, Camat Baureno menyampaikan bahwa TP PKK dan para istri kepala desa merupakan ujung tombak dalam mengedukasi masyarakat hingga ke tingkat RT/RW. Ia berharap melalui penyuluhan ini, para peserta dapat memahami akar permasalahan sosial serta bahaya pernikahan anak di bawah umur.
Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Drs. H. Sholikhin Jamik, S.H., M.H., dari Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Dalam pemaparannya, beliau menegaskan bahwa fenomena pengajuan dispensasi kawin merupakan sebuah akibat dari berbagai persoalan kompleks dan bukan sebab utama. Beliau mengungkapkan bahwa maraknya kasus pernikahan dini dipicu oleh tekanan ekonomi keluarga, tingginya angka putus sekolah, serta minimnya pemahaman kesehatan reproduksi. Menurut data, sekitar 70% pemohon dispensasi kawin adalah mereka yang belum bekerja atau menganggur, dan 66% di antaranya hanya berpendidikan SLTP ke bawah. Oleh karena itu, penanganan dispensasi kawin tidak bisa hanya dibebankan pada lembaga peradilan semata, melainkan butuh intervensi bersama dari hulu.
Dalam kesempatan tersebut, Sholikhin Jamik menyampaikan poin penting terkait keterkaitan antara tingkat pendidikan dan angka pernikahan dini di Bojonegoro. "Dispensasi kawin itu akibat, bukan sebab dari masalah sosial yang ada di masyarakat kita," ujar Drs. H. Sholikhin Jamik, S.H., M.H., saat memberikan materi di depan para peserta. Ia menambahkan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat, maka angka pernikahan anak akan secara signifikan mengalami penurunan. "Tingkat pendidikan berpengaruh negatif dan signifikan, semakin tinggi pendidikan, semakin rendah angka pernikahan dini," tegasnya. Sebaliknya, tekanan ekonomi memicu pernikahan dini sebagai jalan pintas untuk meringankan beban orang tua. Beliau mengimbau agar para ibu PKK berperan aktif mengawal anak-anak mereka agar tidak putus sekolah di tengah jalan.
Selain menyoroti masalah pendidikan dan ekonomi, narasumber juga memaparkan dampak media sosial dan minimnya edukasi kesehatan reproduksi di kalangan remaja. Kemudahan akses media sosial tanpa pengawasan yang kuat dapat memicu anak cepat dewasa secara biologis tanpa dibarengi kedewasaan psikologis dan ekonomi yang tangguh. Hal ini terbukti dari alasan utama pengajuan dispensasi kawin yang didominasi oleh upaya menghindari zina hingga kasus hamil di luar nikah. Sholikhin Jamik mengingatkan peserta mengenai risiko kesehatan fisik yang mengintai pernikahan di usia terlalu muda. "Pernikahan dini tanpa kesiapan organ reproduksi yang matang sangat berisiko meningkatkan angka kematian ibu dan anak saat melahirkan," terangnya secara rinci.
Sebagai langkah konkret dan solusi jangka panjang, penyuluhan hukum ini merumuskan sejumlah rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Salah satu langkah utama yang ditawarkan adalah penerapan program Wajib Belajar 12 Tahun agar seluruh anak di Bojonegoro minimal lulus jenjang SMA/Sederajat. Selain itu, percepatan pengentasan kemiskinan melalui pendidikan vokasi dan keterampilan kerja keluarga juga menjadi prioritas mendesak. Di akhir pemaparannya, Sholikhin Jamik menegaskan pentingnya mewujudkan kemakmuran dan pemerataan akses pendidikan. "Solusi mendasar dari masalah ini adalah mewujudkan kemakmuran yang merata dan memastikan tingkat pendidikan masyarakat maju minimal tamatan SMA," pungkasnya di hadapan seluruh peserta penyuluhan.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 120
Bojonegoro, 17 September 2026 M - 6 Rabi'ul Akhir 1448 H
Kehadiran Tim Inovasi Narasi REBAHAN Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro di ajang Bojonegoro Inovasi Award 2026 membawa momen penting bagi lahirnya sinergi strategis antar instansi. Kegiatan presentasi inovasi yang berlangsung di Hotel Griya Dharma Kusuma, Jl. Trunojoyo Nomor 2-4 Bojonegoro ini turut dihadiri langsung oleh Ketua PA Bojonegoro, Bapak Sutikno, S.Ag., M.H. Kehadiran beliau pada awalnya bertujuan murni untuk memberikan dukungan moril dan motivasi penuh kepada tim presenter PA Bojonegoro yang sedang bertanding. Namun, momentum tersebut berlanjut pada sebuah pertemuan khusus ketika beliau dijamu oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Bojonegoro, Bapak Dilli Tri Wibowo, AP., M.M. di ruang VIP hotel. Pertemuan informal di sela-sela kompetisi tersebut secara cepat berkembang menjadi sebuah diskusi serius yang membahas berbagai isu krusial di tengah masyarakat.
Kedua pimpinan instansi tersebut sepakat untuk menjajaki peluang kolaborasi nyata dalam menangani masih tingginya angka perkawinan anak dan perceraian yang menjadi sorotan regional hingga nasional. Sebagai langkah taktis awal, pihak PA Bojonegoro menyatakan kesiapannya untuk menyajikan data perkara secara komprehensif mulai dari jumlah, faktor penyebab, hingga sebaran statistik secara detail per desa. Data dasar peradilan tersebut nantinya akan dimanfaatkan secara langsung oleh Brida Bojonegoro sebagai hipotesa awal untuk pelaksanaan penelitian lanjutan yang lebih mendalam oleh para tenaga ahli. Hasil riset empiris ini diharapkan mampu mengungkap akar penyebab riil mengapa masyarakat setempat masih sangat marak mengajukan permohonan dispensasi kawin bagi anak-anak mereka. Pada akhirnya, kolaborasi riset lintas instansi ini ditargetkan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan mitigasi risiko yang tepat sasaran bagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Untuk mengoptimalkan tindak lanjut dari sinergi tersebut, Ketua PA Bojonegoro memaparkan sebuah gagasan cemerlang terkait perlunya pembentukan program Duta Anti Perkawinan Anak. Sasaran utamanya adalah pelajar tingkat SMP atau MTs, mengingat data primer pengadilan menunjukkan bahwa mayoritas pengajuan perkara perkawinan anak didominasi oleh anak-anak yang baru lulus jenjang tersebut. Program edukasi berkesinambungan ini juga dirancang untuk menyasar tingkat SMA, SMK, dan MA guna mendukung akselerasi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) daerah pada dimensi pendidikan. "Kami mengusulkan pembentukan Duta Anti Perkawinan Anak di sekolah dan tingkat desa agar edukasi pencegahan ini langsung menyentuh akar rumput, sehingga kesadaran generasi muda terbangun kuat sejak dini," tegas Bapak Sutikno. Langkah preventif ini diyakini sangat esensial untuk mendongkrak Rata-rata Lama Sekolah (RLS) penduduk Bojonegoro yang pada tahun 2025 tercatat baru mencapai angka 7,78 tahun atau setara kelas VII tingkat SMP.
Selain berfokus pada institusi pendidikan formal, keberadaan agen Duta Anti Perkawinan Anak ini juga diproyeksikan untuk menjangkau masyarakat secara luas hingga menyentuh tingkat desa. Implementasi program pengawasan di tingkat desa ini nantinya membutuhkan sinergi multisektoral yang akan dikoordinasikan secara terpadu dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Upaya komprehensif ini berjalan beriringan dengan proyeksi peningkatan IPM Bojonegoro yang ditargetkan mampu menembus angka 73,54 atau berhasil masuk dalam kategori tinggi pada tahun 2025. Apalagi, catatan resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Harapan Lama Sekolah (HLS) bagi anak-anak Bojonegoro yang berusia tujuh tahun pada 2025 telah mencapai peluang 13,27 tahun. Artinya, jika mata rantai perkawinan anak ini berhasil diputus dari hulu, generasi muda Bojonegoro memiliki peluang sangat besar untuk menempuh pendidikan hingga menamatkan tahun pertama kuliah atau diploma satu (D1).
Menyambut baik inisiatif pemikiran yang luar biasa dari institusi peradilan agama tersebut, Kepala Brida Kabupaten Bojonegoro langsung memberikan apresiasi dan menyatakan komitmen kerjanya. "Sinergi ketersediaan data dari PA Bojonegoro yang dipadukan dengan penelitian lanjutan oleh Brida merupakan fondasi fundamental yang sangat membantu kami dalam merumuskan kebijakan berbasis bukti nyata di lapangan," ungkap Bapak Dilli Tri Wibowo. Beliau menegaskan bahwa hasil riset kolaboratif beserta rekomendasi intervensi sosial ini akan segera dikoordinasikan kepada pemerintah daerah untuk dapat dieksekusi secara nyata. Melalui sumbangan ide inovatif tentang pemberdayaan Duta Anti Perkawinan Anak ini, diharapkan mampu memicu lahirnya peran aktif dan terarah dari seluruh pemangku kepentingan daerah. Pada muaranya, seluruh rangkaian gerakan kolektif ini diharapkan sukses menumbuhkan kesadaran masyarakat luas sekaligus menurunkan angka perkawinan dan perceraian anak di Kabupaten Bojonegoro secara drastis. (Snd)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 82
Bojonegoro, 15 September 2026 M - 3 Rabiul Akhir 1448 H
Jajaran Pimpinan, Panitera Pengganti (PP) Tinggi perbantuan, Panitera Muda Gugatan, dan Jurusita Pengganti hari ini mengikuti kegiatan rapat virtual melalui zoom meeting. Kehadiran para aparatur peradilan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat resmi dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya nomor 5291/WKPTA.W13-A/UND.HM3.1.3/IX/2026 tertanggal 11 September 2026. Agenda utama dalam pertemuan daring ini adalah untuk melakukan finalisasi penyusunan draf buku Eksekusi Elektronik. Buku pedoman yang sangat penting bagi dunia peradilan tersebut digagas dan disusun secara langsung oleh Tim Penyusun dari PTA Surabaya. Tujuan utama dari diselenggarakannya kegiatan zoom meeting ini adalah untuk menyempurnakan buku Eksekusi Elektronik sebelum diterbitkan secara resmi.
Melalui forum diskusi virtual tersebut, para peserta yang hadir diajak untuk bersama-sama membahas dan mematangkan draf akhir dari buku itu. Setiap masukan dari peserta rapat dinilai sangat krusial agar pedoman teknis yang dihasilkan benar-benar aplikatif saat diimplementasikan. Kolaborasi pemikiran antara pimpinan dan tenaga teknis kepaniteraan ini diharapkan mampu menghasilkan pedoman kerja yang berkualitas tinggi. Pada kegiatan ini, forum membicarakan secara rinci mengenai seluruh tahapan eksekusi yang memungkinkan untuk dilaksanakan secara elektronik. Pembahasan tersebut mencakup alur pendaftaran permohonan, proses telaah oleh tim, pembayaran panjar, hingga penetapan dan pemanggilan para pihak untuk aanmaning.
Selama ini tata cara pelaksanaan eksekusi memang belum diatur secara spesifik dan rinci oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang ada. Oleh karena itu, kehadiran buku panduan eksekusi elektronik ini dinilai sebagai terobosan luar biasa yang bagaikan oase di tengah padang pasir. Menariknya, diskusi dalam kegiatan tersebut juga bergeser pada isu eksekusi terhadap objek sengketa kekinian berupa aset non-fisik. Forum membedah tata cara pelaksanaan eksekusi terhadap aset bernilai seperti kepemilikan saham, kripto, maupun produk dari lembaga keuangan lainnya. Pembahasan ini sukses membuka pemahaman baru bahwa aparatur peradilan saat ini tidak boleh lagi hanya berkutat pada eksekusi barang fisik semata.
Perkembangan zaman telah menuntut sistem peradilan untuk siap menangani penyelesaian sengketa yang melibatkan instrumen keuangan modern seperti reksadana. Lewat buku ini, para hakim dituntut untuk merespons dinamika ekonomi dengan terus memperbarui pengetahuannya terkait penanganan objek sengketa non-fisik. Pengetahuan ini sangat krusial ketika menghadapi kasus hutang bersama di lembaga keuangan yang menuntut ketelitian dalam pembuktian, pertimbangan hakim, hingga amar putusan. Objek-objek sengketa keuangan modern tersebut terbukti membutuhkan perhatian yang cukup serius agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan. Selain itu, pemutakhiran peraturan juga mendesak diperlukan sebagai landasan hukum yang pasti bagi jurusita dalam melaksanakan eksekusi riil di lapangan.
Dalam wawancara penulis dengan Ketua PA Bojonegoro, Sutikno, S.Ag,M.H, beliau memberikan komentar, "Saya sangat mengapresiasi langkah PTA Surabaya dalam menyusun buku Eksekusi Elektronik ini karena materinya sangat relevan dengan tuntutan peradilan modern. Kehadiran pedoman teknis ini benar-benar bagaikan oase di tengah padang pasir yang sukses menjawab kekosongan aturan rinci mengenai pelaksanaan eksekusi secara digital di lapangan. Terlebih lagi, pembahasan mendalam terkait eksekusi objek non-fisik seperti saham dan kripto menuntut kita semua untuk terus memperbarui wawasan hukum terhadap instrumen keuangan masa kini. Oleh karena itu, saya menginstruksikan seluruh jajaran hakim dan jurusita di Pengadilan Agama Bojonegoro agar menjadikan buku ini kedepannya kalau sudah menjadi buku, dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan," ujar Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro.Snd
- Details
- Written by Super User
- Hits: 94
Bojonegoro, 18 September 2026 M - 7 Rabi'ul Akhir 1448 H
Pimpinan dan seluruh hakim Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum secara hybrid pada hari Jumat, 18 September 2026. Acara berskala nasional ini diselenggarakan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan bimbingan teknis ini ditujukan khusus bagi para pimpinan dan hakim di lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia. Jajaran PA Bojonegoro mengikuti seluruh rangkaian acara dengan penuh antusias melalui fasilitas ruang komando dari kantor setempat. Partisipasi aktif ini menunjukkan komitmen kuat institusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan.
Dalam kesempatan tersebut, materi bimbingan teknis disampaikan langsung oleh Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H., yang merupakan Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Beliau membawakan materi yang sangat komprehensif mengenai teknik penyusunan putusan pengadilan agama yang responsif gender dan berorientasi pada perlindungan kaum rentan. Pendekatan sistematis yang ditekankan dalam materi pendidikan ini mencakup tiga tahapan utama penalaran hukum, yaitu konstatir, kualifisir, dan konstituir. Hakim Agung Lailatul Arofah menegaskan bahwa putusan responsif gender bukan berarti otomatis memenangkan pihak perempuan dalam sebuah perkara persidangan. Responsivitas hukum tersebut justru terletak pada bagaimana hakim memeriksa fakta, membangun penalaran, dan menentukan akibat hukum tanpa adanya stereotip atau bias gender.
Lebih lanjut, pemateri menjelaskan pentingnya tahapan konstatir untuk menggali fakta secara utuh dan memahami konteks ketimpangan relasi kuasa para pihak yang bersengketa. Pada tahap kualifisir, para hakim secara tegas diingatkan agar tidak membiarkan asumsi berbasis jenis kelamin menggantikan fungsi fakta dan norma hukum. Sementara itu, pada tahap konstituir, akibat hukum yang ditetapkan oleh majelis hakim harus proporsional, memiliki dasar hukum, dan dipastikan sungguh-sungguh dapat dilaksanakan. Materi bimbingan ini juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan dampak putusan terhadap perempuan, anak, dan penyandang disabilitas yang sering kali memiliki kerentanan berlapis. Penerapan asas perlindungan kelompok rentan ini amat sejalan dengan nilai-nilai keadilan substantif yang merupakan wujud konkret kehadiran negara di tengah masyarakat.
Bimbingan teknis ini turut mendiskusikan berbagai isu krusial seperti hak asuh anak, pemenuhan nafkah, harta bersama, dan penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga. Para pemutus perkara diinstruksikan untuk selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak di atas segalanya, terutama dalam memutus sengketa hak asuh. Arahan ini diperkuat dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan hakim menggali fakta mengenai kuasa asuh meskipun tidak dimohonkan oleh para pihak. Selain itu, pimpinan dan para hakim didorong untuk memanfaatkan kewenangan ex officio secara tepat demi melindungi hak-hak hukum pihak yang berada dalam posisi lemah. Pemenuhan kewajiban finansial seperti nafkah iddah dan mut'ah pun dapat dicantumkan dalam amar putusan agar dibayar sebelum pengucapan ikrar talak di pengadilan.
Menyikapi urgensi kegiatan bimbingan teknis yang sangat informatif ini, Ketua PA Bojonegoro, Sutikno, S.Ag, M.H, memberikan apresiasi dan tanggapan positif seusai mengikuti acara secara daring. "Materi bimbingan teknis dari Badan Peradilan Agama ini sangat krusial bagi kami untuk memastikan bahwa setiap putusan yang dihasilkan benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi kaum rentan, bukan sekadar kepastian hukum di atas kertas," tegas Ketua PA Bojonegoro mengomentari kegiatan ini. Beliau menaruh harapan besar agar seluruh hakim di wilayah Bojonegoro dapat langsung mengimplementasikan ilmu yang baru saja didapatkan tersebut ke dalam praktik persidangan sehari-hari. Langkah pengimplementasian aturan secara disiplin ini diyakini sangat mampu untuk terus meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap kualitas lembaga peradilan agama di wilayah yurisdiksi Bojonegoro. Pada akhirnya, pengadilan agama terbukti tidak hanya sekadar mengakhiri sengketa perdata masyarakat, tetapi juga senantiasa turut menjaga ketahanan keluarga sebagai fondasi utama bagi bangsa yang berkeadilan. (Snd)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 103
Bojonegoro, 17 September 2026 M - 6 Rabi'ul Akhir 1448 H
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima melalui presentasi inovasi "Rebahan" pada ajang Bojonegoro Inovasi Award. Berdasarkan surat Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bojonegoro tertanggal 9 September 2026, agenda penting ini dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026. Bertempat di Ruang 3-Meliwis Mukti, Hotel Griya Dharma Kusuma Jl. Trunojoyo Nomor 2 - 4 Bojonegoro, tim dijadwalkan tampil pada pukul 10.20 WIB. Tim yang didampingi langsung oleh Ketua PA Bojonegoro, Bapak Sutikno, S.Ag., M.H., tiba di lokasi lebih awal pada pukul 10.00 WIB untuk melakukan persiapan akhir. Setelah registrasi dan menyerahkan materi presentasi, rombongan sempat beramah tamah dan disambut hangat oleh Kepala Brida Kabupaten Bojonegoro, Bapak Dilli Tri Wibowo, AP., M.M.
Tepat pukul 10.30 WIB, tim yang diketuai oleh Bapak Sandhy Sugijanto, S.E., S.H., M.H., selaku inovator akhirnya dipersilakan masuk ke ruang presentasi oleh panitia. Beliau didampingi oleh pembuat aplikasi Sidora, Niken Novirasari, S.Kom., dan Agen Perubahan, M. Tantowi Nur Ansori, S.H., untuk berhadapan langsung dengan dua orang juri. Dengan penuh ketenangan, Bapak Sandhy membuka pemaparan dengan menjelaskan hakikat inovasi Rebahan, latar belakang penciptaannya, hingga memaparkan jumlah pengguna aktif aplikasi tersebut. Beliau juga tidak lupa menguraikan strategi mitigasi risiko secara terperinci apabila suatu saat terjadi gangguan teknis pada aplikasi maupun situs web resmi pengadilan. Penjelasan yang disampaikan secara perlahan, sistematis, dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami tersebut berhasil memikat perhatian kedua juri sejak menit awal.
Antusiasme dan ketertarikan juri terlihat jelas ketika mereka langsung mengajukan berbagai pertanyaan mendalam bahkan sebelum sesi presentasi dari inovator selesai dipaparkan sepenuhnya. Para juri menggali lebih jauh terkait akar permasalahan yang berusaha diselesaikan oleh Rebahan serta seberapa besar dampak positifnya bagi masyarakat pencari keadilan di Bojonegoro. Menanggapi hal tersebut, Bapak Sandhy merincikan alur bisnis inovasi mulai dari kemudahan pembuatan surat gugatan, pembuatan akun e-court, hingga pendaftaran perkara. Proses selanjutnya diterangkan mencakup pembayaran panjar biaya melalui e-payment yang kemudian akan diregister menjadi perkara resmi oleh petugas Pojok e-Court di PTSP. Pada tahap akhir, para pencari keadilan akan dipermudah karena pemberitahuan jadwal sidang dikirimkan secara elektronik melalui email dan pesan WhatsApp secara otomatis.
Pertanyaan krusial lainnya dari juri menyoroti sejauh mana komitmen pimpinan serta data dukung operasional terkait pelaksanaan dan keberlanjutan inovasi pelayanan publik ini. Bapak Sandhy menjawab tantangan tersebut dengan menyajikan data komprehensif mengenai rancang bangun inovasi, kinerja tim efektif, serta bukti SK persetujuan dari Ketua PA. Bukti sosialisasi masif yang telah dilakukan secara internal maupun eksternal melalui website, Instagram, TikTok, WhatsApp, artikel, hingga video tutorial turut ditunjukkan. Merasa sangat puas dengan penguasaan materi yang mendalam dari sang inovator, dewan juri memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi tim dalam membangun sistem peradilan modern. Pada akhir sesi perdebatan dan diskusi, juri memberikan rekomendasi strategis agar tim PA Bojonegoro lebih menggencarkan sosialisasi Rebahan melalui pemerintah daerah yang difokuskan ke PTSP dan Posbakum desa.
Menanggapi masukan konstruktif dari dewan juri, Ketua PA Bojonegoro, Bapak Sutikno, S.Ag., M.H., langsung menyampaikan komitmen penuh dari pihak institusinya. "Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas masukan luar biasa dari para juri hari ini, dan kami pastikan PA Bojonegoro akan segera menindaklanjuti rekomendasi sosialisasi tersebut ke tingkat desa," ujar Bapak Sutikno. Beliau juga menambahkan bahwa inovasi Rebahan ini merupakan dedikasi nyata pengadilan untuk terus mempermudah akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Setelah sesi penyampaian komitmen dari pimpinan tersebut selesai, acara presentasi yang berlangsung interaktif ini akhirnya ditutup dengan pengucapan terima kasih dan salam oleh inovator. Seluruh rangkaian kegiatan evaluasi berjalan dengan sangat memuaskan, sehingga memberikan harapan besar bagi inovasi narasi Rebahan di ajang Bojonegoro Inovasi Award 2026. Snd
- Details
- Written by Super User
- Hits: 88
Bojonegoro, 15 September 2026 M - 3 Rabiul Akhir 1448 H
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro terus mematangkan persiapan menjelang ajang lomba Bojonegoro Inovasi Award tahun 2026. Sebagai langkah nyata, tim presentasi inovasi Rebahan dengan didampingi Sekretaris PA Bojonegoro, Ahdiyat Ilmawan Nehru, mempresentasikan PPT inovasi Rebahan kepada Ketua Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Inovasi yang menjadi andalan dalam kompetisi ini mengusung nama REBAHAN (Registrasi E-court Bisa Akses Hanya Andalkan iNternet) dengan jargon "Urus Perkara Cukup dari Rumah, Datang Langsung Sidang!". Dalam kesempatan tersebut, Sandhy Sugijanto selaku inovator menjelaskan bahwa REBAHAN merupakan narasi sistematis yang mengintegrasikan aplikasi Sidora, ketersediaan draf gugatan, dan portal resmi e-Court. Melalui sinergi fasilitas digital tersebut, masyarakat kini memiliki panduan komprehensif untuk mendaftarkan perkaranya secara elektronik tanpa perlu repot datang langsung ke kantor pengadilan.
Penerapan inovasi REBAHAN menawarkan keunggulan utama berupa efisiensi waktu, jarak tempuh, dan biaya operasional, khususnya bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bojonegoro yang sangat luas. Warga pedesaan kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh atau mengeluarkan ongkos transportasi berlebih sekadar untuk mengurus administrasi pendaftaran awal. Bagi masyarakat yang masih awam teknologi, mereka tidak perlu merasa cemas karena dapat dengan mudah meminta bantuan pendampingan kepada mahasiswa di sekitar tempat tinggalnya. Selain itu, warga juga dapat mendatangi balai desa untuk memohon panduan teknis pendaftaran perkara secara daring dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun perangkat instansi terdekat.
Langkah inklusif lain yang diusung oleh REBAHAN adalah kolaborasi strategis bersama pihak pemerintah desa melalui optimalisasi Posbakum Desa yang terukur. Balai desa difungsikan sebagai pos asistensi terdepan di mana perangkat desa dapat memandu langsung warga yang kesulitan mengunggah berkas ke aplikasi e-Court. Sistem ini juga menjamin transparansi pelayanan publik sekaligus memberantas praktik percaloan berkat ketersediaan dokumen format siap pakai di situs web resmi yang memutus ketergantungan pada jasa pihak ketiga. Transparansi semakin diperkuat dengan pembayaran panjar biaya perkara melalui agen perbankan dan aplikasi ponsel, sehingga transaksinya tercatat secara real-time langsung ke kas negara.
Tujuan utama dari penciptaan REBAHAN adalah meruntuhkan berbagai sekat geografis dan finansial yang selama ini membebani masyarakat pedesaan. Melalui inovasi ini, Pengadilan Agama Bojonegoro berkomitmen untuk mendesentralisasikan pelayanan hukum agar benar-benar dapat dijangkau oleh masyarakat cukup dari rumah atau fasilitas desa terdekat. Institusi peradilan ini bertekad memastikan bahwa program besar modernisasi peradilan berbasis elektronik dapat diimplementasikan dengan maksimal di wilayahnya. Pada akhirnya, sistem e-Court yang dicanangkan Mahkamah Agung Republik Indonesia diharapkan bisa dirasakan manfaat nyatanya oleh seluruh lapisan masyarakat Bojonegoro tanpa terkecuali.
Pada akhir kegiatan, Ketua PA Bojonegoro, Sutikno memberikan nasehat, "Saya meminta seluruh anggota tim presentasi inovasi Rebahan untuk mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin menjelang pertandingan besok. Pastikan kalian terus berlatih melakukan simulasi presentasi secara disiplin agar penyampaian materi dapat tersampaikan secara tuntas dalam perhitungan waktu sepuluh menit. Selain itu, perhatikan kembali tampilan visual PowerPoint (PPT) yang akan digunakan agar didesain semenarik mungkin untuk memikat perhatian dewan juri. Saat sesi tanya jawab berlangsung, petugas presentasi khususnya Mbak Niken dan Mas Tantowi harus tanggap berkolaborasi membantu Pak Sandhy untuk merespons setiap pertanyaan juri dengan sebaik-baiknya. Saya menaruh harapan besar dan senantiasa mendoakan semoga tim Rebahan Pengadilan Agama Bojonegoro sukses memberikan performa maksimal sehingga mampu menjadi juara di ajang Bojonegoro Inovasi Award yang diselenggarakan oleh Brida Bojonegoro." (Sandhy)

