- Details
- Written by Super User
- Hits: 105
Bojonegoro, 3 September 2026 M - 21 Rabiul Awal 1448 H
Berdasarkan penelusuran singkat di lingkungan Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, masih ditemukan beberapa pegawai ASN yang belum memahami fungsi metrik pada aplikasi MyASN. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa beberapa pegawai masih memiliki skor DMS di bawah 100, meskipun skor IKADA mereka sudah mencapai angka nol. Pemenuhan pembaruan data kepegawaian di aplikasi MyASN maupun SIKEP Mahkamah Agung RI sejatinya merupakan kewajiban mutlak bagi setiap individu pegawai. Dalam proses pendataan ini, Kepala Sub Bagian Kepegawaian pada dasarnya hanya bertugas sebagai validator atas berkas yang telah diunggah oleh masing-masing aparatur sipil negara. Menyikapi hal tersebut, Sekretaris PA Bojonegoro, Ahdiyat Ilmawan Nehru, S.H.I., M.H. menegaskan, "Saya meminta seluruh aparatur untuk lebih proaktif dan segera melengkapi arsip digital masing-masing guna mencapai target skor DMS 100, karena kelancaran administrasi kepegawaian Anda sepenuhnya bergantung pada kelengkapan data tersebut."
Skor Document Management System atau yang sering disingkat DMS dengan rentang 0 hingga 100 murni merupakan indikator kelengkapan arsip digital di sistem nasional BKN. Angka tersebut bukanlah sebuah peringkat kinerja, melainkan murni parameter yang menentukan apakah berkas digital seorang pegawai sudah dinyatakan valid atau belum. Jika seorang pegawai belum mencapai skor maksimal 100, sistem secara otomatis akan menganggap data tersebut belum valid sehingga berpotensi menghambat berbagai proses administrasi. Dampak buruk dari skor DMS yang rendah adalah tertundanya proses krusial seperti verifikasi kenaikan pangkat, mutasi, promosi jabatan, hingga pengurusan hak pensiun. Agar skor dapat segera maksimal, pegawai harus mengunggah secara manual 18 dokumen wajib berformat PDF atau JPG yang jelas dan segera melapor kepada admin instansi untuk proses verifikasi.
Selain sistem DMS, terdapat pula istilah IKADA yang secara internal diartikan sebagai Integrasi Kinerja dan Arsip di dalam ekosistem aplikasi MyASN. Fitur krusial ini berfungsi untuk mengintegrasikan data sasaran kinerja dari e-Kinerja BKN, kelengkapan dokumen di DMS, serta data pribadi kepegawaian dari SIASN. Sinkronisasi data kepegawaian ini sangat penting karena akan dijadikan sebagai landasan utama bagi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai dan sistem pemetaan talenta. Terlebih lagi, BKN kini telah mewajibkan penggunaan layanan digital secara penuh sejak tanggal 6 Januari 2026 dengan menolak segala bentuk penerimaan arsip fisik. Apabila data pada menu integrasi ini dibiarkan tidak lengkap, berkas kepegawaian berisiko tertolak dan rekam jejak pegawai tidak akan terbaca di sistem pusat.
Hal lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan secara serius oleh seluruh pegawai pengadilan adalah pemenuhan Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara atau IP ASN. Indeks ini pada dasarnya merupakan ukuran statistik dari BKN yang secara spesifik menggambarkan tingkat kualitas aparatur berdasarkan empat dimensi utama. Keempat dimensi yang menjadi acuan penilaian tersebut mencakup kualifikasi pendidikan, kompetensi pegawai, hasil kinerja, dan rekam jejak disiplin. Dari total bobot maksimal 100 poin, dimensi kompetensi menjadi penyumbang nilai terbesar dengan 40 poin yang wajib dipenuhi melalui 20 jam pelajaran diklat pertahun. Sisa poin lainnya dibagikan pada nilai kinerja sebesar 30 poin, kualifikasi pendidikan maksimal 25 poin, dan riwayat tidak pernah dihukum disiplin sebesar 5 poin.
Pegawai yang berhasil mengumpulkan total nilai antara 91 hingga 100 akan masuk ke dalam kategori sangat tinggi dan memiliki peluang besar dalam pengembangan karir. BKN secara konsisten melakukan pengukuran IP ASN ini secara berkala setiap tahun melalui mekanisme pemantauan langsung di dalam aplikasi SIASN atau MyASN. Nilai IP ASN individu dari seluruh pegawai ini nantinya akan dijumlahkan dan dibagi untuk menghasilkan nilai indeks rata-rata pada skala satuan kerja. Akumulasi nilai satuan kerja tersebut kemudian dijadikan sebagai salah satu kriteria utama dalam evaluasi penilaian kinerja triwulanan oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Pada akhirnya, pencapaian metrik kelengkapan profil, skor DMS 100, dan pemenuhan IP ASN menjadi indikator keberhasilan Reformasi Birokrasi sekaligus kunci utama kelancaran layanan kepegawaian institusi. (Snd)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 74
Bojonegoro, 2 September 2026 - 20 Rabiul Awal 1448 H
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro kembali menegaskan wibawanya sebagai pilar keadilan keluarga melalui langkah strategis dalam merespons dinamika hukum di masyarakat. Merujuk pada surat arahan dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Nomor 5088/KPTA.W13-A/HK.2.6/IX/2026 tertanggal 1 September 2026, institusi ini segera menggelar agenda inventarisasi permasalahan hukum. Forum diskusi bernuansa akademis dan penuh kehangatan ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Bojonegoro, Sutikno, S.Ag., M.H. Setiap peserta yang hadir secara aktif memberikan pandangan kritis serta menguraikan kompleksitas masalah hukum yang kerap ditemui saat menyidangkan maupun memutus perkara. Langkah proaktif ini menjadi bukti nyata keseriusan pengadilan dalam menghadirkan kualitas peradilan yang tajam dan solutif bagi para pencari keadilan.
Salah satu fokus utama yang dibedah secara mendalam dalam forum ini adalah sengkarut sengketa hibah dari orang tua kepada anak semasa hidup dan persinggungannya dengan hak mutlak ahli waris. Perkara semacam ini kerap memicu ledakan konflik kewarisan di dalam internal keluarga sesaat setelah pewaris menghembuskan napas terakhir. Titik krusial yang terus diperdebatkan bermuara pada status keabsahan harta hibah tersebut, yakni apakah bersifat mutlak sah secara hukum atau justru melanggar legitieme portie ahli waris lainnya. Para hakim menyoroti dinamika hukum mengenai perlu tidaknya harta hibah ditarik kembali ke dalam boedel warisan untuk diperhitungkan sebagai bagian jatah anak penerima. Pemetaan ini dinilai sangat penting mengingat majelis hakim sering kali dihadapkan pada kesulitan besar dalam membedakan secara tegas antara hibah murni dan konstruksi "panjar warisan".
Pembahasan strategis kedua menyoroti rumitnya sengketa pemisahan harta hibah yang berbenturan dengan klaim harta bersama atau gono-gini dalam pusaran perkara perceraian. Tidak jarang dalam dinamika peradilan, harta hibah dari orang tua kepada anak justru dituntut oleh mantan pasangan untuk dimasukkan secara paksa ke dalam objek pembagian harta bersama. Secara prinsipil, Undang-Undang Perkawinan telah menetapkan batas yang jelas bahwa harta hibah mutlak berstatus sebagai harta asal yang kedudukannya terpisah dari harta gono-gini. Namun, komplikasi hukum yang pelik seketika mencuat di ruang persidangan apabila peralihan hibah tersebut pada masa lampau hanya dilakukan secara lisan atau sekadar di bawah tangan. Hakim pada akhirnya dihadapkan pada tantangan pembuktian yang berat mengenai bagaimana sang anak harus meyakinkan majelis bahwa aset sengketa itu murni harta asal di tengah ketiadaan dokumen otentik.
Rumusan inventarisasi permasalahan hukum ini dirancang secara khusus untuk memberikan perisai pelindungan serta kepastian hukum yang kokoh bagi masyarakat luas dalam menghadapi sengketa. Melalui kejelasan pedoman terkait penyelesaian sengketa hibah dan legitieme portie, pengadilan berupaya keras mencegah ketidakadilan warisan yang berpotensi meretakkan ikatan persaudaraan. Selain itu, pandangan hukum yang terstruktur mengenai status harta asal diyakini mampu membantu warga dalam mempertahankan aset pribadinya saat terjadi krisis perceraian. Diskusi internal yang sangat intensif ini memegang peranan krusial dalam menyamakan persepsi dan frekuensi hukum di antara para hakim saat mengadili suatu perkara. Hasilnya, masyarakat pencari keadilan akan senantiasa menerima jaminan proses peradilan serta produk putusan yang jauh lebih konsisten, berbobot, dan tidak lagi membingungkan.
Menguatkan esensi dari perumusan tersebut, Ketua PA Bojonegoro, Sutikno, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut responsif atas arahan PTA Surabaya sekaligus wujud komitmen nyata institusinya. Menurutnya, pembedahan ragam isu krusial terkait benturan keabsahan hibah dengan porsi pewaris serta rumitnya pembuktian hibah lisan merupakan langkah strategis untuk merapatkan barisan intelektual antarhakim. Kesamaan pandangan ini dipandang sangat fundamental agar setiap putusan yang dihasilkan oleh pengadilan senantiasa konsisten, berbobot, dan memberikan pencerahan hukum bagi publik. Ia memastikan bahwa muara dari seluruh rumusan penyelesaian forum ini didedikasikan sepenuhnya untuk memberikan kepastian perlindungan hukum tertinggi dalam mempertahankan aset pribadi warga. Melalui penegakan hukum yang berkeadilan, pengadilan bertekad utuh untuk menjamin tegaknya ketertiban sosial, mencegah kehancuran keluarga, serta memastikan hak-hak keperdataan masyarakat senantiasa terlindungi. (Snd)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 99
Bojonegoro, 28 Agustus 2026 M - 15 Rabiul Awal 1448 H
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan pedoman resmi yang mengatur tata cara mengadili perkara bagi penyandang disabilitas saat berhadapan dengan hukum di pengadilan. Dalam praktiknya, PA Bojonegoro tidak hanya memfokuskan aturan ini pada penyediaan fasilitas bagi kelompok disabilitas saja. Pelayanan istimewa dan prioritas kini juga diperluas untuk kelompok rentan lainnya, seperti ibu hamil, ibu menyusui, lansia, anak balita, serta pihak yang sedang sakit. Langkah inklusif ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat mendapatkan akses keadilan yang merata tanpa adanya hambatan berarti.
Sesuai dengan pedoman operasional dalam Perma tersebut, tahap krusial pertama adalah melakukan identifikasi awal dan penilaian personal saat pengguna layanan tiba di pengadilan. Setelah mengetahui ragam hambatan khusus, pihak pengadilan memiliki kewajiban mutlak untuk menyediakan pendamping disabilitas, juru bahasa isyarat, atau ahli relevan lainnya. Selain itu, hakim dan seluruh aparatur peradilan dibebani kewajiban afirmatif untuk selalu menanyakan serta memastikan pemenuhan akomodasi yang layak selama proses persidangan. Sebagai bentuk dukungan nyata, pengadilan juga diharuskan menjamin ketersediaan berbagai sarana fisik pelengkap yang ramah bagi seluruh pengunjung. Fasilitas wajib tersebut meliputi ruang tenang bagi penyandang hambatan perilaku, toilet khusus, hingga papan informasi dengan kontras warna yang mudah dibaca.
Demi mengoptimalkan aturan tersebut, PA Bojonegoro secara rutin mengingatkan seluruh jajaran petugasnya agar selalu peka terhadap kondisi fisik para pencari keadilan. Arahan berkala ini ditujukan kepada petugas keamanan di pintu masuk, petugas antrean, hingga pegawai di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) maupun ruang sidang. Mereka dituntut untuk mampu memberikan penilaian awal yang tanggap guna memberikan hak prioritas pelayanan bagi seluruh kelompok rentan tersebut. Pembinaan kesigapan petugas ini diwujudkan melalui kegiatan pengarahan rutin, penyegaran standar operasional pelayanan, serta pemantauan kualitas mutu layanan. Guna melengkapi kesiapan petugas, PA Bojonegoro juga telah menyediakan sarana fisik mumpuni seperti blok pemandu, jalur landai, kursi roda, alat bantu jalan kruk, formulir Braille, dan kursi prioritas.
Peningkatan kualitas pelayanan ini semakin mutakhir berkat pembaruan sistem aplikasi mesin antrean yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan pembaharuan SIPP versi 6.2.4. Melalui skema ini, hasil penilaian awal petugas antrean akan diteruskan kepada petugas PTSP untuk dicetak menjadi formulir identifikasi disabilitas. Informasi penting tersebut kemudian disatukan ke dalam berkas perkara dan langsung diinput ke dalam data umum para pihak di aplikasi SIPP melalui menu khusus disabilitas. Dengan terdaftarnya kondisi spesifik para pihak dalam sistem digital, majelis hakim beserta panitera dapat menyesuaikan proses tata cara persidangan dengan tepat sasaran. Pada akhirnya, seluruh inovasi layanan ini diharapkan mampu menciptakan suasana beracara yang nyaman bagi kaum rentan sekaligus mendukung majelis hakim dalam menyelesaikan perkara secara optimal.
Melalui implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025 di Pengadilan Agama Bojonegoro, masyarakat dari kelompok rentan kini dapat merasakan langsung kemudahan akses keadilan tanpa diskriminasi dan hambatan. Sejak pertama kali tiba di area pengadilan, penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, maupun orang sakit langsung mendapatkan hak prioritas layanan serta pendampingan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan personal mereka. Kenyamanan fisik masyarakat selama berada di lingkungan pengadilan juga sangat terjamin berkat ketersediaan fasilitas inklusif seperti jalur landai, kursi roda, blok pemandu, hingga formulir berhuruf Braille. Keuntungan lainnya dirasakan melalui integrasi sistem digital pada mesin antrean yang membuat proses administrasi berjalan jauh lebih cepat dan efisien tanpa waktu tunggu yang melelahkan. Puncaknya, para pencari keadilan akan menjalani proses persidangan yang tenang dan nyaman karena majelis hakim telah menyesuaikan tata cara peradilan dengan kondisi spesifik masing-masing pihak.
"Kami di Pengadilan Agama Bojonegoro berkomitmen penuh menghadirkan keadilan yang inklusif tanpa hambatan, tidak hanya bagi penyandang disabilitas, tetapi juga bagi lansia, ibu hamil, ibu menyusui, dan masyarakat yang sedang sakit," ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, (Mashudi,S.Ag). "Saya menaruh harapan besar sekaligus menginstruksikan kepada seluruh jajaran, mulai dari petugas keamanan di garda terdepan, petugas antrean, hingga aparatur di PTSP dan ruang sidang, untuk terus mengasah kepekaan dan empati. Lakukan identifikasi awal dengan sigap, berikan hak pelayanan prioritas tanpa diminta, dan manfaatkan seluruh fasilitas fisik maupun pembaruan sistem digital kita secara maksimal. Pastikan setiap kelompok rentan yang datang ke pengadilan ini pulang dengan perasaan dihargai dan dilayani dengan sangat nyaman." (Snd)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 111
Bojonegoro, 4 September 2026 - 22 Rabiul Awal 1448 H
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro sukses menyelenggarakan program magang mandiri bagi mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGIRI) pada bulan Agustus 2026. Kegiatan akademik ini dirancang secara khusus sebagai ruang aktualisasi diri guna menjembatani kesenjangan antara teori kampus dengan realitas praktik peradilan. Melalui program ini, para mahasiswa diharapkan mampu mensinkronisasikan teori hukum materiil yang dipelajari dengan dinamika penyelesaian perkara nyata di masyarakat. Mahasiswa juga ditargetkan menguasai hukum acara perdata agama secara komprehensif, mulai dari tahap pendaftaran hingga perumusan putusan oleh majelis hakim. Selain itu, mereka mendapatkan kesempatan berharga untuk meningkatkan kapasitas administrasi peradilan serta mengembangkan keterampilan merancang dokumen hukum sesuai standar peradilan.
Pelaksanaan magang mandiri ini terbukti memberikan kontribusi yang terukur dan berdampak sangat positif bagi seluruh pihak yang terlibat secara langsung. Bagi mahasiswa, program ini berfungsi mematangkan insting hukum, mempersiapkan masa transisi karir, serta memperluas jaringan profesional dengan para praktisi di lapangan. Sementara itu, pihak UNUGIRI memanfaatkan kegiatan ini sebagai tolak ukur relevansi akademik dan sarana penguatan sinergi institusional dengan instansi penegak hukum. Bagi PA Bojonegoro, kehadiran mahasiswa magang sangat membantu memberikan akselerasi dukungan operasional sehari-hari karena mereka sudah memiliki keilmuan hukum yang serumpun. Momentum magang ini sekaligus menjadi perwujudan nyata fungsi edukatif lembaga peradilan dalam mencetak generasi penerus penegak hukum yang berintegritas tinggi.
Selama periode magang yang intensif ini, para mahasiswa dihadapkan pada berbagai praktik teknis kepaniteraan yang sangat krusial dalam operasional peradilan. Mereka secara langsung mendapat tugas untuk membantu mengunggah seluruh dokumen perkara ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau aplikasi SIPP. Para peserta magang turut diperkenalkan secara mendetail dengan alur bisnis kepaniteraan dari pendaftaran perkara awal hingga penyerahan produk hukum elektronik. Proses pembelajaran komprehensif ini meliputi pengisian data identitas para pihak, pencatatan proses persidangan online maupun manual, hingga pengelolaan data keuangan. Pengenalan manajemen peradilan modern yang berbasis teknologi informasi ini sangat penting sebagai bekal mahasiswa dalam menghadapi tantangan sistem peradilan masa depan.
Selain fokus pada tugas administratif, para mahasiswa juga dituntut untuk berprestasi dalam menghasilkan konten edukasi media sosial mengenai pencegahan perkawinan anak. Mereka turut dilibatkan secara aktif dalam kegiatan sosialisasi permohonan pembuatan akun e-Court bagi masyarakat umum melalui pemanfaatan aplikasi layanan SIDORA. Dalam ranah praktik beracara, para peserta mendapat mandat khusus untuk berlatih menyusun draf surat gugatan cerai dan permohonan cerai talak. Draf tersebut harus mengakomodasi tuntutan keperdataan secara proporsional, seperti pemenuhan nafkah iddah, mut'ah, nafkah madliah, hingga penetapan status hak asuh anak. Latihan menyusun dokumen hukum ini kemudian dipertajam dengan pembuatan berkas persidangan lanjutan yang mencakup penyusunan jawaban, replik, duplik, hingga kesimpulan akhir.
Pada tahap akhir masa pengabdian, para mahasiswa dituntut untuk mampu mentransformasikan diri mereka menjadi agen perubahan yang positif di tengah masyarakat. Mereka didorong untuk bisa mengedukasi dan menjelaskan secara jernih mengenai jenis-jenis penyelesaian perkara yang ditangani oleh aparatur di PA Bojonegoro. Mahasiswa juga diharapkan mampu memaparkan edukasi mendalam terkait berbagai faktor utama penyebab perceraian yang seringkali menghancurkan keharmonisan keluarga di lingkungan masyarakat. Langkah edukasi hukum secara berkesinambungan ini dirancang khusus agar masyarakat semakin sadar akan urgensi menjaga ketahanan institusi rumah tangga sejak dini. Pada akhirnya, partisipasi dan penyuluhan aktif dari para calon yuris muda ini diyakini kuat mampu menurunkan tingginya angka perceraian serta meminimalisir praktik perkawinan anak di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
"Kehadiran mahasiswa magang HKI UNUGIRI selama bulan Agustus ini memberikan dampak yang sangat positif, tidak hanya bagi pengembangan kompetensi mereka, tetapi juga bagi akselerasi dukungan operasional di PA Bojonegoro. Kami melihat langsung bagaimana mereka berhasil mensinkronkan teori hukum materiil dari kampus dengan praktik nyata di lapangan, mulai dari pengelolaan data SIPP, sosialisasi e-Court melalui SIDORA, hingga latihan penyusunan draf gugatan hukum yang proporsional. Harapan kami, pengalaman intensif ini menjadikan mereka yuris muda berintegritas sekaligus agen perubahan yang kelak mampu mengedukasi masyarakat Bojonegoro tentang urgensi ketahanan keluarga dan pencegahan perkawinan anak."ujar Sandhy Sugijanto, Panmud Hukum PA Bojonegoro (Pendamping). (Snd)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 319
BOJONEGORO - Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Kelas IA menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Berdasarkan hasil penilaian dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, PA Bojonegoro berhasil meraih posisi puncak dalam kinerja satuan kerja.
Berdasarkan "Sertifikat Penghargaan Prestasi Kinerja Triwulan Satker Terbaik Triwulan II Tahun 2026 Peringkat I Nasional kelas IA PA Bojonegoro.pdf", berikut rincian pencapaian tersebut:
-
Penerima Penghargaan: Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas IA.
-
Predikat Capaian: Peringkat I Nasional.
-
Kategori: Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kinerja Triwulan Satuan Kerja Di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan II Tahun 2026.
-
Total Nilai: 93.23.
Menanggapi keberhasilan ini, segenap pimpinan dan jajaran pegawai PA Bojonegoro memanjatkan puji dan syukur yang mendalam ke hadirat Allah SWT. Pencapaian ini dinilai bukan sekadar hiasan duniawi semata, melainkan simbol nyata dari tetesan keringat, dedikasi, serta buah dari kerja keras dan kerja ikhlas seluruh pegawai tanpa terkecuali. Setiap individu di dalam tim telah memberikan kontribusi terbaiknya, bahu-membahu melewati tantangan sebagai bentuk pengejawantahan ibadah melalui profesi.
Meski diliputi rasa bahagia dan tasyakur, jajaran PA Bojonegoro menyadari satu esensi penting: mempertahankan suatu kebaikan (istiqomah) sering kali jauh lebih berat daripada saat pertama kali meraihnya. Saat berada di puncak, ekspektasi masyarakat dan pemangku kepentingan tentu akan semakin tinggi.
Ujian sesungguhnya ke depan adalah menjaga hati agar tidak dihinggapi rasa takabur atau cepat berpuas diri. Saat ini, PA Bojonegoro tidak lagi sekadar bersaing dengan pihak lain, melainkan bersaing dengan standar tinggi yang telah mereka tetapkan sendiri.
Oleh karena itu, pencapaian ini dijadikan sebagai pengingat untuk tetap tawadhu, menjaga amanah dengan penuh tanggung jawab di hadapan manusia dan Allah SWT. Ke depan, seluruh jajaran diimbau untuk terus menjaga semangat, merapatkan barisan (ukhuwah), dan berinovasi.
"Jazakumullah khairan katsiran atas kerja keras, dedikasi, dan keikhlasan seluruh pegawai. Perjalanan kita masih panjang, mari melangkah bersama dengan bismillah dan semangat yang lebih membara untuk mempertahankan serta meningkatkan prestasi kita demi kemaslahatan bersama," pungkas perwakilan PA Bojonegoro. Keberhasilan ini diharapkan menjadi momentum untuk membuktikan bahwa PA Bojonegoro adalah tim tangguh yang konsisten menjaga tradisi kebaikan secara berkelanjutan.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 117
Bojonegoro, 27 Agustus 2026 M - 14 Rabiul Awal 1448 H
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi pendaftaran perkara secara online. Inovasi ini sering kali disalahpahami oleh sebagian pihak sebagai upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perceraian. Padahal, tujuan utama dari fasilitas daring ini adalah murni sebagai bentuk kewajiban lembaga pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik setiap harinya. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat yang berniat bercerai karena rumah tangganya sudah tidak harmonis dan hak-hak lainnya tetap akan mengajukan perkara meskipun pelayanannya dipersulit. Oleh karena itu, langkah digitalisasi ini hadir untuk menjawab tantangan zaman sekaligus menghapus stigma negatif terkait pelayanan birokrasi peradilan.
Kemudahan pendaftaran dari rumah ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari kantor PA Bojonegoro. Warga dari daerah pelosok seperti Kecamatan Gondang atau Sekar kini tidak perlu lagi membuang banyak biaya transportasi dan waktu di perjalanan. Sebelumnya, masyarakat harus menanggung risiko keselamatan di jalan dan mengeluarkan biaya ekstra untuk ongkos pengantar hingga uang konsumsi. Belum lagi, mereka harus bolak-balik ke kantor pengadilan untuk mendaftar, menghadiri dua kali persidangan, hingga pada akhirnya mengambil akta cerai dan produk peradilan lainnya. Dengan adanya inovasi layanan daring, kerugian material dan tenaga yang biasa dialami masyarakat akibat prosedur konvensional dapat dipangkas secara drastis.
Meskipun membawa banyak kemudahan, penerapan teknologi peradilan ini masih dihadapkan pada kendala belum meratanya tingkat literasi digital di kalangan masyarakat. Sebagai solusi aplikatif, pihak pengadilan mendorong masyarakat untuk meminta bantuan teknis kepada mahasiswa, Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun aparatur pemerintah desa setempat. Apalagi, seluruh kantor desa di Kabupaten Bojonegoro saat ini sudah bertransformasi menjadi lebih modern dan dilengkapi sarana digital yang sangat canggih. Keberadaan fasilitas seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Posbakum, komputer, mesin cetak, hingga jaringan internet desa terbukti mampu mendukung kelancaran program ini. Ditambah lagi, sumber daya manusia di tingkat pemerintahan desa juga sudah sangat mumpuni untuk mendampingi warga dalam mengakses sistem peradilan elektronik.
Tata cara mendaftar perkara secara online dari rumah ternyata sangat mudah karena hanya mencakup lima tahapan utama yang disusun secara sistematis. Tahap pertama dimulai dengan pendaftaran akun e-Court milik Mahkamah Agung melalui sistem Sistem Daftar Online Perkara (SIDORA) di situs web www.pa-bojonegoro.go.id. Pemohon cukup menyiapkan nomor WhatsApp, alamat surel, dan nomor rekening bank agar petugas PA dapat memberikan nama pengguna beserta kata sandinya. Tahap kedua berlanjut pada pembuatan surat gugatan resmi, yang memuat identitas para pihak, urutan kejadian sengketa, dan rincian tuntutan kepada majelis hakim. Untuk mempermudah proses pembuatan surat tersebut, masyarakat dapat langsung mengunduh format contoh gugatan melalui ikon khusus yang telah disediakan di situs pengadilan.
Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai aplikasi pengubah dokumen secara gratis yang banyak tersedia di ponsel pintar untuk memproses alat bukti administrasi tersebut. Tahap keempat berkaitan dengan proses pembayaran biaya perkara yang wajib dilakukan secara transfer melalui fasilitas perbankan seluler atau agen perbankan konvensional terdekat. Pendaftar harus mengingat bahwa saat ini sistem e-Court belum terhubung dengan dompet digital, sehingga pembayaran elektronik menggunakan aplikasi semacam Gopay tidak berlaku. Jika keempat tahap persiapan tersebut sudah dipenuhi, masyarakat tinggal mengklik ikon e-Court untuk mendaftarkan perkaranya secara resmi dan menunggu jadwal persidangan.
"Pendaftaran perkara dari rumah atau dari mana saja sepanjang ada intenert, itu sebenarnya sangat mudah, hanya lima tahapan sistematis mulai dari pembuatan akun SIDORA, mengunduh draf gugatan, hingga pembayaran via transfer bank. Kami sadar literasi digital belum merata, maka dari itu kami sangat mendorong kolaborasi dengan mahasiswa, ASN, dan peran pemerintah desa. Fasilitas PTSP dan internet di desa-desa Bojonegoro saat ini sudah sangat canggih untuk membantu warga mengakses layanan e-Court kami." tegas Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Bapak Sutikno,S.Ag,M.H. Snd
- Details
- Written by Super User
- Hits: 104
Bojonegoro, 3 September 2026 M - 21 Rabiul Awal 1448 H
Pengadilan Agama Bojonegoro mencatat fenomena memprihatinkan terkait tingginya angka dispensasi kawin yang berujung pada perceraian sepanjang tahun 2026. Berdasarkan data sejak Januari hingga Agustus tahun 2026, pihak pengadilan telah menerima 192 perkara dispensasi kawin dengan 174 di antaranya resmi dikabulkan. Ironisnya, pada periode Januari hingga Juli tahun 2026, terdapat 59 kasus perceraian dari pasangan yang sebelumnya menikah melalui jalur dispensasi tersebut. Kasus perceraian dini ini sangat didominasi oleh cerai gugat dari pihak istri yang mencapai angka 50 perkara. Sementara itu, angka perkara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami hanya berjumlah sembilan perkara dalam periode yang sama.
Analisis mendalam terhadap profil pemohon dispensasi kawin menunjukkan bahwa mayoritas pendaftar didominasi oleh remaja berusia antara lima belas hingga sembilan belas tahun. Dilihat dari segi latar belakang pendidikan, sebagian besar pemohon terhenti di jenjang pendidikan tingkat menengah. Rincian data tersebut memperlihatkan adanya 85 orang lulusan tingkat pertama dan 70 orang lulusan tingkat atas. Faktor minimnya kesiapan ekonomi rupanya juga semakin memperburuk situasi rumah tangga para pasangan belia ini. Hal ini terbukti dari adanya 119 pemohon yang berstatus belum bekerja sama sekali saat mengajukan permohonan ke pihak pengadilan.
Tren perceraian akibat pernikahan dini ini terpantau berfluktuasi cukup dinamis sepanjang awal hingga pertengahan tahun. Lonjakan kasus tersebut akhirnya mencapai puncaknya pada bulan Mei dengan total pengajuan mencapai sebelas perkara. Tingginya angka cerai gugat mengindikasikan bahwa para istri muda ini gagal menanggung beban emosional serta tanggung jawab rumah tangga sesungguhnya. Sebaliknya, angka cerai talak yang cenderung stagnan dan rendah memperlihatkan sikap pasif dari pihak suami dalam menempuh penyelesaian konflik rumah tangga. Rentetan fakta di lapangan ini mengonfirmasi bahwa dispensasi kawin seringkali hanya melegalkan administrasi di awal, namun justru menanam bom waktu perceraian di kemudian hari.
Untuk memitigasi krisis tersebut, instansi pengadilan beserta para hakim diharapkan dapat lebih memperketat syarat dan prosedur pengabulan dispensasi kawin. Hakim disarankan untuk menguji secara mendalam kesiapan psikologis dan ekonomi pemohon, bukan sekadar mempertimbangkan desakan dari pihak keluarga. Selain pihak pengadilan, pemerintah daerah setempat juga dituntut untuk ikut berperan aktif dalam menekan angka pernikahan anak di wilayahnya. Langkah konkret dapat dilakukan melalui optimalisasi program wajib belajar dua belas tahun guna menekan angka putus sekolah di kalangan remaja. Di samping itu, penyediaan pelatihan keterampilan kerja dan pemberdayaan ekonomi pemuda perlu digalakkan agar mereka memiliki orientasi masa depan yang lebih jelas.
Mitigasi permasalahan pernikahan anak ini mutlak membutuhkan peran aktif dari lingkungan keluarga, terutama orang tua, sebagai benteng perlindungan pertama. Orang tua wajib memberikan edukasi mengenai realitas beban rumah tangga serta tidak lagi menjadikan pernikahan dini sebagai solusi tunggal dari masalah pergaulan remaja. Tokoh agama dan tokoh masyarakat juga harus dilibatkan secara terstruktur untuk memberikan sosialisasi berkelanjutan mengenai risiko jangka panjang dari perkawinan anak. Menyikapi situasi pelik ini, Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. H. Solikin, S.H, M.H menegaskan, "Kami sangat prihatin melihat tingginya angka perceraian yang mencapai 59 kasus dari pasangan dispensasi kawin, di mana perkara ini sangat didominasi oleh cerai gugat akibat ketidaksiapan mental maupun finansial para istri muda." Beliau kemudian menambahkan, "Ke depannya, kami akan mendorong para hakim agar lebih memperketat syarat pengabulan, namun langkah mitigasi pengadilan ini mutlak membutuhkan sinergi aktif dari orang tua, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah." (Snd)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 112
Bojonegoro, 1 September 2026 - 19 Rabiul Awal 1448 H
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Pemkab Bojonegoro) bersama seluruh stakeholder terkait terus mengoptimalkan upaya untuk meraih predikat Nindia dalam penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) pada tahun 2026 ini. Penilaian strategis ini diselenggarakan langsung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) guna mengukur komitmen sebuah daerah terhadap pemenuhan hak-hak anak. Selama beberapa bulan terakhir, jajaran pemerintah daerah telah bekerja keras untuk merampungkan berbagai kriteria serta indikator penilaian yang telah ditetapkan oleh pihak kementerian terkait. Sebagai langkah pemantapan, Pemkab Bojonegoro beberapa hari yang lalu telah sukses menyelenggarakan sosialisasi penguatan dan persiapan verifikasi lapangan yang dihadiri langsung oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perwakilan instansi vertikal. Agenda penting tersebut berfokus pada penyampaian bukti dukung tambahan sekaligus melakukan tinjauan mendalam atas hasil verifikasi administrasi terhadap capaian KLA Kabupaten Bojonegoro.
Memasuki fase krusial berikutnya, proses penilaian ini berlanjut pada tahapan Peninjauan Ulang Verifikasi Administrasi (PUVA) yang diagendakan sejak tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2026. Tahapan lanjutan ini mewajibkan setiap institusi yang terlibat untuk melengkapi berbagai dokumen eviden pada klaster-klaster penilaian yang sebelumnya dinilai masih membutuhkan penyempurnaan data pendukung. Selain itu, seluruh instansi juga diwajibkan untuk menindaklanjuti serta memenuhi berbagai catatan evaluasi PUVA maupun catatan klarifikasi yang telah diterbitkan oleh tim penilai pusat. Dalam momentum strategis ini, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro turut mengambil peran sentral dengan berpartisipasi aktif mengunggah dokumen-dokumen pelengkap yang dibutuhkan secara komprehensif. Dokumen yang diserahkan oleh lembaga peradilan tersebut memuat data krusial yang merinci laporan perkara perceraian dari pihak-pihak yang sebelumnya melangsungkan perkawinan di bawah umur melalui pengajuan dispensasi kawin.
Selain menyajikan data empiris terkait kasus perceraian di usia dini, PA Bojonegoro juga menyerahkan dokumen bukti mengenai langkah proaktif mereka dalam menggalakkan upaya pencegahan perkawinan anak. Langkah preventif tersebut diwujudkan secara nyata melalui penyusunan dan publikasi sebuah artikel edukatif yang dapat diakses langsung oleh masyarakat luas di situs web resmi pengadilan setempat. Artikel bertajuk "Hari Anak Nasional dan Realita Hukum Keluarga: Menelusuri Jejak Dispensasi Kawin hingga Perlindungan Hak Anak di PA Bojonegoro" tersebut mengupas tuntas realita dinamika perlindungan anak di mata hukum negeri ini. Tidak berhenti pada jangkauan platform situs web saja, institusi peradilan ini juga memperluas sasaran edukasinya dengan memanfaatkan media sosial Instagram melalui peluncuran sebuah tayangan video singkat yang inspiratif. Video yang dirilis dengan judul "Pernikahan Bukan Soal Cepat Tapi Soal Siap" tersebut dirancang khusus untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada generasi muda terkait pentingnya kesiapan psikologis sebelum membina rumah tangga.
Keberadaan artikel informatif dan tayangan visual yang disebarluaskan secara berkesinambungan melalui platform digital resmi PA Bojonegoro ini memiliki tujuan utama untuk memfasilitasi program edukasi hukum kepada publik. Melalui pendekatan publikasi digital yang modern ini, masyarakat diharapkan dapat menyadari dan memahami secara mendalam tentang ragam bahaya medis hingga dampak kelam yang mengintai di balik praktik perkawinan usia anak. Selain memaparkan risiko jangka panjang bagi masa depan generasi bangsa, konten tersebut juga memuat informasi esensial yang mengedukasi warga mengenai alur prosedur dispensasi kawin beserta cara-cara pencegahannya di tingkat keluarga. Penyebaran informasi literasi hukum secara masif ini diyakini akan memperkuat pemahaman publik terhadap pentingnya pemenuhan sekaligus jaminan perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap anak di lingkungan sosial kemasyarakatan. Pada akhirnya, seluruh inisiatif edukatif berbasis digital ini menjadi wujud nyata kontribusi institusi peradilan guna mendukung Pemkab Bojonegoro menciptakan lingkungan kabupaten yang benar-benar ramah dan aman bagi anak-anak.
Menanggapi terjalinnya kolaborasi lintas institusi yang sangat kuat ini, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Sutikno, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa instansinya senantiasa berkomitmen penuh mendukung ikhtiar pemerintah daerah beserta stakeholder untuk mengamankan predikat Nindia dan semoga bablas ke Utama. Ia memaparkan bahwa sebagai wujud komitmen nyata dalam menyukseskan tahapan Peninjauan Ulang Verifikasi Administrasi tersebut, pihak pengadilan telah melengkapi dokumen pelaporan perkara perceraian dari jalur dispensasi kawin secara akuntabel. "Selain pemenuhan data, kami juga mengambil peran proaktif dalam upaya pencegahan perkawinan anak melalui kampanye literasi hukum yang dipublikasikan secara masif melalui website dan media sosial resmi kami," tegas Sutikno kepada publik. Ia menggarisbawahi bahwa langkah edukasi interaktif tersebut sengaja dihadirkan demi memberikan pencerahan bahwa pernikahan menuntut kesiapan fisik maupun mental guna menjamin hak anak, bukan semata dijadikan ajang pembuktian tentang siapa yang paling cepat menikah. Menutup keterangannya, beliau melontarkan optimisme tinggi bahwa sinergi solid dari instansi vertikal ini tidak sekadar akan menyukseskan penilaian KLA, namun secara konkret diyakini mampu menekan laju angka perkawinan di bawah umur demi kelangsungan masa depan anak Bojonegoro yang gemilang. (Snd)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 130
Tim penyusun buku sejarah Pengadilan Agama Bojonegoro melaksanakan kunjungan ke sejumlah instansi di Kabupaten Bojonegoro pada Rabu, 26 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan data dan informasi untuk mendukung penyusunan buku sejarah Pengadilan Agama Bojonegoro. Dalam pelaksanaannya, tim dibagi menjadi dua kelompok yang mengunjungi instansi berbeda sesuai dengan kebutuhan data yang diperlukan.
Tim 1 dipimpin oleh Panitera Muda Gugatan, Bapak Ahmad Bajuri, S.H., M.H., bersama anggota Analis Perkara Peradilan Nurul Laili Kholifatun Nisa', S.H. Tim tersebut melakukan kunjungan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi dan sumber data yang berkaitan dengan sejarah, perkembangan kelembagaan, serta berbagai aspek yang mendukung penulisan sejarah Pengadilan Agama Bojonegoro.
Sementara itu, Tim 2 dipimpin oleh Panitera Muda Permohonan, Ibu Endah Ratna Wijaya, S.H., dengan anggota Penelaah Teknis Kebijakan Yovana Riken Keiky, S.IAN. dan Analis Perkara Peradilan Sabrina Permata Sari, S.H. Tim 2 melaksanakan kunjungan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro untuk menelusuri berbagai sumber pustaka dan arsip yang relevan. Data dan dokumen yang diperoleh diharapkan dapat menjadi bahan penting dalam merekonstruksi perjalanan sejarah Pengadilan Agama Bojonegoro secara lebih lengkap dan akurat.
Kegiatan kunjungan tersebut merupakan bentuk kolaborasi dan koordinasi Pengadilan Agama Bojonegoro dengan instansi terkait dalam rangka menghimpun sumber-sumber sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan. Melalui penelusuran data dari berbagai lembaga, penyusunan buku sejarah diharapkan mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai perjalanan dan perkembangan Pengadilan Agama Bojonegoro dari masa ke masa. Hasil kegiatan ini selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan penyusunan buku sejarah yang diharapkan dapat menjadi dokumentasi dan sumber informasi bagi generasi mendatang.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 104
Bojonegoro, 2 September 2026 - 20 Rabiul Awal 1448 H
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro kini telah mendeklarasikan diri sebagai peradilan modern yang serba elektronik atau online. Transformasi digital ini mencakup seluruh lini pelayanan, mulai dari pendaftaran perkara hingga pengambilan produk hukum. Salah satu inovasi unggulan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adalah layanan pembuatan akun e-court melalui aplikasi SIDORA. Singkatan dari Sistem Daftar Online Perkara Tanpa Ke Kantor Pengadilan Agama, aplikasi ini memberikan kemudahan luar biasa bagi warga. Melalui sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi repot mendatangi kantor pengadilan untuk mendaftarkan perkara mereka.
Sejak diluncurkan hingga saat ini, pihak pengadilan telah rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja aplikasi SIDORA. Evaluasi berkala ini dilakukan untuk mengukur efektivitas, mendeteksi kendala teknis, serta memantau tingkat kepuasan pengguna. Berdasarkan hasil monev terbaru pada awal bulan September tahun 2026, ditemukan sebuah permasalahan teknis di kalangan pemohon. Sejumlah pemohon akun e-court kerap terhenti pada tahap awal pengisian data saja. Mereka umumnya hanya menginputkan alamat email dan nomor handphone tanpa melanjutkan ke tahap pengisian identitas yang lebih lengkap.
Hambatan utama yang terjadi adalah para pendaftar sering kali belum mengisi nomor rekening bank serta identitas diri secara utuh. Padahal, kelengkapan data tersebut sangat krusial untuk memproses akun e-court mereka ke tahap berikutnya. Selama periode sebelumnya, operator aplikasi SIDORA hanya bersikap menunggu pemohon melengkapi data yang kurang secara mandiri. Pola penanganan yang pasif ini tentu kurang efektif dalam mencapai target penyelesaian permohonan secara optimal. Oleh karena itu, evaluasi mendalam menuntut adanya perbaikan strategi layanan yang lebih solutif dan cepat tanggap.
Menanggapi temuan tersebut, operator aplikasi SIDORA kini diperintahkan untuk mengambil langkah yang lebih proaktif. Operator diwajibkan mengirimkan pemberitahuan resmi lewat email kepada para pihak yang datanya belum lengkap. Email tersebut berisi himbauan agar pemohon segera melengkapi data identitas diri yang tertinggal. Pesan pemberitahuan itu juga turut melampirkan buku manual penggunaan aplikasi SIDORA sebagai panduan praktis. Langkah inovatif ini diharapkan mampu mendongkrak kualitas pelayanan sehingga target permohonan akun e-court bisa tercapai seratus persen.
Ketua PA Bojonegoro, Sutikno, S.Ag., M.H., menegaskan komitmen lembaganya dalam mengoptimalkan pelayanan berbasis elektronik ini. "Melalui transformasi peradilan modern berbasis elektronik, Pengadilan Agama Bojonegoro terus mengoptimalkan inovasi aplikasi SIDORA untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran akun e-court," ujarnya. Beliau juga mengakui masih banyak pemohon yang terhenti di tahap awal pengisian email dan nomor HP tanpa merampungkan identitas lengkapnya. "Untuk mengatasi kendala tersebut, kami telah menginstruksikan para operator agar lebih proaktif mengirimkan email pemberitahuan yang disertai buku manual penggunaan aplikasi SIDORA kepada para pihak," tambahnya. "Dengan langkah pelayanan yang responsif ini, kami optimis target permohonan akun e-court oleh masyarakat dapat tercapai sepenuhnya hingga seratus persen," pungkas Sutikno. (Snd)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 84
Bojonegoro, 31 Agustus 2026 M - 18 Rabiul Awal 1448 H
"Angka 16.300 pengunjung ini adalah representasi dari ribuan jam kerja, biaya, dan tenaga masyarakat yang berhasil kami selamatkan. PA Bojonegoro berkomitmen bahwa keadilan yang sejati adalah keadilan yang tidak membebani rakyat dengan prosedur bolak-balik yang melelahkan."
Persidangan elektronik atau e-Litigasi di Indonesia secara resmi mulai diimplementasikan secara penuh pada Agustus 2019 sebagai langkah revolusioner Mahkamah Agung. Sistem peradilan digital ini awalnya dirintis pada Juli 2018 khusus untuk pengguna dari kalangan advokat yang terdaftar secara resmi. Namun, melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019, akses keadilan ini akhirnya dibuka seluas-luasnya bagi masyarakat umum. Kebijakan tersebut memperkenalkan istilah baru yakni "Pengguna Lain", yang mencakup perorangan, badan usaha, hingga instansi pemerintah tanpa harus menggunakan jasa pengacara. Terobosan ini lahir dari kesadaran bahwa seluruh lapisan masyarakat berhak mendapatkan kemudahan akses peradilan secara mandiri dan setara di mata hukum.
Menyambut era keterbukaan peradilan tersebut, Pengadilan Agama Bojonegoro meluncurkan inovasi brilian bernama aplikasi SIDORA untuk memaksimalkan pelayanan publik. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai "Pengguna Lain" pada sistem e-Court langsung dari rumah tanpa harus mendatangi kantor pengadilan. Kemudahan ini semakin disempurnakan dengan penyediaan fasilitas contoh draf surat gugatan yang sangat praktis dan mudah diakses secara daring. Masyarakat kini hanya perlu mengisi kolom identitas, data pernikahan, serta menjabarkan fakta hukum yang menjadi akar permasalahan mereka. Fasilitas contoh surat gugatan tersebut terbukti sangat diminati karena telah diakses dan dilihat oleh lebih dari 16.300 pengunjung situs web.
Surat gugatan sendiri merupakan dokumen fundamental berupa permohonan tertulis yang berisi tuntutan hak perdata akibat terjadinya suatu sengketa. Dalam lingkup Pengadilan Agama, dokumen ini menjadi syarat mutlak untuk menginisiasi proses peradilan terkait perkawinan, kewarisan, hingga ekonomi syariah. Hakim sama sekali tidak dapat memproses sebuah perkara jika pihak yang bersangkutan belum mendaftarkan surat gugatannya secara resmi. Selain itu, dokumen ini berfungsi menetapkan ruang lingkup sengketa agar hakim tidak memutus perkara melebihi tuntutan yang diajukan. Struktur utamanya memuat kronologi peristiwa serta poin hukuman yang diminta, sehingga menjadi pedoman utama bagi hakim dalam merumuskan putusan akhir.
Menyusun dokumen peradilan krusial ini secara mandiri dari rumah kini memberikan kebebasan dan keuntungan nyata bagi pihak yang berperkara. Langkah ini membebaskan masyarakat dari keharusan mengantre berjam-jam di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada jam operasional kerja yang padat. Lebih dari itu, penulisan di ruang privat mampu menjaga kenyamanan emosional penggugat saat harus membeberkan konflik rumah tangga yang sangat pribadi. Akurasi kronologi sengketa juga menjadi jauh lebih tajam karena pihak berperkara dapat mengingat peristiwa dengan tenang tanpa diburu waktu. Setelah draf selesai, dokumen digital tersebut bisa langsung diunggah ke portal e-Court, sehingga memutus rantai birokrasi fisik secara drastis.
"Tingginya antusiasme yang ditunjukkan oleh lebih dari 16.300 pengunjung website terhadap fasilitas contoh surat gugatan kami menjadi bukti nyata bahwa inovasi ini sangat bermanfaat dan mempermudah masyarakat pencari keadilan," ujar Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. H. Solikin,S.H,M.H. "Dengan sinergi antara aplikasi SIDORA untuk pendaftaran akun e-Court dari rumah dan tersedianya contoh format gugatan, masyarakat kini memiliki kendali penuh atas perkaranya," tambahnya. "Mereka tidak perlu lagi membuang waktu, biaya, dan tenaga untuk antre berjam-jam di layanan Posbakum," jelas sang Panitera mengenai efisiensi layanan ini. "Lebih dari itu, menyusun gugatan dari rumah memberikan perlindungan psikologis dan privasi yang sangat dibutuhkan, karena mereka bisa merumuskan masalah rumah tangga atau sengketa pribadinya dengan tenang, tanpa rasa malu, dan dengan akurasi kronologi yang jauh lebih tajam," tegasnya. Mengakhiri penjelasannya, beliau menyatakan, "Inovasi ini secara drastis memutus rantai birokrasi fisik sekaligus menumbuhkan literasi hukum, sehingga proses peradilan menjadi lebih transparan, efisien, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat." (Snd)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 141
BOJONEGORO, 26 Agustus 2026 M - 13 Rabi'ul Awal 1448 H
Jajaran Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sandhy Sugijanto,S.E,S.H,M.H (Panitera Muda Hukum) turut menghadiri dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan Penguatan dan Persiapan Verifikasi Lapangan (Verlap) Penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026. Acara ini dihadiri berbagai unsur lintas sektor, mulai dari OPD-OPD di lingkungan Pemkab Bojonegoro, instansi vertikal seperti Pengadilan Agama Bojonegoro, jajaran kepolisian dan Pemasyarakatan, organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, LSM lokal, Forum Anak, hingga unsur media. Agenda dibuka secara khidmat dengan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan dengan laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan langsung oleh Kepala Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro, dr. Ahmad Hernowo Wahyutomo, M.Kes.
Kegiatan ini secara resmi dibuka dengan sambutan dan pengarahan dari Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Bapak Machmudin, A.P., M.M.. Dalam pengarahannya, beliau menyampaikan pentingnya membangun komitmen bersama dan sinergi Lintas Sektor, termasuk dengan Pengadilan Agama Bojonegoro, agar implementasi program perlindungan anak tidak sekadar berorientasi pada pemenuhan target administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata dalam kehidupan sehari-hari anak-anak di Kabupaten Bojonegoro.
"Mendapatkan penilaian yang baik memang sebuah prestasi, tetapi menjamin hak serta perlindungan anak adalah hal mutlak yang wajib kita wujudkan bersama," tegas Sekda Kabupaten Bojonegoro dalam pengarahannya di hadapan seluruh jajaran pejabat dan tamu undangan yang hadir.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi Penguatan dan Persiapan Verifikasi Lapangan KLA yang dipandu oleh Fasilitator KLA Provinsi Jawa Timur, Nanang Abdul Chanan dari Plato Foundation. Dalam paparannya, narasumber mengurai secara komprehensif mengenai lima klaster hak anak, evaluasi kebijakan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, serta goals & results indikator Kabupaten Layak Anak. Penjelasan tersebut menjadi acuan penting bagi seluruh instansi, termasuk PA Bojonegoro, dalam menyelaraskan program kerja dan regulasi perlindungan anak.
Pada sesi diskusi dan tanya jawab, pembahasan berfokus secara mendalam pada mekanisme inventarisasi, pencatatan, serta penyiapan berkas pendukung. Terjadi diskusi teknis mengenai kelengkapan dan validasi data-data indikator KLA yang akan diunggah (upload) ke sistem aplikasi evaluasi mandiri KLA. Para peserta berdiskusi aktif membahas keselarasan dokumen antar-perangkat daerah dan instansi terkait agar proses verifikasi administrasi digital berjalan lancar dan menyajikan data yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menargetkan raihan predikat Nindya pada evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun ini dengan modal awal skor penilaian mandiri sebesar 996 poin. Berdasarkan hasil verifikasi sementara oleh pihak provinsi, Bojonegoro telah mengantongi nilai 729 yang sudah masuk dalam standar rentang kategori Nindya, yaitu 701 hingga 800 poin. Peluang untuk mengamankan penghargaan tersebut terbuka sangat lebar karena Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak masih diberikan kesempatan melakukan perbaikan dokumen eviden hingga 1 September 2029. Sisa waktu ini akan dimaksimalkan untuk menyempurnakan seluruh data dukung demi mendongkrak perolehan skor akhir secara optimal. Melalui pemenuhan dokumen yang solid, Bojonegoro tidak hanya berpeluang besar mengunci predikat Nindya, tetapi juga diharapkan mampu melampaui target hingga melesat ke kategori Utama.
Rangkaian acara persiapan dan penguatan ini resmi berakhir pada pukul 13.00 WIB dengan penuh optimisme dari seluruh pihak yang hadir. Dengan adanya koordinasi yang matang, sinkronisasi data yang diunggah, serta komitmen antar-instansi seperti PA Bojonegoro dan Pemerintah Kabupaten, diharapkan proses Verifikasi Lapangan (Verlap) Penilaian KLA Tahun 2026 dapat meraih hasil optimal sekaligus mewujudkan Bojonegoro sebagai kawasan yang aman, ramah, dan inklusif bagi tumbuh kembang anak. "Partisipasi kami dalam kegiatan persiapan ini menegaskan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Sinergi antara Pengadilan Agama dan Pemkab Bojonegoro bukan sekadar pemenuhan data administratif KLA, melainkan ikhtiar nyata untuk memastikan sistem hukum dan lingkungan di Bojonegoro benar-benar ramah, aman, dan berpihak pada hak-hak anak," tegas Sandhy Sugijanto, S.E., S.H., M.H., selaku Panitera Muda Hukum PA Bojonegoro.
Penguatan komitmen Kabupaten Layak Anak (KLA) memberikan jaminan nyata bahwa pemenuhan hak serta perlindungan anak menjadi prioritas utama pembangunan melalui kepastian hukum dan layanan publik yang ramah anak. Sinergi lintas sektor yang terjalin erat turut mendorong hadirnya fasilitas umum, sarana pendidikan, dan layanan kesehatan yang semakin aman, inklusif, serta bebas dari diskriminasi. Di sisi lain, para orang tua dan keluarga merasakan manfaat langsung berupa sistem perlindungan sosial terpadu yang responsif dalam mendukung tumbuh kembang buah hati secara optimal. Pada akhirnya, kerja sama berkelanjutan ini mewujudkan Bojonegoro sebagai kawasan yang aman dan suportif dalam mencetak generasi penerus yang berkarakter tangguh serta berdaya saing.(Skm/Snd)

