logo

KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Bertempat di ruang PTSP pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 25 Maretr 2024 pukul 15.15 WIB, Ketua PA Bojonegoro melakukan sidak untuk memonitoring pemanfaatan
KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Desk Evaluation PA Bojonegoro

Bojonegoro, 3/8/2023 – “Jalan-jalan ke Kota Madiun, Mari Kita Mulai Penilaian Ini dengan Ucapan Assalamualaikum” sebait pantun dari Jhon Rico, Sp.SI.,M.M., s
Desk Evaluation PA Bojonegoro

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 244

135 Anak di Bojonegoro Menikah Dini Ada yang Sudah Berzina dan Hamil

https: img.okezone.com content 2024 05 14 519 3008100 135-anak-di-bojonegoro-menikah-dini-ada-yang-sudah-berzina-dan-hamil-LUIlAEsyCk.jpg

Ilustrasi (Foto : Freepik)

BOJONEGORO - Data di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, selama januari hingga april 2024, atau selama 4 bulan, ada sebanyak 135 perkara pengajuan dispensasi kawin atau diska.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 20 anak di antaranya mengajukan permohonan diska atau nikah di bawah umur, karena sudah berbuat zina dan hamil di luar nikah.

Jumlah itu belum termasuk data di bulan mei 2024 yang belum direkap petugas.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan, selain karena hamil ada sejumlah faktor yang melatar belakangi anak melangsungkan pernikahan dini.

“Pertama karena takut berbuat zina, kedua sudah berbuat zina tapi belum hamil, serta adanya kehawatiran orang tua akan pergaulan anaknya yang sudah lama pacaran,” terangnya, selasa (14/5/2024).

Pengadilan agama mengabulkan permohonan diska karena memperhatikan asas kemanfaatanya lebih besar, atau bisa berdampak buruk jika tidak dikabulkan, terutama bagi mereka yang sudah berbuat zina dan hamil.

“Sesuai yang diamanahkan undang-undang, suami istri bisa menikah pada usia minimal 19 tahun,” tambahnya.

Meski demikian, Solikin Jamik menyebut jika pernikahan dini dengan meminta dispensasi kawin merupakan akibat, sebab utamanya adalah masalah Pendidikan.

“Berbagai alasan yang diajukan untuk permohonan diska itu akibat, masalah sebenarnya adalah Pendidikan, karena mayoritas mereka (pemohon diska) merupakan anak putus sekolah,” pungkasnya.

Sumber : https://news.okezone.com/read/2024/05/14/519/3008100/135-anak-di-bojonegoro-menikah-dini-ada-yang-sudah-berzina-dan-hamil?page=2

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur


(0353) 881235

(0353) 892229

pabojonegoro@gmail.com