(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...

SINERGI : APPA saat audiensi dengan Pengadilan Agama Bojonegoro terkait perceraian tinggi di Bojonegoro.

 

Bojonegoro - Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) menyebutkan kebodohan dan kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi sebab tingginya angka perceraian dan dispensasi nikah (Diska).

"Kemiskinan dan kebodohan di Bojonegoro menjadi salah satu pemicu permasalahan perempuan dan anak yang makin meningkat. Perceraian tinggi dan Diska juga tinggi," kata Koordinator APPA Bojonegoro, Nafidatul Hima kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (25/11/2022).

Dalam catatan APPA, diungkapkan bahwa data perceraian di Kabupaten Bojonegoro (pa-bojonegoro.go.id) pada 2019 ada 2.877 perkara dengan rincian cerai gugat 956, cerai talak 1.916.

Pada 2020 ada total 2.895 perkara yang masuk ke PA dengan rincian cerai gugat sebanyak 1.987, cerai talak 908. Kemudian di tahun 2021 ada 1.625 perkara yang masuk dengan rincian cerai gugat 1.145, cerai talak 480.

"Sementara hingga Oktober 2022 ada 2.690 perkara dengan rincian cerai gugat 1.909 dan cerai talak 781, data ini kemungkinan masih bertambah hingga akhir tahun. Namun, kami berharap tidak ada peningkatan," ungkap perempuan yang karib disapa Hima ini.

Selanjutnya, berdasar data di pa-bojonegoro.go.id. perkara dispensasi perkawinan di tahun 2022 juga sangat tinggi. Sejak Januari hingga Oktober ada 486 pengajuan dengan kasus tertinggi di Bulan Juni dengan 73 pengajuan.

Dari jumlah itu, ada 469 pengajuan yang dikabulkan. Diketahui yang mengajukan dispensasi adalah mereka dengan pendidikan akhir SD sebanyak 97 pengajuan, SMP ada 268, SMA 122 pengajuan.

"Sungguh data yang mencengangkan. Kami gelisah atas hal ini," ujarnya.

Berangkat dari kegelisahan itu Hima lantas mengajak Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro untuk audiensi. Dilatarbelakangi oleh keingintahuan atas apa yang menjadi sebab permasalahan tersebut. Pihaknya merasa audiensi itu sebagai sarana belajar dan menimba ilmu.

"Ternyata dari audiensi kami ketahui bahwa sebenarnya aturan di PA itu sudah bagus tapi PA kan hanya pelaksanaan to, kalau negara tidak hadir dan ikut campur menyelesaikan masalah tersebut maka PA juga tidak bisa berbuat apa-apa," ucapnya.

Dikonfrontir terpisah, Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, membenarkan data yang disampaikan APPA. Berkenaan diska dan perceraian yang tinggi, terdapat akar persoalan yang menurutnya perlu diurai dan diberikan solusi.

"Akar masalahnya adalah pendidikan rendah dan kemiskinan. IPM Bojonegoro ini rendah. Bahkan ini berlaku di setiap negara, jika pendidikan disuatu wilayah itu rendah, perceraiannya juga tinggi," tandasnya.

Banyak anak perempuan tidak melanjutkan sekolah yang kemudian menikah. Lulus SD beberapa tahun kemudian menikah, tetapi belum cukup usia, begitu pula lulusan SMP, ini paling tinggi diskanya, tidak lanjut ke SMA memilih menikah.

Sholikin juga memberikan apresiasi kepada APPA yang dinilai konsisten memberikan edukasi publik utamanya tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian.

"Ini menjadi penting ketika bisa mengedukasi maka dapat terjadi penurunan pada perceraian dan Diska," harapnya.

PA dan APPA, lanjut Sholikin, sepakat berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan pencegahan pernikahan dini dan perceraian dengan cara mengupas tuntas akar persoalannya, yaitu kebodohan dan kemiskinan di masyarakat.

"Caranya mendorong atau memohon prioritas kepada pemerintah agar mengalokasikan dana dalam rangka memberi beasiswa kepada warga yang tidak bisa melanjutkan ke SMP atau SMU. Atau dana untuk wajib belajar 12 tahun. Sehingga Bojonegoro ini bebas dari penduduk yang tidak lulus SMA," pungkasnya.(fin)

Sumber : https://www.suarabanyuurip.com/sosial-politik/read/482488/appa-kebodohan-dan-kemiskinan-di-bojonegoro-sebabkan-diska-dan-cerai-tinggi

 

Sekarang banyak orang yang merasa pintar tapi sedikit orang yang pintar merasa.

Merasa pintar itu sering menimbulkanKESOMBONGAN. Pinter merasa menimbulkan kebijakan.

Puasa ini pendidikan MENGALAMI. Tidak bisa mendidik untuk peduli dengan fakir miskin lewat seminar, simposium, di bacakan orang yang kenyang. Tidak akan bisa menimbulkan kepekaan.seperti seorang guru yang mengajari renang tapi Tidak pernah di ajak renang.

 

Puasa langsung rasakan lapar dan haus. Siapappun kalau puasa pasti lapar dan haus. Tapi laparmu, hausmu sebentar. Hausmu sekejab bila mahrib datang. Selesai.

- Bagaimana dengan saudara kita yang terkapar di kolong-kolong jembatan

- Janda-janda tua yang merintih kelaparan, tiap hari merasakan lapar/haus. Tanpa tahu kapan nasibnya bisa berubah.

PUASA kita karena mengalami maka di harapkan akan timbulKEPEKAAN, Kepekaan membangunKEPEDULIAN, kepedulian menciptakan semangat SEMANGAT KEBERSAMAAN. Seperti pepatah  Ringan sama di jinjing berat sama di pikul. Duduk sama rendah, berdiri sama tegak.

 

Dalam hadist Qutsi: ada golongan yang di cintai allah salah satunya kata Allah SWT “ Aku cinta orang pemurah, aku cinta orang yang ringan tangan, aku suka orang yang memberi bantuan untuk orang yang memerlukan. Tapi aku lebih cinta lagi kepada orang miskin yang pemurah”. (SJ)

Berita Terkait:

Penerapan PPKM Darurat, Pengadilan Agama Bojonegoro Batasi Layanan

BOJONEGORO – Beredar kabar terdapat oknum Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro bermain dalam putusan gugatan cerai Wenny Agustina warga Tulungrejo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro kepada suaminya Triyanto dibantah oleh Panitera PA Bojonegoro, Solikhin Jamik, Selasa (7/9/2021).

Solikhin Jamik menjelaskan bahwa secara prosedur hukum dan mekanisme peradilan di PA sudah sesuai alur dan tahapan pengajuan proses gugatan cerai.

“Sesuai fakta hukum riil tidak ada proses yang dilanggar baik oleh penggugat maupun pihak Pengadilan Agama,” terang Panitera ini.

Pihaknya menjelaskan, sejak putus tanggal 19 Juli 2021, sudah ada jeda waktu selama empat minggu hingga 23 agustus 2021, jika pihak tergugat tidak melakukan banding atau melawan putusan Verstek dengan mengajukan Verset atas putusan yang sudah ditetapkan PA Bojonegoro, maka Akte Cerai bisa keluar.

Soal waktu putusan yang dikatakan hanya berjeda 5 hari dengan terbitnya Akte Cerai itu tidaklah benar pasca dilakukan cross check administrasi. Solikhin Jamik menuturkan, jika pengajuan gugatan pada 5 Juli 2021, sementara keluarnya putusan pada 19 Juli 2021 hingga rencana keluarnya Akte Cerai pada 23 Agustus 2021, bila tidak ada banding atau verset yang diajukan Pihak Tergugat.

“Saat tergugat sudah dipanggil secara patut dan resmi, namun tidak hadir, maka perkara tabayun ini bisa diputuskan meski dalam satu kali persidangan,” terang Solikhin Jamik.

Menurutnya, saat penggugat sudah siap alat bukti tulis dan saksi, maka perkara dapat segera diputus. Saat disinggung soal penggugat dianggap menghadirkan saksi palsu, pihak PA telah melakukan penelitian berkas sebelum sidang, kedua saksi benar-benar ber-KTP Desa Tulungrejo, Trucuk sesuai alamat penggugat.

“Soal akte cerai yang dikatakan oleh beberapa media sudah keluar, itu tidak benar, karena hari ini pihak tergugat sedang mengajukan verset atau gugatan perlawanan,” tutur Solikhin Jamik.

Karena pihak Tergugat mengajukan verset dan sedang menjalani pemeriksaan perlawanannya, tentu Akte Cerai baru akan keluar jika telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (cipt/red).

 

BOJONEGORO – Sejarah baru terjadi di Pengadilan Agama Bojonegoro karena berhasil melakukan pengosongan tanah wakaf (Ekskusi) di di Dusun Ngantulan RT.015/RW.005, Desa Bulu, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Senin (18/10/2022).

Ekskusi tersebut sesuai Putusan Pengadilan agama Bojonegoro Nomor : 1943/Pdt.G/2020/PA.Bjn jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur Nomer : 184/Pdt.G/2021/PTA.Sby,. Jo Putusan Mahkamah Agung RI nomer 960 K/AG/2021 berdasar Pemohon Eksekusi tertanggal 30 Agustus 2022 yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor: 1/Pdt.eks/2022/PA.Bjn, terhadap perkara nomor 1943/Pdt.G/2020/PA.Bjn tanggal 03 Maret 2021 Masehi, jo 184/Pdt.G/2021/PTA.Sby, tanggal 20 Mei 2021 Masehi. Jo 960 K/AG/2021, tanggal 14 Desember 2021, yang diajukan oleh Zaenuri bin Mukmin, dkk.

Sebelumnya Drs. H. Karmin, MH, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro telah memberikan teguran kepada Termohon Eksekusi pada 28 September 2022.

“Terhadap permohonan eksekusi gugatan wakaf tersebut, supaya Termohon Eksekusi dalam tempo delapan hari memenuhi isi putusan tersebut, akan tetapi sampai batas waktu yang di tentukan Termohon Eksekusi tidak mengindahkan teguran tersebut,” terang Ketua PA Bojonegoro melalui Panitera, Sholikin Jamik.

Karena tidak dipenuhinya teguran tersebut, selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro pada 7 Oktober 2022 memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikhin Jamik sebagai Jurusita atau Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Bojonegoro untuk melakukan eksekusi tersebut.

Selain itu juga disampaikan bahwa Pihak Pengadilan Agama Bojonegoro juga menghukum Para tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa tanah seluas 328 m² sebagaimana tersebut pada dictum 2 (dua) diatas untuk mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkan kepada Para penggugat selaku Pengurus Mushola Al Muttaqin.

“Pengadilan Agama Bojonegoro juga menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) diatas obyek sengketa yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Bojonegoro tersebut,” pungkas Solikhin Jamik.

 

Imam Al-Ghazali membagi kategori derajat dalam berpuasa atas tiga bagian, yaitu puasa umum, puasa khusus, dan puasa khawasul khawas (lebih khusus dari yang khusus).

1. Puasa umum adalah puasa yang dikerjakan oleh kaum awam (orang biasa), yakni mempuasakan dan mengendalikan diri dari makan, minum, serta berhubungan suami istri di siang hari atau hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa.

2. Puasa khusus adalah puasa yang dikerjakan oleh kaum saleh. Selain berpuasa seperti puasanya orang awam, mereka pun mengendalikan anggota badan dari segala perbuatan dosa. 

Puasa khusus dapat dicapai melalui penguasaan terhadap lima perkara berikut ini secara konsisten:

(a) Menundukkan pandangan mata dari hal-hal yang tercela sesuai dengan syariat Islam.

(b) Memelihara lisan dari dusta, ghibah, adu domba, dan sumpah palsu.

(c) Memelihara telinga dari mendengar hal-hal yang dibenci Allah.

(d) Memelihara segenap anggota tubuh dari hal-hal yang dibenci oleh Allah, misalnya memelihara perut dari makanan yang shubhat.

(e) Tidak terlalu banyak mengisi perut ketika berbuka puasa, sekalipun dengan makanan yang halal.

3. Puasa khawasul khawas yaitu puasanya orang-orang saleh, disertai dengan pemeliharaan atas segala gerak-gerik hati dari tujuan yang bersifat duniawi. Artinya dia tidak semata-mata memikirkan masalah dunia untuk kemudian mengendalikan pola pikirannya dari niat-niat yang tertuju selain kepada Allah. Orang yang berpuasa dengan kategori ini akan merasakan puasanya gugur apabila dia memikirkan hal-hal selain Allah. Puasa seperti ini merupakan derajat puasa yang setingkat dengan para Nabi dan shiddiqin. Pada hakikatnya orang yang berpuasa seperti ini senantiasa menghadapkan jiwa dan raganya sepenuhnya kepada Allah, serta tidak berpaling kepada selain Dia.

Setelah kita mengetahui tentang kategori derajat dalam berpuasa, para pembaca pasti sepakat bahwa dalam melaksanakan puasa Ramadan tahun ini kita tidak ingin nilai puasa tetap jalan di tempat. Kita harus berusaha agar nilai pahala puasa meningkat dari tahun yang lalu, meskipun belum sampai ke tingkat puasa khawasul khawas. Agama mengajarkan bahwa orang yang beruntung adalah yang hari ini lebih baik dari kemaren dan hari esoknya lebih baik dari hari ini (dilihat dari perspektif ibadah).

Untuk mencapai keberuntungan seperti itu dalam ibadah puasa, dapat dilakukan dengan cara menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat merusak pahala puasa. 
Dalam salah satu sabdanya Nabi mengatakan: “Terdapat lima hal yang dapat menghapus pahala puasa, yaitu 
- dusta, 
- ghibah, 
- adu domba, 
- sumpah palsu, dan 
- memandang dengan penuh syahwat”.

Bilamana kelima hal yang telah dikemukakan di atas dapat kita hindari dalam melaksanakan ibadah puasa, Insya Allah nilai pahala puasa kita pasti meningkat. Lebih baik dari tahun yang lalu dan mudah-mudahan bisa mencapai derajat puasa khusus. Aamiin.

Penulis: Drs. H. Sholikin Jamik, S.H., M.H.

Masih PPKM Darurat, PDM Bojonegoro Tak Gelar Shalat Idul Adha 1442 H

BOJONEGORO – Tidak perlu bersusah-susah, cukup di rumah saja produk Pengadilan Agama Bojonegoro yang berupa Akte Otentik dan salinan putusan sudah datang sendiri ke rumah warga yang berperkara. Ini adalah produk layanan terbaru Pengadilan Agama Bojonegoro untuk memanjakan mereka yang berperkara yang akan berjalan mulai 1 September 2021 nanti.

“Ini adalah bentuk inovasi layanan publik yang terbaru dari PA Bojonegoro,” ungkap Drs.H. Sholikhin Jamik, SH, MH, selaku Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro,  Senin (23/8/2021).

Menurutnya, Pengadilan Agama Bojonegoro selalu berinovasi dalam pelayanan karena pelayanan publik hanya akan memberikan manfaatnya ketika mampu mempercepat layanan dengan prinsip menyederhanakan proses, sehingga mudah dimengerti, diikuti, dilaksanakan dan mampu diukur dengan prosedur yang jelas dengan biaya terjangkau bagi masyarakat. Sholikhin Jamik menyampaikan bahwa prinsip-prinsip dalam membuat pelayanan publik agar tetap aktual dan punya nilai manfaat. Disamping sederhana, juga harus partisipatif dengan melibatkan publik dalam perencanaan, akuntabel, sehingga dapat dilaksanakan dan di pertanggung jawabkan kepada pihak yang berkepentingan dan terus menerus diperbaiki.

“Dan yang paling penting lagi adalah trasparan, mudah di akses oleh semua pihak, lapisan masyarakat manapun dapat menjangkau,” terang pria ini.

Panitera ini mengatakan, jika pelayanan selama ini dirasa masih ada banyak kekurangan, seringnya orang yang berperkara bolak-balik, keluar masuk ke ruang tunggu karena persyaratan mengajukan perkara belum terpenuhi. Misal kurang foto copy, kurang materai atau belum membeli materai, kurang stempel pos, sehingga prinsip pelayanan yang sederhana, efektif dan efesien tak bisa terealisai, karena belum bisa menghemat waktu, tenaga, pikiran dan material lainnya.

Dari kondisi tersebut, dengan mempertimbangkan prinsip -prinsip pelayanan dengan fokus mencari inovasi pelayanan dan berkoordinasi dengan instansi lain dengan tujuan untuk menyerap aspirasi, masukan, gagasan untuk meningkatkan pelayanan publik.

Seperti yang lain, PT Pos Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, diputuskan harus ada lompatan layanan inovasi, sehingga PA Bojonegoro menghadirkan inovasi layanan untuk memanjakan para pencari keadilan .

“Sekarang, begitu masuk ruang pelayanan, tidak harus keluar lagi sebelum layanan yang dibutuhkan selesai,” terang Solikhin Jamik.

Karena menurutnya, semua kebutuhan yang diharapkan sudah di sediakan di ruang pelayanan, mulai fotocopy gratis, materai, stempel pos untuk leges alat bukti tulis, layanan untuk pembayaran bank dan bantuan pembuatan surat permohonan dan gugatan semuanya telah tersedia.

Bahkan, warga berperkara kini dimanjakan lagi dengan produk-produk Peradilan Agama Bojonegoro yang akan diantarkan ke rumah masing-masing.

“Para pihak tidak lagi susah-susah mengambil Akte Otentik, baik akte cerai dan salinan putusan ke Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, cukup dirumah saja sudah datang sendiri,” tutup Solikhin Jamik.(why).

???????

Faktor Ekonomi dan Hubungan di Ranjang, Penyebab Tingginya Kasus Perceraian di Bojonegoro

Bojonegoro - Berdasarkan data persidangan di Pengadilan Agama Bojonegoro terungkap bahwa akar permasalahan yang mendasari tingginya angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro karena faktor ekonomi, yang kemudian berakhir di hubungan ranjang.

Hal tersebut disampaikan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs H Sholokhin Jamik SH MH. Kamis (07/07/2022).

"Alasannya selalu masalah ekonomi, dan itu sering berakhir di ranjang. Banyak yang bercerita katanya di ranjang suaminya stres, ejakulasi dini, dan sebagainya." tutur Sholokhin Jamik.

Menurut Sholokhin Jamik, berdasarkan fakta di pengadilan, banyak perempuan yang menggugat suami karena mempunyai keinginan yang besar dan tidak tercapai.

"Mimpinya besar, tetapi tidak diimbangi dengan kemampuan yang dimiliki sang suami, berdasarkan pendidikannya." kata Sholokhin Jamik.

Sholikhin Jamik mengungkapkan bahwa akar persoalan dari perceraian tersebut sebetulnya banyak perempuan yang memiliki mimpi yang tinggi, tetapi tidak mumpuni.

"Seharusnya ini menjadi pembelajaran besar bagi para perempuan, tidak gampang sebetulnya jadi janda. Bayangkan, dari 1.130 itu rata-rata punya anak satu, dan dengan bercerai dia akan menjadi janda dan sekaligus menjadi kepala keluarga. Itu memberatkan." tutur Sholikhin Jamik.

Dirinya berpesan seharusnya banyak perempuan yang mengerem diri agar supaya tidak punya mimpi besar yang melangit, tanpa diimbangi dengan mimpi yang realistis dan kenyataan yang dialami oleh seorang suami, yang memang tingkat pendidikan rendah.

"Tentu dengan suami, yang memang tingkat pendidikan rendah, tidak mungkin memiliki penghasilan yang luar biasa seperti yang diimpikan." kata Sholikhin Jamik.

Diberitakan sebelumnya, jumlah kasus perceraian yang diputus di Pengadilan Agama Bojonegoro mulai bulan Januari hingga Juni 2022 sebanyak 1.580 perkara, terdiri dari kasus cerai istri gugat suami (cerai gugat) sebanyak 1.130 perkara dan sisanya cerai suami talak istri (cerai talak) sebanyak 450 perkara.

Sementara, kasus perceraian sepanjang tahun 2021 sebanyak 1.625 perkara, terdiri dari cerai talak 480 perkara dan cerai gugat 1.145 perkara. Kemudian tahun 2020 sebanyak 2.893 perkara, terdiri dari cerai talak 910 perkara dan cerai gugat 1.983 perkara. Dan di tahun 2019 kasus perceraian sebanyak 2.872 perkara, teridir dari cerai talak 956 perkara dan cerai gugat 1.916 perkara. (red/imm)

 

 

Bagian Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro melakukan penyuluhan terkait hukum pencegahan perkawinan usia dini di Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, tepatnya Desa Pandantoyo. Penyuluhan tersebut dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, Kabag Hukum, Dinas P3AKB, dan seluruh kepala desa dan tim PKK serta tokoh masyarakat Kecamatan Temayang. 

Hadir pula, Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik yang menjadi bagian inti dari acara. Pihaknya menjelaskan, acara penyuluhan ini digelar di Temayang karena data pengajuan Dispensasi Nikah di Kecamatan Temayang relatif  tinggi.

Data di wilayah ini terbilang cukup banyak dan dari tahun ke tahun yang semakin meningkat. Peningkatan yang cukup drastis, dari tahun 2019 yang berjumlah 199 perkara Diska, kemudian tahun 2020 menjadi 617 perkara. Bahkan hingga tahun 2021 hingga akhir bulan September telah mencapai 517 perkara Diska. 

"Saat ini Temayang jumlah Diska nya tahun 2021 ada 25 perkara, 16 perkara perempuan dan 9 perkara laki-laki," ujar Sholikin Jamik. 

Di kabupaten yang ada di daerah pantura, Bojonegoro menjadi angka terbesar perkara diskanya, dan di Jawa Timur , Kabupaten Bojonegoro menduduki ranking 7

Dalam penyuluhan tersebut dijelaskan, penyuluhan pencegahan pernikahan dini penting dilakukan karena perlu upaya preventif. Ditambahkan, adanya Diska tidak bisa dipandang hanya dari satu sisi, melainkan kedua sisi yang seimbang, yaitu aspek pencegahan dan penanganan serta tindakan. 

"Yang dicegah itu bukan perkawinannya, karena menurut islam, pernikahan adalah nilai ibadah karena telah menghalalkan yang haram. Tapi yang harus dicegah yaitu pemicu atau faktor penyebabnya," imbuhnya. 

Pria yang akrab disapa SJ itu menambahkan, tugas pencegahan pernikahan dini perlu dilakukan oleh masyarakat dan Ormas, bahkan pemerintah yang diberi amanah negara wajib mencegah bagian penanganan, bagian yang menangani akibat bukan sebab. 

Banyaknya pemicu adanya diska ialah faktor kemiskinan yang mencapai 70 persen serta faktor rendahnya pendidikan 68 persen, faktor kesehatan, budaya, geografis serta pengaruh media sosial yang saat ini penggunaannya semakin meningkat. 

"Faktor tersebutlah yang memicu adanya Diska dan faktor tersebut yang harus dicegah oleh masyarakat serta pemerintah. Karena pemicu tersebut adalah besar pengaruhnya bagi mereka untuk melakukan pernikahan dini," tandas Sholikin Jamik. [uul/lis]

 

Selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilakukan hampir satu bulan lalu akibat meningkatnya kasus positif Covid-19, mampu meminimalisir perkara di Pengadilan Agama Bojonegoro. Data tercatat menurun drastis dari bulan juni lalu yang menangani perkara tertinggi kedua selama 2021.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jami’ mengatakan bahwa PPKM Darurat mampu mengerim orang berperkara di Pengadilan Agama. Bahkan tercatat di bulan Juli lalu merupakan jumlah perkara yang di tangani merupakan terkecil selama tahun 2021.

“PPKM darurat mampu mengerim perkara, “jelasnya, Rabu (4/8/2021).

Tercatat dalam jika sebelumnya pada bulan Juni ada sebanyak 403 perkara, di bulan Juli menurun drastis yaitu hanya 176 perkara dengan rincian cerai talak 33 perkara, Cerai gugat 102 perkara, Poligami 1 perkara, Dispensasi kawin 30 perkara, perwalian 3 perkara, isbat nikah 2 wali adholt 2 perkara, Gugatan sengketa Ekonomi syariah 2 perkara.

Menurutnya faktor penurunan tersebut bukan karena tidak ada masyalah di rumah tangganya akan tetapi masyarakat menunda mendaftar ke Pengadilan Agama disebabkan takut berkerumun. Selain itu selama PPKM darurat juga ada pembatasan penanganan perkara yaitu maksimal 15 perkara dalam sehari.

“Selama PPKM darurat jam pelayanan dibatasi dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB dengan maksimal 15 perkara, “ungkapnya.

Sementara itu jumlah tersebut mampu meningkat kembali dengan perubahan PPKM darurat menjadi PPKM level 3. Hal tersebut disebabkan ada perubahan jam pelayanan dan jumlah perkara yang ditangani dari pukul 08.00 hingga 14.30 WIB dengan maksimal 25 perkara dalam sehari.

“Data masih sangat mungkin naik, hari ini saja sudah ada 20 perkara yang masuk,” pungkasnya. (SAS/Lis)

 

SuaraBanyuurip.com - Joko Kuncoro

Bojonegoro - Malam songo atau malam ke-29 Ramadan dianggap hari paling baik untuk menikah. Namun, rata-rata calon pengantin yang mengajukan pernikahan belum memenuhi syarat. Sebab, dari 96 perkara yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur masih di bawah umur.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, ada sebanyak 96 perkara pengajuan pernikahan yang rata-rata calon pengantinnya masih di bawah umur.

"Alasannya karena mereka ingin melangsungkan pernikahan di malam songo," katanya, Senin (25/4/2022).

Sebab, malam songo atau malam ke-29 Ramadan dianggap hari paling baik untuk menikah. Karena itu, meski calon pengantin masih di bawah umur mereka mengajukan permohonan dispensasi nikah dini.

Dia mengatakan, malam songo hingga kini masih diyakini masyarakat untuk menikah tanpa memilih hari. Padahal, pernikahan harus didasari kesiapan ekonomi, psikologi hingga membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah.

"Problem pernikahan dini ini yang tetap terjadi di Bojonegoro dari tahun ke tahun. Sehingga berakibat bertambahnya angka perceraian," katanya.(jk)

Sumber : https://suarabanyuurip.com/kabar/baca/tradisi-malam-songo-96-pasangan-di-bawah-umur-ajukan-pernikahan-di-bojonegoro

Beredar kabar terdapat oknum Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro bermain dalam putusan gugatan cerai Wenny Agustina warga Tulungrejo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro kepada suaminya Triyanto dibantah oleh Penitera PA Bojonegoro, Solikhin Jamik, Selasa (7/9/2021).

Solikhin Jamik menjelaskan bahwa secara prosedur hukum dan mekanisme peradilan di PA sudah sesuai alur dan tahapan pengajuan proses gugatan cerai.

“Sesuai fakta hukum riil tidak ada proses yang dilanggar baik oleh penggugat maupun pihak Pengadilan Agama,” terang Panitera ini.

Pihaknya menjelaskan, sejak putus tgl 19 Juli 2021, sudah ada jeda waktu empat minggu yaitu tanggal 23 agustus 2021 jika pihak tergugat tidak  melakukan banding atau melawan putusan Vestek dengan  mengajukan Verzet atas putusan yang sudah ditetapkan PA Bojonegoro., Akte cerai bisa keluar.

Soal waktu putusan yang dikatakan hanya berjeda 5 hari dengan terbitnya Akte Cerai itu tidaklah benar pasca dilakukan cross check administrasi. Solikhin Jamik menuturkan, jika pengajuan gugatan pada 5 Juli 2021, sementara keluarnya putusan pada 19 Juli 2021 hingga rencana keluarnya Akte Cerai pada 23 Agustus 2021, bila tidak ada banding atau verzet yg di ajukan Tergugat.

“Saat tergugat sudah dipanggil secara patut dan resmi, namun tidak hadir, maka perkara tabayun ini bisa diputuskan meski dalam satu kali persidangan,” terang Solikhin Jamik.

Menurutnya, saat penggugat sudah siap alat bukti tulis dan saksi, maka perkara dapat segera diputus. Saat disinggung soal penggugat dianggap menghadirkan saksi palsu, pihak PA telah melakukan penelitian berkas sebelum sidang, kedua saksi benar-benar ber-KTP Desa Tulungrejo, Trucuk sesuai alamat penggugat.

“Soal akte cerai yang dikabarkan sudah keluar, itu tidak benar, karena hari ini pihak tergugat sedang mengajukan verset atau gugatan perlawanan,” tutur Solikhin Jamik.

Karena pihak tergugat saat ini mengajukan verset dan sedang menjalani pemeriksaan perlawanannya, tentu Akte Cerai baru akan keluar jika telah mempunyai hukum tetap. (Red/Lis)

 

Bojonegoro - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, membatasi sejumlah pelayanan langsung atau tatap muka kepada masyarakat.

Pembatasan tersebut meliputi jam pelayanan, pendaftaran perkara, pengambilan produk Pengadilan Agama, termasuk pelaksanaan sidang perkara.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali, terhitung mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

Kebijakan tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, yang ditindak lanjuti dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021, dan Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 800/2862/412.202/2021.

https://beritabojonegoro.com/upload/2021-07/0000_SHOLIKHIN_JAMIK_02.jpeg

Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Drs H Sholikhin Jamik SH MH, saat beri keterangan di Bojonegoro.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Drs H Sholikhin Jamik SH MH, kepada awak media ini Senin (05/07/2021) menjelaskan bahwa selama masa PPKM Darurat COVID-19, tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, jam pelayanan di Pengadilan Agama Bojonegoro dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

"Pembatasan ini meliputi pendaftaran perkara yang datang langsung di Pengadilan Agama. Kemudian pengambilan produk Pengadilan Agama, dan pelaksanaan jadwal sidang perkara." kata Sholikhin Jamik.

Sholikhin Jamik menjelaskan bahwa pendaftaran perkara tersebut meliputi semua perkara yang menjadi tanggung jawab atau kewenangan Pengadilan Agama, yaitu cerai talak, cerai gugat, dispensasi nikah, gugatan waris, gugatan wakaf, termasuk sengketa ekonomi syariah.

"Pendaftaran perkara langusng atau yang datang di Pengadilan Agama selama masa PPKM Darurat ini kita membatasi 10 perkara dalam satu hari. Pendaftaran lewat online tidak dibatasi. Maka masyarakat kita arahkan melalui pendaftaran online," kata Sholikhin Jamik.

Sementara untuk layanan pengambilan produk-produk Pengadilan Agama, antara lain pengambilan salinan putusan, pengambilan akta cerai, permintaan duplikat akta cerai, dan legalisir akta cerai atau produk yang lainnya, setiap hari dibatasi hanya untuk 15 perkara, dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

"Pengambilan produk Pengadilan Agama sehari kita batasi 15 perkara, dengan keterangan sebelum pengambilan terlebih dahulu melakukan booking melalui nomor WhatsAps di nomor 0842 3321 7833," kata Sholikhin Jamik.

Sedangkan untuk sidang perkara, setiap hari dibatasi maksimal 15 perkara, dengan jam sidang yang sama, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB

 "Jadi kita atur untuk sidang perkara setiap hari maksimal 15 perkara," kata Sholikhin Jamik.

https://beritabojonegoro.com/upload/2021-07/0705_PPKM_DARURAT_PA_03.jpeg

Pihaknya berharap agar masyarakat memaklumi dan memahami adanya kebijakan pembatasan tersebut. Menuruntya, Pengadilan Agama sebagai salah satu elmen pemerintah yang melayani publik tetap berupaya dalam mencegah penyebaran atau penularan virus Corona (COVID-19).

Menurutnya, Pengadilan Agama tidak mungkin ditutup total karena memiliki sejumlah pelayanan kepada masyarakat. Yang bisa dilakukan adalah pembatasan pelayanan sebagai usaha pencegahan penularan COVID-19.

"Mohon dipahami oleh publik karena negara kita sedang dalam kondisi pandemi COVID-19, sehingga kami menjalankan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, provinsi maupun pemerintah kabupaten terkait PPKM Darurat ini," kata Sholikhin Jamik.

Di akhir keterangannya, Sholikhin Jamik mengimbau kepada masyarakat yang datang di Pengadilan Agama Bojonegoro untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Tetap patuhi protokol kesehatan. Mudah-mudahan dengan dengan pembatasan ini pandemi COVID-19 segera berakhir," kata Sholikhin Jamik.(red/imm)

 

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Isi Survei Sekarang
LIVE CCTV