(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...

Bojonegoro Kalahkan Tiga Daerah Lain, Ratusan Pasangan Cerai Akibat Judi Online

Oleh Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)

BojonegoroI 22 September 2025

 

Tergelitik dengan kehadiran PPATK di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro untuk melakukan penelitian Analisis Strategis Dampak Sosial Judi Online tahun 2025. Berdasar dokumen proposal penelitian yang diterbitkan oleh PPATK, bahwa penelitian ini didasari oleh adanya data Statistik Nasional Perceraian Akibat Judi Online, pada :

Tahun 2020 : 648 kasus

Tahun 2021 : 993 kasus

Tahun 2022 : 1.191 kasus

Tahun 2023 : 1.572 kasus (naik 32% dari 2022)

Tahun 2024 : 2.889 kasus (naik 83,77% dari 2023)

sedangkan berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Peradilan Agama-Mahkamah Agung RI, memberikan pemahaman bahwa Judi online menjadi penyebab perceraian terbesar kelima setelah:

  1. Perselisihan & pertengkaran terus-menerus;
  2. Masalah ekonomi;
  3. Meninggalkan salah satu pihak;
  4. Kekerasan dalam rumah tangga;

kemudian jika berdasarkan data tahun 2023, provinsi dengan Kasus perceraian yang disebakan oleh Judi Online, 5 provinsi tertinggi yaitu :

Jawa Timur : 415 kasus

Jawa Barat : 209 kasus

Jawa Tengah :143 kasus

Sumatra Utara : 121 kasus

Banten : 109 kasus

Berdasarkan rangkaian data tersebut, maka pada tahun 2025 ini, PPATK melaksanakan penelitian untuk memotret dampak sosial perceraian dikarenakan judi online dengan mengambil sampel 3 Pengadilan Agama yaitu :

  1. Pengadilan Agama Depok: 70% dari 1.133 kasus perceraian di semester pertama 2024 disebabkan oleh judi online dan pinjaman online.
  2. Pengadilan Agama Jakarta Pusat: Studi terhadap 3 putusan (2021–
  3. Pengadilan Agama Bojonegoro: dalam kurun waktu 8 bulan, mulai bulan Januari sampai dengan bulan Agustus tahun 2025 sudah menyidangkan dan memutus perkara cerai gugatan karena judi online sebanyak 100 perkara. Yang 100% didominasi istri menceraikan suaminya dan 100% diputus tanpa dihadiri oleh sang suami selama proses persidangan(putus verstek). Sedangkan pada tahun 2024 sebanyak 170 perkara dan pada tahun 2023 ada sebanyak 64 perkara.

Ternyata fakta-fakta inilah yang membawa PPATK datang ke Pengadilan Agama Bojonegoro yang dianggap sebagai pengadilan agama yang banyak menerima dan memutus perkara cerai yang disebabkan judi online. Dengan datang dan melakukan wawancara dengan hakim yang mengadili perkara tersebut, PPATK ingin mendapatkan gambar fakta sesungguhnya yang terungkap dalam persidangan.

Berdasarkan laporan perkara kepaniteraan di 4 Pengadilan Agama se-koordinator Bojonegoro, yaitu PA Bojonegoro, PA Lamongan, PA Tuban dan PA Nganjuk dari bulan Januari sampai dengan bulan Agustus tahun 2025, diperoleh data sebagai berikut 

Yang menunjukkan bahwa selama periode tersebut, Pengadilan Agama Bojonegoro menerima dan memutus perkara perceraian yang disebabkan judi online paling banyak diantara 3 Pengadilan Agama lainnya. Maka perlu dilakukan penelitian lebih lanjut, untuk mengetahui sebab pasti apa yang menyebabkan masyarakat Bojonegoro terpapar judi online lebih parah dibanding kabupaten lain. Maka perlu langkah konkret yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menyadarkan Masyarakat Bojonegoro akan dampak dari judi online tersebut, juga perlu peran serta anggota Masyarakat untuk lebih peka dalam merespon anggota keluarga, tetangga terdekat yang terdampak judi online dengan memberikan saran dan menyadaran tentang bahaya judi online.

Mengacu pada komentar dari Ibu Fera Pasaribu, pegawai PPATK, yang menjelaskan bahwa PPATK selain melakukan pencegahan lewat men-take down jutaan situs, juga melakukan langkah penyadaran kepada anggota Masyarakat bahwa judi online adalah musuh semua orang, semua keluarga dan sudah ribuan pasangan suami istri serta ribuan anak yang terdampak judi online ini. Harapan beliau, semoga Masyarakat cepat sadar dan bisa menghindarkan dirinya dan keluarganya supaya tidak terjebak rayuan judi online.

Sosialisasi Layanan Pengaduan Resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI: Wujud Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Yustisial

Oleh Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)

 

Bojonegoro, 4 September 2025

Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan menjamin akuntabilitas serta transparansi di lingkungan peradilan, Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan sosialisasi terkait pengaduan layanan resmi berbasis daring (online).

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 882/Pan/HK.01/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025, sekaligus implementasi dari Surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 844/PAN/OT.01.3/08/2025 tentang Pemberlakuan Aplikasi Respons Cepat Pelayanan Kepaniteraan (RESPEK).

Aplikasi RESPEK merupakan inovasi penting dalam sistem pelayanan publik peradilan yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mengefisienkan proses pengaduan masyarakat terkait layanan kepaniteraan. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan administrasi yustisial secara menyeluruh serta memperkuat integritas institusi peradilan di mata publik.

Untuk menunjang sistem ini, Kepaniteraan Mahkamah Agung telah menyediakan laman resmi pengaduan daring yang dapat diakses melalui:
https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/contact/layanan-pengaduan

Laman ini menjadi satu-satunya saluran resmi untuk menyampaikan pengaduan masyarakat atas pelayanan kepaniteraan. Segala bentuk laporan, keluhan, maupun masukan dari masyarakat wajib disampaikan melalui kanal ini, yang dirancang untuk melayani publik secara efektif dan efisien.

Adapun laman pengaduan resmi ini memiliki tiga fungsi utama:

  1. Sarana penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat terkait pelayanan kepaniteraan secara transparan;
  2. Platform pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan kepaniteraan secara berkala;
  3. Sistem pelaporan periodik sebagai dasar perbaikan dan peningkatan kualitas layanan ke depan.

Pengadilan Agama Bojonegoro sebagai bagian dari kepaniteraan Mahkamah Agung RI, turut memberikan dukungan dengan melakukan sosialisasi laman resmi pengaduan daring tersebut lewat website resmi PA Bojonegoro dan media sosial resmi lainnya.

Pada kesempatan lain, penulis melakukan wawancara dengan Panitera PA Bojonegoro,

Dengan adanya sistem ini, diharapkan pelayanan kepaniteraan tidak hanya menjadi lebih profesional, tetapi juga mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih, modern, dan terpercaya.

MENGENDALIKAN DIRI DIHARI FITRI

Mufi Ahamad Baihaqi

??????? ????????? ??????? ????????? ??????? ????????. ??????? ????????? ??????? ????????? ??????? ????????. ??????? ????????? ??????? ????????? ??????? ????????? ????? ??????

????????? ??? ????? ????? ??????? ???????? ?????? ????? ??????? ??????? ?????? ?????????? ????????? ?????? ??????????? ?????? ???? ?????? ????????? ?????????? ?????????? ????? ??????????. ?????????? ???? ??? ?????? ?????? ????? ???????? ??? ???????? ????? ???????? ????????? ?????? ????????? ??????????????? ?????????? ????? ?????????? ???????????? ?????????? ??????? ????? ???? ???????? ??????????? ?????? ????? ????????? ????????? ???????? ??????? ????? ????????????? ?????? ????????????? ????????????????? ?????? ?????????? ??????????? ????? ?????? ?????????. ?????? ??????? ??? ???????? ????????? ???????????? ?????????? ????????? ????? ?????? ????? ??????????????. ????? ????????: ??? ???????? ?????????? ????????? ???????? ????? ????? ????????? ????? ??????????? ?????? ????????? ?????????????. ??? ???????? ?????????? ????????? ???????? ????? ??????????? ??????? ?????????. ???????? ?????? ?????????????? ?????????? ?????? ????????????? ?????? ?????? ????? ???????????? ?????? ????? ??????? ????????   ??????? ????????? ??????? ????????? ??????? ????????? ????? ??????  

Jamaah Idul Fitri yang dimuliakan Allah

Di pagi yang fitri ini, saat mentari memancarkan sinarnya, bulir-bulir embun perlahan turun ke permukaan bumi persada sehingga panorama pertiwi terlihat begitu indah dan mempesona. Seakan menyapa datangnya hari yang fitri ini dengan penuh kedamaian dan kebahagian.

Lantunan gema takbir, tahlil dan tahmid terkumandangkan dari insan-insan beriman, dari flora fauna yang berada seluruh dipenjuru alam dan dari para malakut yang jumlahnya tak terbilang. Kesemuanya bergemuruh membahana memenuhi angkasa raya dalam menyambut keagungan Tuhan Semesta Alam.

Beruntunglah kita di pagi hari ini, yang datang berduyun-duyun dari tempat tinggal kita, menuju mesjid tempat yang suci ini, untuk menjalankan salat Idul fitri secara berjamaah. Munajat kita panjatkan untuk mengetuk bilik-bilik rahmat-Nya. Tepatnya pada hari Ahad tanggal 1 Syawal 1446 Hijriyah ini, kita rayakan lebaran bersama-sama, penuh suka cita dengan mengumandangkan:

??????? ????????? ??????? ????????? ??????? ????????? ????? ??????  

Marilah kita tanamkan bulat-bulat di dalam hati kita, bahwa ke depannya hidup kita akan menjadi lebih baik. Amal ibadah kita akan semakin meningkat sebagai manifestasi rasa syukur kita kepada Alloh SWT.

Kaum muslimin dan muslimat yang berbahagia

Selain kita bertekad untuk memperbaiki hubungan kita dengan Allah Yang Maha Pencipta, pada moment Idhul Fitri kali ini, kita selayaknya juga memperbagus hubungan pertalian kerabat, persaudaraan dan interaksi sosial bermasyarakat. Dalam ajaran Islam telah diatur bahwa menjalin hubungan baik “hablum minan-naas” sama pentingnya dengan “hablum minallah”

Sebagai manusia yang tak luput dari salah dan alpa, baik kesalahan kita disengaja maupun tidak disengaja. Baik kepada keluarga, saudara, tetangga, maupun teman dan kerabat. Marilah kita perbaiki dengan bermaaf-maafan. Allah SWT telah berfirman dalam Surat An-Nuur ayat 22:

????????????? ???????????????? ????? ??????????? ???? ????????? ??????? ?????? ?????????? ???????? ?????????

Artinya: “…hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak suka bahwa Allah mengampunimu? Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang“.

??????? ????????? ??????? ????????? ??????? ????????? ????? ??????  

Hadirin, hadirat, rahimakumullah

Momentum Idhul Fitri ini, mari kita manfaatkan untuk tadabbur diri, sebagai ungkapan syukur kita pada Ilahi, atas karunia tambahnya usia, dimampukannya kita menjalankan puasa, munajad malam yang tak pernah alpa, menyisihkan sebagian harta untuk kaum papa, semoga semuanya mampu memperkuat iman kita, hingga mencapai derajat taqwa.

Modal ibadah yang telah kita laksanakan, sebaiknya kita jadikan kekuatan untuk mamacu semangat mendekatkan diri pada Illahi, meniatkan didalam hati semata untuk Illahi. Dan kita yakini kemampuan ibadah itu bersumber dari Allah, menuju Allah, bersama Allah, dan hanya bagi Allah. Mudah-mudahan sisa umur kita, diridhoi Allah SWT.

Syekh Ahmad ibn Atha’illah as-Sakandari dalam al-Hikam menasehatkan:

????? ?????? ?????????? ??????? ????????? ?????????? ??????? ?????? ???????? ??????? ???????? ?????????.

Artinya:“  Kadang umur berlangsung panjang namun manfaat kurang. Kadang pula umur berlangsung pendek namun manfaat melimpah.”

Pada sebuah kesempatan terjadi diskusi antara Hujjatul Islam Imam Ghazali dengan murid-muridnya. Imam Ghazali memberikan beberapa pertanyaan kepada murid-murid beliau, yang kesemua pertanyaan penuh hikmah dan selayaknya untuk kita renungkan.

Imam Ghazali bertanya,”Wahai muridku, apa menurutmu yang paling dekat dengan kita di dunia ini?”

Murid-muridnya menjawab.” yang paling dekat ialah orang tua, guru, kawan dan sahabat kita”

Imam Ghazali mengatakan,”kalian benar semua, tapi yang paling benar adalah kematian”

????? ?????? ??????????? ?????????? ?????????? ??????????? ???????????? ?????? ??????????? ? ?????? ???????? ???? ???????? ?????????? ?????????? ?????? ????? ? ????? ?????????? ??????????? ?????? ??????? ???????????

Artinya: “ Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan hanya pada hari kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh, dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya” (Ali Imran 185).

Kematian adalah suatu rahasia yang tiada seorangpun tahu kapan dia datang kecuali Allah. Terkadang ia jauh terasa, padahal ia dekat dalam kenyataan. Kerahasiaannya harus kita maknai bahwa maut bisa datang kapan saja, dan di mana saja tanpa ada peringatan dari-Nya.

Lalu pertanyaan berikutnya,”Apa yang paling jauh dari kita di dunia ini?”

Mereka menjawab,” yang paling jauh negara China, bulan, matahari dan bintang-bintang”

“Semua benar,”Kata Al-Ghazali,”Tetapi yang paling benar adalah MASA LALU”.

Sebab walau dengan cara apapun kita tidak akan bisa kembali ke masa lalu. Oleh sebab itu tentunya kita harus mengisi hari ini dan hari-hari esok dengan berbuat sebaik-baiknya. sesuai hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Hakim:

???? ????? ???????? ??????? ???? ???????? ?????? ??????? . ?????? ????? ???????? ?????? ???????? ?????? ?????????? . ?????? ????? ???????? ?????? ???? ???????? ?????? ??????????

”Barang siapa hari ini lebih baik dari hari kemarin, dialah tergolong orang yang beruntung, Barang siapa yang hari ini sama dengan hari kemarin dialah tergolong orang yang merugi dan Barang siapa yang hari ini lebih buruk dari hari kemarin dialah tergolong orang yang celaka” (HR.Hakim)

Waktu tidak akan datang berulang untuk kedua kalinya, sekali kita melakukan kesalahan, maka kita tidak akan bisa merevisinya lagi. Paling-paling kita hanya bisa mengharap pengampunan-Nya.

Mati dan waktu adalah dua rahasia yang ada dalam genggaman Allah. Kita sebagai hambaNya hanya bisa berharap agar kita diberi kemampuan memanfaatkan waktu guna mempersiapkan bekal menunggu kematian.

Imam Ghazali melanjutkan dengan pertanyaannya,”Apa yang paling besar di dunia ini?”

Murid-muridnya menjawab,” yang paling besar adalah gunung, bumi dan matahari”

“Semua benar” kata Imam Ghazali, “tetapi yang lebih tepat tentang sesuatu yang paling besar di dunia ini adalah NAFSU”.

Nafsu adalah hal penentu dalam diri manusia. Jika ingin bahagia yang hakiki, kendalikanlah nafsu. Jika akan membiarkan celaka menimpa kita, turuti hawa nafsu. Jadi pengendalian nafsu adalah kunci dalam hidup ini.

Pertanyaan berikutnya kata Al Ghazali,”Apa yang paling berat di dunia ini?”

“yang paling berat adalah Besi dan gajah, ”Jawab murid-muridnya.

“Bisa jadi itu benar, tetapi sesuatu yang paling berat di dunia ini adalah MEMEGANG AMANAH”.

Inilah kontrak kehidupan manusia yang terbaca jelas, namun terabaikan dalam pelaksanaanya. Setiap diri kita diberikan amanah sesuai dengan pososi dan profesi kita masing-masing, yang pejabatlah, yang pendidiklah, yang pedaganglah, yang petanilah, yang ibu rumah tanggalah, dst. Semuanya mempunyai tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan, dan pasti akan dipertanggung jawabkan dihadapannya. Allah SWT. berfirman :

?????? ????????? ???????????? ????? ??????????? ??????????? ???????????? ?????????? ???? ?????????????? ???????????? ??????? ??????????? ????????????? ??????? ????? ????????? ?????????? ??

Artinya: “  Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya. Dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia amat zalim dan bodoh” (QS. Al Ahzab 72).

Pertanyaan Imam Ghazali yang selanjutnya,”Apa yang paling ringan di dunia ini ?”

“yang paling ringan adalah kapas, angin, debu dan dedaunan,”Jawab murid-murid beliau.

“Semuanya benar, tetapi yang paling adalah meninggalkan sholat “

Sholat adalah hal pertama yang ditanyakan Allah kepada manusia. Dan sholat adalah hal terpenting di dunia ini, namun anehnya sholat adahal hal yang paling mudah dan paling ringan untuk ditinggalkan oleh sebagian kita.

Dan pertanyaan terakhir,”Apa yang paling tajam di dunia ini?”

Serentak murid-murid Al-Ghazali menjawab,”Pedang”

“Benar,” Kata Al-Ghazali. “tetapi yang paling tajam adalah LISAN MANUSIA”. Karena melalui lisan, manusia mampu menyakiti dan melukai perasaan saudaranya sendiri.

Mari kita ingat sebuah Hadist Nabi :

??????????? ???? ?????? ?????????????? ???? ????????? ???????

“Seorang muslim adalah orang yang muslim lainnya merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya”. (HR. Bukhari & Muslim)

Dari uraian di atas, maka hal yang penting menjadi perhatian, yakni menjaga dan mengendalikan HATI dan NAFSU kita. Hati adalah pusat kendali hidup kita. Hati adalah tempat (lokus) di mana perasaan, keinginan, emosi, dan nafsu kita.

Imam Ghazali memberikan petunjuk langkah-langkah mengenali dan memahami nafsu dalam diri kita.

Pertama, Mujahadah yaitu perjuangan batin yang terus-menerus untuk mengarahkan diri kita kepada kebaikan dan menjauhi hal-hal yang tidak bermanfaat atau bahkan merusak. Dengan cara memprioritaskan tujuan hidup yang lebih tinggi, seperti kebahagiaan spiritual atau rohani, buah dari dekatnya dengan Ilahi, ketimbang mengejar kenikmatan duniawi yang hanya sementara ini.

Kedua, Muraqabah yakni menjaga kesadaran kita bahwa segala tindakan yang kita lakukan di dunia ini akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti. Dengan mengingat Allah dalam setiap langkah kita, kita akan lebih mampu mengontrol diri dan memilih ucapan dan perbuatan yang bermanfaat secara ukhrowi. Dan harus tetap menjaga pergaulan kita, meskipun kita bisa bergaul dengan siapa saja, namun kita harus bisa menjaga diri dan berupaya menebarkan energi positif dengan sesama sahabat kita. Dan bila kita dianugerahi mempunyai sahabat yang baik dan mendukung perjalanan spiritual kita, tentunya kita akan lebih mudah menjaga hati dan pikiran agar tetap fokus pada tujuan yang lebih mulia. Sebagaimana juga perkataan Ibnu Athaillah As-Sakandari

?? ???????? ???? ?? ?????????? ?????? ???? ????????? ????? ????? ????????

“Jangan berteman dengan orang yang perilaku dan ucapannya tidak bisa membangkitkanmu dan menunjukkanmu jalan kepada Allah.”

Ketiga, Puasa, puasa mengajarkan kita untuk menahan diri, bukan hanya dari makanan, tetapi juga dari segala hal yang bisa merusak hubungan kita dengan Allah. Melalui puasa, kita belajar untuk tidak menuruti nafsu sesaat dan lebih fokus pada tujuan yang lebih tinggi, yaitu mendekatkan diri kepada Tuhan. Selain itu, menjaga lisan juga sangat penting. Berbicara tanpa berpikir, menyebarkan gosip, atau berbicara buruk tentang orang lain adalah bentuk dari nafsu yang harus kita hindari. Oleh karena itu, menjaga lisan adalah salah satu langkah penting dalam mengendalikan nafsu.

Keempat, mengisi hidup kita dengan kegiatan yang bermanfaat, seperti menuntut ilmu dan beramal baik. Ketika seseorang sibuk dengan hal-hal positif, seperti belajar dan membantu orang lain, dia akan lebih terhindar dari godaan nafsu. Ilmu, bisa menjadi cahaya yang membimbing kita keluar dari kegelapan nafsu, sementara amal yang baik akan mendekatkan kita pada Allah.

Mengendalikan nafsu, menurut Imam Ghazali, adalah perjalanan yang panjang dan memerlukan kesabaran. Namun, dengan latihan yang konsisten dan pemahaman yang benar, seseorang dapat belajar untuk mengendalikan nafsu dan meraih kedamaian batin. Dalam setiap langkah yang kita ambil, kita harus selalu ingat bahwa nafsu bukanlah musuh yang harus dihancurkan, melainkan aspek diri yang harus diarahkan ke jalan yang benar. sehingga kita dapat menjaga keseimbangan antara kehidupan duniawi dan spiritual, serta meraih kedekatan dengan Allah SWT. Allahu ‘Alam.

???????? ??????? ???? ???????????? ???????????: ???? ???????? ???? ????????? ???????? ????? ??????? ????????? ???? ??????????? ?????????? ??????????? ???????????? ?????? ?????????.

????????? ????? ???????????? ???? ?????????????? ???????????????? ???????????????????? ????????????? ???????????? ??? ???????? ????????? ??????????????. ?????????? ??????? ?????? ????????????? ????? ?????????? ??? ???????? ?????????????? ??????????? ??????????????? ????????????????? ??????????????? ??????? ??????????????? ???????????     ?

Khutbah Kedua

??????? ????????? ??????? ????????? ??????? ????????. ??????? ????????? ??????? ????????? ??????? ????????. ????? ?????? ????? ????????   ????????? ??????? ?????????? ???????????? ?????? ?????????????? ?????????? ???? ????????? ??????????? ?????????? ??????????? ????? ???????? ????????????????? ?????????? ???? ??? ????? ?????? ??????? ???????? ??? ??????? ????? ?????????? ????? ?????????? ??????????? ?????????? ?????? ??????? ???????????? ??????????? ????????????? ????????????? ????????????? ???????? ???????????????? ????? ?????????? ??????????? ???????????? ????? ????????? ????????? ????? ?????????? ??????????? ????????? ??????? ????? ????????? ???????????? ??????? ???? ?????????? ??????????? ????? ?????? ????????   ?????? ??????: ???????????? ??????? ??????? ????????? ????????? ???????. ???? ????? ?????????? ???????? ?????? ?????? ?????????? ???????? ?????? ???????????????? ?????? ????????: ????? ??????? ?????????????? ?????????? ????? ?????????? ??? ???????? ????????? ??????? ??????? ???????? ??????????? ??????????. ????? ????? ????? ?????? ????? ???????? ?????????: ???? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????? ???????. ?????????? ???? ??????? ??????? ???? ?????????? ???????????? ????????? ??????? ????? ?????????? ????????????? ??????? ?????????? ???? ???????????? ?????????????? ????? ?????? ??????????????????? ?????????? ????? ??????? ???????????? ???????????????? ?????? ?????????????? ?????? ?????????? ??????????? ????? ?????? ?????????. ???????? ??????? ???????????????? ???????????????? ????????????????? ???????????????? ??????????? ???????? ??????????????

???????? ??????? ?????? ?????????? ???????????? ?????????????? ???????????? ???????? ??????????? ???????????? ??? ?????? ??????? ????? ??????? ???? ????????? ????????????????? ??????? ????????? ???????????? ??????????????? ??????? ??? ????? ??????????????. ???????? ?????? ??? ?????????? ???????? ????? ?????????? ???????? ??????? ??????? ????????. ???????? ????????? ??????????? ?????? ???? ???????? ????? ????????????? ????????????? ???? ??????????????.

??????? ????? ? ????? ?????  ???????? ??????????? ?????????????? ?????????? ??? ?????????? ????????? ???? ??????????? ????????????? ??????????? ?????????? ??????????? ?????????????? ??????????? ????? ??????????? ????????????? ????????????? ????? ???????? ??????????? ?????????? ????? ????????

Menikah Muda, Bercerai Cepat:

Krisis Rumah Tangga di Usia Produktif dan Solusi Bijaknya"

Oleh Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)

 

Bojonegoro I 15 September 2025

Sebagaimana berita yang diwartakan oleh Radar Bojonegoro, tanggal                                3 September 2025 yang lalu. Dimana Bapak Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Bapak Solikin berdasarkan data di Kepaniteraan PA Bojonegoro, menjelaskan bahwa berdasar data per 31 Agustus 2025, sesuai demografi umur, maka kelompok usia 21 sampai dengan 30 tahun mendominasi, yakni sebesar                    37,8 persen atau 718 kasus. Kemudian, diikuti kelompok usia 31 sampai dengan               40 tahun sekitar 31,9 persen atau 606 kasus, bisa dikatakan angka perceraian didominasi oleh para pihak usia muda/ usia produktif. Dan berdasarkan data tersebut juga beliau menjelaskan ‘’Usiaproduktif muda rentan terhadap perceraian. Akibat, ketidaksiapan finansial, emosional, hingga tekanan sosial”. Berdasarkan database aplikasi SIPP yang telah diolah, beliau juga menjelaskan jika dilihat dari lama menikah,maka perceraian didominasi oleh pernikahan yang usianya kurang dari lima tahun.

Jika kita cermati dari berita tersebut, maka ada 3 point yang perlu diperhatikan dan dicarikan solusi cerdasnya, apa 3 point itu? Yang pertama perceraian didominasi oleh para pihak usia muda/usia produktif, yang kedua perceraian disebabkan oleh ketidaksiapan finansial, emosional, hingga tekanan sosial dan yang ketiga usia pernikahan yang rekatif muda yaitu kurang dari 5 tahun pernikahan.

Mari kita bahas Bersama-sama 3 point itu dengan perlahan tapi pasti. Yang pertama diberitakan bahwa perceraian didominasi oleh para pihak usia muda/usia produktif dengan rentang usia 21 sampai dengan 30 tahun. Perlu saya jelaskan mungkinkah ini disebabkan oleh banyaknya pernikahan dini atau pernikahan usia muda? Kalau di PA Bojonegoro ada jenis perkara permohonan Dispensasi Kawin (Diska) dimana salah satu atau kedua calon pengantin umurnya kurang dari                19 tahun. Kalau terkait perkara Diska, maka berdasarkan data di kepaniteraan                     PA Bojonegoro, termasuk kabupaten yang darurat pernikahan kurang umur tersebut. Kalau berdasarkan posita di perkara Diska ini rata-rata para pihak menjelaskan bahwa calon pengantin pria sudah bekerja sebagai buruh tani dengan penghasilan rata-rata Rp3.000.000,00 (tiga juta), akan tetapi fakta persidangan terkadang calon pengantin pria hanya membantu orang tuanya menggarap sawah milik orang tuanya sendiri. Trus pertanyaan nakal, mengapa sudah tahu seperti itu hakim tetap mengabulkan/ memutus perkara Diska ini? Kalau berdasarkan pertimbangan hakim, mengapa kok tetap diputus, karena  dalam rangka melindungi calon pengantin wanita dan anaknya, kok bisa begitu, karena ada beberapa kasus yang dimana calon pengantin sudah pernah berhubungan suami istri dan sudah hamil, ada juga calon pengantin sudah pernah berhubungan suami istri tetapi belum hamil serta orang tua calon pengantin sudah tidak bisa mengawasi dan mengendalikan hubungan calon pengantin dan khawatir jika anak dan calon menantunya melakukan zina, itulah alasan hakim mengabulkan perkara Diska ini.

Kemudian dilanjutkan pembahasan point 2 yaitu perceraian disebabkan oleh ketidaksiapan finansial, emosional, hingga tekanan sosial. Perlu dibahas satu per satu, disebabkan karena ketidaksiapan finansial, kalau di laporan perkara di kepaniteraan PA Bojonegoro karena faktor ekonomi, dimana si suami tidak memberikan nafkah sama sekali ke istri, atau si suami memberikan nafkah ke istri tetapi tidak bisa menutupi seluruh kebutuhan rumah tangga bahwa pada beberapa perkara diperburuk dengan si suami rajin judi sampai dengan judi online. Ada juga beberapa perkara si istri mengambil jalan pintas, dalam rangka memenuhi kebutuhan keluarga dengan pinjam ke orang lain bahkan pinjam ke rentenir tanpa sepengetahuan si suami. Kalau kita kembali ke perkara Diska, pada saat awal pernikahan, suami-istri yang baru tadi dihadapkan pada fakta kebutuhan rumah tangga menjadi oleng, sehingga merembet ke emosional atau emosi yang tidak stabil sehingga terjadi pertengkaran yang terus menerus bahkan menjurus ke KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Kemudian disebabkan oleh tekanan sosial, dimana terkadang Mertua yang terlalu ikut campur dalam rumah tangga, atau keluarga yang memaksakan standar tertentu terhadap pasangan, Teman yang sering membandingkan kehidupan rumah tangga, gaya hidup, atau pencapaian materi, Harapan bahwa istri harus "tunduk" sepenuhnya atau suami harus jadi satu-satunya pencari nafkah atau Terpengaruh gaya hidup “ideal” pasangan lain yang ditampilkan di media social.

Dan yang terakhir atau point ke-3 yaitu  usia pernikahan yang relatif muda yaitu kurang dari 5 tahun pernikahan. Mungkin sebabkan oleh kurangnya kematangan Emosional, dimana Pasangan yang baru menikah, apalagi jika usia biologis juga masih muda, sering kali belum memiliki kematangan emosional untuk menghadapi dinamika rumah tangga.nMereka biasanya mudah tersinggung, sulit mengendalikan emosi, dan belum terbiasa menyelesaikan konflik secara dewasa. Kemudian karena ekspektasi tidak realistis Banyak pasangan yang masuk ke dalam pernikahan dengan harapan yang terlalu tinggi tentang kehidupan berumah tangga (misalnya selalu romantis, tanpa konflik). Ketika kenyataan tidak sesuai harapan (misalnya masalah keuangan, pekerjaan rumah, perbedaan karakter), mereka merasa kecewa dan putus asa. Bisa juga karena minimnya pengalaman hidup dan komunikasi, dimana pada usia pernikahan yang singkat berarti pasangan belum sepenuhnya memahami cara berkomunikasi yang sehat satu sama lain, terkadang masalah kecil bisa membesar karena kurangnya kemampuan menyampaikan pendapat atau perasaan secara terbuka dan efektif. Ada kalanya masalah ekonomi awal pernikahan, pada tahun-tahun pertama pernikahan biasanya merupakan masa transisi dari kehidupan lajang ke kehidupan mandiri—termasuk secara finansial, terkadang belum stabil secara ekonomi, stres rumah tangga bisa meningkat, dan ini menjadi pemicu pertengkaran bahkan perceraian. Bisa juga karena ketidaksiapan mental dan komitmen, ada beberapa orang menikah karena tekanan sosial, keluarga, atau sekadar “ikut-ikutan,” tanpa kesiapan mental atau pemahaman tentang komitmen jangka panjang, akibatnya, ketika muncul masalah, mereka lebih memilih keluar dari pernikahan daripada memperbaikinya. Dan mungkin sebab lain yaitu itu masuk ke fase penyesuaian yang sulit, dimana pada 5 tahun pertama pernikahan adalah fase "adjustment": pasangan harus belajar hidup bersama, berbagi ruang, waktu, tanggung jawab, dan menghadapi perbedaan, Jika fase ini tidak dilalui dengan komunikasi dan kompromi yang baik, perceraian jadi lebih mungkin terjadi.

 Maka Solusi apa yang bisa kita berikan kepada Masyarakat Bojonegoro, khususnya para pencari keadilan di PA Bojonegoro dalam mencegah perceraian atau minimal mengurangi angka perceraian. Jika kalau hanya solusi yang biasa-biasa saja maka hasilnya tidak akan signifikat, trus bagaimana? Maka harus ada Solusi yang cerdas/ out of the box. Apa saja Solusi itu?

Perlu untuk menerapkan wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Bojonegoro, ada Upaya untuk pengentasan Kemiskinan, para pihak yang mengajukan dispensasi kawin belum bekerja dan belum memiliki kemandirian secara ekonomi. Perlu digagaskan prrgram edukasi pranikah berbasis sekolah dan masyarakat
Pemerintah daerah dan sekolah menengah atas perlu bekerja sama dengan KUA dan PA untuk memberikan edukasi intensif tentang tanggung jawab pernikahan, dampak menikah muda, konsekuensi hukum dan sosial dari pernikahan dini dan pendidikan kesehatan reproduksi. Perlu juga Langkah berani berupa pembatasan dan pengawasan terhadap dispensasi kawin (Diska), dimana untuk permohonan perkara Diska sebaiknya dikabulkan hanya dalam kondisi benar-benar darurat yaitu jika sudah hamil, sudah pernah berhubungan suami istri dan juga peran penting Lembaga perlindungan anak dan Dinas P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dalam proses asesmen psikologis dan sosial sebelum sidang. Serta Langkah cerdas yang perlu diambil oleh pemeritah daerah/ pemerintah pusat yaitu diselenggarakannya program pembekalan keterampilan & kemandirian ekonomi bagi remaja dengan memberikan Kursus keterampilan (pertanian modern, UMKM, digital marketing) untuk meningkatkan daya saing pemuda, terutama di daerah rural seperti Bojonegoro.

Selain Solusi tadi ada juga Solusi lain yaitu tetap dilaksanakannya program bimbingan pernikahan dan konseling pasca nikah, dimana setiap pasangan baru wajib mengikuti bimbingan rumah tangga selama 1 tahun pasca pernikahan (bisa melalui KUA, LSM, atau komunitas) dan disediakan layanan konseling gratis atau bersubsidi di tingkat desa/kelurahan melalui kerjasama Dinas Sosial & PA. perlu juga dilakukan kampanye kesadaran publik tentang bahaya judi online & hutang konsumtif yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan influencer local, dan juga adanya edukasi tentang pengelolaan keuangan rumah tangga ditingkat desa atau bahwakan RT/RW lewat pengajian ibu-ibu yasinan. Kemudian yang menarik peran aktif KUA dalam melakukan follow-up pasangan baru, KUA tidak hanya menikahkan, tapi memantau perkembangan rumah tangga pasangan selama 5 tahun pertama. Dan yang terakhir peningkatan peran perempuan dalam ekonomi rumah tangga dengan mengadakan pelatihan wirausaha berbasis rumah (home industry) bagi ibu rumah tangga untuk membantu ekonomi keluarga baik yang diinisiasi oleh pihak swasta lewat data CSR ataupun lewat program pemerintah lainnya. Selain memberikan program pelatihan juga pemberian modal untuk anak yang sudah menikah, bekerja sama dengan BAZNAS, sehingga menjadi sebuah Langkah kongkret untuk mencegah kemiskinan dan perceraian karena kurangnya faktor ekonomi.

Untuk pencegahan juga yaitu penerapan jam malam untuk anak sampai pukul 22.00 WIB, yang melibatkan pemerintah desa, RT/RW dan masyarakat yang tanggap lingkungan. Selain itu juga perlu dipikirkan dan solusinya untuk memfasilitasi anak usia sekolah yang putus sekolah untuk mendapatkan hak pendidikan 12 tahun dengan pemberian beasiswa maupun bantuan Pendidikan lainnya.

Kalau penulis boleh memberikan masukan dan saran yaitu, untuk resepsi pernikahan dilaksanakan biasa-biasa saja sesuai kemampuan lebih baik dana untuk sewa Gedung atau sewa sound dan catering bisa untuk modal berumah tangga. Kalau mau menghemat lagi, nikahnya di kantor KUA saja kan lebih murah serta tidak menghilangkan kesakralan ijab kobul. Kemudian peran orang tua kedua mempelai, juga harus memberikan dukungan ekonomi dengan memberikan beras setiap bulan 60 kg sehingga anaknya tinggal mencari lauknya saja. Jika terjadi pertengkaran harus memberikan masukkan yang bijak bukan malah turut campur atau membela anak kandungnya sendiri. Selalu memberikan bimbingan dan saran tentang hak dan kewajiban sebagai seorang suami-istri yang baik di dalam rumah tangga. Begitu juga peran kakak-aduk kandung, kakak-adik ipar dalam membantu ekonomi pasangan suami istri baru ini, jika si suami belum bekerja atau bekerja serabutan, dibantulah dengan mengajak bekerja atau mencarikan pekerjaan, juga diberikan masukkan jika si suami sudah bekerja tapi masuk belum mencukupi kebutuhan rumah tangga maka si istri diminta untuk bekerja juga membantu tugas suami. Dan terakhir hiduplah sederhana, belajar tentang manajemen keuangan keluarga, bisa lewat internet atau bertanya ke orang tua atau ke orang yang dipandang berhasil dalam rumah tangganya.

kata-kata bijak hari ini :

"Rumah tangga bukan soal siapa yang menang dalam pertengkaran, tapi siapa yang lebih dulu ingin memperbaiki."

"Masalah dalam rumah tangga bukan tanda untuk menyerah, tapi undangan untuk bertumbuh bersama."

"Pasangan yang saling menggandeng dalam doa, akan lebih kuat dari pasangan yang hanya bergandengan tangan."

"Rumah tangga itu seperti taman. Ia tidak akan indah tanpa dirawat, disiram, dan dijaga setiap hari."

"Membangun Akuntabilitas Melalui Data:

PA Bojonegoro Fokus pada Akurasi Faktor Penyebab Perceraian"

Oleh Sandhy Sugijanto (Panitera Muda hukum)

  

Bojonegoro I 08 September 2025

Berawal dari monitoring dan evaluasi laporan perkara bulan di Kepaniteran Pengadilan Agama Bojonegoro, tepatnya pada laporan perkara bulan Agustus 2025, dimana pada table laporan ditemukan angka faktor ekonomi sebagai faktor penyebab perceraian yang terbanyak, sebanyak 1023 perkara, sedangkan faktor perselihan/pertengkaran terus menerus sebanyak 506 perkara, dan yang nomor 3 yaitu faktor judi sebanyak 100 perkara yang sekarang hangat diperbincangkan di Masyarakat Bojonegoro.

 

Jika kita merujuk pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 adalah peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan perceraian dan administrasi perkawinan di Indonesia.

Data dari laporan perkara kepaniteraan PA Bojonegoro

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;

Sedangkan Kalau berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116 KHI, Perceraian dapat terjadi karena beberapa alas an yaitu :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  6. Antara suami dan istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  7. Suami melanggar taklik talak;
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Setelah membaca peraturan tersebut, kemudian Bapak Panitera melakukan diskusi dengan komunitas Hakim PA Bojonegoro tentang fakta-fakta persidangan seputar akurasi faktor penyebab perceraian, yang kalua di format laporan perkara ada 14 jenis faktor penyebab perceraian yaitu:

  1. Zina
  2. Kekerasan dalam RT
  3. Mabuk
  4. Cacat badan
  5. Madat
  6. Perselisihan terus menerus
  7. Judi
  8. Kawin paksa
  9. Meninggalkan salah satu pihak
  10. Murtad
  11. Dihukum penjara
  12. Ekonomi
  13. Poligami
  14. Lain-lain

Kemudian Bapak Panitera, Drs. H Solikin, S.H,M.H mengundang Panmud Hukum, petugas PTSP, petugas membuat laporan perkara serta petugas Posbakum (Pos Bantuan Hukum) untuk melaksanakan rapat koordinasi tentang langkah-langkah yang harus lakukan dalam rangka meningkatkan akurasi data faktor penyebab perceraian di PA Bojonegoro.  Pada kesempatan itu Bapak Panitera menjelaskan bahwa untuk :

  1. Faktor zina, yang bisa masuk dalam kategori ini yaitu jika salah satu pihak menjalin hubungan dengan pria/Wanita lain dan telah melakukan hubungan suami istri padahal masih terikat dalam pernikahan, kemudian disebabkan oleh selingkuh Dimana salah satu pihak menjalin hubungan dengan pria/Wanita lain melalui WA atau social media lainnya dan mengganggu hubungan rumah tangga salah satunya saling cemburu. Atau salah satu pihak telah menikah siri walaupun masih dalam hubungan pernikahan.
  2. Faktor cerai karena mabuk sudah jelas yaitu minum-minuman keras;
  3. Faktor cerai karena madat, dimana Madat adalah istilah yang merujuk pada benda atau zat yang menyebabkan ketagihan, biasanya dalam konteks penyalahgunaan zat atau narkotika dan ini sudah jelas;
  4. Faktor cerai karena judi, Dimana ini termasuk dalam judi sabung ayam sampai dengan judi online;
  5. Faktor cerai karena meninggalkan salah satu pihak, Dimana didefinisikan bahwa salah satu pihak contohnya suami sudah meninggalkan istrinya selama lebih dari 2 tahun tanpa diberikan nafkah maupun kabar;
  6. Faktor cerai karena dihukum penjara sudah jelas;
  7. Faktor cerai karena poligami, perlu diperinci bahwa yang masuk kategori ini karena contohnya suami berniat/ingin menikah lagi akan tetapi istrinya tidak setuju dan merasa tertekan dan tidak nyaman lagi. Selain itu jika pasangan suami istri sudah dalam pernikahan poligami dan kemudian suami menceraikan istri/ karena istri tidak kuat maka mengajukan perceraian.
  8. Faktor cerai karena Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), untuk kategori ini jika salah satu pihak melakukan kekerasan fisik yaitu memukul atau menendang pasangannya, ada juga kekerasan psikis atau kejiwaan contohnya karena masalah keluarga tetapi suami menceritakan masalah keluarganya ke orang tua dan atau saudara, kemudian orang tua dan atau saudara melakukan pertengkaran dan memarasi si istri serta mengumpat dan sebagainya dalam waktu maka, kemudian di istri merasa tertekan secara kejiwaan/psikis sehingga merasa mengalami gangguan jiwa sehingga harus melakukan terapi ke psikiater/psikolog dan dibuktikan dengan laporan kejiwaan dari  psikiater/psikolog.
  9. Faktor cerai karena cacat badan, contohnya suami mengalami impoten atau salah satu pihak sakit sehingga tidak bisa melaksanakan kewajibannya di dalam keluarga.
  10. Faktor cerai karena Perselisihan terus menerus, dimana Perselisihan terus menerus Adalah akibat dan bukan sebab, sedangkan sebab yang masuk kategori ini yaitu Jika suami memberi nafkah tapi masih kurang. Jika istri/suami mempunyai hutang tanpa sepengetahuan suami/istri. Dan harus ditanya ke para pihak secara mendetail jika sebabnya judi, mabuk atau madat atau ekonomi, maka perkara dimasukkan ke kategori judi, mabuk atau madat atau ekonomi.
  11. Faktor cerai karena Kawin paksa, Dimana sebabkan pernikahannya dijodohkan dan pada saat proses pernikahan tidak berani menolak sehingga pada saat setelah pernikahan tidak mau dikumpuli oleh suaminya. Ada juga kasus si suami tidak mau mengumpuli istrinya karena tidak cinta.
  12. Faktor cerai karena murtad sudah jelas;
  13. Faktor cerai karena ekonomi, dimana Jika Suami TIDAK BEKERJA sama sekali, atau suami diPHK dan tidak mempunyai penghasilan, jika suami bekerja tapi kurang nafkah maka masuk kategori Perselisihan terus menerus. Diperjelas jika keterangan pihak tidak dinafkahi karena suami judi, mabuk atau madat, maka dimasukkan ke faktor judi, mabuk atau madat.
  14. Faktor cerai karena lain-lain, jika ada perkara yang tidak masuk ke dalam 13 kategori maka masuk ke nomor 14 lain-lain.

Dengan adanya kebijakan ini, Bapak Panitera mengharapkan bahwa data yang disajikan dalam laporan perkara setiap bulan akan lebih akurat dan akuntabel dan memberikan Gambaran yang riil dari masalah rumah tangga Masyarakat Bojonegoro.

Dengan semakin akurat data yang disajikan, maka dapat sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan Pembangunan sumber daya manusia di Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, sehingga mitigasi yang dilakukan terharap masalah rumah tangga yang disidangkan di Pengadilan Agama Bojonegoro menjadi lebih efektif dan efisien sehingga diharapkan angkat perceraian di  Kabupaten Bojonegoro menurun seiring dengan meningkatnya kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bojonegoro. Amin.

Suasana Polres Pamekasan diluruk warga minta Habib YS dibebaskan. (Foto: Akhmad Zaini Zen)


Pamekasan - Seorang tokoh agama di Pamekasan, Jawa Timur, berinisial Habib YS (36) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi terkait kasus pencabulan. Habib YS diketahui telah melecehkan dua orang santriwatinya.
Habib YS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) juncto Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menyebut Habib YS melakukan aksi bejat itu dengan modus menyuruh korban memijat. Kedua korban diketahui masih berusia anak-anak.

"Modus yang dilakukan YS meminta santrinya suruh pijat dengan berujung pencabulan. Keduanya masih anak-anak, disuruh mijat biar dapat barokah," kata Tomy dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).

Tomy menerangkan pencabulan itu terjadi pada 2022. Insiden itu terjadi di Pondok Desa, Panagguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

Lebih lanjut Tomy berkata pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka dan korban.


"Polisi juga telah mengamankan 1 buah baju kotak-kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, 1 buah sarung warna merah," ucap Tommy.

Polres Pamekasan sempat diluruk ratusan warga Desa Karanggayam, Sampang, terkait penangkapan Habib YS. Warga menuntut Habib YS dibebaskan.

"Kita minta Habib dikeluarkan. Kita sudah menyiapkan pengacara, kenapa Habib ditangkap," ujar Hasan, salah satu warga, kepada wartawan di depan Polres Pamekasan.

Hasan menyebut Habib YS ditangkap saat hendak mengisi pengajian di Karanggayam, Sampang. Habib YS merupakan warga Panagguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

Mempermudah Akses Keadilan: Mengapa NIK Sangat Penting dalam Pendaftaran Perkara di Pengadilan Agama Bojonegoro

Oleh Tim IT PA Bojonegoro

 

Di era digital ini, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro telah berinovasi dengan menerapkan sistem pendaftaran perkara secara elektronik (e-court). Langkah ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mencari keadilan, dengan proses yang lebih cepat, biaya lebih ringan, dan akses putusan yang mudah. Salah satu kunci utama dari keberhasilan sistem ini adalah keakuratan data, dan di sinilah Nomor Induk Kependudukan (NIK) memainkan peran yang sangat vital.

Peran Krusial NIK dalam Pendaftaran Perkara E-Court

Penggunaan e-court menuntut validitas data pribadi dan kependudukan yang akurat. Semua dokumen, mulai dari identitas hingga data pernikahan, harus seragam dan sesuai. Saat mendaftarkan perkara, calon pihak berperkara wajib menyiapkan beberapa data penting, seperti nomor HP aktif, alamat email, nomor rekening bank, serta NIK dari Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon.

NIK bukan hanya sekadar nomor identitas, melainkan sebuah database kependudukan yang terintegrasi. Saat NIK diinputkan ke dalam sistem e-court, data para pihak secara otomatis terekam dan akan digunakan di seluruh proses persidangan, mulai dari pembuatan dokumen surat gugatan/permohonan, pemanggilan sidang manual/elektronik, hingga penerbitan produk pengadilan seperti Akta Cerai Elektronik (EAC).

NIK memastikan bahwa identitas yang digunakan dalam gugatan atau permohonan sudah benar dan valid, mencegah kesalahan data yang bisa menghambat proses persidangan. Dengan adanya NIK, pihak-pihak yang terlibat bisa dengan mudah mengakses Akta Cerai secara online melalui aplikasi EAC, bahkan bisa mengunduhnya sendiri di rumah dengan terlebih dahulu membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) secara online.

Pentingnya Mengupdate Data Kependudukan

NIK juga menjadi alat untuk mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam mengelola data kependudukan mereka. Sistem e-court memerlukan data nama para pihak yang ada di Kartu Keluarga dan KTP serta kutipan buku nikah harus sama. Hal ini membantu memastikan bahwa data yang digunakan untuk proses hukum adalah data terbaru dan valid.

Peraturan Penting saat Pendaftaran Perkara Online

Untuk memastikan kelancaran proses e-court, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan perkara di PA Bojonegoro:

  • Siapkan Dokumen Lengkap: Pastikan nama, tanggal lahir, dan data lainnya pada dokumen kependudukan (KTP dan Kartu Keluarga) serta dokumen pernikahan (Akta Nikah) sudah sesuai dan tidak ada perbedaan.
  • Wajib Memiliki NIK: NIK dari Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon adalah data wajib yang harus diinput saat pendaftaran. NIK ini akan menjadi kunci utama dalam sistem database perkara dan persidangan.
  • Punya Akun Digital Aktif: Pendaftaran e-court memerlukan nomor HP WhatsApp dan alamat email yang aktif. Data ini akan digunakan untuk membuat akun e-court dan menerima panggilan sidang secara elektronik.
  • Rekening Bank Aktif: Siapkan nomor rekening bank yang masih aktif untuk proses pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik.

Dengan memahami pentingnya NIK dan mematuhi peraturan yang ada, masyarakat dapat memanfaatkan layanan e-court secara maksimal. Proses hukum menjadi lebih transparan, efisien, dan mudah diakses, sejalan dengan visi PA Bojonegoro dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum PA Bojonegoro).

Judi Online Jadi Momok, Peringkat Tiga Penyebab Perceraian di Bojonegoro

Oleh Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)

Bojonegoro, 4 September 2025

Jerat judi online kian mengkhawatirkan dan terus memakan korban, tak terkecuali keutuhan rumah tangga di Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan data dari Kepaniteraan Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro selama 3 tahun yaitu tahun 2023 adanya sebanyak 64 perkara, tahun 2024 sebanyak 170 perkara dan tahun 2025 sebanyak 100 perkara sampai dengan akhir bulan Agustus yang diputus karena judi/judi online, praktik haram ini secara konsisten menduduki peringkat tiga besar penyebab utama perceraian, menjadi momok baru yang merusak sendi-sendi keluarga.

Faktor ekonomi memang masih menjadi dalang utama keretakan rumah tangga di Bojonegoro. Namun, di bawahnya, ancaman judi online membayangi dengan dampak yang tak kalah destruktif. Data sampai dengan bulan Agustus tahun 2025 menunjukkan, dari 1.809 perkara perceraian, yang disebabkan karena faktor ekonomi sebanyak 1.023 perkara, kemudian karena perselisihan/ pertengkaran terus menerus sebanyak 506 perkara dan ada 100 perkara di antaranya dipicu oleh judi. Angka ini menempatkan judi di urutan ketiga setelah masalah ekonomi dan perselisihan terus-menerus.

Kecanduan judi online ini memicu efek domino yang menghancurkan. Tak hanya menguras harta benda dan memicu pertengkaran hebat akibat lilitan utang, kebiasaan ini juga seringkali menyeret pelaku ke dalam tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan sebagai jalan pintas mencari dana atau pelarian.

Panitera PA Bojonegoro, Drs. H. Solikin,SH,MH, dalam wawancara dengan penulis, mengungkapkan bahwa kasus perceraian akibat judi online menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. "Kecanduan judi online ini seringkali berawal dari cobacoba untuk menambah penghasilan, namun justru berakhir pada kerugian besar yang memicu konflik tak berkesudahan dalam rumah tangga," ujarnya. Banyak kasus didominasi oleh gugatan cerai dari pihak istri yang sudah tak tahan dengan perilaku suami yang terjerat judi. Beliau juga menjelaskan bahwa yang menjadi korban terparah yaitu anak, karena akan terganggu psikisnya, serta dengan perceraian orang tuanya maka akan terdampak secara ekonomi serta kebutuhan kasih saying orang tua menjadi terganggu, yang pada gilirannya mempengaruhi tumbuh kembang anak secara fisik dan mental.

Langkah Pencegahan dan Upaya Penyelamatan Keluarga

Menyikapi fenomena yang meresahkan ini, berbagai pihak di Bojonegoro tidak tinggal diam. Sejumlah langkah preventif dan solutif mulai digalakkan untuk membentengi ketahanan keluarga dari ancaman judi online.

1. Penguatan Edukasi dan Bimbingan Pranikah: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dan Kementrian Agama khususnya KUA sebagai ujung tombak berusaha membekali calon pengantin dengan pemahaman yang matang mengenai kehidupan berumah tangga. Program ini tidak hanya fokus pada kesiapan usia dan finansial, tetapi juga pada kematangan psikologis dan spiritual untuk menghadapi berbagai tantangan, termasuk godaan judi.

2. Sosialisasi Bahaya Judi Online: Pihak kepolisian dan instansi terkait serta pemerintah desa terus menggencarkan sosialisasi mengenai bahaya dan jerat hukum dari praktik judi online. Kampanye ini menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari lingkungan pendidikan hingga komunitas warga, untuk membangun kesadaran kolektif akan dampak buruk judi. Dan juga melibatkan petugas Babinsa dan Babinkantibmas sebagai petugas yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

3. Peran Aktif Tokoh Agama dan Masyarakat: Para tokoh agama diimbau untuk lebih sering mengangkat tema bahaya judi dalam setiap ceramah dan kegiatan keagamaan. Pendekatan spiritual dan moral diharapkan dapat menjadi benteng pertahanan utama bagi individu dan keluarga dalam menangkal godaan judi. Bahkan juga melibatkan Ketua RT sampai dengan ketua RW untuk selalu memberikan himbauan kepada warga untuk menghindari segala bentuk judi karena selain haram di Agama Islam dan akan memberikan dampak negative baik kepada keluarga kecilnya juga berdampak kepada situasi lingkungan sekitar.

4. Layanan Konseling Keluarga: Bagi pasangan yang rumah tangganya mulai goyah akibat judi, tersedia layanan konseling di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan lembaga terkait lainnya. Layanan ini bertujuan untuk mediasi, memberikan solusi, serta membantu rehabilitasi bagi mereka yang kecanduan, sebagai upaya terakhir sebelum perceraian menjadi satu-satunya jalan.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Pengadilan Agama Bojonegoro dan masyarakat Bojonegoro berharap, dengan sinergi dari berbagai langkah ini, angka perceraian yang disebabkan oleh judi online dapat ditekan, dan ketahanan keluarga sebagai pilar utama masyarakat dapat kembali diperkokoh.

PEMBAHARUAN HUKUM WARIS DI INDONESIA

Oleh. Drs Mufi Ahmad Baihaqi, M.H.

Pengadilan Agama adalah Peradilan Islam limitatif, yang disesuaikan dengan (dimutatis mutandiskan) dengan keadaan di Indonesia. Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang ikut berfungsi dan berperan menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum mengenai perkara perdata Islam tertentu. Karenanya, Peradilan Agama ini disebut peradilan khusus. Kekhususan Peradilan Agama terletak pada jenis-jenis perkara yang ditangani yang diatur dalam ketentuan agama Islam.

Peradilan Agama mempunyai kewenagan sebagaimana yang di atur dalam Undang-undang tentang Peradilan Agama, untuk Pengadilan Agama di Aceh (Mahkamah Syar'iyah) mempunyai kompetensi absolut selain bidang hukum keluarga (ahwal al-syakhshiyah), hukum ekonomi/perdata (mu'amalah) juga mempunyai kewenangan hukum pidana Islam (jinayat).

Sistem hukum waris di Indonesia mengenal 3 (tiga) sistem yaitu hukum waris Islam, hukum waris adat dan hukum waris yang diatur dalam KUHPerdata. Ketiga sitem hukum waris tersebut dapat tergambar dalam muatan hukum waris yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan beberapa perkembangan hukum waris melalui kaidah hukum dalm yurisprudensi Mahkamah Agung RI.

I. KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA TENTANG WARIS

Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  1. perkawinan;
  2. waris;
  3. wasiat;
  4. hibah;
  5. wakaf;
  6. zakat;
  7. infaq;
  8. shadaqah; dan
  9. ekonomi syari’ah.

Penjelasan Pasal 49 huruf (b) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama berbunyi “Yang dimaksud dengan “waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.” Sedangkan Pasal 171 angka (1) Kompilasi Hukum Islam berbunyi “Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing”.

Kompilasi Hukum Islam dalam buku II mengatur tentang hukum kewarisan dari Pasal 171 sampai dengan Pasal 214. Sengketa kewarisan sering beririsan dengan wasiat dan hibah. Kompilasi Hukum Islam mengatur wasiat pada Pasal 194 sampai dengan Pasal 209 dan mengatur hibah pada Pasal 210 sampai dengan 214.

II. PENGERTIAN HUKUM WARIS

Kata waris berarti Orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal (Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

  1. Dalam bahasa Arab kata waris berasal dari kata ???-???-????yang artinya adalah Waris. Contoh, ??? ???? yang artinya mewaris harta (ayahnya).
  2. Waris menurut hukum Islam adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya.
  3. Aturan tentang perpidahan hak milik, hak milik yang dimaksud adalah berupa harta, seorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dalam istilah lain waris disebut juga dengan fara’id, yang artinya bagian tertentu yang dibagi menurut agama Islam kepada semua yang berhak menerimanya dan yang telah di tetapkan bagianbagiannya.

Adapun beberapa istilah tentang waris dalam Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam adalah sebagai berikut:

  1. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
  2. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
  3. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
  4. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
  5. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.

III. ASAS-ASAS HUKUM WARIS

  1. Asas Ijbari, maksudnya pada saat seseorang meninggal dunia, kerabatnya (atas pertalian darah dan pertalian perkawinan) langsung menjadi ahli waris, karena tidak ada hak bagi kerabat tersebut untuk menolak sebagai ahli waris atau berfikir lebih dahulu apakah akan menolak atau menerima sebagai ahli waris. Asas ini berbeda dengan ketentuan dalam KUH Perdata yang menganut asas takhayyuri (pilihan) untuk menolak atau menerima sebagai ahli waris (Pasal 1023 KUH Perdata).
  2. Asas Bilateral/Parental, yang tidak membedakan laki-laki dan perempuan dari segi keahliwarisan, sehingga tidak mengenal kerabat dzawil arham. Asas ini didasarkan atas : (1) Pasal 174 KHI tidak membedakan antara kakek, nenek dan paman baik dari pihak ayah atau dari pihak ibu. (2) Pasal 185 KHI mengatur ahli waris pengganti, sehingga cucu dari anak perempuan, anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak perempuan / anak laki-laki dari saudara perempuan, bibi dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu serta keturunan dari bibi adalah ahli waris pengganti.
  3. Asas Individual, dimana harta warisan dapat dibagi kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing, kecuali dalam hal harta warisan berupa tanah kurang dari 2 ha (Pasal 189 KHI jo Pasal 89 Undang-undang Nomor 56/Prp/1960 tentang Penetapan Lahan Tanah Pertanian) dan dalam hal para ahli waris bersepakat untuk tidak membagi harta warisan akan tetapi membentuk usaha bersama yang masing-masing memiliki saham sesuai dengan porsi bagian warisan mereka.
  4. Asas Keadilan Berimbang, dimana perbandingan bagian laki-laki dengan bagian perempuan 2 : 1, kecuali dalam keadaan tertentu. Perbedaan bagian laki-laki dengan perempuan tersebut adalah karena kewajiban laki-laki dan kewajiban perempuan dalam rumah tangga berbeda. Laki-laki sebagai kepala rumah tangga mempunyai kewajiban menafkahi isteri dan anak-anaknya, sedangkan isteri sebagai ibu rumah tangga tidak mempunyai kewajiban menafkahi anggota keluarganya kecuali terhadap anak bilamana suami tidak memiliki kemampuan untuk itu. Mengenai bagian laki-laki dua kali bagian perempuan dapat disimpangi apabila para ahli waris sepakat membagi sama rata bagian laki-laki dan perempuan setelah mereka mengetahui bagian masing-masing yang sebenarnya menurut hukum.
  5. Asas Waris Karena Kematian, maksudnya terjadinya peralihan hak materiil maupun immateriil dari seseorang kepada kerabatnya secara waris mewaris berlaku setelah orang tersebut meninggal dunia. Menurut ketentuan hukum Kewarisan Islam, peralihan harta seseorang kepada orang lain yang disebut kewarisan terjadi setelah orang yang mempunyai harta itu meninggal dunia, artinya harta seseorang tidak dapat beralih kepada orang lain (melalui pembagian harta warisan) selama orang yang mempunyai harta itu masih hidup, dan segala bentuk peralihan harta-harta seseorang yang masih hidup kepada orang lain, baik langsung maupun yang akan dilaksanakan kemudian sesudah kematiannya, tidak termasuk ke dalam kategori kewarisan menurut hukum Islam.

IV. PENYELESAIAN PERKARA KEWARISAN

A. PERMOHONAN VOLUNTAIR

Penjelasan Pasal 49 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2006 sudah memberi isyarat jawaban atas pokok masalah dalam artikel ini yakni “Yang dimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris,penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masingmasing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing masing ahli waris.” Kata “penentuan siapa yang menjadi ahli waris” disebut dua kali dalam penjelasan tersebut. Dengan penyebutan yang sama persis. Penyebutan pertama pada konteks perkara gugatan waris (kontensius). Penyebutan kedua dalam konteks permohonan penetapan ahli waris (voluntair). Penentuan siapa yang menjadi ahli waris dalam konteks kontensius (gugat waris), jelas tidak ada tafsir lain selain: “penentuan siapa saja (seluruhnya) yang menjadi ahli waris”. Lalu untuk perkara voluntair, mengapa harus direduksi menjadi “penentuan [sebagian] siapa yang menjadi ahli waris”? reduksi ini tentu tidak tepat. Makna “penentuan siapa yang menjadi ahli waris” dalam konteks PAW harus disamakan dengan makna “penentuan siapa yang menjadi ahli waris”. Yakni: “penentuan siapa saja (seluruhnya) yang menjadi ahli waris”. Teks undang- undang telah menafsirkan sendiri atas kehendak makna “penentuan siapa yang menjadi ahli waris”.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 menyatakan: “Surat gugatan dalam perkara kewarisan dan permohonan pembagian harta waris menurut hukum Islam harus menempatkan semua ahli waris yang berhak sebagai pihak. Jika tidak, Ketua Pengadilan atau hakim yang ditunjuk sebelum penetapan majelis hakim, dapat memberi petunjuk untuk memperbaikinya. Apabila tidak diperbaiki, maka perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima”. Meski dalam Surat Edaran tersebut menggunakan diksi “permohonan pembagian harta waris”,

namun jika pilihan kata tersebut dibaca melalui perspektif Buku II, maksud kata tersebut adalah “perkara Permohonan Penetapan Ahli Waris”. Atau setidaknya, dapat dipahami bahwa permohonan penentuan ahli waris adalah bagian dari permohonan pembagian harta waris itu sendiri. Mustahil kiranya sebuah waris dapat ditentukan porsinya, tanpa menetapkan siapa ahli warisnya terlebih dahulu.

Urgensi Pemohon mengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris adalah untuk kepentingan antara lain sebagai berikut :

  1. Penyelesaian balik nama sertifikat tanah atau pemilikan suatu obyek tertentu.
  2. Pengambilan dana pada bank (kebijakan bank bervariasi atas pengambilan dana pewaris tergantung dana yang akan dicairkan).
  3. Pengambilan sertifikat tanah pada bank (apabila fasilitas kredit telah dilunasi, maka agunan pewaris dapat dikembalikan kepada ahli waris).
  4. Pengambilan dana asuransi, prasyarat pendaftaran dan lain-lain.

Pengambilan dana haji bagi peserta haji yang meninggal dunia sebelum diberangkatkan.

B. GUGATAN CONTENTIOUS

  1. Prasyarat Gugatan:
    1. Pewaris (muwariis) adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
    2. Ahli Waris (warist), adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris
    3. Harta Waris (tirkah), Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. Sedangkan makna harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
  2. Syarat Formil Gugatan
    1. Diajukan di wilayah tempat tinggal Tergugat, Gugatan harus diajukan kepada Pengadilan di tempat tinggal Tergugat adalah asas dalam hukum perdata (actor sequitor forum rei), makna yang tersirat dari asas actor sequitor forum reiyakni materi gugatan Penggugat belum tentu terbukti kebenarannya, sehingga belum tentu pula gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan. Sehingga tidak layak apabila Tergugat harus “dipaksa” menghadap Pengadilan di tempat tinggal Penggugat.
    2. Adanya sengketa, perkara mengenai perselisihan hubungan antara perseorangan (subjek hukum) yang satu dengan perseorangan (subjek hukum) yang lain mengenai hak dan kewajiban/perintah dan larangan dalam lingkup kewarisan.
    3. Mencantumkan posita dan petitum, posita disebut juga sebagai fundamentum petendi, yaitu bagian yang berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan. Baik penggugat maupun tergugat dalam suatu tuntutan hukum harus menguraikan secara jelas dan runtut mengenai objek sengketa, hubungan hukum, alas hak yang dijadikan dasar menggugat, serta kerugian yang ditimbulkan. Sedangkan gugatan yang berisi pokok tuntutan penggugat, berupa deskripsi yang jelas menyebut satu per satu dalam akhir gugatan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan penggugat yang harus dinyatakan dan dibebankan kepada Tergugat.
  3. Subyek Hukum Gugatan
    1. Identitas subyek hukum harus lengkap dan jelas, subyek hukum bisa personal atau badan hukum. Penyantuman identitas yang lengkap dan jelas adalah penting karena akan menentukan kemandirian suatu subyek (persona standi in judicio) dalam dimensi hukum. Ketidak lengkapan dan jelasan subyek mengakibatkan gugatan tidak sempurna.
    2. Gugatan harus mencantumkan seluruh ahli waris, pencantuman seluruh ahli waris dalam gugatan waris sangat penting karena berakibat penentuan siapa saja yang mempunyai hak atas harta warisan dan berapa bagiannya.

  1. Obyek Hukum Gugatan
    1. Harta waris harus milik sempurna (milk al-tam), Milik sempurna (milk al-tam) yaitu pemilikan yang meliputi bendanya dan manfaatnya sekaligus. Artinya penguasaan terhadap sesuatu yang dimiliki itu mencakup benda dan manfaatnya. Milik sempurna ini mempunyai tiga ciri, yaitu; Pertama, pemiliknya bebas menggunakannya dan mengelolanya menurut kehendaknya. Kedua, pemiliknya bebas mengambil manfaat dalam segala segi dan kepentingan asal tidak bertentangan dengan syara’. Ketiga, pemilikan dan pengambilan manfaat itu tidak dibatasi oleh waktu dan tempat tertentu.
    2. Harta waris tidak dalam penguasaan pihak ketiga,para ahli waris setelah meninggalnya pewaris ternyata mendapati harta warisan atau asset milik pewaris dikuasai oleh pihak ketiga,Para ahli waris dapat melakukan gugatan sengketa waris sepanjang kepindahan obyek waris baru sekali, akan tetapi kepindahannya lebih dari satu kali maka upaya hukumnya mengajukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pegadilan Negeri.

V. PEMBAHARUAN HUKUM WARIS DI INDONESIA

Hukum dikatakan tertinggal, ketika norma hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan tidak dapat menjalankan fungsinya menjaga ketertiban dalam masyarakat ataupun memberi kepastian hukum hubungan relasi masyarakat dengan masyarakat atau masyarakat dengan negaranya. Mahkamah Agung sebagai lembaga penegak hukum bertugas untuk mengisi kekosongan hukum menjaga ketertiban dalam masyarakat dan memberi kepastian hukum dengan mengeluarkan kaidah-kaidah hukum baru yang tertuang dalam putusannya (yurisprudensi). Penyaji akan mengetengahkan kaidah-kaidah hukum yang termuat dalam yurisprudensi terkait hukum waris yakni sebagai berikut :

A. HIBAH DALAM SENGKETA WARIS

  1. Larangan mengibah seluruh harta karena akan merugikan ahli waris (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 02 PK/AG/2007 tanggal 4 Januari 2008).
  2. Mencantumkan keseluruhan harta peninggalan untuk mengetahui batas jumlah hibah (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 75 K/AG/2003 tanggal 14 Mei 2004).
  3. Asas retroaktif dalam perkara hibah tidak dianut dalam KHI (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 11 K/AG/2010 tanggal 2 Maret 2010).

B. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AHLI WARIS

  1. Gugatan waris meliputi (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 107 PK/AG/2016 tanggal 27 Desember 2016).
  2. Pensertifikatan obyek waris sepihak dianggap tidak sah (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 825K/AG/2017 tanggal 27 Desember 2017).

C. HARTA BERSAMA DALAM SENGKETA WARIS

  1. Penyelesaian harta bersama kumulasi sengketa kewarisan (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 14 PK/AG/2010 tanggal 11 Juni 2010).
  2. Isteri atau Suami non muslim tidak menghalangi hak atas harta bersama (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 tanggal 30 April 2010).
  3. Hak waris isteri yang dipoligami (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 651 K/AG/2015 tanggal 28 September 2015 dan Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 11 K/AG/2016 tanggal 18 Mei 2016).
  4. Hak waris isteri atas harta waris suami saat isteri menggugat cerai (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 11 K/AG/2017 tanggal 10 April 2017).
  5. Dana asuransi dapat berkedudukan sebagai harta bersama atau harta peninggalan tergantung isi perjanjian (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2831 K/AG/1996 tanggal 7 Juli 1996 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 tanggal 30 April 2010).

D. AHLI WARIS PENGGANTI VERSUS DZAWIL ARHAM

  1. Ahli Waris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya (Pasal 185 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam).
  2. Ahli Waris Pengganti menggantikan ahli waris yang meninggal dunia sebelum pewaris meninggal (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 113 K/AG/2016 tanggal 22 Desember 2016).
  3. Ahli Waris Pengganti terbatas untuk cucu (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 57 K/AG/2016 tanggal 26 Pebruari 2016).
  4. Anak saudara tidak menjadi ahli waris, tetapi dapat diberikan wasiat wajibah (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 137 K/AG/2016 tanggal 18 Mei 2016).
  5. Bagian untuk Ahli Waris Pengganti tidak boleh melebihi atau minimal sama dengan bagian anak perempuan dari Pewaris (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 109 K/AG/2016 tanggal 29 Maret 2016).

E. KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN KETIKA BERSAMA SAUDARA

  1. Anak perempuan menghijab saudara (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 86 K/AG/1994 tanggal 20 Juli 1995 dan (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 327 K/AG/1197 tanggal 26 Pebruari 1998).
  2. 2 (dua) anak perempuan menghijab saudara laki-laki dan saudara perempuan (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 19 PK/AG/2014 tanggal 13 Agustus 2014).
  3. 2 (dua) anak perempuanmenghabiskan sisa harta dari bagian isteri (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 47 K/AG/2017 tanggal 28Pebruari 2017).
  4. Saudara tidak mempunyai legalitas hukum untuk menggugat waris ketika masih ada anak perempuan (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 286 K/AG/2016 tanggal 26 Juni 2016).
  5. Saudara kandung seperti kedudukan anak ketika tidak ada keturunan dan orang tua (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 356 K/AG/2017 tanggal 10 Juli 2017).

F. WASIAT WAJIBAH SEBAGAI SOLUSI BAGI NON AHLI WARIS

  1. Wasiat Wajibah adalah wasiat yang ditetapkan oleh hakim karena sebelumnya pewaris tidak memberikan wasiat (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 558 K/AG/2017).
  2. Wasiat Wajibah dapat diberikan untuk anak angkat (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1999 tanggal 17April 1999).
  3. Mendahulukan Wasiat Wajibah sebelum membagi waris (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010).
  4. Ketentuan Wasiat Wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam tidak berlaku surut (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 826 PK/AG/2017 tanggal 27Desember 2017).
  5. Wasiat Wajibah dapat diberikan untuk ahli waris non muslim (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 59 K/AG/2001 tanggal 8 Mei 2002).

G. AHLI WARIS BERTINGKAT DAN HILANGNYA MUNASAKHAH

  1. Munasakhah artinya saat meninggalnya ahli waris namun belum mendapat bagian harta waris dari pewaris pertama, kedua dan seterusnya (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 43PK/AG/2017 tanggal 17 Mei 2017).
  2. Ahli Waris Bertingkat, antara Isteri pertama, suami, isteri kedua dan keturunannya (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 7PK/AG/2008 tanggal 5 September 2008).
  3. Penetapan meninggalnya pewaris/para pewaris sangat penting dalam perkara Ahli Waris Bertingkat (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 7PK/AG/2017 tanggal 31 Mei 2017).
  4. Obyek sengketa waris harus berasal dari pewaris pertama (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 37PK/AG/2017 tanggal 17 Mei 2017).
  5. Pembagian hak waris bertingkat sesuai dengan kelompoknya (Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 122 PK/AG/2016 tanggal 27 Desember 2016).

Demikianlah penyajian dengan materi kewenangan Pengadilan Agama dalam pembagian waris, semoga bermanfaat dan pasti terdapat banyak kekurangan oleh karenanya mohon saran untuk perbaikan ke depannya. Terima Kasih.

 

Setelah Orang Tua Cerai, Siapa Peduli Hak Anak?

(Disadur dari artikel lain)

Oleh Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

 

Bojonegoro I 10 September 2025

Ketika palu hakim mengetuk tanda perceraian, fokus seringkali tertuju pada drama antara suami dan istri. Namun, ada pihak yang paling rentan dan sering terlupakan di tengah proses ini: anak.

Perceraian memang mengakhiri ikatan suami-istri, tetapi tidak pernah memutuskan hubungan orang tua dan anak. Sayangnya, banyak anak menjadi korban "tersembunyi" karena hak-hak mereka, terutama hak asuh dan nafkah, terabaikan.

Masalah Utama yaitu Hak Anak Dianggap Sepele, menurut M. Khusnul Khuluq, seorang Hakim Pengadilan Agama, ada sebuah ironi yang menyedihkan. Angka perceraian di pengadilan sangat tinggi, tetapi jumlah gugatan khusus untuk hak asuh dan nafkah anak justru sangat minim. Kebanyakan orang datang ke pengadilan hanya untuk satu tujuan: bercerai. Nasib anak seolah menjadi urusan nanti.

Padahal, mengurus hak anak melalui jalur hukum adalah sebuah upaya krusial untuk melindungi masa depan mereka. Apa Saja Hak Anak yang Wajib Dilindungi? Secara hukum, baik di tingkat internasional (Konvensi Hak Anak PBB) maupun nasional, anak memiliki hak-hak fundamental yang tidak bisa ditawar, di antaranya:

  1. Hak untuk Diasuh: Mendapat lingkungan yang aman dan kondusif untuk tumbuh kembang.
  2. Hak untuk Didengar: Pendapat mereka perlu dipertimbangkan dalam keputusan yang menyangkut hidup mereka.
  3. Hak atas Kesehatan & Pendidikan: Mendapat gizi, perawatan medis, dan akses pendidikan yang layak.
  4. Hak untuk Dilindungi: Terbebas dari kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.

Kewajiban ini tidak hanya ada di pundak keluarga, tetapi juga negara.

Realita Pahit yang selalu ada aturannya, akan tetapi dalam Pelaksanaannya Sulit, meskipun hukumnya jelas, praktiknya seringkali jauh dari harapan.

  1. Masalah Nafkah Anak terdiri dari :
  • Kewajiban Ayah: Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tegas menyatakan bahwa ayah wajib menanggung biaya pemeliharaan dan pendidikan anak setelah bercerai.
  • Realitanya: Banyak ayah hanya patuh membayar nafkah di bulan pertama, karena biasanya itu menjadi syarat untuk bisa mengucapkan ikrar talak di pengadilan. Setelah itu, kewajiban sering kali "lupa" ditunaikan.
  • Kendala Penegakan: Ibu memang bisa mengajukan permohonan eksekusi (penagihan paksa) ke pengadilan. Namun, proses ini memakan biaya yang tidak sedikit. Bayangkan, biaya eksekusi bisa jadi lebih besar dari tunggakan nafkah itu sendiri. Keadilan pun menjadi tertunda.
  1. Masalah Hak Asuh Anak yang diatur sebagai berikut :

Berapa Usia Mumayyiz? Meskipun tidak ada angka pasti, Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Pasal 105 dan Pasal 156 memberikan petunjuk penting. Pasal-pasal ini mengindikasikan bahwa anak yang sudah berumur 12 tahun dianggap sudah mumayyiz dan diberikan hak untuk memilih apakah ingin ikut dengan ibu atau ayahnya. Dengan penjelasan sebagai berikut :

  • Anak di bawah 12 tahun: Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, kecuali jika ada hal-hal yang membuat sang ibu tidak layak.
  • Anak di atas 12 tahun: Setelah anak berumur 12 tahun, ia diberi kebebasan untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
    • Tantangan, tanpa penetapan resmi dari pengadilan, posisi pemegang hak asuh menjadi lemah dan bisa menimbulkan konflik di kemudian hari.

Meskipun sistemnya belum sempurna, mengajukan gugatan hak asuh dan nafkah anak adalah langkah perlindungan terbaik saat ini. Gugatan ini bisa diajukan dengan beberapa cara:

  • Digabung dengan Gugatan Cerai: Saat istri menggugat cerai, ia bisa sekaligus menuntut hak asuh dan nafkah anak.
  • Sebagai Gugatan Balik (Rekonvensi): Ketika suami yang mengajukan cerai, istri bisa "menggugat balik" untuk menuntut hak-haknya dan hak anak. Ini adalah mekanisme yang cukup sering digunakan.
  • Diajukan Terpisah: Setelah proses perceraian selesai, gugatan hak asuh dan nafkah bisa diajukan secara mandiri.

Kesimpulannya yaitu Kesadaran Adalah Kunci, melindungi anak pasca-perceraian adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya putusan hukum yang jelas mengenai hak asuh dan nafkah, posisi anak menjadi lebih kuat.

Masih banyak orang tua yang belum sadar akan pentingnya memperjuangkan hak anak secara hukum saat bercerai. Oleh karena itu, meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat adalah langkah mendesak. Sebab, memastikan anak mendapatkan haknya adalah investasi terbaik untuk masa depan mereka, meski rumah tangga orang tuanya telah usai.

Disadur dari https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/gugatan-hak-asuh-dan-nafkah-anak-sebagai-upaya-perlindungan-hak-anak-pasca-perceraian-oleh-m-khusnul-khuluq-23-6

Dengan judul Gugatan Hak Asuh dan Nafkah Anak Sebagai Upaya Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian oleh M. Khusnul Khuluq (Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, Jambi)

Mengurai Akar Masalah: Mengapa Bojonegoro Darurat Pernikahan Dini dan Bagaimana Solusinya

Oleh Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum PA Bojonegoro)

 

Jika dibanyak pemberitaan menyebutkan bahwa Kabupaten Bojonegoro berdasarkan data bulan Januari sampai dengan bulan Juli tahun 2025 menduduki rangking 6 sejawa timur dengan jumlah perkara yang masuk sebanyak 205 perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Bojonegoro.

Berdasarkan data di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bojonegoro, memang ada sebanyak 205 perkara ini dan telah dipublish oleh beberapa media online. Dimana dari 205 perkara ini dengan rincian ada 119 perkara yang diajukan disebabkan orang tua yang anaknya masih kurang umur tersebut anaknya melakukan zina karena sudah sering keluar rumah dengan pasangannya tanpa bisa diawasi oleh orang tuanya, kemudian ada 47 perkara yang diajukan dimana anak yang diajukan perkara Diska sudah melahirkan diluar nikah dan terakhir ada 39 perkara yang diajukan dimana anak dari para pihak sudah pernah melakukan hubungan suami istri akan tetapi belum hamil.

Kemudian dari 205 perkara ini, anak yang diajukan perkara Diska ini, ada 111 orang atau 54% menyatakan belum bekerja dan ada 94 orang atau 46% yang dalam surat permohonan perkara Diska menyatakan sudah bekerja. Dan berdasarkan uji petik beberapa perkara, disana dicantumkan bahwa pekerjaan calon menantu para pihak bekerja sebagai buruh tani dan setelah didetailkan ternyata bekerja menggarap sawah milik orang tuanya yang dalam pengakuan di surat permohonan menyatakan mempunyai penghasilan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang patut dipertanyakan.

Ditambah lagi berdasarkan data yang ada 96 perkara atau 47% anak yang diajukan Diska berpendidikan SMP/SLTP. Singkatnya dari beberapa berita dijelaskan bahwa penyebab perkara Dispensasi Kawin (Diska), disebabkan karena faktor ekonomi dimana dengan menikahkan anaknya yang masih kurang umur bisa mengurangi beban keluarga, kemudian ditengare karena Tingkat Pendidikan yang rendah serta diperparah dengan kurangnya pengawasan orang tua sehingga banyak yang berzina dan hamil diluar nikah.

Melalui artikel ini saya berusaha untuk memberikan solusi untuk jangka menengah dan panjang serta dengan melibatkan banyak stakeholder, mulai dari tokoh Masyarakat, tokoh agama, Ketua RT, Ketua RW, Perangkat Desa serta dinas pemerintah daerah yang terkait.

Langkah awal yaitu kita harus membuat roadmap Pendidikan yang koprehensip dan berkelanjutan dengan :

  • Melalui edukasi lewat pendidikan formal di sekolah: Dimana dimulai pada jenjang Pendidikan SMP dengan memberikan materi tentang kesehatan reproduksi yang santun, dampak negatif pernikahan dini (kesehatan fisik dan mental, risiko stunting), serta memahamkan pentingnya melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi dalam rangka merubah nasib ekonomi keluarga, hal ini membantu remaja memahami konsekuensi dari keputusan mereka dan memotivasi mereka untuk mengejar cita-cita dan Pendidikan yang lebih tinggi.
  • Melakukan sosiliasi/penyuluhan di lingkungan Masyarakat dalam jumlah yang kecil-kecil/komunitas: Mengadakan diskusi rutin di tingkat desa, masjid, gereja, atau balai pertemuan. Libatkan tokoh agama dengan menyelipkan pesan-pesan moral di kotbah Jumat atau di pengajian Ibu-Ibu jamah Yasin, tokoh Masyarakat, tenaga kesehatan, dan guru serta melibatkan Ketua RT/Ketua RW disetiap pertamuan warga untuk menyampaikan pesan-pesan jangan nikah dini. Cara ini sangat efektif karena pesan disampaikan langsung oleh figur yang dihormati di lingkungan tersebut dan bisa langsung mengena dan dipahami oleh anak dan juga orang tua.
  • Karena sekarang zaman AI, maka kampanye Digital yang Kreatif: dengan memanfaatkan media sosial seperti Instagram, TikTok, dan YouTube, relawan atau stakeholder yang ada untuk membuat konten edukatif yang menarik dan mudah dicerna oleh remaja. Konten bisa berupa video singkat, infografis, atau cerita inspiratif tentang dampak positif dari menunda pernikahan.

Langkah selanjutnya yaitu Upaya melakukan Pemberdayaan Remaja dan Keluarga dalam rangka peningkatan ekonomi keluarga. Pemberdayaan membantu remaja memiliki tujuan hidup dan kemandirian, sementara keluarga punya kapasitas untuk mendukungnya.

  • Perlu digalakkan pelatihan keterampilan untuk remaja: Berikan pelatihan keterampilan praktis (seperti menjahit, kuliner, desain grafis) yang dapat membuka peluang ekonomi di masa depan. Dimana Masyarakat harus juga menyambutnya dengan memberdayakan skill para remaja ini, sehingga Ini memberi mereka alternatif nyata selain menikah dini dan membantu mereka merasa lebih mandiri secara ekonomi.
  • Perlu adanya program dukungan Ekonomi Keluarga: sebagaimana salah satu pemberitaan yang menyebutkan bahwa salah satu factor adanya angka pernikahan dini yaitu kemiskinan, adalah salah satu pendorong utama pernikahan dini. Pemerintah daerah maupun pemerintah desa dapat menyediakan program bantuan modal usaha kecil atau beasiswa bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Dengan adanya dukungan ini, orang tua tidak lagi melihat pernikahan sebagai satu-satunya "solusi" untuk meringankan beban ekonomi. Dan juga meningkat perekonomian daerah-daerah kantong banyaknya pernikahan dini yang dilakukan secara keprehensip lintas sektoral.
  • Mungkin ini ide yang tidak kita dengar yaitu adanya fasilitas konseling yang terbuka: perlu disediakan layanan konseling remaja di sekolah maupun di balai Kesehatan desa atau puskesmas. Sebagai tempat untuk remaja, perlu tempat aman untuk berbagi masalah, termasuk tekanan dari keluarga atau lingkungan sekitar, dan mendapatkan panduan yang tepat dari ahlinya.

Sedangkan untuk Langkah ketiga yaitu adanya kolaborasi antar pihak semua stakeholder yang ada. Bagaimana cara/Langkah menurunkan angka pernikahan dini bukan tugas satu pihak, melainkan tanggung jawab bersama. Baik keluarga sebagai satuan terkecil, Masyarakat, tokoh agama, tokoh Masyarakat, perangkat desa sampai dengan kepala desa, dinas terkait sampai dengan bupati serta DPRD.

  • Peran Keluarga: Keluarga Adalah satuan terkecil Masyarakat, dimana orang tua harus menjadi garda terdepan dalam memberikan teladan, memberikan bimbingan serta selalu memberikan pengawasan yang bijak. Sebagai orang tua harus selalu mengikuti jaman, mereka perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak, mendengarkan kekhawatiran mereka, dan secara konsisten mendukung minat dan bakat anak agar mereka memiliki rasa percaya diri dan ambisi untuk masa depan.

Juga mampu memberikan arahan dan bimbingan kepada anak-anak mereka untuk paham dengan agamanya bahwa hubungan diluar nikah Adalah haram dan tidak boleh dilakukan. Sebagai orang tua harus lebih protektif, memberikan jam malam dalam pergaulan. Dan selalu memberikan motivasi bahwa untuk lepas dari kemiskinan salah satu jalannya lewat Pendidikan dan menghindari pernikahan usia muda.

  • Dengan melibatkan Tokoh Agama dan Adat: salah satu cara yang efektif yaitu meibatkan tokoh agama dan adat dalam setiap kampanye. Mereka dapat menyebarkan pemahaman bahwa pernikahan dini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran agama yang mengajarkan kematangan dan tanggung jawab. Dengan cara dan gaya Bahasa yang lebih dekat kepada Masyarakat, dan dengan keteladannya tokoh agama dan adat, maka nasehat yang diberikan bisa lebih diterima. Dan juga perangkat desa khususnya modin nikah, seharusnya bisa memberikan masukan dan saran jika ada Masyarakat yang akan menikahkan anaknya yang kurang umur, bisa memberikan wawasan dan bukan malah memberikan kemudahan.
  • Dan yang terakhir penguatan hukum dan regulasi: dengan adanya dukung penegakan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia menikah menjadi 19 tahun. Kerja sama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, Kantor Urusan Agama-Kementrian Agama, dan Pengadilan Agama sangat penting untuk memastikan peraturan ini benar-benar dijalankan.

Sebenarnya sudah baik dengan menaikaan batas usia menikah menjadi 19 tahun, karena diharapkan mengurangi pernikaha dini. Akan tetapi fakta dilapangan saat awal pelaksanaan Undang-Undang tersebut malah banyak perkara Dispensasi Kawin. Disinilah perlu adanya kolaborasi apik antara pemerintah desa, khususnya modin nikah atau Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat untuk lebih peka terhadap masalah dimasyarakat, jika masih adanya pernikahan kurang umur di desanya, bisa memberikan rekayasa social salah satunya yaitu seluruh perangkat desa tidak hadir saat pernikahan pasangan yang menikah kurang umur. Selalu memantau perkembangan keluarga baru tersebut. Perlu direkayasa budaya malu jika ada anggota keluarga yang menikah kurang umur dan menjadi sebuah naib apalagi sampai hamil diluar nikah.

Disamping itu, merujuk pada media online https://sidiknusantara.com/read/2025/08/pengadilan-agama-bojonegoro-prioritaskan-pencegahan-dispensasi-kawin/.  Dalam pertemuan tersebut semua sepakat bahwa dispensasi kawin adalah sebuah akibat, maka mencari sebabnya adalah sesuatu yang wajib dan akan memberikan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bupati yaitu

  1. Pencegahan pernikahan dini;
    1. Menerapkan wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Bojonegoro; Pengentasan Kemiskinan, para pihak yang mengajukan dispensasi kawin belum bekerja dan belum memiliki kemandirian secara ekonomi;
    2. Optimalisasi peran perangkat desa, tokoh agama dan tokoh Masyarakat;
    3. Memperketat persyaratan pengajuan diska, sebelum mengajukan diska harus mendapatkan rekomendasi dari psikolog untuk mengukur tingkat kedewasaan dan ketangguhan psikologinya para pihak yang mengajukan diska.
    4. Pelaksanaan program Like-R (Layanan dan Edukasi Kesehatan Reproduksi Remaja);
    5. Penerapan jam malam untuk anak sampai pukul 22.00 WIB;
    6. Penanganan pernikahan dini;
      1. Mengulurkan program pelatihan dan pemberian modal untuk anak yang sudah menikah, bekerja sama dengan BAZNAS.
      2. Fasilitasi anak yang putus sekolah untuk mendapatkan hak pendidikan 12 tahun.
      3. Penundaan kehamilan sampai usia 21 tahun dengan program KB dan menjaga jarak kehamilan.

Dengan menggabungkan langkah-langkah ini, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi anak-anak dan remaja untuk tumbuh, berkembang, dan mencapai potensi penuh mereka, jauh dari risiko pernikahan dini. 

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Sholihin Jamik.

Bojonegoro,damarinfo.com- Pernikahan dini atau pernikahan anak masih menjadi permasalah krusial di Indonesia, termasuk di Bojonegoro. Untuk dapat menikah seseroang yang dibawah umur yang ditetapkan oleh Undang-undang Perkwinan harus mendapatkan Putusan Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama setempat.

“Penyebab Pernikahan dibawah umur masih sama, kebodohan dan kemiskinan” Kata Sholikin Jami’, Kepala Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro.

Di Bojonegoro hingga awal Desember 2021 ini tercatat terdapat 599 permohonan Dispensasi Kawin (Diska), dari data ini Kecamatan Kedungadem menempati urutan pertama dengan jumlah pemohon 57, selanjutnya Kecamatan Ngasem 44, urutan berikutnya Kecamatan Dander 42, disusul Kecamatan Tambak rejo 38 dan urutan kelima adalah Kecamatan Sumberejo.

Data Pemohon Diska di Bojonegoro juga ada yang menarik dari sisi usia pemohon Diska, ternyata masih ada tiga pemohon diska yang usianya 13 tahun atau baru lulus Sekolah Dasar. Selanjutnya untuk usia 14 tahun ada 8, pemohon dengan usia 15 tahun berjumlah 30. Sementara untuk usia 16 tahun terdapat 88 Pemohon, dan untuk pemohon usia 17 tahun berjumlah 175, jumlah tertinggi pemohon diska adalah usia 18 tahun yakni 289 pemohon.

Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bojonegoro juga memberikan perhatian soal Pernikahan anak ini, salah satunya dengan menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan anak. Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat, Hafidz menyampaikan bahwa pernikahan anak harus dicegah karena berakibat buruk bagi anak.

“Semua jenis pernikahan anak melanggar hak anak, dan memposisikan anak pada resiko tinggi kekerasan dan eksploitasi” Kata Hafidz saat memberikan sosialiasi di Gedung Pancasila MCM Hotel and Resto, pertengahan November 2021 lalu.

Penulis : Syafik

Sumber : https://damarinfo.com/di-bojonegoro-masih-ada-anak-usia-13-tahun-menikah/

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Isi Survei Sekarang
LIVE CCTV